1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 13 Tahun 2003; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
3. PP ini mengatur mengenai kewajiban dan larangan pemberi kerja TKA, permohonan, perpanjangan, dan perubahan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pengaturan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA), penerbitan izin tinggal bagi TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA, pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan serta sanksi administratif serta pelanggaran norma penggunaan TKA.
1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
3. UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021
TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
2.
Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3.
Tenaga Kerja Pendamping TKA adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk oleh Pemberi Kerja TKA dan dipersiapkan sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
4.
E Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
5.
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
6.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
7.
Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah.
8.
Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan. 9.1 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI
Bagian KesatuUmum
Pasal 2
(1)
Setiap Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.
(2)
Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.
(3)
Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pemberi Kerja TKA meliputi:
a.
instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "badan internasional" termasuk organisasi internasional.
b.
kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
usaha jasa impresariat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
badan usaha sepanjang diperbolehkan oleh undang-undang untuk menggunakan TKA.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "badan usaha sepanjang diperbolehkan undang-undang untuk menggunakan TKA" antara lain kantor advokat dan kantor akuntan publik yang diatur sesuai dengan undang-undang
(2)
Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan untuk perseroan terbatas yang berbentuk badan hukum perorangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
TKA hanya dapat dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jabatan tertentu" antara lain jabatan pada level komisaris, direksi, manajerial, dan profesional.
(2)
Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA lain untuk jabatan yang sama sebagai:
a.
direksi atau komisaris;atau
b.
TKA pada sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, dan sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.
(2)
Dalam hal Pemberi Kerja TKA akan mempekerjakan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TKA tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Kerja TKA pertama.
(3)
TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipekerjakan paling lama sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Pengesahan RPTKA Pemberi Kerja TKA pertama.
(4)
Jabatan tertentu pada sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, dan sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama yang dapat dirangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKewajiban
Pasal 6
(1)
Setiap Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Dalam hal Pemberi Kerja TKA akan mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA lain, masing-masing Pemberi Kerja TKA wajib memiliki Pengesahan RPTKA.
(3)
Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mempekerjakan TKA sesuai dengan Pengesahan RPTKA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pemberi Kerja TKA wajib:
a.
menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA;
b.
1 melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi TenagaKerjaPendamping TKA sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA;dan memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.
(2)
Selain kewajiban Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) tidak berlaku bagi:
a.
direksi dan komisaris;
b.
kepala kantor perwakilan;
c.
pembina, pengurus, dan pengawas yayasan; dan
d.
TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pemberi Kerja TKA wajib mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan.
(2)
Program asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menjamin pelindungan untuk jenis risiko kecelakaan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaLarangan
Pasal 9
Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pemberi Kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pemberi Kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia.
(2)
Jabatan yang mengurusi personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Bagian KesatuTata Cara Permohonan
Pasal 12
(1)
Untuk mendapatkan Pengesahan RPTKA, Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat(l) disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA yang memuat paling sedikit:
a.
identitas Pemberi Kerja TKA;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"identitas Pemberi Kerja TKA" antara lain nama, alamat, nomor telepon, sektor/bidang usaha Pemberi Kerja TKA.
b.
alasan penggunaan TKA;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
jumlah TKA; jangka waktu penggunaan TKA;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
lokasi kerja TKA;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
identitas Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a.
surat permohonan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
nomor induk berusaha dan/atau izin usaha Pemberi Kerja TKA;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"perjanjian lain" antara lain perjanjian pemborongan, surat penunjukan penugasan dari kantor pusat, dan memorandum of understanding.
f.
bagan struktur organisasi perusahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
surat pernyataan untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal Pemberi Kerja TKA telah siap menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan maka penyampaian data calon TKA dapat dilakukan sekaligus pada saat permohonan Pengesahan RPTKA.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf e Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA yang diajukan oleh Pemberi Kerja TKA sejak dinyatakan lengkap dan benar.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"penilaian kelayakan permohonan PengesahanRPTKA"adalahhakuji terhadap permohonan Pengesahan RPTKA dengan berpedoman pada kondisi pasar kerja ekonomi nasional secara selektif dengan persyaratan dan pembatasan TKA yang akan dipekerjakan melalui penetapan jabatan tertentu dan waktu tertentu yang dapat diduduki oleh TKA serta potensi penyerapan tenaga kerja.
