Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal 24, Pasal 27, Pasal 40, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 60, Pasal 68, dan Pasal 74 UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, perlu menetapkan PP tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. 3. PP ini mengatur mengenai 5 hal, yaitu: 1) penyelenggaraan PKBN; 2) pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi; 3) pengelolaan Komponen Pendukung; 4) pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan; dan 5) Mobilisasi dan Demobilisasi. Pembinaan Kesadaran Bela Negara atau PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada Warga Negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.

Tentang
:Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:3
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
:12 Januari 2021
Tanggal Berlaku
:12 Januari 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.11, TLN No.6615, jdih.setkab.go.id : 54 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Pertahanan Negara Komponen Cadangan
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Rekrutmen & Pelatihan Pengelolaan & Logistik
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019

1. a. setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. sistem pertahanan negara bersifat semesta yang melibatkan seluruh sumber daya nasional yang dipersiapkan secara...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal 24, Pasal 27, Pasal 40, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 60, Pasal 68, dan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6413);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
2.
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
3.
Sumber Daya Nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.
4.
Sumber Daya Manusia adalah Warga Negara yang memberikan daya dan usahanya untuk kepentingan bangsa dan negara.
5.
Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
6.
Sumber Daya Buatan adalah Sumber Daya Alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan Pertahanan Negara.
7.
Sarana dan Prasarana Nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka mendukungkepentingan nasional.
8.
Komponen Utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.
9.
Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
10.
Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.
11.
Pembinaan Kesadaran Bela Negara yang selanjutnya disingkat PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada Warga Negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.
12.
Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan Warga Negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman.
13.
Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses belajar mengajar dengan menggunakan teknik, metode, dan materi tertentu dalam rangka mengalihkan suatu pengetahuan, serta membentuk sikap dan perilaku dengan standar yang telah ditetapkan.
14.
Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15.
Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan penggunaan Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional setelah melaksanakan tugas Mobilisasi.
16.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
17.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
penyelenggaraan PKBN;
b.
pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi;
c.
pengelolaan Komponen Pendukung;
d.
pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan;dan
e.
Mobilisasi dan Demobilisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pelaksanaan dari pendidikan kewarganegaraan.
(2)
Penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam lingkup:
a.
pendidikan;
b.
masyarakat;dan
c.
pekerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Lingkup Pendidikan
Pasal 4
(1)
Penyelenggaraan PKBN lingkup pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui sistem pendidikan nasional
(2)
Penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Penyelenggaraan PKBN lingkup pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui:
a.
penyusunan pedoman PKBN;
b.
sosialisasi dan diseminasi; dan
c.
pemantauan dan evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Menteri menyusun pedoman PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai kewenangannya, serta dapat melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya, sivitas akademika, dan/atau pakar pendidikan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya" adalah kementerian/lembaga yang dipimpin memiliki pendidikan kedinasan.
(2)
Menteri menetapkan pedoman PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya, dan kepala daerah melaksanakan PKBN sesuai dengan pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Pelaksanaan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan secara:
a.
langsung;dan/atau
b.
tidak langsung.
(2)
Pelaksanaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan melalui:
a.
seminar;
b.
lokakarya;
c.
penyuluhan;
d.
diskusi interaktif;dan/atau
e.
bentuk tatap muka lainnya.
(3)
Pelaksanaan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dilakukan melalui:
a.
media cetak;
b.
media elektronik;
c.
media sosial;dan/atau
d.
media lainnya.
(4)
Dalammelaksanakansosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dapat bekerja sama dengan Menteri dan dapat melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya.
(5)
Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditujukan pada satuan pendidikan dan lembaga penyelenggara pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan oleh Menteri bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan dapat melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(2)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dinaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Lingkup Masyarakat
Pasal 11
(1)
Penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat(2) huruf b dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri iyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2)
Dalam penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dapat bekerja sama dengan kepala daerah dan pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l)dilaksanakan melalui:
a.
penyusunanpedoman PKBN;
b.
sosialisasi dan diseminasi;
c.
Diklat;dan
d.
pemantauan dan evaluasi.
(4)
Penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditujukan kepada:
a.
tokoh agama;
b.
tokoh masyarakat;
c.
tokoh adat;
d.
kader organisasi masyarakat;
e.
kader organisasi komunitas;
f.
kader organisasi profesi;
g.
kader partai politik; dan
h.
kelompok masyarakat lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Menteri menyusun pedoman PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya, dan dapat melibatkan pemangku kepentingan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemangku kepentingan" antara lain tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
(2)
Menteri menetapkan pedoman PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dilaksanakan secara:
a.
langsung;dan/atau
b.
tidak langsung.
(2)
Pelaksanaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a.
rembuk warga;
b.
sarasehan budaya;
c.
pergelaran kebangsaan;
d.
kongresnasional;
e.
aksi nyata; dan/atau
f.
bentuk tatap muka lainnya.
(3)
Pelaksanaan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dilakukan melalui:
a.
media cetak;
b.
media elektronik;
c.
media sosial; dan/atau
d.
media lainnya.
(4)
Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan dapat bekerja sama dengan Menteri.
(5)
Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c. dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan dapat bekerja sama dengan Menteri.
(2)
Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf d dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Lingkup Pekerjaan
Pasal 16
(1)
Penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat bekerja sama dengan kepala daerah dan pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditujukan bagi Warga Negara yang bekerja pada:
a.
lembaga negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintah daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Tentara Nasional Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
badan usaha swasta; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "badan lain" antara lain yayasan, koperasi, dan lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyelenggaraan PKBN bagi Warga Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh Menteri bekerja sama dengan pimpinan lembaga negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penyelenggaraan PKBN bagi Warga Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
Penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan melalui:
a.
penyusunan pedoman PKBN;
b.
sosialisasi dan diseminasi;
c.
