Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

1. Untuk menjalankan Pasal 13 ayat (2) huruf c, Pasal 62 huruf a, huruf c, dan huruf d, dan Pasal 63 ayat (1) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan dalam rangka penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyinergian tugas dan fungsi dari beberapa kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan di laut. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2014. 3. PP ini mengatur mengenai kebiiakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, Patroli, pencarian dan pertolongan, penegakan hukum, Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional, dan pemantauan dan evaluasi. Pengaturan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, bertujuan untuk: memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan di laut; dan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Patroli. Patroli adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah dan menindak gangguan atau pelanggaran hukum dalam rangka memelihara atau meningkatkan tertib hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

Tentang
:Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, Dan Penegakan Hukum Di Wilayah Perairan Indonesia Dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:13
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
:11 Maret 2022
Tanggal Berlaku
:11 Maret 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.62, TLN No.6774, jdih.setneg.go.id : 17 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Kelautan dan Perikanan
Subsektor
:
Kepolisian Pengelolaan Ruang Laut Pengawasan SDKP
Sub Subsektor
:
Kamtibmas & Patroli Pemanfaatan Ruang Laut Penindakan Pelanggaran Laut
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014

1. a. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sumber daya alam yang melimpah yang merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa dan negara Indonesia yang harus dikelola secara berkelanjutan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatka...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022
TENTANG
PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia guna menjaga kedaulatan negara, kepastian hukum, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
b.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyinergian tugas dan fungsi dari beberapa kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan di laut;
c.
bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk menjalankan Pasal 13 ayat (2) huruf c, Pasal 62 huruf a, huruf c, dan huruf d, dan Pasal 63 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Wilayah Perairan Indonesia adalah wilayah kedaulatan negara yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.
2.
Wilayah Yurisdiksi Indonesia adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona ekonomi eksklusif Indonesia, landas kontinen, dan zona tambahan dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
3.
Patroli adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah dan menindak gangguan atau pelanggaran hukum dalam rangka memelihara atau meningkatkan tertib hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
4.
Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional adalah sistem yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memantau keamanan, lalu lintas pelayaran, aktivitas perikanan, pencemaran laut, meteorologi, hidrografi, oseanografi, dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan laut.
5.
Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan Patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
6.
Instansi Terkait adalah instansi yang memiliki kewenangan Patroli dan memiliki armada Patroli, tidak termasuk Badan.
7.
Instansi Teknis adalah instansi yang tidak memiliki armada Patroli dan memiliki keterkaitan tugas dan/atau kewenangan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pengaturan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, bertujuan untuk:
a.
memberikan kepastian hukum;
b.
memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan di laut; dan
c.
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Patroli.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, meliputi:
a.
kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia;
b.
Patroli;
c.
pencarian dan pertolongan;
d.
penegakan hukum;
e.
Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional; dan
f.
pemantauan dan evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh:
a.
Menteri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Badan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Instansi Terkait; dan
Penjelasan: Instansi Terkait terdiri atas kementerian yang menyelenggarakan fungsi di bidang kepabeanan, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, pelayaran, serta Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
d.
Instansi Teknis.
Penjelasan: Instansi Teknis terdiri atas kementerian/lembaga yang memiliki fungsi di bidang hubungan luar negeri, pemerintahan dalam negeri, pertahanan, perdagangan, lingkungan hidup dan kehutanan, keimigrasian, energi dan sumber daya mineral, kebudayaan, kesehatan, pengawasan kegiatan ketenaganukliran, pengawasan obat dan makanan, karantina, pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika, penanggulangan terorisme, pencarian dan pertolongan, penanggulangan bencana, hidro-oseanografi, meteorologi klimatologi dan geofisika, penginderaan dan antariksa, intelijen, serta siber dan persandian.
(2)
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berperan sebagai koordinator kementerian/lembaga pada forum internasional di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan luar negeri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"forum internasional" adalah forum kerja sama bilateral, regional, dan multilateral di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut, termasuk Head of Asian Coast Guard Agencies Meeting (HACGAM) dan Coast Guard Global Summit(CGGS).
BAB II
KEBIJAKAN NASIONAL KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN
Pasal 5
(1)
Kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia merupakan pedoman bagi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
(2)
Kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5(lima) tahun.
(3)