(2)
- Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan hasil penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA paling lama 2 (dua) hari kerja setelah Pemberi Kerja TKA dinilai layak berdasarkan penilaian kelayakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Berdasarkan hasil penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Pemberi Kerja TKA menyampaikan data calon TKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Data calon TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)memuat paling sedikit:
a.
identitas TKA;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "identitas TKA" antara lain nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, status perkawinan, kebangsaan, nomor paspor, serta tanggal dan tempat penerbitan paspor.
b.
jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA; lokasi kerja TKA; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penetapan kode dan lokasi domisili TKA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemberi Kerja TKA dalam menyampaikan data calon TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
ijazah pendidikan;
b.
sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja;
c.
perjanjian kerja atau perjanjian lain;
d.
surat keterangan penunjukan Tenaga Kerja PendampingTKA;
e.
suratpernyataan sebagaipenjamin TKA;dan
f.
rekening koran/tabungan TKA atau Pemberi Kerja TKA.
(4)
Data calon TKA dan dokumen dilakukan verifikasi oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2(dua) hari kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal data calon TKA dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan lengkap dan benar serta Pemberi Kerja TKA telah melakukan pembayaran DKPTKA, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Pengesahan RPTKA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan secara daring kepada menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf c Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Permohonan Pengesahan RPTKA yang diajukan oleh instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional dikecualikan dari penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan memuat data calon TKA paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
identitasTKA;
b.
jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA;
c.
lokasi kerja TKA; dan
d.
penetapan kode dan lokasi domisili TKA.
(3)
Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a.
surat permohonan dan alasan penggunaan TKA;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
surat persetujuan dari instansi yang berwenang.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "surat persetujuan dari instansi yang berwenang antara lain surat persetujuan penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(4)
Data calon TKA dan dokumen dilakukan verifikasi oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal data calon TKA dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan lengkap dan benar, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Pengesahan RPTKA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan secara daring kepada menteri iyangmenyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
Pengesahan RPTKA terdiri atas:
a.
RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara;
b.
RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 (enam) bulan;
c.
RPTKA non-DKPTKA;dan
d.
RPTKAKEK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pekerjaan bersifat sementara" antara lain: a. pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang; b. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) bulan; c. pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual, atau produk dalam masa penjajakan usaha; d. usaha jasa impresariat; atau e. pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan kurang dari 6 (enam) bulan.
(2)
Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan lebih dari (enam) bulan dan Pengesahan RPTKA non-DKPTKA diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengesahan RPTKA KEK diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengesahan RPTKA KEK untuk jabatan direksi atau komisaris, diberikan sekali dan berlaku selama TKA yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 18
Pengesahan RPTKA non-DKPTKA diberikan kepada Pemberi Kerja TKA untuk instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak berlaku bagi:
a.
direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan yang mengatur mengenai fasilitas penanaman modal.
b.
pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing;atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
TKA yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja TKA pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "produksi yang terhenti karena keadaan darurat" adalah keadaan yang tidak terencana yang memerlukan penanggulangan segera disebabkan antara lain bencana alam, kerusakan mesin utama, huru hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum. Yang dimaksud dengan "vokasi” adalahpendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. Yang dimaksud dengan"perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi" adalah perusahaan yang berbasis teknologi dan memiliki modal tertentu antara lain digital fintech dan tech start-up. Yang dimaksud dengan"kunjungan bisnis"antara lain melakukan pembicaraan bisnis, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia. Yang dimaksud dengan "penelitian" adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penelitian ilmiah.
(2)
Untuk mempekerjakan TKA pada jenis kegiatan perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi dan vokasi untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemberi Kerja TKA harus menyampaikan data calon TKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jabatan pada kegiatan perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi dan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan masukan dari kementerian/lembaga terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
] Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan data calon TKA secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Jangka waktu bagi TKA yang bekerja pada jenis kegiatan perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi dan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama 3 (tiga) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pemberi Kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA pada jenis kegiatan perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi dan vokasi melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memiliki Pengesahan RPTKA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah berakhir dan Pemberi Kerja TKA tetap akan mempekerjakan TKA tersebut, Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan Pengesahan RPTKA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan paling lambat 2(dua) minggu sebelum berakhirnya jangka waktu jabatan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 20
TKA yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja TKA pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, kunjungan bisnis, dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dapat masuk dan tinggal di wilayah Indonesia dengan menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"produksi yang terhenti karena keadaan darurat" adalah keadaan yang tidak terencana yang memerlukan penanggulangan segera disebabkan antara lain bencana alam, kerusakan mesin utama, huru hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum. Yang dimaksud dengan "kunjungan bisnis” antara lain melakukan pembicaraan bisnis, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia. Yang dimaksud dengan "penelitian" adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penelitian ilmiah.
Bagian KeduaPerpanjangan dan Perubahan Pengesahan Rencana Penggunaan
Pasal 21
(1)
Permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA diajukan oleh Pemberi Kerja TKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berakhir.