Diklat; dan
d.
pemantauan dan evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Menteri menyusun pedoman PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)
Menteri menetapkan pedoman PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilaksanakan secara:
a.
langsung; dan/atau
b.
tidak langsung.
(2)
Pelaksanaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan melalui:
a.
seminar;
b.
lokakarya;
c.
penyuluhan;
d.
diskusi interaktif;
e.
aksi nyata; dan/atau
f.
bentuk tatap muka lainnya.
(3)
Pelaksanaansecara tidaklangsung sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf b dilakukan melalui:
a.
media cetak;
b.
media elektronik;
c.
media sosial; dan/atau
d.
media lainnya.
(4)
Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, pimpinan lembaga negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dapat bekerja sama dengan Menteri.
(5)
Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, pimpinan lembaga negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dapat bekerja sama dengan Menteri.
(2)
Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara mandiri atau terintegrasi dengan pendidikan dan pelatihan teknis, pendidikan dan pelatihan fungsional, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, atau pendidikan dan pelatihan lain.
(3)
Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, pimpinan lembaga negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMBINAAN DAN KERJA SAMA DALAM
Pasal 22
Pembinaan kepada Warga Negara dalam melaksanakan pengabdian sesuai dengan profesi wajib diberikan oleh menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pembinaan kepada Warga Negara dalam melaksanakan pengabdian sesuai dengan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan untuk menghadapi ancaman nonmiliter sesuai dengan dimensi ancaman.
(2)
Dalam menghadapi ancaman nonmiliter sesuai dengan dimensi ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai tugas dan fungsinya menyusun pedoman pembinaan dalam pengabdian sesuai dengan profesi.
(3)
Pedoman pembinaan dalam pengabdian sesuai dengan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada pedoman yang ditetapkan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan melalui:
a.
sosialisasi;
b.
bimbingan teknis;
c.
simulasi;dan/atau
d.
Diklat.
(2)
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dapat bekerja sama dengan organisasi profesi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) meliputi bidang:
a.
pendidikan dan pelatihan;
b.
penelitian dan pengembangan;
c.
peningkatan standardisasi kompetensi;
d.
pertukaran informasi dan data;
e.
bantuan teknik dan/atau keahlian; dan/atau
f.
bidang lain yang terkait pengabdian sesuai dengan profesi dalam menghadapi ancaman nonmiliter.
(2)
Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGELOLAAN KOMPONEN PENDUKUNG
Bagian Kesatu Umum
Pasal 26
(1)
Komponen Pendukung terdiri atas:
a.
Warga Negara;
b.
Sumber Daya Alam;
c.
Sumber Daya Buatan; dan
d.
Sarana dan Prasarana Nasional.
(2)
Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.
warga terlatih;
c.
tenaga ahli; dan
d.
warga lain unsur Warga Negara.
(3)
Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c terdiri atas logistik wilayah dan cadangan material strategis.
(4)
Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a.
sarana dan prasarana darat;
b.
sarana dan prasarana laut;
c.
sarana dan prasarana udara;
d.
sarana dan prasarana siber dan antariksa; dan
e.
sarana dan prasarana lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Komponen Pendukung dikelola melalui kegiatan:
a.
penataan;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penataan" adalah kegiatan penyiapan dan penetapan Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional untuk Komponen Pendukung Pertahanan Negara.
b.
pembinaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembinaan" adalah kegiatan bimbingan dalam peningkatan kompetensi/kualitas/ kuantitas Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan serta Sarana dan Prasarana Nasional dalam usaha Pertahanan Negara.
(2)
Penataan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diselenggarakan dalam sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, menjunjung prinsip keadilan, menghormati hak asasi manusia, dan memperhatikan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Penataan
Paragraf 1 Umum
Pasal 28
(1)
Penataan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) huruf a dilaksanakan melalui tahapan:
a.
penyiapan;dan
b.
penetapan.
(2)
Penyiapan dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dimuat dalam sistem informasi sumber daya pertahanan.
(3)
Sistem informasi sumber daya pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Penyiapan
Pasal 29
(1)
Penyiapan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tahapan kegiatan:
a.
pendataan;
b.
pemilahan;
c.
pemilihan;dan
d.
verifikasi.
(2)
Dalam pelaksanaan tahapan penyiapan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyusun dan menetapkan norma, standar, pedoman, dan kriteria Komponen Pendukung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pencarian dan pengumpulan data terhadap Warga Negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang berada di bawah pembinaan dan/atau dikelola kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang akan ditetapkan menjadi Komponen Pendukung.
(2)
Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah/swasta masing-masing sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan kriteria Komponen Pendukung yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Pendataan warga terlatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit terhadap:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"warga terlatih" adalah Warga Negara yang terlatih dan terorganisasi dalam lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi yang siap menjadi komponen Pertahanan Negara.
a.
1 purnawirawan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.
anggota resimen mahasiswa;
c.
anggota satuan polisi pamong praja;
d.
anggota polisi khusus;
e.
anggota satuan pengamanan;
f.
anggota perlindungan masyarakat; dan
g.
anggota organisasi kemasyarakatan lain yang dapat dipersamakan dengan warga terlatih.
(2)
Pendataan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap Warga Negara yang mempunyai keahlian sesuai dengan bidang ilmu pengetahuan yang ditekuni.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pendataan warga lain unsur Warga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d dilakukan paling sedikit terhadap:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "warga lain unsur Warga Negara" adalah Warga Negara yang tidak termasuk dalam Komponen Utama, Komponen Cadangan, warga terlatih, dan tenaga ahli tetapi memenuhi syarat secara fisik dan psikis untuk menjadi Komponen Pendukung.
a.
anggota veteran Republik Indonesia;
b.
aparatur sipil negara; dan
c.
individu.