Kebijakan nasionalkeamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan rencana strategi dan rencana kerja Instansi Terkait dan Instansi Teknis dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memperhatikan:
a.
rencana pembangunan nasional;
b.
kondisi sosiologis, geografis, geologis, hidrologis, ekologis, dan demografis;
c.
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.
perkembangan lingkungan strategis; dan
e.
indeks keamanan laut.
(2)
Kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit memuat:
a.
analisis keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia;
b.
arah1 pembangunan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia;
c.
landasan 1kebijakan nasionalkeamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia; dan
d.
rencana aksi nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
(3)
Kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Badan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(4)
Dalam penyusunan kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melakukan koordinasi dan sinkronisasi.
(5)
Kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia ditetapkan oleh Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PATROLI
Bagian Kesatu Rencana Patroli Nasional
Pasal 7
(1)
Patroli dilaksanakan oleh Badan dan Instansi Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2)
Pelaksanaan Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sinergi melalui rencana Patroli nasional yang disusun dan disepakati bersama oleh Badan dan Instansi Terkait.
(3)
Rencana Patroli nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Rencana Patroli nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) merupakan pedoman pelaksanaan Patroli.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rencana Patroli nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rencana Patroli nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Rencana Patroli nasional paling sedikit memuat:
a.
tujuan, sasaran, dan target yang akan dicapai;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tujuan, sasaran, dan target" adalah arah yang akan dicapai dalam pelaksanaan Patroli guna menjamin stabilitas keamanan dan keselamatan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
b.
perkiraan ancaman keamanan dan keselamatan laut; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"ancaman" antara lain, pelanggaran wilayah, penangkapan ikan secara ilegal (nlegal Unreported Unregulated Fishing/IUUF), kejahatan lintas batas negara yang terorganisir (Transnational Organized Crime/TOc), perompakan bersenjata dan pembajakan, kecelakaan di laut, terorisme di laut, kejahatan siber di laut, pencemaran di laut, dan bencana alam di laut.
c.
sumber daya yang tersedia dan digunakan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sumber daya yang tersedia dan digunakan" adalah meliputi aset Patroli, pangkalan, sarana pemantau, personil, dan anggaran.
(5)
Rencana Patroli nasional memprioritaskan Patroli bersama untuk efektivitas Patroli dan efisiensi penggunaan anggaran dan sumber daya dengan tetap mengedepankan aspek keamanan nasional di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Pelaksanaan Patroli
Paragraf 1 Umum
Pasal 9
Patroli terdiri atas:
a.
Patroli bersama;
b.
Patroli mandiri; dan
c.
Patroli terkoordinasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Patroli Bersama
Pasal 10
(1)
Patroli bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diselenggarakan oleh Badan dengan melibatkan Instansi Terkait dan Instansi Teknis secara bersama-sama, terpadu, dan terintegrasi.
Penjelasan: Dalam rangka penyelenggaraan Patroli bersama yang terpadu dan terintegrasi, Badan melakukan antara lain penyusunan perencanaan, penganggaran, kendali pelaksanaan, monitoring, dan pelaporan.
(2)
Instansi Terkait dan Instansi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk personel beserta aset Patroli untuk melakukan Patroli bersama.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "aset Patroli adalah kapal Patroli dan/atau pesawat udara.
(3)
Kewenangan personel Instansi Terkait dan Instansi Teknis yang ditunjuk dalam Patroli bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kewenangan instansi asalnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Personel beserta aset Patroli dari Instansi Terkait dan Instansi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan Patroli bersama:
a.
menggunakan tanda pengenal Patroli; dan
Penjelasan: Penggunaan tanda pengenal dalam pelaksanaan Patroli bersama adalah penggunaan identitas Patroli bersama pada personel dan/atau aset Patroli Instansi Terkait yang berupa penggunaan bendera (ensign), lencana, pita, dan atribut iainnya.
b.
dapat dilengkapi senjata api yang penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
Segala pendanaan personel beserta aset Patroli Instansi Terkait dan Instansi Teknis yang ditunjuk dalam melaksanakan Patroli bersama dialokasikan pada anggaran Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Dalam hal untuk sasaran tertentu dan dalam jangka waktu tertentu, Patroli bersama dilakukan melalui operasi keamanan dan keselamatan laut.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sasaran tertentu dan dalam jangka waktu tertentu" dapat berupa hari raya, muhibah, penanggulangan bencana skala besar, pengamanan objek vital, pengamanan kegiatan kenegaraan, pengamanan ViP, dan penanganan tindak pidana di laut.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan operasi keamanan dan keselamatan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3 Patroli Mandiri
Pasal 13
(1)
Patroli mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diselenggarakan oleh Badan dan Instansi Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam melaksanakan Patroli mandiri, Badan dan Instansi Terkait dapat melibatkan Instansi Teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Badan memberikan dukungan teknis dan operasional yang diperlukan dalam pelaksanaan Patroli mandiri oleh Instansi Terkait.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"dukungan teknis dan operasional" antara lain dukungan data dan informasi kondisi keamanan dan keselamatan laut, sektor dan target, aset, personel, saran, dan/atau pertimbangan hukum.
Paragraf 4 Patroli Terkoordinasi
Pasal 15
(1)