(3)
)Permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan memuat paling sedikit:
a.
identitas Pemberi Kerja TKA;
b.
alasan perpanjangan Pengesahan RPTKA;
c.
j jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan;
d.
jumlah TKA;
e.
jangka waktu penggunaan TKA;
f.
lokasi kerja TKA;
g.
identitas Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan
h.
realisasi penyerapan tenaga kerja Indonesia.
(4)
Permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a.
surat permohonan perpanjangan RPTKA;
b.
Pengesahan RPTKA yang masih berlaku;
c.
perjanjian kerja atau perjanjian lain;
d.
paspor TKA yang masih berlaku;
e.
kepesertaan program jaminan sosial;
f.
nomor pokok wajib pajak TKA dan Pemberi Kerja TKA;dan
g.
laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.
(5)
Dalam hal permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA dinyatakan lengkap dan benar, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Pengesahan RPTKA perpanjangan paling lama 2 (dua) hari kerja.
(6)
Jangka waktu setiap Pengesahan RPTKA perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan Pengesahan RPTKA perpanjangan di KEK diberikan paling lama 5 (lima) tahun.
(7)
Pengesahan RPTKA perpanjangan digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA.
(8)
Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan data TKA yang akan dipekerjakan secara daring kepada menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan izin tinggal dalam rangka bekerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pemberi Kerja TKA dapat mengajukan permohonan perubahan Pengesahan RPTKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai:
a.
alamat Pemberi Kerja TKA;
b.
identitas TKA;
c.
lokasi kerja TKA; dan/atau
d.
nama Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan.
(2)
Perubahan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaDana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 23
(1)
Pemberi Kerja TKA wajib membayar DKPTKA atas setiap TKA yang dipekerjakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembayaran DKPTKA dilakukan sesuai dengan jangka waktu TKA bekerja di wilayah Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh Pemberi Kerja TKA setelah menerima kode billing pembayaran DKPTKA dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kode billing pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemberi Kerja TKA setelah data calon TKA dan dokumen dinyatakan lengkap oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pembayaran DKPTKA merupakan persyaratan Pengesahan RPTKA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan mengenai besaran dan penggunaan DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
Pasal 24
(1)
Pembayaran DKPTKA oleh Pemberi Kerja TKA merupakan penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah.
(2)
DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a.
penerimaan negara bukan pajak untuk Pengesahan RPTKA baru, Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) provinsi, dan Pengesahan RPTKA KEK;
b.
pendapatan daerah provinsi untuk Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu)kabupaten/kota dalam 1(satu) provinsi; dan
c.
pendapatan daerah kabupaten/kota untuk Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
(3)
Pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerimaan negara bukan pajak dibayarkan melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri dan untuk pendapatan daerah dibayarkan melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Kewajiban membayar DKPTKA tidak berlaku bagi:
a.
instansi Pemerintah;
b.
perwakilan negara asing;
c.
badan internasional;
d.
lembaga sosial;
e.
lembaga keagamaan; dan
f.
jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
(2)
Jabatan tertentu di lembaga pendidikan yang dibebaskan pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan masukan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, perpanjangan, perubahan Pengesahan RPTKA, dan pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
IZIN TINGGAL TENAGA KERJA ASING
Pasal 27
(1)
Setiap TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA di Indonesia wajib memiliki izin tinggal.
(2)
Jenis dan tata cara pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA BAGI TENAGA KERJA
Pasal 28
(1)
Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA dilaksanakan untuk alih teknologi dan alih keahlian.
(2)
Alih teknologi dan alih keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan dan/atau pelatihan kerja kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA sehingga memiliki kemampuan untuk mengimplementasikan teknologi yang dipergunakan oleh TKA dalam melaksanakan pekerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tenaga Kerja Pendamping TKA yang mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat sertifikat pendidikan dan pelatihan kerja dan/atau sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem pelatihan kerja nasional dan sistem pendidikan nasional.
Pasal 30
Pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA dapat dilaksanakan oleh Pemberi Kerja TKA atau bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan bahasa Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA dan TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
Bagian KesatuPelaporan
Pasal 32
(1)
Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk pelaksanaan:
a.
penggunaan TKA;
b.
pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan
c.
alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA.
(2)
Pemberi Kerja TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah berakhirnya perjanjian kerja kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk perjanjian kerja TKA yang telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyediakan data TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA secara daring dan dapat diakses oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan lokasi kerja TKA melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPembinaan
Pasal 34
Pembinaan penggunaanTKAdilakukan oleh kementerian nyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengawasan
Pasal 35
(1)
Pengawasan penggunaan TKA dilaksanakan oleh:
a.
Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi; dan/atau
b.