(4)
Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/ pemerintah daerah masing-masing sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan kriteria Komponen Pendukung yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan mengenai persyaratan bagi individu yang akan didata sebagai Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Pendataan logistik wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dilakukan terhadap:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "logistik wilayah" adalah logistik yang disiapkan bertumpu pada kekayaan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan di wilayah yang bersangkutan.
a.
bekal makanan;
b.
bekal perlengkapan perseorangan;
c.
bekal bahan bakar minyak dan pelumas;
d.
bekal bahan bangunan dan konstruksi;
e.
bekal amunisi dan bahan peledak;
f.
bekal kesehatan; dan
g.
bekal suku cadang.
(2)
Selain pendataan logistik wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga/pemerintah daerah/swasta dapat melakukan pendataan logistik wilayah bekal lainnya yang dibutuhkan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pendataan logistik wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat t(1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah/swasta masing-masing sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan kriteria Komponen Pendukung yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Pendataan cadangan material strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dilakukan terhadap:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "cadangan material strategis" adalah bahan dan/atau hasil pertambangan serta alat peralatan hasil industri untuk pertahanan yang dipersiapkan sebagai persediaan guna memenuhi kebutuhan Pertahanan Negara.
a.
mineral logam;
b.
batu bara;
c.
minyak bumi;
d.
kondensat;
e.
gas bumi;
f.
hasil pengolahan minyak bumi;
g.
hasil pengolahan gas bumi;
h.
listrik;
i.
panas bumi;
j.
hasil industri petrokimia; dan
k.
alat peralatan hasil industri.
(2)
Selain pendataan cadangan material strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga/pemerintah daerah/swasta dapat melakukan pendataan cadangan material strategis lainnya yang dibutuhkan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pendataan cadangan material strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah/swasta masing-masing sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan kriteria Komponen Pendukung yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Pendataan sarana dan prasarana darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a dilakukan terhadap:
a.
sarana transportasi darat;
b.
prasarana transportasi darat;
c.
bengkel pemeliharaan dan perbaikan transportasi darat; dan
d.
sarana dan prasarana darat lainnya yang memiliki nilai strategis.
(2)
Pendataan sarana dan prasarana laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf b dilakukan terhadap:
a.
sarana transportasi laut;
b.
prasarana transportasi laut;
c.
bengkel pemeliharaan dan perbaikan transportasi laut; dan
d.
sarana dan prasarana laut lainnya yang memiliki nilai strategis.
(3)
Pendataan sarana dan prasarana udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf c dilakukan terhadap:
a.
sarana transportasi udara;
b.
prasarana transportasi udara;
c.
bengkel pemeliharaan dan perbaikan transportasi udara; dan
d.
sarana dan prasarana udara lainnya yang memiliki nilai strategis.
(4)
Pendataan sarana dan prasarana siber dan antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf d dilakukan terhadap:
a.
sarana dan prasarana teknologi, informasi, dan komunikasi;
b.
satelit telekomunikasi;
c.
stasiun meteorologi;
d.
stasiun klimatologi;
e.
pusat data dan informasi
f.
stasiun pengamatan antariksa; dan
g.
sarana dan prasarana siber dan antariksa lainnya yang memiliki nilai strategis.
(5)
Pendataan sarana dan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf e dilakukan paling sedikit terhadap:
a.
sarana dan prasarana kesehatan;
b.
sarana dan prasarana pergudangan;
c.
sarana dan prasarana depo logistik; dan
d.
industri nasional pendukung sarana dan prasarana nasional untuk Pertahanan Negara.
(6)
Pendataan Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah/swasta masing-masing sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan kriteria Komponen Pendukung yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan mengklasifikasikan data Warga Negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah diperoleh dari hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 34.
(2)
Pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah/swasta masing-masing sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan kriteria Komponen Pendukung yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan menentukan pilihan atas data hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(2)
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilakukan berdasarkan standar dan kriteria sesuai dengan kebutuhan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.
(3)
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah/swasta masing-masing sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan kriteria Komponen Pendukung yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d merupakan kegiatan pencocokan dan penelitian atas data hasil pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dengan kondisi nyata di lapangan.
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persetujuan Warga Negara, menteri/pimpinan lembaga, kepala daerah, pengelola Sumber Daya Alam, pemilik dan/atau pengelola Sumber Daya Buatan, dan pemilik dan/atau pengelola Sarana dan Prasarana Nasional.
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian bersama kementerian/ lembaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendataan, pemilahan, pemilihan, dan verifikasi Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 MenetapkanPasal 39
(1)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Menteri menetapkan Warga Negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional menjadi Komponen Pendukung.
(2)
MenetapkanKomponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada:
a.
Warga Negara dan pengelola Sumber Daya Alam, pemilik dan/atau pengelola Sumber Daya Buatan, dan pemilik dan/atau pengelola Sarana dan Prasarana Nasional; dan
b.
menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah yang melaksanakan pembinaan terhadap Komponen Pendukung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Menteri menetapkan Warga Negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional menjadi Komponen Pendukung. (2) Penetapan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada
(1)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Menteri menetapkan Warga Negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional menjadi Komponen Pendukung
(2)
Penetapan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada: a. Warga Negara dan pengelola Sumber Daya Alam, pemilik dan/atau pengelola Sumber Daya Buatan, dan pemilik dan/atau pengelola Sarana dan Prasarana Nasional; dan b. menteri... ? b. menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah yang melaksanakan pembinaan terhadap Komponen Pendukung
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 MenetapkanPasal 39
Pasal 40
(1)
MenetapkanSumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional menjadi Komponen Pendukung tidak menghilangkan:
a.
hak pemilik untuk mengalihkan hak kepemilikan, mengelola, dan/atau menggunakan;
b.
hak pengelola untuk mengeloladan/atau menggunakan; dan/atau
c.
hak kebendaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional.