Patroli terkoordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan Patroli yang diselenggarakan oleh Badan dan/atau Instansi Terkait dengan instansi penegak hukum negara lain di kawasan berdasarkan perjanjian kerja sama secara bilateral atau multilateral.
(2)
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Kepala Badan dan/atau pimpinan Instansi Terkait bersama dengan pimpinan instansi penegak hukum negara lain.
(3)
Dalam penyusunan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Instansi Terkait melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Perencanaan Patroli terkoordinasi yang diselenggarakan oleh Instansi Terkait dengan instansi penegak hukum negara lain mengikutsertakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan Badan.
(2)
Pelaksanaan Patroli terkoordinasi yang diselenggarakan oleh Instansi Terkait dengan instansi penegak hukum negara lain dapat mengikutsertakan Badan.
(3)
Badan memberikan dukungan teknis dan operasional Patroli terkoordinasi yang dilakukan oleh Instansi Terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Pemeriksaan
Pasal 17
Dalam pelaksanaan Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan dan Instansi Terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap kapal, instalasi, bangunan, dan pulau buatan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko, kecuali terdapat dugaan kuat telah terjadi pelanggaran di laut.
(2)
Pemeriksaan secara selektif mempertimbangkan:
a.
dugaan pelanggaran;
b.
kelancaran pelayaran;atau
c.
data dari sistem informasi.
(3)
Setiap pemeriksaan dicatat melalui Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Untuk menjamin pelaksanaan Patroli yang bersinergi dan sesuai dengan rencana Patroli nasional dilakukan monitor melalui Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Latihan Bersama
Pasal 20
(1)
Dalam rangka meningkatkan interoperabilitas dan kemampuan personel pelaksana Patroli, Badan melaksanakan latihan bersama dengan Instansi Terkait dan Instansi Teknis paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(2)
Latihan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan instansi penegak hukum negara lain sesuai dengan perjanjian kerja sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 21
(1)
Dalam hal pencarian dan pertolongan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, Badan dan Instansi Terkait wajib memberikan bantuan pencarian dan pertolongan.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Badan dan Instansi Terkait dapat mengerahkan seluruh potensi yang dimiliki.
(3)
Pelaksanaan pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah koordinasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENEGAKAN HUKUM
Pasal 22
(1)
Penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia dilaksanakan oleh Badan, Instansi Terkait, dan Instansi Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
pengumpulan data dan informasi;
b.
penindakan;dan
c.
penyerahan hasil penindakan.
(3)
Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Instansi Terkait dan Instansi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mencari, mengumpulkan, menemukan, dan mengolah data dan informasi terhadap suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau tindak pidana.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan pencarian, pengumpulan, penemuan, dan pengolahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Badan dapat melibatkan Instansi Terkait dan/atau Instansi Teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup atau tertangkap tangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Badan menyerahkan hasil penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyerahan hasil penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan hasil pemeriksaan, paling sedikit memuat:
a.
laporankejadian;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
gambar situasi pengejaran dan penindakan/peta oleat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pernyataan tentang posisi kapal;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
surat perintah dan berita acara pemeriksaan kapal, orang, dan muatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
berita acara penangkapan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
surat perintah dan berita acara membawa kapal dan orang;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
dokumentasi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dokumentasi" adalah foto, rekaman suara, dan rekaman gambar.
h.
berita acara serah terima kapal, perlengkapan kapal, orang, dan dokumen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyerahan hasil penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu segera kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penyerahan hasil penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diserahkan secara lengkap dengan berita acara serah terima hasil penindakan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Instansi yang memiliki kewenangan penyidikan wajib menerima dan menindaklanjuti hasil penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jika instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menolak penyerahan dan/atau tidak menindaklanjuti hasil penindakan yang dilakukan Badan maka instansi tersebut dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal penyerahan wajib melapor kepada Menteri disertai alasan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib memberitahukan secara tertulis perkembangan penyelidikan dan/atau penyidikan kepada Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SISTEM INFORMASI KEAMANAN DAN KESELAMATAN LAUT NASIONAL
Pasal 27
(1)
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum, Badan mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam rangka pengintegrasian sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Terkait dan Instansi Teknis menyediakan fasilitas bagi pakai serta membuat keterhubungan dan akses dengan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional.