Pejabat imigrasi yang g bertugas di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian, secara terkoordinasi sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing.
(2)
Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a melakukan pengawasan pada norma penggunaan TKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.
penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA; dan/atau
c.
pencabutan Pengesahan RPTKA.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam mengenakan sanksi administratif berdasarkan surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif dari Pengawas Ketenagakerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan tidak memiliki Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (6).
(2)
Besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan per jabatan per orang per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
1 (satu) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
b.
2 (dua) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); 3(tiga) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
d.
4(empat) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
e.
5 (lima) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);atau
f.
6(enam) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
(3)
Penghitungan besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA dimulai sejak TKA memasuki wilayah Indonesia sampai dengan 6 (enam) bulan.
(4)
Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan ke kas negara.
(5)
Pembayaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA paling lama 2(dua) minggu sejak diterima atau diumumkan pengenaan sanksi denda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Pemberi Kerja TKA yang tidak membayar sanksi denda dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) minggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) dikenakan sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA.
(2)
Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tetap berkewajiban untuk membayar sanksi denda dan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah sanksi denda yang harus dibayarkan.
(3)
Denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan paling lama 6 (enam) bulan.
(4)
Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak batas waktu pembayaran Pemberi Kerja TKA tidak membayar sanksi denda dan denda keterlambatan, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyerahkan penagihan kepada instansi yang berwenang mengurusi piutang negara untuk di proses lebih lanjut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan:
a.
tidak memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
b.
tidak mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari6 (enam) bulan atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
c.
tidak melaporkan setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk pelaksanaan penggunaan TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA, dan pelaksanaan alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1);
d.
tidak melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara setelah berakhirnya perjanjian kerja kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2); dan/atau
e.
tidak melaporkan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk perjanjian kerja TKA yang telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3).
(2)
Sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3(tiga) bulan.
(3)
Sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemberi Kerja TKA terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
(4)
Dalam hal Pemberi Kerja TKA tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan dikenakan sanksi pencabutan Pengesahan RPTKA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Sanksi pencabutan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan:
a.
1 mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);
b.
mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
c.
mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); dan/atau
d.
tidak membayar DKPTKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan pencabutan Pengesahan RPTKA kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk untuk dilakukan tindakan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 41 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 43
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, serta sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 44
Proses penggunaan TKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan melalui penggunaan data secara bersama dan terintegrasi secara daring.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"terintegrasi secara daring" antara lain integrasi dengan sistem keimigrasian, sistem kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial, dan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
perizinan penggunaan TKA yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya; dan
b.
perizinan penggunaan TKA yang sedang dalam proses permohonandisesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 39), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai retribusi yang berasal dari perpanjangan izin mempekerjakan TKA wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2021.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 44
Penjelasan Umum
Sejalan dengan upaya meningkatkan pembangunan nasional, investasi merupakan salah satu strategi utama guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional agar mampu menciptakan perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sebagai tujuan pembangunan. Setiap kegiatan pembangunan hendaknya dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia melalui pengisian jabatan-jabatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan. Sebagai tujuan pembangunan, diperlukan peran pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan peran serta tenaga kerja dalam pembangunan nasional sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, apabila investasi memerlukan penggunaan TKA maka penggunaan TKA diarahkan untuk mempercepat proses pembangunan nasional melalui alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA.
Peraturan Pemerintah ini diperlukan guna mendorong percepatan pembangunan nasional melalui penggunaan TKA secara selektif dengan persyaratan dan pembatasan TKA yang akan dipekerjakan melalui penetapan jabatan tertentu dan waktu tertentu yang dapat diduduki oleh TKA.
Penggunaan TKA dilaksanakan melalui Pengesahan RPTKA yang bersifat wajib. Adapun kewajiban Pemberi Kerja TKA dalam mempekerjakan TKA antara lain menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA, melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki
oleh TKA, memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA, dan memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.
Pembinaan dan pengawasan penggunaan TKA dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna mewujudkan terciptanya iklim investasi yang kondusif untuk menciptakan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia dan penegakan hukum serta sanksi administratif kepada Pemberi Kerja TKA terhadap pelanggaran norma penggunaan TKA. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kewajiban dan larangan Pemberi Kerja TKA, permohonan, perpanjangan, dan perubahan Pengesahan RPTKA, pengaturan DKPTKA, penerbitan izin tinggal bagi TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA, pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan serta sanksi administratif atas pelanggaran norma penggunaan TKA.
Muhammad Nahyan Zulfikar, Basri Basri, Jefrie Maulana, Muharrir Muharrir
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan KeadilanVol. 7No. 12023
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.