(2)
Selain tidak menghilangkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional menjadi Komponen Pendukung juga tidak menghilangkan hak pelaku usaha untuk melakukan pengusahaan Sumber Daya Alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Data mengenai Komponen Pendukung dimuat dalam sistem informasi sumber daya pertahanan.
(2)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dimutakhirkan paling lama setiap2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3)
Pemuatan dan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh menteri/ pimpinan lembaga.
(4)
Kementerian dan kementerian/lembaga wajib menjaga kerahasiaan data mengenai Komponen Pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pembinaan
Pasal 42
(1)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan peningkatan kualitas dan/atau kuantitas Komponen Pendukung dalam usaha Pertahanan Negara.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kebijakan yang disusun dan ditetapkan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(3)
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
perencanaan pembinaan; dan
b.
pedoman pelaksanaan pembinaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Pembinaan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) melalui kegiatan:
a.
sosialisasi;
b.
bimbingan teknis; dan/atau
c.
simulasi.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(3)
Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga dan pemerintah daerah bekerja sama dengan Kementerian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a.
seminar;
b.
ceramah;
c.
diskusi;dan/atau
d.
kegiatan sosialisasi lainnya.
(2)
Materi sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
materi wajib;dan
b.
materi pendukung.
(3)
Materi wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
Bela Negara;
b.
sistem Pertahanan Negara; dan
c.
peran dan tugas Komponen Pendukung pada saat Mobilisasi.
(4)
Materi pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a.
materi khusus terkait tugas dan fungsi kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah; dan
b.
materi terkait profesi.
(5)
Materi sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disusun oleh menteri/pimpinan lembaga bekerja sama dengan Menteri mengacu pada pedoman pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pembinaan dalam bentuk tuntunan pelaksanaan teknis pemeranan sebagai Komponen Pendukung.
(2)
Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Warga Negara ditujukan atas perannya dalam memberikan dukungan kekuatan dan keahlian serta memberikan pengetahuan jika ditingkatkan menjadi Komponen Cadangan pada saat di-Mobilisasi.
(3)
Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengelola Sumber Daya Alam dan pemilik dan/atau pengelola Sumber Daya Buatan ditujukan atas perannya dalam mewujudkan dukungan logistik wilayah dan cadangan material strategis serta memberikan pengetahuan jika ditingkatkan menjadi Komponen Cadangan pada saat di-Mobilisasi.
(4)
Bimbingan teknis kepada pemilik dan/atau pengelola Sarana dan Prasarana Nasional ditujukan agar produk dan jasanya dapat dipergunakan untuk mendukung Pertahanan Negara serta memberikan pengetahuan jika ditingkatkan menjadi Komponen Cadangan pada saat di-Mobilisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Simulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan latihan pemeranan dengan memberikan materi simulasi sesuai dengan keadaan nyata.
(2)
Simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) ditujukan untuk memberikan pengetahuan mengenai peran masing-masing bagian Komponen Pendukung dalam membantu meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan pada saat di-Mobilisasi.
(3)
Materi simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Menteri bekerja sama dengan menteri/ pimpinan lembaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Pembinaan oleh menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilaporkan kepada Menteri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBENTUKAN, PENETAPAN,
Bagian Kesatu Umum
Pasal 48
Komponen Cadangan terdiri atas:
a.
Warga Negara;
b.
Sumber Daya Alam;
c.
Sumber Daya Buatan; dan
d.
Sarana dan Prasarana Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pembentukan
Pasal 49
(1)
Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dikelompokkan menjadi:
a.
Komponen Cadangan matra darat;
b.
Komponen Cadangan matra laut; dan
c.
Komponen Cadangan matra udara.
(2)
Pembentukan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) terdiri atas tahapan:
a.
pendaftaran;
b.
seleksi;
c.
pelatihan dasar kemiliteran; dan
d.
Menetapkan.
(3)
Pendaftaran Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a.
sosialisasi;
b.
pengumuman; dan
c.
pelamaran.
(4)
Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui media cetak, media clektronik, dan/atau media sosial.
(5)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3)huruf b dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial.
(6)
Pelamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan kegiatan penyerahan persyaratan administrasi.
(7)
Dalam pelaksanaan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat bekerja sama dengan menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Dalam pelaksanaan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), Menteri membentuk panitia pendaftaran Komponen Cadangan.
(2)
Panitia pendaftaran Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Kementerian dan Tentara Nasional Indonesia.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia pendaftaran Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Seleksi pembentukan calon Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
seleksi administratif; dan
b.
seleksi kompetensi.
(2)
Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses pemeriksaan kelengkapan administrasi dan uji keabsahan dokumen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap calon Komponen Cadangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap" antara lain seleksi kompetensi calon Komponen Cadangan sesuai dengan kematraan.
Pasal 52
Calon Komponen Cadangan yang dinyatakan lulus seleksi administratif berhak mengikuti seleksi kompetensi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikoordinasikan oleh salah satu direktorat jenderal di lingkungan Kementerian.
(2)
Dalam pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Menteri membentuk panitia seleksi Komponen Cadangan.
(3)
Panitia seleksi Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit terdiri atas unsur:
a.
Kementerian;
b.
kementerian yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
c.
Tentara Nasional Indonesia.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme seleksi dan panitia seleksi Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Calon Komponen Cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 (tiga) bulan.
(2)
Menteri melakukan pemanggilan terhadap calon Komponen Cadangan untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
(3)
Pemanggilan bagi calon Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bekerja di kementerian/lembaga/badan swasta ditembuskan kepada pimpinan kementerian/lembaga/badan swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 menjadi tanggung jawab Menteri dan dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada:
a.
lembaga pendidikan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kesatuan Tentara Nasional Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kesatuan Tentara Nasional Indonesia" adalah Batalyon Satuan Tempur dan Batalyon Satuan Bantuan Tempur.
