Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan PP tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 18 Tahun 2017. 3. PP ini mengatur mengenai penempatan dan pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang berlaku bagi pelaksana penempatan (BP2MI, P3MI, dan perusahaan yang menempatkan awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri), awak kapal niaga migran, dan awak kapal perikanan migran. Penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan antara Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran dengan BP2MI, P3MI, atau perusahaan yang menempatkan awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri mengenai pelaksanaan Perjanjian Penempatan dilakukan secara musyawarah. Dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai kata sepakat, para pihak dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tentang
:Penempatan Dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran Dan Awak Kapal Perikanan Migran
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:22
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
:08 Juni 2022
Tanggal Berlaku
:08 Juni 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.132, TLN No.6799, jdih.setneg.go.id: 34 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Sub Subsektor
:
Penempatan & Perizinan P3MI
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017

1. bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa negara menjamin hak, kesempatan, dan memberikan pelindungan bagi setiap warga negara tanpa disk...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022
TENTANG
PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan awak kapal sesuai kompetensi atau keahlian dan keterampilan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal.
2.
Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon awak kapal dan/atau awak kapal dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
3.
Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.
4.
Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
5.
Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan calon Pekerja Migran
6.
Buku Pelaut adalah buku identitas bagi pelaut yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, yang bukan sebagai dokumen perjalanan bagi pelaut dan tidak dapat menggantikan paspor.
7.
Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan dengan calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Perjanjian Kerja Laut yang selanjutnya disingkat PKL adalah perjanjian kerja perseorangan yang dibuat dan ditandatangani antara awak kapal dengan pihak yang bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kerja atau Prinsipal yang memuat hak dan kewajiban para pihak dan disahkan oleh syahbandar.
9.
Kesepakatan Kerja Bersama yang selanjutnya disingkat KKB adalah perjanjian kerja kolektif yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan angkutan laut, Pemberi Kerja, dan/atau Prinsipal dengan serikat pekerja atau serikat buruh Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang memuat hak dan kewajiban para pihak.
10.
Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
11.
Kapal Berbendera Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
13.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
14.
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.
15.
Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah provinsi di bidang ketenagakerjaan.
16.
Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota di bidang ketenagakerjaan.
17.
Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut LTSA Pekerja Migran Indonesia adalah sistem layanan pemberian informasi, pemenuhanpersyaratan danpenanganan permasalahan calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang murah, mudah, dan cepat tanpa diskriminasi.
18.
Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
19.
Prinsipal adalah pengguna jasa Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang berkedudukan sebagai pemilik kapal atau operator kapal yang mempekerjakan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
20.
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
21.
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
22.
Awak Kapal Niaga Migran adalah Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal niaga berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
23.
Awak Kapal Perikanan Migran adalah Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal perikaran berbendera asing oleh pemilik atau
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pelaksana penempatan;
b.
Awak Kapal Niaga Migran; dan
c.
Awak Kapal Perikanan Migran.
(2)
Pelaksana penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas:
a.
BP2MI;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
P3MI; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
perusahaan yang menempatkan awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perusahaan yang menempatkan awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri adalah perusahaan yang berbadan hukum Indonesia yang telah memiliki izin dari Menteri untuk menempatkan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran untuk kepentingan perusahaan sendiri.
(3)
Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat bekerja secara perseorangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Awak Kapal Perikanan Migran yang bekerja secara perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang bekerja pada Pemberi Kerja atau Prinsipal perseorangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Migran yang bekerja secara perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka risiko ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab sendiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Tanggung jawab yang timbul dari hubungan ketenagakerjaan antara Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran yang bekerja secaraperseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal dilaksanakan sesuai dengan PKL.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
Awak Ihpal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang bekerja secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus melaporkan:
a.
rencana keberangkatan secara daring atau luring kepada Dinas Kabupaten/Kota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia, dengan melampirkan: 1.paspor; 2.1 Buku Pelaut; 3. PKL; 4. bukti kepesertaan program Jaminan Sosial; 5. surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi; 6. Visa Kerja; 7. dokumen identitas pelaut; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sertifikat kompetensi kerja, sertifikat keahlian pelaut, dan/atau sertifikat keterampilan pelaut. b. kedatangan kepada Perwakilan Republik Indonesia secara daring melalui Portal Peduli Warga Negara Indonesia atau luring.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Portal Peduli Warga Negara Indonesia", yang selanjutnya disebut Portal Peduli WNI adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang bertujuan untuk memfasilitasi seluruh pelayanan dan pelindungan bagi warga negara Indonesia di luar negeri yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
BAB II
PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
Bagian Kesatu Penempatan Awak Kapal Niaga Migran
Paragraf 1 Umum
Pasal 5
(1)
Penempatan Awak Kapal Niaga Migran oleh BP2MI dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis antara:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara tujuan; atau
b.
Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
(2)
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga terkait" antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
(3)
Dalam hal perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal berbadan hukum di negara tujuan penempatan, Menteridapat melimpahkankewenangan penandatanganan perjanjian secara tertulis kepada BP2MI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perjanjian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan perjanjian teknis antara BP2MI dan lembaga pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah negara Pemberi Kerja atau Prinsipal.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Tahapan pelaksanaan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui:
a.
pemberian informasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pendaftaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
seleksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penandatanganan Perjanjian Penempatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pendaftaran kepesertaan Jaminan Sosial;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pelaksanaan orientasi pra pemberangkatan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "orientasi pra pemberangkatan" adalah kegiatan pemberian pembekalan dan informasi kepada calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar calon Pekerja Migran Indonesia memiliki kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya, serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.
h.
1 penandatangananPKL;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pemberangkatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secarabersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penempatan Awak Kapal Niaga Migran diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
Proses Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dilaksanakan melalui integrasi data kementerian/lembaga terkait.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "integrasi data" antara lain sistem informasi ketenagakerjaan terpadu pada Kementerian Ketenagakerjaan, Portal Peduli WNI pada Kementerian Luar Negeri, sistem pada Kementerian Perhubungan, dan sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada BP2MI.
Paragraf 2 Persyaratan Perusahaan Penempatan
Pasal 8
(1)
Penempatan Awak Kapal Niaga Migran oleh P3MI wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri berupa SIP3MI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Untuk mendapatkan SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI harus memenuhi persyaratan:
a.
berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memiliki akta pendirian lengkap sampai akta perubahan terakhir yang dilengkapi surat keputusan pengesahan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memiliki surat keterangan domisili;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
salinan kartu tanda penduduk pemilik perusahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memiliki sistem pendataan Awak Kapal Niaga Migran;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliarrupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
memiliki rencana kerja Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran paling singkat 3 (tiga) tahun berjalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
memiliki sarana dan prasarana pelayanan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memiliki sarana dan prasarana" adalah dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerja sama.
k.
memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas. Huruf1 Yang dimaksud dengan "tenaga ahli di bidang kepelautan" adalah tenaga ahli di bidang kepelautan yang memiliki sertifikat kompetensi setingkat dengan Ahli Nautika (ANT) atau Ahli Tehnika (ATT) atau Diploma IV Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK).
l.
memiliki tenaga ahli di bidang kepelautan.
(4)
Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dapat dicairkan oleh Menteri dalam hal P3MI tidak dapat memenuhi kewajiban terhadap Awak Kapal Niaga Migran yang ditempatkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
P3MI telah mendapatkan izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab terhadap PMI yang ditempatkannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
SIP3MI diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Jika P3MI tidak lagi memenuhi persyaratan SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) maka P3MI tersebut dikenai sanksi administratif.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan perpanjangan SIP3MI diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran wajib memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses verifikasi dan pemberian cap pengesahan (endorsement) yang dilakukan oleh Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah satunya memuat surat permintaan Awak Kapal Niaga Migran berdasarkan kualifikasi dan jabatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"surat permintaan", antara lain job order, visa wakalah, dan demand letter.
(4)
Untuk memperoleh perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI harus melampirkan dokumen:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
surat penunjukan yang disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi Kerja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri;
b.
surat keterangan terdaftar pada institusi atau lembaga berwenang di negara masing-masing dan wajib disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi Kerja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri;
c.
KKB;
d.
surat kuasa untuk bertindak atas nama Prinsipal untuk Penempatan Awak Kapal Niaga Migran wajib disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi Kerja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri; dan
e.
salinan draf PKL dari Pemberi Kerja atau Prinsipal.
(5)
P3MI yang tidak memiliki perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dikenai sanksi administratif.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran wajib memiliki SIP2MI.