Penjelasan: Sistem informasi Instansi Terkait dan Instansi Teknis yang dibagi pakai serta dihubungkan aksesnya ke Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional meliputi sistem informasi keamanan, sistem informasi keselamatan, sistem informasi lalu lintas kapal, sistem informasi lalu lintas barang, sistem informasi lalu lintas orang, sistem informasi pencemaran laut, sistem informasi meterologi, hidrografi dan oseanografi, sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan laut, sistem informasi sumber daya perikanan, dan sistem informasi lainnya. Teknologi layanan berbagi pakai merupakan teknologi pemberian layanan yang dapat dibagipakaikan kepada para pengguna antara lain berupa layanan aplikasi, layanan platform, layanan infrastruktur, layanan analisis data, dan layanan kanal komunikasi.
Pasal 28
(1)
Dalam mengintegrasikan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Badan mengembangkan:
a.
sistem penghubung;
b.
sarana dan prasarana pendukung integrasi sistem; dan
c.
kapasitas sumber daya manusia.
(2)
Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Dalam rangka pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional, Badan menyelenggarakan fungsi sebagai pusat informasi keamanan dan keselamatan laut.
(2)
Dalam operasionalisasi pusat informasi keamanan dan keselamatan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan membentuk tim kerja yang terdiri atas narahubung dari Instansi Terkait dan Instansi Teknis.
(3)
Tugas tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
melakukan operasionalisasi sistem; dan
b.
melakukan analisis data.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pusat informasi keamanan dan keselamatan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) mengelola data dan informasi yang bersumber dari Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional.
(2)
Hasil pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didiseminasikan kepada Instansi Terkait, Instansi Teknis, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Dalam hal adanya dugaan pelanggaran hukum atau kecelakaan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, kapal dan/atau masyarakat wajib segera melaporkan kepada pusat informasi keamanan dan keselamatan laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 32
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia yang dilaksanakan oleh Badan dan Instansi Terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Dalam rangka pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Menteri membentuk forum keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Menteri menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan 1Wilayah Yurisdiksi Indonesia kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Hasil pemantauan dan evaluasi yang disampaikan paling sedikit memuat hasil pemantauan laut, pelaksanaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional, pelaksanaan Patroli dan operasi, proses penegakan hukum, pelaksanaan keputusan forum keamanan dan keselamatan laut, dan hal-hal strategis mengenai perkembangan kondisi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum nasional, regional, dan internasional.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dalam hal kebijakan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 belum ditetapkan:
a.
Badan dan Instansi Terkait tetap menjalankan program kerjanya berdasarkan kewenangan masing-masing; dan
b.
rencana Patroli nasional setiap tahun ditetapkan oleh Menteri berdasarkan prioritas dan ancaman keamanan dan keselamatan di laut dengan melibatkan Badan dan Instansi Terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
(1)
Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terintegrasi paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Tim kerja dalampusat informasi keamanan dan keselamatan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)harus dibentuk paling lambat6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah ini, dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 62
Penjelasan Umum
Dalam rangka mewujudkan keamanan,1 keselamatan,.dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia guna menjaga kedaulatan, kepastian hukum, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya pengguna laut diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Untuk mengoptimalkan peran pemerintah dalam melaksanakan penjagaan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, perlu pengaturan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta optimalisasi sinergitas penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia berdasarkan Pasal 62 huruf a, huruf c, dan huruf d, dan Pasal 63 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Penanganan keamanan dan keselamatan di laut saat ini dilaksanakan secara sektoral oleh beberapa kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkannya. Untuk itu pelaksanaan tugas Patroli dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia memerlukan upaya penataan yang sinergis untuk kepentingan nasional.
Penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia harus dilakukan secara terintegrasi dan terpadu agar efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penjagaan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia dapat tercapai. Hal ini sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di laut. Untuk itu, diperlukan upaya penataan pelaksanaan Patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia yang efektif dan efisien.
Penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia yang efektif dan efisien perlu ditunjang dengan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional yang terintegrasi antar kementerian/lembaga. Integrasi sistem informasi bertujuan untuk memantau Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia secara komprehensif dan terpusat untuk mendukung tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga serta pengambilan keputusan terkait permasalahan lintas sektor. Selain mengatur penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, Peraturan Pemerintah ini juga menempatkan Badan bertindak sebagai koordinator kementerian/lembaga pada forum internasional guna terciptanya satu pintu distribusi informasi mengenai kondisi nasional di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut. Selain itu, secara khusus untuk kerja sama coast guard, Badan merupakan perwakilan pemerintah Indonesia.
Secara umum Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, Patroli, pencarian dan pertolongan, penegakan hukum, Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional, dan pemantauan dan evaluasi.