(3)
Pelaksanaan pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan kurikulum yang meliputi teori dan praktik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, calon Komponen Cadangan berhak memperoleh:
a.
uang saku;
b.
perlengkapan perseorangan lapangan;
c.
rawatan kesehatan; dan
d.
pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
(2)
Besaran uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usulan Menteri.
(3)
Perlengkapan perseorangan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a.
pakaian dinas lapangan;
b.
sepatu lapangan;
c.
topi lapangan; dan
d.
ransel tempur.
(4)
Rawatan kesehatan dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Menetapkansebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf d dilakukan oleh Menteri terhadap calon Komponen Cadangan yang telah dinyatakan lulus mengikuti pelatihan dasar kemiliteran dan diangkat menjadi Komponen Cadangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengangkatan sebagai Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Komponen Cadangan yang telah diangkat dan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilantik dan mengucapkan sumpah/janji sebagai Komponen Cadangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Komponen Cadangan yang telah dilantik dan mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan surat keputusan pengangkatan sebagai Komponen Cadangan dan tanda kelulusan pelatihan dasar kemiliteran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pelaksanaan pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pejabat lain yang ditunjuk" adalah pejabat setingkat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 58
(1)
Komponen Cadangan yang telah dilantik dan mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) diberikan pangkat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemberian pangkat Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengacu pada penggolongan pangkat Tentara Nasional Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pangkat Komponen Cadangan hanya digunakan pada masa aktif Komponen Cadangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan hak lain selain hak Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Undang-Undang"dalam ketentuan ini adalah undang-undang mengenai Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.
(5)
Ketentuan mengenai jenis, bentuk, warna, serta tata cara pemberian dan pemakaian pangkat Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 59
Sumpah/janji Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) sebagai berikut: Demi Allah saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin militer; Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan; Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia; Bahwa saya akan memegang teguh segala rahasia militer sekeras-kerasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Komponen Cadangan yang telah diangkat dan mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) wajib:
a.
setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c.
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
melaksanakantugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
e.
menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;
f.
mengikuti pelatihan penyegaran; dan
g.
memenuhi panggilan Mobilisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Komponen Cadangan yang telah dilantikdan mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3)berhak atas:
a.
uang saku selama menjalani pelatihan;
b.
tunjangan operasi pada saat Mobilisasi;
c.
rawatan kesehatan;
d.
pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan
e.
penghargaan.
(2)
Besaran uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usulan Menteri.
(3)
Rawatan kesehatan dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diberikan kepada Komponen Cadangan pada saat mengikuti pelatihan penyegaran dar Mobilisasi.
(4)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hiuruf e meliputi:
a.
tanda kehormatan sebagai veteran pembela kemerdekaan Republik Indonesia untuk Komponen Cadangan yang di-Mobilisasi; dan/atau
b.
brevet Komponen Cadangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Masa pengabdian Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara terdiri atas:
a.
masa aktif;dan
b.
masa tidak aktif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a meliputi:
a.
pada saat mengikuti pelatihan penyegaran; dan/atau
b.
pada saat Mobilisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
1 Pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a merupakan latihan untuk memelihara dan meningkatkan serta menjaga kemampuan dalam bidang pengetahuan dan keterampilan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
(2)
Masa pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 12 (dua belas) hari dan paling lama 9o (sembilan puluh) hari.
(3)
Masa pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
(4)
Pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemanggilan yang disampaikan secara tertulis oleh Menteri.
(5)
Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh Komponen Cadangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan pelatihan penyegaran.
(6)
Penyampaian secara tertulis sebagaimana pada ayat (4) bagi Komponen Cadangan yang bekerja di kementerian/ lembaga/badan swasta ditembuskan kepada pimpinan kementerian/lembaga/badan swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 menjadi tanggung jawab Menteri dan dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(2)
Pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan di:
a.
lembaga pendidikan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia;
b.
daerah latihan militer; dan/atau
c.
kesatuan Tentara Nasional Indonesia setingkat batalyon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Masa aktif pada saat Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b diberlakukan terhadap Komponen Cadangan yang dipanggil dan melaksanakan tugas Mobilisasi sampai dengan Demobilisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Masa tidak aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b merupakan masa pengabdian dimana Komponen Cadangan tidak sedang melaksanakan pelatihan penyegaran atau tidak sedang di-Mobilisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Selama masa tidak aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Komponen Cadangan wajib:
a.
memegang teguh sumpah/janji Komponen Cadangan;
b.
menyimpan perlengkapan perseorangan Komponen Cadangan di kesatuan;
c.
menyimpan senjata dan perlengkapannya ke dalam gudang senjata di kesatuan;
d.
melaporkan keberadaan domisili setiap terjadi perubahan; dan
e.
patuh dan taat pada ketentuan peraturan perundang undangan dan menghormati kearifan lokal setempat.
(2)
Selama masa tidak aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Komponen Cadangan dilarang:
a.
menyalahgunakan perlengkapan perseorangan dan atribut Komponen Cadangan;
b.
melakukan tindakan yang dapat merugikan dan mencemarkan nama baik Komponen Cadangan; dan
c.
melakukan tindakan yang bertentangan dengan sumpah/janji Komponen Cadangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Komponen Cadangan yang berasal dari unsur aparatur sipil negara dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 tetap memperoleh hak kepegawaiannya, hak ketenagakerjaannya, dan tidak menyebabkan pemberhentian/putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.
(2)
Hak kepegawaian dan hak ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalani masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 tetap memperoleh hakakademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Pemberhentian Komponen Cadangan meliputi:
a.
pemberhentian dengan hormat; dan
b.
pemberhentian dengan tidak hormat.