(2)
Untuk mendapatkan SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI mengajukan permohonan kepada BP2MI dengan melampirkan dokumen:
a.
perjanjian keagenan antara P3MI dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal; dan
b.
rancangan Perjanjian Penempatan antara P3MI dengan calon Awak Kapal Niaga Migran.
(3)
SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan.
(4)
P3MI yang tidak memiliki SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif dan/atau dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
SIP2MI berlaku secara nasional dan disampaikan kepada P3MI secara daring melalui sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan terpadu.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia" adalah sistem komputerisasi pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan sistem pelayanan administrasi penempatan Pekerja Migran Indonesia. Yang dimaksud dengan "sistem informasi ketenagakerjaan terpadu" adalah sistem sebagai kesatuan komponen yang terdiri atas lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, dan substansi yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja pengelolaan data dan informasi yang terpadu bidang ketenagakerjaan.
Pasal 13
(1)
P3MI dilarang memberangkatkan calon Awak Kapal Niaga Migran yang tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan.
(2)
P3MI yang memberangkatkan calon Awak Kapal Niaga Migran yang tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Perusahaan Yang Menempatkan Awak Kapal Niaga Migran
Pasal 14
(1)
Perusahaan dapat menempatkan Awak Kapal Niaga Migran untuk kepentingan perusahaan sendiri di Kapal Berbendera Asing.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perusahaan dapat menempatkan Awak Kapal Niaga Migran untuk kepentingan perusahaan sendiri"adalah perusahaan yang bukan P3MI yang memiliki izin tertulis dari Menteri untuk menempatkan awak kapal untuk kepentingan sendiri yang: a. memiliki hubungan kepemilikan dengan perusahaan di luar negeri; b. memperoleh kontrak pekerjaan pada bidang usahanya; c. memperluas usaha di negara tujuan penempatan; atau d. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
(2)
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
wajib bertanggung jawab atas Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran yang ditempatkan pada Kapal Berbendera Asing.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perusahaan yang tidak bertanggung jawab atas Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran yang ditempatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran
Paragraf 1 Sebelum Bekerja
Pasal 15
Setiap calon Awak Kapal Niaga Migran harus memenuhi persyaratan:
a.
berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
b.
memiliki kompetensi atau memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditetapkan oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal dan memenuhi kualifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
e.
memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Setiap calon Awak Kapal Niaga Migran yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus melakukan pendaftaran pada Dinas Kabupaten/Kota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia secara daring dan luring.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Awak Kapal Niaga Migran harus menandatangani PKL sebelum bekerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
PKL Awak Kapal Niaga Migran sebagaimana dimaksud pada ayat(l) paling sedikit memuat:
a.
identitas Awak Kapal Niaga Migran:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
nama lengkap;
2.
tanggal lahir atau usia dan tempat lahir;
3.
nomor dokumen identitas pelaut atau kode pelaut; 4.nomor paspor;dan 5.alamat di Indonesia;
b.
identitas Pemberi Kerja atau Prinsipal: 1.nama; 2. nomor identifikasi pribadi; dan 3. alamat/domisili;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
identitas P3MI:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
nama penanggung jawab;dan 2.alamat/domisili;
d.
identitas kapal 1.nama kapal; 2. nomor pendaftaran kapal atau nomor international maritime organization; dan 3. bendera kapal;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
hak dan kewajiban para pihak;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
kondisi dan syarat kerja paling sedikit meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
waktu kerja, waktu istirahat, dan cuti;
2.
upah, cara pembayaran upah, upah lembur, upah cuti tahunan, dan bonus;
3.
akomodasi, fasilitas rekreasi, dan konsumsi; dan
4.
Jaminan Sosial dan asuransi;
g.
tempat dan tanggal penandatanganan PKL;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
jabatan atau rank di atas kapal;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
hak atas pemulangan atau repatriasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
referensi nomor KKB jika ada;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
penyelesaian sengketa;dan
Penjelasan: Huruf 1 Yang dimaksud dengan"jangka waktu PKL" adalah berisi ketentuan: a. apabila PKL telah dibuat untuk jangka waktu tidak terbatas, ketentuan yang memperkenankan salah satu pihak untuk mengakhirinya, dan jangka waktu pemberitahuan yang dipersyaratkan, yang wajib bagi Prinsipal tidak kurang dari yang wajib bagi awak kapal; b. apabila PKL dibuat untuk jangka waktu tertentu, harus mencantumkan tanggal berakhirnya PKL; dan c. apabila PKL dibuat untuk 1 (satu) perjalanan pelayaran, pelabuhan tujuan, dan masa berlakunya harus berakhir setelah kedatangan kapal sebelum awak kapal tersebut wajib diturunkan.
l.
jangka waktu PKL
(3)
Waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f angka 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
waktu kerja paling lama tidak melebihi:
1.