Paper Terkait

Pengawasan Pada Wilayah Perbatasan Laut Suatu Negara

Imbiri, Rival Jou, Peilouw, Johanis Steny Franco, Leatemia, Wilshen
PATTIMURA Law Study Review Vol. 2 No. 2 2024

Urgensi Penyatuan Lembaga Penegak Hukum di Laut Indonesia

Ridha, Andi Muhammad, Heri, Mohammad, Setiaji, Bayu Tri
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 16 No. 1 2024

POLITIK HUKUM KELEMBAGAAN LAUT YANG IDEAL DALAM RANGKA MEWUJUDKAN INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM DUNIA

Santoso, Bramanda Sajiwo, Fadholi, Ahmad Hafit
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 12 No. 3 2023

PERAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA DALAM PENEGAKAN HAK BERDAULAT DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF

Fernandes, Inggrit, Maharani, Refa Swinta
jurnal hukum das sollen Vol. 11 No. 1 2025

TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM DI LAUT TERHADAP PENGUNGSI ROHINGYA DI INDONESIA

panjaitan, edward, Waruwu, Rebecca C, Sofiano, Ramazan B, Zila, Catherine Irene, Sitorus, Matthew N
Honeste Vivere Vol. 35 No. 1 2025

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
02 Jul 2026

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…