(2)
Pemberhentian Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Komponen Cadangan diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1)huruf a jika:
a.
telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48(empat puluh delapan) tahun;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan sebagai Komponen Cadangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
gugur, tewas, atau meninggal dunia; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"gugur" adalah menemui ajal dalam melaksanakan tugas pada saat Mobilisasi. Yang dimaksud dengan"tewas" adalah menemui ajal dalam melaksanakan tugas pada saat pelatihan penyegaran. Yang dimaksud dengan"meninggal dunia" adalah menemui ajal bukan karena melaksanakan tugas.
d.
tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 6 (enam) bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komponen Cadangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komponen Cadangan dapat diberhentikan dengan hormat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sejak dinyatakan kehilangan kewarganegaraannya; atau
b.
karena mengundurkan diri, dengan alasan yang disetujui oleh Menteri.
(3)
Komponen Cadangan dinyatakan hilang dalam tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d apabila tidak kembali ke kesatuannya setelah 7 (tujuh) hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pernyataan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikeluarkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pernyataan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Menetapkanpemberlakuan pemberhentian dengan hormat terhitung sejak:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
akhir bulan saat berakhir masa pengabdiannya;
b.
dinyatakan sakit yang dibuktikan oleh surat keterangan dokter;
c.
mulai tanggal dinyatakan gugur, tewas, atau meninggal dunia; atau
d.
6 (enam) bulan setelah dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komponen Cadangan.
Pasal 72
(1)
Komponen Cadangan diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b jika:
a.
menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila;
b.
menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan;
c.
melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa;
d.
mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin; dan/atau
e.
dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Selain pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komponen Cadangan diberhentikan dengan tidak hormat jika kehilangan kewarganegaraannya.
(3)
Tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan melakukan:
a.
percobaan bunuh diri atau bunuh diri;
b.
ketidakhadiran tanpa izin dan/atau desersi di kesatuannya pada masa aktif; atau
c.
perbuatan lain yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan, kesopanan, dan kode etik Komponen Cadangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Komponen Cadangan yang diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan dengan tidak hormat wajib memegang rahasia yang berkaitan dengan Pertahanan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat dan dengan tidak hormat sebagai Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 73 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga MenetapkanPasal 75
a.
verifikasi;dan
b.
klasifikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Komponen Cadangan dari unsur Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b sampai dengan huruf d ditetapkan menjadi Komponen Cadangan setelah melalui tahapan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga MenetapkanPasal 75
Pasal 76
(1)
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan pendataan terhadap Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang memenuhi syarat sebagai Komponen Cadangan.
(2)
Selain kegiatan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), verifikasi dilaksanakan kegiatan pencocokan terhadap kondisi dan kemampuan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional.
(3)
Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berasal dari Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah ditetapkan sebagai Komponen Pendukung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
(1)
Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b dilaksanakan terhadap Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 melalui kegiatan pemilahan dan pengelompokan sesuai dengan kematraan Komponen Cadangan.
(2)
Kegiatan pemilahan dan pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
penentuan Komponen Pendukung yang akan digunakan sebagai Komponen Cadangan;
b.
penilaian kesesuaian kriteria kebutuhan Komponen Cadangan; dan
c.
pengalokasian Komponen Cadangan berdasarkan hasil penilaian untuk kebutuhan masing-masing matra.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Untuk melaksanakan verifikasi dan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77, Menteri membentuk tim verifikasi dan klasifikasi Komponen Cadangan.
(2)
Tim verifikasi dan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l)terdiri atas unsur:
a.
Kementerian;
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
c.
kementerian/lembaga terkait; dan
d.
Tentara Nasional Indonesia.
(3)
Untukmelaksanakan verifikasi dan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77, tim verifikasi dan klasifikasi Komponen Cadangan dapat melibatkan pemerintah daerah.
(4)
Tim verifikasi dan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil pelaksanaan verifikasi dan klasifikasi kepada Menteri sebagai dasar penetapan Komponen Cadangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Berdasarkan hasil verifikasi dan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77, Menteri menetapkan Komponen Cadangan dari unsur Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional.
(2)
Dalam menetapkan Komponen Cadangan dari unsur Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri terlebih dahulu berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(3)
Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang merupakan Komponen Pendukung yang telah ditetapkan menjadi Komponen Cadangan beralih statusnya menjadi Komponen Cadangan.
(4)
MenetapkanKomponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada pengelola Sumber Daya Alam, pemilik dan/atau pengelola Sumber Daya Buatan, dan pemilik dan/atau pengelola Sarana dan Prasarana Nasional.
(5)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis oleh Menteri dan ditembuskan kepada menteri/pimpinan lembaga yang melaksanakan pembinaan terhadap Komponen Cadangan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
MenetapkanKomponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 tidak menghilangkan:
a.
hak pemilik untuk mengalihkan hak kepemilikan, mengelola, dan/atau menggunakan; dan/atau
b.
hak pengelola untuk mengelola dan/atau menggunakan, terhadap Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional.
(2)
Selain tidak menghilangkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penetapan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional menjadi Komponen Cadangan juga tidak menghilangkan hak pelaku usaha untuk melakukan pengusahaan SumberDaya Alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Data Komponen Cadangan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dimuat dalam sistem informasi sumber daya pertahanan.
(2)
Data Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan paling lama setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3)
Pemuatan dan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri.
(4)
Kementerian wajib menjaga kerahasiaan data Komponen Cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pembinaan
Pasal 82
(1)
Pembinaan terhadap Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara dilakukan untuk meningkatkan kualitas, nilai guna, dan daya guna untuk kepentingan Pertahanan Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pembinaan administrasi; dan
b.
pembinaan kemampuan.
(3)
Kegiatan pembinaan administrasi Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
kepangkatan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kepangkatan" adalah Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara yang telah ditetapkan diberikan pangkat sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan latar belakang pendidikan umum dan kemampuan serta kompetensi.
b.
pemutakhiran data/identitas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemutakhiran data/identitas" adalah setiap Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara pada masa tidak aktif harus melaporkan tempat tinggal dan tempat kerja setiap terjadi perubahan.