14 (empat belas) jam dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam; dan
2.
72 (tujuh puluh dua) jam dalam jangka waktu 7(tujuh)hari kerja;
b.
waktu istirahat paling sedikit tidak kurang dari:
1.
10 (sepuluh) jam dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam; dan
2.
77 (tujuh puluh tujuh) jam dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
(4)
PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh syahbandar dan dicatat melalui sistem yang terintegrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Setiap Awak Kapal Niaga Migran wajib memiliki dokumen sebagai berikut:
a.
paspor;
b.
Buku Pelaut;
c.
PKL;
d.
bukti kepesertaan program Jaminan Sosial;
e.
surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
f.
Visa Kerja;
g.
dokumen identitas pelaut jika dipersyaratkan oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal; dan
h.
sertifikat kompetensi kerja, sertifikat keahlian pelaut, dan/atau sertifikat keterampilan pelaut.
(2)
PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat berdasarkan KKB.
(3)
Visa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilampirkan jika dipersyaratkan oleh negara tujuan penempatan.
(4)
Proses penerbitan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Selama Bekerja
Pasal 19
(1)
Pemberi Kerja atau Prinsipal wajib memberikan pelindungan ketenagakerjaan bagi Awak Kapal Niaga Migran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
upah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "upah" adalah termasuk upah pokok dan tunjangan serta pendapatan lain sesuai PKL.
b.
waktu kerja dan waktu istirahat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
hak cuti;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hak cuti" adalah hak cuti tahunan dan hak cuti tertentu.
d.
pemulangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
hak kompensasi atas hilangnya kapal;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
manninglevels;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "manning levels" adalah kondisi kapal yang harus memiliki jumlah yang memadai Awak Kapal Niaga Migran yang dipekerjakan di atas kapal untuk memastikan bahwa kapal dioperasikan dengan aman, efisien, dan memperhatikan keamanan dalam semua kondisi, dengan mempertimbangkan kekhawatiran tentang keletihan dan sifat serta kondisi pelayaran tertentu.
g.
pengembangan kemampuan dan karier;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
memperoleh akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan, minuman, dan air bersih;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "akomodasi", antara lain tempat tidur dan sanitasi yang layak.
i.
pelayanan kesehatan di atas kapal dan darat;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
keselamatan dan kesehatan kerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
pencegahan kecelakaan kerja;
Penjelasan: Cukup jelas. Huruf 1
l.
akses fasilitas kesejahteraan di pelabuhan; dan
m.
Jaminan Sosial dan asuransi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Jaminan Sosial dan asuransi" adalah mencakup juga apabila terjadi penyakit, cedera, kematian, atau hilangnya awak kapal migran.
(3)
Waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperoleh secara langsung tanpa menahan hak atas upah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan mengenai pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum internasional, standar internasionalyang dikeluarkan oleh organisasi internasional, hukum negara bendera kapal, dan/atau hukum negara Pemberi Kerja atau Prinsipal.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3 Setelah Bekerja
Pasal 20
(1)
Awak Kapal Niaga Migran berhak atas pemulangan atau repatriasi yang disebabkan:
a.
jangka waktu PKL berakhir ketika berada di atas kapal atau di luar negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
1 PKL diakhiri oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal atau Awak Kapal Niaga Migran disebabkan alasan yang dibenarkan;atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "alasan yang dibenarkan" adalah: a. kecelakaan kapal atau kapal tidak laik berlayar; b. Pemberi Kerja atau Prinsipal dinyatakan pailit; c. kapal dijual; d. perubahan pendaftaran kapal;atau e. kapal berada dalam zona perang.
c.
Awak Kapal Niaga Migran tidak mampu lagi melaksanakan kewajiban yang diatur dalam PKL atau tidak dapat diharapkan melaksanakan kewajiban dalam keadaan khusus.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tidak mampu lagi melaksanakan kewajiban"adalah sakit, cedera, cacat total tetap, atau kondisi medik lainnya atau gangguan psikologis yang mensyaratkan pemulangan dan yang bersangkutan dinyatakan secara medik sehat untuk melakukan perjalanan pulang ke negara asal.
(2)
Hak atas pemulangan atau repatriasi Awak Kapal Niaga Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal sampai ke daerah tempat asal Awak Kapal Niaga Migran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal terjadi kondisi tertentu di negara tujuan penempatan atau dalam negeri dapat dilakukan perpanjangan PKL.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" antara lain terjadinya bencana berupa bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Pasal 21
Dalam hal PKL berakhir saat Awak Kapal Niaga Migran sedang berlayar yang tidak dimungkinkan dilakukan pemulangan, Awak Kapal Niaga Migran harus meneruskan tugas di atas kapal niaga sampai kapal niaga tiba di pelabuhan pertama berikutnya dan menerima imbalan upah dan kesejahteraan atas kelebihan waktu kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
Bagian Kesatu Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran
Paragraf 1 Umum
Pasal 22
(1)
Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran oleh BP2MI dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis antara:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga terkait" antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
a.
Pemerintah dengan pemerintah negara tujuan; atau
b.
Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
(2)
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait.
(3)
Dalam hal perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal berbadan hukum di negara tujuan penempatan, Menteri dapat melimpahkan kewenangan penandatanganan perjanjian secara tertulis kepada BP2MI.
(4)
Perjanjian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan perjanjian teknis antara BP2MI dan lembaga pemerintahyang ditunjuk oleh pemerintah negara Pemberi Kerja atau Prinsipal.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Tahapan pelaksanaan Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan melalui:
a.
pemberian informasi;
b.
pendaftaran;
c.
seleksi;
d.
pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
e.
penandatanganan Perjanjian Penempatan;
f.
pendaftaran kepesertaan Jaminan Sosial;
g.
pelaksanaan orientasi pra pemberangkatan;
h.
penandatanganan PKL;dan
i.
pemberangkatan.
(2)
Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bersama-samadengan kementerian/lembaga terkait.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Proses Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran dilaksanakan melalui integrasi data kementerian/lembaga terkait.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "integrasi data" antara lain sistem informasi ketenagakerjaan terpadu pada Kementerian Ketenagakerjaan, Portal Peduli WNI pada Kementerian Luar Negeri, sistem pada Kementerian Perhubungan, dan sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada BP2MI.
Paragraf 2 Persyaratan Perusahaan Penempatan
Pasal 25
(1)
Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran oleh P3MI wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri berupa SIP3MI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Untuk mendapatkan SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (l), P3MI harus memenuhi persyaratan:
a.
berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memiliki akta pendirian lengkap sampai akta perubahan terakhir yang dilengkapi surat keputusan pengesahan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memiliki surat keterangan domisili;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
salinan kartu tanda penduduk pemilik perusahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memiliki sistem pendataan Awak Kapal Perikanan Migran;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliarrupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
memiliki rencana kerja Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran paling singkat 3 (tiga) tahun berjalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
memiliki sarana dan prasarana pelayanan Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memiliki sarana dan prasarana" adalah dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerja sama.
k.
memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan
Penjelasan: s Huruf 1 Yang dimaksud dengan "tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan" adalah tenaga ahli di bidang kepelautan yang memiliki sertifikat kompetensi paling rendah setingkat dengan Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN) atau Ahli Tehnika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN).
l.
memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan.
(4)
Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dapat dicairkan oleh Menteri dalam hal P3MI tidak dapat memenuhi kewajiban terhadap Awak Kapal Perikanan Migran yang ditempatkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
P3MI telah mendapatkan izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab terhadap PMI yang ditempatkannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
SIP3MI diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Jika P3MI tidak lagi memenuhi persyaratan SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) maka P3MI tersebut dikenai sanksi administratif.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan perpanjangan SIP3MI diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran wajib memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses verifikasi dan pemberian cap pengesahan (endorsement) yang dilakukan oleh Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah satunya memuat surat permintaan Awak Kapal Perikanan Migran berdasarkan kualifikasi dan jabatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "surat permintaan", antara lain job order, visa wakalah, dan demand letter.
(4)
Untuk memperoleh perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), P3MI harus melampirkan dokumen:
a.
surat penunjukan yang wajib disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi Kerja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri;
b.
surat keterangan terdaftar pada institusi atau lembaga berwenang di negara masing-masing dan wajib disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi Kerja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri;
c.
KKB;
d.
surat kuasa untuk bertindak atas nama Prinsipal untuk Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran wajib disahkan (endorsementl oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi I(erja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri; dan
e.
salinan draf PKL dari Pemberi Kerja atau Prinsipal.