(4)
Kegiatan pembinaan kemampuan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Kegiatan pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)menjadi tanggung jawab Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
Pembinaan Komponen Cadangan dari unsur Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional dilakukan melalui pemeliharaan dan perawatan.
(2)
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk mempertahankan dan/atau memelihara kualitas Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional agar siap digunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
(3)
Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional agar siap digunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh pengelola Sumber Daya Alam, pemilik dan/atau pengelola Sumber Daya Buatan, dan pemilik dan/atau pengelola Sarana dan Prasarana Nasional di bawah supervisi kementerian/ lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsi.
(2)
Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pendataan pemeliharaan dan perawatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional Komponen Cadangan yang dimuat dalam sistem informasi sumber daya pertahanan.
(3)
Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara periodik.
(4)
Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada kriteria yang dibutuhkan Komponen Utama.
(5)
Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
(1)
Data mengenaipembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83 dimuat dalam sistem informasi sumber daya pertahanan.
(2)
Menteri melakukan pemutakhiran data mengenai pembinaan Komponen Cadangan paling lama setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, Menetapkan, dan pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 85 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Bagian Kesatu Mobilisasi
Pasal 87
Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, Presiden dapat menyatakan Mobilisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Dalam menyatakan Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Presiden harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Tata cara persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
Pernyataan Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ditetapkan oleh Presiden dan diumumkan secara terbuka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
(1)
Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dikenakan terhadap Komponen Cadangan.
(2)
Mobilisasi terhadap Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari unsur Warga Negara dilaksanakan melalui pemanggilan secara lisan dan tertulis.
(3)
Mobilisasi terhadap Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari unsur Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional dilaksanakan melalui pemberitahuan secara lisan dan tertulis kepada pemilik dan/atau pengelola.
(4)
Pemanggilan dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Menteri.
(5)
Komponen Cadangan yang telah memenuhi pemanggilan dan pemberitahuan Mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk ditugaskan dan digunakan dalam Mobilisasi.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanggilan dan pemberitahuan Mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
(1)
Komponen Cadangan ditugaskan dan digunakan dalam Mobilisasi di bawah komando dan kendali Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(2)
Penugasan dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan pernyataan Demobilisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
(1)
Komponen Pendukung dari unsur Warga Negara dapat di-Mobilisasi setelah ditingkatkan statusnya menjadi Komponen Cadangan.
(2)
Peningkatan status Komponen Pendukung menjadi Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.
pemilihan;
b.
pemanggilan;
c.
pelatihan; dan
d.
Menetapkan.
(3)
Pemilihan untuk peningkatan status menjadi Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Menteri sesuai usulan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(4)
Pemanggilanuntuk peningkatan status menjadi Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Menteri.
(5)
Pelatihan untuk peningkatan status menjadi Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menjadi tanggung jawab Menteri dan dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(6)
Pelatihan untuk peningkatan status menjadi Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan veteran.
(7)
Penetapan peningkatan status menjadi Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
(1)
Peningkatan status Komponen Pendukung dari unsur Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional menjadi Komponen Cadangan dilaksanakan melalui:
a.
pemilihan;
b.
pemberitahuan;
c.
klasifikasi;dan
d.
Menetapkan.
(2)
Pemilihan dan pemberitahuan untuk peningkatan status menjadi Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Menteri sesuai usulan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(3)
Klasifikasi untuk peningkatan status menjadi Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan dilaksanakan oleh Menteri.
(4)
Menetapkanpeningkatan status menjadi Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Komponen Pendukung yang tidak ditingkatkan statusnya menjadi Komponen Cadangan wajib memberikan dukungan pada saat Mobilisasi yang dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi.
(2)
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) terdiri atas:
a.
dukungan administrasi;
b.
dukungan logistik;
c.
dukungan sesuai dengan profesi; dan
d.
dukungan lainnya berdasarkan kebutuhan Komponen Utama.
(3)
Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat nonkombatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Demobilisasi
Pasal 95
(1)
Dalam hal keadaan darurat militer atau keadaan perang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 sudah dapat diatasi, Presiden menyatakan Demobilisasi dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Tata cara persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Keadaan sudah dapat diatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pulihnya situasi keamanan.
(4)
Demobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi Komponen Cadangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
(1)
Demobilisasi diselenggarakan secara bertahap guna memulihkan fungsi dan tugas umum pemerintahan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
(2)
Penyelenggaraan Demobilisasi secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan berdasarkan:
a.
pembagian wilayah;dan/atau
b.
pertimbangan strategis lainnya.
(3)
Penyelenggaraan Demobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
Komponen Cadangan yang telah di-Demobilisasi diserahkan kembali oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
(1)
Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara yang telah di-Demobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dikembalikan ke fungsi dan status semula dengan didahului rehabilitasi.
(2)
Menteri mengoordinasikan pengembalian Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
rehabilitasimedik;
b.
rehabilitasi sosial; dan/atau
c.
rehabilitasi lain yang diperlukan.
(4)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri berkoordinasi dan bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri/pimpinan lembaga terkait dan pemerintah daerah.
(5)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
(1)
Komponen Cadangan dari unsur Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional milik Pemerintah dan pemerintah daerah, milik swasta, dan milik perseorangan yang telah selesai di-Mobilisasi wajib dikembalikan ke fungsi dan status semula melalui Demobilisasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada pemilik dan/atau pengelola setelah Demobilisasi paling lama 3 (tiga) tahun.
Penjelasan: Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional milik Pemerintah dan pemerintah daerah, milik swasta, dan milik perseorangan yang telah selesai di-Mobilisasi dikembalikan kepada pemilik dan/atau pengelola setelah Demobilisasi paling lama 3 (tiga) tahun dengan pertimbangan: a. 1 memberi waktu yang cukup untuk penyelesaian administrasi; b. menjamin adanya kepastian hukum; dan c. mencegah penyalahgunaan wewenang.