(5)
P3MI yang tidak memiliki perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi administratif.
Pasal 28
(1)
P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran wajib memiliki SIP2MI.
(2)
Untuk mendapatkan SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI mengajukan permohonan kepada BP2MI dengan melampirkan dokumen:
a.
perjanjian keagenan antara P3MI dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal; dan
b.
rancangan Perjanjian Penempatan antara P3MI dengan calon Awak Kapal Perikanan Migran.
(3)
SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan.
(4)
P3MI yang tidak memiliki SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
SIP2MI berlaku secara nasional dan disampaikan kepada P3MI secara daring melalui sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan terpadu.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia" adalah sistem komputerisasi pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan sistem pelayanan administrasi penempatan Pekerja Migran Indonesia. Yang dimaksud dengan "sistem informasi ketenagakerjaan terpadu" adalah sistem sebagai kesatuan komponen yang terdiri atas lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, dan substansi yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja pengelolaan data dan informasi yang terpadu bidang ketenagakerjaan.
Pasal 30
(1)
Ketentuan larangan P3MI memberangkatkan calon Awak Kapal Niaga Migran yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap larangan P3MI memberangkatkan calon AwakKapal Perikanan Migran yang tidak memiliki dokumen.
(2)
Ketentuan P3MI menempatkan Awak Kapal Niaga Migran di Kapal Berbendera Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap P3MI menempatkan Awak Kapal Perikanan Migran di Kapal Berbendera Asing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran
Paragraf 1 Sebelum Bekerja
Pasal 31
Setiap calon Awak Kapal Perikanan Migran harus memenuhipersyaratan:
a.
berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
b.
memiliki kompetensi atau memenuhi kualifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
e.
memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Setiap calon Awak Kapal Perikanan Migran yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 harus melakukan pendaftaran pada Dinas Kabupaten/Kota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia secara daring dan luring.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Awak Kapal Perikanan Migran harus menandatangani PKL sebelum bekerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
PKL Awak Kapal Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas Awak Kapal Perikanan Migran:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
namalengkap;
2.
tanggal lahir atau usia dan tempat lahir;
3.
nomor paspor; dan
4.
alamat di Indonesia;
b.
identitas Pemberi Kerja atau Prinsipal: 1.nama; 2.nomor identifikasi pribadi;dan 3.alamat/domisili;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
identitas P3MI:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
nama penanggung jawab; dan 2.alamat/domisili;
d.
identitas kapal:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
nama kapal;
2.
nomor pendaftaran kapal; dan
3.
bendera kapal;
e.
hak dan kewajiban para pihak;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
kondisi dan syarat kerja paling sedikit meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
waktu kerja, waktu istirahat, dan cuti;
2.
upah, cara pembayaran upah, upah lembur, upah cuti tahunan, dan bonus;
3.
akomodasi, fasilitas rekreasi, dan konsumsi; dan
4.
Jaminan Sosial dan/atau asuransi;
g.
tempat dan tanggal penandatanganan PKL;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
zona atau wilayah pelayaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
jabatan atau rank dan jenis pekerjaan Awak Kapal Perikanan Migran;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
tempat dan tanggal Awak Kapal Perikanan Migran diharuskan melapor pekerjaan di kapal;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran di atas kapal;
Penjelasan: Huruf1
l.
hak atas pemulangan atau repatriasi;
m.
penyelesaian sengketa; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
jangka waktu PKL.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"jangka waktu PKL" adalah berisi ketentuan: a. apabila PKL telah dibuat untuk jangka waktu tidak terbatas, ketentuan yang memperkenankan salah satu pihak untuk mengakhirinya, dan jangka waktu pemberitahuan yang dipersyaratkan, yang wajib bagi Prinsipal tidak kurang dari yang wajib bagi awak kapal; b. apabila PKL dibuat untuk jangka waktu tertentu, harus mencantumkan tanggal berakhirnya PKL; dan c. apabila PKL dibuat untuk 1 (satu) perjalanan pelayaran, pelabuhan tujuan, dan masa berlakunya harus berakhir setelah kedatangan kapal sebelum awak kapal tersebut wajib diturunkan.
(3)
PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disahkan oleh syahbandar dan dicatat melalui sistem yang terintegrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Setiap Awak Kapal Perikanan Migran wajib memiliki dokumen sebagai berikut:
a.
paspor;
b.
Buku Pelaut;
c.
PKL;
d.
bukti kepesertaan program Jaminan Sosial;
e.
surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
f.
Visa Kerja;
g.
Perjanjian Penempatan;dan
h.
sertifikat kompetensi kerja, sertifikat keahlian Awak Kapal Perikanan Migran, dan/atau sertifikat keterampilan Awak Kapal Perikanan Migran.
(2)
PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat berdasarkan KKB.
(3)
Visa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilampirkan jika dipersyaratkan oleh negara tujuan penempatan.
(4)
Proses penerbitan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Selama Bekerja
Pasal 35
(1)
Pemberi Kerja atau Prinsipal wajib memberikan pelindungan ketenagakerjaan bagi Awak Kapal Perikanan Migran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
upah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "upah" adalah termasuk upah pokok dan tunjangan serta pendapatan lain sesuai PKL.
b.
waktu kerja dan waktu istirahat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
hak cuti;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hak cuti" adalah hak cuti tahunan dan hak cuti tertentu.
d.
pemulangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
hak kompensasi atas hilangnya kapal;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
manning levels;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "manning levels" adalah kondisi kapal yang harus memiliki jumlah yang memadai Awak Kapal Perikanan Migran yang dipekerjakan di atas kapal untuk memastikan bahwa kapal dioperasikan dengan aman, efisien, dan memperhatikan keamanan dalam semua kondisi, dengan mempertimbangkan kekhawatiran tentang keletihan dan sifat serta kondisi pelayaran tertentu.
g.
pengembangan kemampuan dan karier;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
memperoleh akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan, minuman, dan airbersih;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "akomodasi", antara lain tempat tidur dan sanitasi yang layak.
i.
pelayanan kesehatan di atas kapal dan darat;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
keselamatan dan kesehatan kerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
pencegahan kecelakaan kerja;
Penjelasan: Huruf1
l.
akses fasilitas kesejahteraan di pelabuhan;dan
m.
Jaminan Sosial dan asuransi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Jaminan Sosial dan asuransi" adalah mencakup juga apabila terjadi penyakit, cedera, kematian atau hilangnya awak kapal migran.
(3)
Waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperoleh secara langsung tanpa menahan hak atas upah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan mengenai pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum annernasional standar internasionalyang dikeluarkan oleh organisasi internasional, hukum negara bendera kapal, dan/atau hukum negara Pemberi Kerja atau Prinsipal.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3 Setelah Bekerja
Pasal 36
(1)
Awak Kapal Perikanan Migran berhak atas pemulangan atau repatriasi yang disebabkan:
a.
jangka waktu PKL berakhir ketika berada di atas kapal atau di luar negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
PKL diakhiri oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal atau Awak Kapal Perikanan Migran disebabkan alasan yang dibenarkan; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "alasan yang dibenarkan" adalah: a. kecelakaan kapal atau kapal tidak laik berlayar; b. Pemberi Kerja atau Prinsipal dinyatakan pailit; c. kapal dijual; d. perubahan pendaftaran kapal; atau e. kapal berada dalam zona perang.
c.
Awak Kapal Perikanan Migran tidak mampu lagi melaksanakan kewajiban yang diatur dalam PKL atau tidak dapat diharapkan melaksanakan kewajibannya dalam keadaan khusus.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tidak mampu lagi melaksanakan kewajiban" adalah sakit, cedera, cacat total tetap, atau kondisi medik lainnya atau gangguan psikologis yang mensyaratkan pemulangan dan yang bersangkutan dinyatakan secara medik sehat untuk melakukan perjalanan pulang ke negara asal.
(2)
Hak atas pemulangan atau repatriasi Awak Kapal Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditanggung oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal sampai ke daerah tempat asal Awak Kapal Perikanan Migran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal terjadi kondisi tertentu di negara tujuan penempatan atau dalam negeri dapat dilakukan perpanjangan PKL.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" antara lain terjadinya bencana berupa bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Pasal 37
Dalam hal PKL berakhir saat Awak Kapal Perikanan Migran sedang berlayar yang tidak dimungkinkan dilakukan pemulangan, Awak Kapal Perikanan Migran harus meneruskan tugas di atas kapal perikanan sampai kapal perikanan tiba di pelabuhan pertama berikutnya dan menerima imbalan upah dan kesejahteraan atas kelebihan waktu kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 38
(1)
Penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan antara Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran dengan BP2MI, P3MI, atau perusahaan yang menempatkan awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri mengenai pelaksanaan Perjanjian Penempatan dilakukan secara musyawarah.