(3)
Pengembalian Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui kegiatan:
a.
inventarisasi;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "inventarisasi" adalah kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan terhadap Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah digunakan pada saat Mobilisasi.
b.
penilaian.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"penilaian" adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian terhadap Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah digunakan pada saat Mobilisasi. Penilaian dikecualikan untuk aset milik Pemerintah dan pemerintah daerah.
(4)
Pengembalian Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 100
(1)
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 disertai kompensasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ganti rugi yang diberikan oleh negara yang dapat berupa uang atau bukan uang.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bukan uang" antara lain penggantian barang, pemberian kemudahan, atau fasilitas lainnya yang berhubungan dengan pemenuhan kewajiban dalam kaitan dengan pelayanan publik sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(3)
Besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 101
Komponen Pendukung yang telah ditingkatkan statusnya menjadi Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan Pasal 93 dikembalikan statusnya menjadi Komponen Pendukung setelah Demobilisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGANUGERAHAN
Pasal 102
(1)
Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara yang telah di-Mobilisasi dan pemilik dan/atau pengelola yang menyerahkan pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional untuk Mobilisasi dianugerahi oleh negara berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
gelar; dan/atau
b.
tanda kehormatan.
(2)
Penganugerahan gelar dan/atau tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" dalam ketentuan ini adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 103
(1)
Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2)
Pendanaan yang diperlukan untuk pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi, pengelolaan Komponen Pendukung, pembentukan, Menetapkan, dan pembinaan Komponen Cadangan, serta Mobilisasi dan Demobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan untuk pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan unsur Warga Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 104
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap orangmengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintahini dengan
penempatannya
dalamLembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 11
Penjelasan Umum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara mendelegasikan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah mengenai i penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara, pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi, penataan dan pembinaan Komponen Pendukung, pembentukan Komponen Cadangan, masa pengabdian Komponen Cadangan, pemberhentian Komponen Cadangan, penetapan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional menjadi Komponen Cadangan, pembinaan Komponen Cadangan, serta Mobilisasi dan Demobilisasi.
Penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara yang selanjutnya disingkat PKBN meliputi penyelenggaraan
PKBN dilaksanakan dalam lingkup pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan, yang dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait dan dapat bekerja sama dengan kepala daerah dan pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian wajib memberikan pembinaan Warga Negara dalam melaksanakan pengabdian sesuai dengan profesi yang dilaksanakan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, simulasi dan/atau Diklat. Dalam melaksanakan pembinaan tersebut, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dapat bekerja sama dengan organisasi profesi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan Bela Negara adalah menjadi Komponen Pendukung yang secara langsung atau tidak langsung dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida. Pengelolaan Komponen Pendukung meliputi kegiatan penataan dan pembinaan. Penataan Komponen Pendukung dilaksanakan oleh Kementerian bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Sedangkan pembinaan Komponen Pendukung dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah bekerja sama dengan Kementerian.
Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan Warga Negara serta pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional dalam usaha Pertahanan Negara. Pengelolaan Komponen Cadangan meliputi pembentukan dan penetapan, pembinaan, penggunaan, dan pengembalian. Komponen Cadangan dibentuk dengan tujuan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen Utama setelah pernyataan Mobilisasi oleh Presiden.
Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, Presiden dapat menyatakan Mobilisasi dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pernyataan Mobilisasi tersebut ditetapkan oleh Presiden dan diumumkan secara terbuka. Mobilisasi dikenakan terhadap Komponen Cadangan yang dilaksanakan melalui pemanggilan/pemberitahuan secara lisan dan tertulis oleh Menteri. Komponen Cadangan yang telah memenuhi pemanggilan dan pemberitahuan Mobilisasi diserahkan kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk ditugaskan dan digunakan dalam Mobilisasi. Dalam hal keadaan darurat militer atau keadaan perang sudah dapat diatasi, Presiden dapat menyatakan Demobilisasi dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Demobilisasi merupakan tindakan penghentian pengerahan dan penggunaan Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional setelah melaksanakan tugas Mobilisasi. Demobilisasi diselenggarakan secara bertahap dengan mengutamakan pemulihan penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintah dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai ketentuan pelaksanaan pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara secara lebih rinci dan operasional agar dapat terselenggara lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Paper Terkait

Konsekuensi Keberlakuan Hukum Militer pada Subjek Hukum yang Berdasarkan Undang-Undang Dipersamakan dengan Militer

Sagala, Parluhutan, Hadi, Ilman, Erliyana, Anna, Lubis, Arief Fahmi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 22 No. 4 2025

Keabsahan Penggunaan One Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) sebagai Sistem Perizinan Berusaha

Musthafa, Annas Rasid, Putrazta, Satriya Aldi, Edwinarta, Caesar Dimas, Fitriani, Nur Alifia
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 20 No. 4 2023

PERWUDUJAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM UNGGUL MENJADI IUS CONSTITUENDUM: BERKARAKTER BELA NEGARA DAN RELIGIUSITAS

Az Zanubiya, Siti Syafa, Afhdali, Dino Rizka, Triadi , Irwan
IBLAM Law Review Vol. 3 No. 3 2023

Analisis Perbandingan Pembentukan Komponen Cadangan Dengan Wajib Militer Korea Selatan Sebagai Upaya Bela Negara Dalam Sistem pertahanan Dan Keamanan Negara

Muhammad Fahrudin, Irwan Triadi
Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Vol. 1 No. 4 2023

Analisis Yuridis Terkait Pembentukan Komponen Cadangan Sebagai Pertahanan Pendukung Negara Ditinjau Dari Prespektif HAM

Riyanto Riyanto, Muhammad Anwar Ibrahim, Muhammad Fahrudin, Irwan Triadi
Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Vol. 1 No. 4 2023

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…