(2)
Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kata sepakat, para pihak dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Perwakilan Republik Indonesia memberikan bantuan hukum, pendampingan, dan/atau mediasi pada Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran di luar negeri.
(2)
Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (l), berupa fasilitasi jasa advokat oleh Perwakilan Republik Indonesia pada prinsipnya mengutamakan bantuan hukum pro bono sesuai dengan hukum negara setempat.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikanjika kondisi negara setempat tidak memungkinkan untuk diberikan bantuan hukum pro bono, Perwakilan Republik Indonesia dapat memfasilitasi bantuan hukum dari jasa advokat di negara setempat, terbatas pada ancaman pidana mati.
(4)
Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang diberikan oleh Perwakilan Republik Indonesia, tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan perdata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 40
(1)
Pengawasan Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sebelum dan setelah bekerja dilaksanakan melalui pengawasan oleh pengawas ketenagakerjaan dan dapat melibatkan marine inspector atau pengawas perikanan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)
Pengawasan Penempatan dan Pelindungan Awak Kapa1 Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran selama bekerja dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia serta dapat bekerja sama dengan Flag State Inspector dan Port State Control Officer di negara tujuan penempatan.
(3)
Pengawasan Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 41
(1)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (5), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (4), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (5), dan Pasal 28 ayat (4) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha;atau
c.
pencabutan izin.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 42
(1)
Perwakilan Republik Indonesia memberikan bantuan evakuasi dalam hal terjadi perang, konflik bersenjata, kerusuhan massal, dan bencana alam/nonalam yang berskala masif yang mengancam keselamatan Awak Migran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal diperlukan, pemulangan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan P3MI bersama-sama melakukan pengurusan pemulangan sampai ke daerah asal.
(3)
Dalam hal tidak terdapat Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dapat menunjuk badan/lembaga untuk menjalankan fungsi pelindungan terhadap Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "badan/lembaga" antara lain Kantor Dagang Ekonomi Indonesia.
(4)
Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) termasuk yang bekerja secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sampai dengan ayat (5).
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
(1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, manning agency yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1200), dinyatakan masih tetap berlaku dan dapat melaksanakan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran.
(2)
Manning agency sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan perizinan SIP3MI paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, SIP3MI yang telah dimiliki oleh P3MI untuk Penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran dinyatakan masih tetap berlaku.
(2)
SIP3MI yang telah dimiliki oleh P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan perizinan SIP3MI sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Perusahaan yang telah mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 120o) dan dapat melaksanakan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran.
(2)
P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar setiaporang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 132
Penjelasan Umum
Negara melakukan pelindungan terhadap setiap warga negara Indonesia yang melakukan migrasi untuk bekerja ke luar negeri dalam rangka pemenuhan hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu bahwa "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya. Pekerja Migran Indonesia menurut ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, juga termasuk Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. Oleh karena itu, Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Adanya kekhususan kondisi pada Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang menyebabkan perlu diatur secara terpisah dari peraturan mengenai penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara umum. Peraturan Pemerintah ini telah disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan lintas sektor terkait seperti perhubungan, kelautan dan perikanan, serta hubungan luar negeri dengan tetap memperhatikan konvensi internasional sebagai dasar pengaturannya.
Peraturan Pemerintah ini disusun dalam rangka terwujudnya harmonisasi regulasi yang mengatur mengenai penempatan dan pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. Selain itu, tujuan dari pengaturan ini yaitu untuk terselenggaranya penyederhanaan layanan perizinan dan integrasi sistem sehingga memberikan pelindungan yang optimal bagi Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

Paper Terkait

Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Pekerja Migran Indonesia (Eradication of Human Trafficking Crimes among Indonesian Migrant Wrokers)

Nola, Luthvi Febryka
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 14 No. 2 2023

TRANSAKSI ONLINE MENURUT HUKUM PERJANJIAN DIKAITKAN DENGAN PELINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

Hasanah, Ulfia, Basarah, Budiman
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 12 No. 2 2023

Life Insurance in Maritime Labour Agreement as Legal Protection and Certainty for Fishermen

Christin Septina Basani
Dialogia Iuridica Vol. 14 No. 1 2022

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…