1. Untuk meningkatkan kesehatan laut, diperlukan pengendalian proses-proses alami yang mengganggu pengelolaan sumber daya kelautan melalui pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2014.
3. PP ini mengatur mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang dilakukan untuk: 1) menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut; dan 2) mengoptimalkan Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut meliputi tahap perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan.
1. a. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sumber daya alam yang melimpah yang merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa dan negara Indonesia yang harus dikelola secara berkelanjutan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatka...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023
TENTANG PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan1 lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
b.
bahwa perlindungan dan pelestarian lingkungan laut dilakukan untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir laut sehingga meningkatkan kesehatan laut;
c.
bahwa untuk meningkatkan kesehatan laut, diperlukan pengendalian proses-proses alami yang mengganggu pengelolaan sumber daya kelautan melalui pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi di laut;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
1 PERATURAN PEMERINTAHTENTANGPENGELOLAANHASIL SEDIMENTASIDILAUT. Bab I KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Hasil Sedimentasi di Laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran. 2. Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut. 3. Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya untuk mengurangi dampak proses sedimentasi di laut agar tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut. 4. Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut adalah rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan sedimen di laut. 5. Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut adalah kegiatan mengambil atau mengurangi sedimen yang berpotensi menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut. 6. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 7. Izin Pemanfaatan Pasir Laut adalah izin yang diterbitkan oleh Menteri untuk melakukan kegiatan pembersihan dan pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut. 8. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. 10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. 11. Petugas Pemantau adalah petugas Kementerian yang bertugas untuk memastikan lokasi, volume, dan tujuan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. 12. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pasal 2 Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan untuk: a. menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut; dan b. mengoptimalkan Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. Pasal 3 (1) Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dikecualikan pada: a. daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, dan terminal khusus; b. wilayah izin usaha pertambangan; c. alur pelayaran; dan d. zona inti kawasan1 konservasi kecuali untuk kepentingan pengelolaan kawasan konservasi, yang dimuat dalam rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi. (2) Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada zona inti kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh unit organisasi pengelola kawasan konservasi sesuai dengan kewenangan. Pasal 4 Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. perencanaan; b. pengendalian; c. pemanfaatan;dan d. pengawasan. BAB II PERENCANAAN Pasal 5 (1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan untuk menyusundokumen perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. (2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh tim kajian. (3) ayat (1)memuat: a. sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume Hasil Sedimentasi di Laut; b. prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan; c. upaya untuk Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut; d. rencana Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; dan e. rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. (4) Sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan pada lokasi yang mengalami penurunan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut. (5) Dokumen perencanaan dan tim kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (6) Tim kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan; b. kementerian 1yang pemerintahan di bidang perhubungan; c. pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; d. pemerintahan di bidang lingkungan hidup; e. instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi; f. pemerintah daerah; g. perguruan tinggi;dan h. kementerian/lembaga terkait lain. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB III PENGENDALIAN Pasal 6 (1) Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan melalui PembersihanHasilSedimentasi di Laut. (2) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan berdasarkandokumen perencanaansebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). Pasal 7 (1) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) harus menggunakan sarana yang ramah lingkungan dan memiliki sarana untuk memisahkan mineral berharga. (2) Sarana yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria paling sedikit: a. tidak mengancam kepunahan biota laut; b. tidak mengakibatkan kerusakan permanen habitat biota laut; c. tidak membahayakan keselamatan pelayaran; dan d. t d. tidak mengubah fungsi dan peruntukan ruang yang telah ditetapkan. (3) Sarana yang digunakan untuk melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kapal isap. Pasal 8 (1) Kapal isap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diutamakan kapal berbendera Indonesia. (2) Dalam hal kapal isap berbendera Indonesia belum tersedia, dapat menggunakan kapal berbendera asing. (3) Kapal isap yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disertai Petugas Pemantau. (4) Sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut berupa kapal isap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran 1danketentuan internasional serta memperhatikan kriteria sarana yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (5) Kapal isap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dioperasikan dengan memperhatikan: a. aspek keselamatan dan keamanan pelayaran; dan b. perlindungan lingkungan maritim. BAB IV PEMANFAATAN Pasal 9 (1) Hasil Sedimentasi di Laut yang dapat dimanfaatkan berupa: a. pasir laut; dan/atau b. material sedimen lain berupa lumpur. (2) Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a digunakan untuk: a. reklamasi di dalam negeri; b. pembangunan infrastruktur pemerintah; c. pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau d. ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa lumpur sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dapat digunakan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. (4) Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada lokasi berdasarkan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (5) dimaksud pada ayat (4) merupakan kewajiban Pelaku Usaha. Pasal 10 (1) Pelaku Usaha yang akan melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut. (2) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pasir laut dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan Hasil Sedimentasi di Laut. (3) Penjualan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan. (4) Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) ayat(l) berupa lumpur dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, dan/atau penggunaan Hasil Sedimentasi di Laut. Pasal 11 Pelaku Usaha dalam melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut wajib menjamin dan memperhatikan: a. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan; b. keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan c. akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan. Pasal 12 (1) Dalam rangka pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (5), Pelaku Usaha wajib: a. melaporkan realisasi volume pengangkutan dan penempatan di tujuan pengangkutan; dan b. 1 menerima Petugas Pemantau di atas kapal. (2) Laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan di tujuan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh nakhoda kapal pengangkut kepada Kementerian. (3) Petugas Pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas memastikan: a. lokasi dan volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut;dan b. tujuan sementara dan/atau tujuan akhir penempatan material Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut. (4) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan setiap 7 (tujuh) Hari melalui e-logbook pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan diatur dengan Peraturan Mienteri. Pasal 13 (1) Pelaku Usaha yang melakukan pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib menggunakan kapal pengangkut. (2) Kapal pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan satu kesatuan dengan kapal isap. Pasal 14 (1) Kapal pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib menggunakan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. (2) Dalam hal awak kapal berkewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, dapat digunakan awak kapal berkewarganegaraan asing. (3) Penggunaan awak kapal berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara proporsional sesuai kebutuhan serta wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri. Pasal 15 (1) Penempatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan pada lokasi: a. penampungan sementara; dan/atau b. tujuan akhir pemanfaatan. (2) Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. (3) Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkanperizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (4) Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai permintaan Hasil Sedimentasi di Laut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 16 (1) Menteri mengumumkan sebaran lokasi prioritas dan volume Hasil Sedimentasi di Laut yang termuat dalam dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a melalui media cetak dan/atau media elektronik. (2) Pengumuman sebaran lokasi prioritas dan volume Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak Menetapkandokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (3) Berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut kepada Menteri. (4) Permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai proposal dan rencana kerja umum yang memuat: a. tujuan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; b. mitra kerja; c. lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis; d. kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan; e. volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan f. waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan g. metode dan sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; h. pernyataan kesanggupan penyelesaian persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. data peralatan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang memuat jumlah, kepemilikan, dan spesifikasi teknis; j. rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi, dan sosial; k. kelayakan finansial; 1. proyeksi nilai manfaat yang akan diberikan kepada pemerintah; m. keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut secara bertanggung jawab; dan n. dokumen permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. (5) Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi kriteria: a. bergerak di bidang Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang meliputi pembersihan dan pemanfaatan dengan teknik khusus, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan Hasil Sedimentasi di Laut; b. badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; c. menggunakan peralatan untuk melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut, berupa peralatan pendukung dengan teknologi khusus; d. memiliki kemampuan modal, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai kapasitas pekerjaan; dan e. tidak memiliki riwayat pelanggaran perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan. (6) Menteri melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap proposal dan rencana kerja umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta kriteria Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Menteri dalam melakukan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) membentuk tim uji tuntas. (8) Tim uji tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap proposal dan rencana kerja umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta kriteria Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 21 (dua puluh satu) Hari. (9) Hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada Menteri. (10)1 Menteri berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
menetapkan
:
1 PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DILAUT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Hasil Sedimentasi di Laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.
2.
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.
3.
Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya untuk mengurangi dampak proses sedimentasi di laut agar tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut.
4.
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut adalah rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan sedimen di laut.
5.
Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut adalah kegiatan mengambil atau mengurangi sedimen yang berpotensi menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut.
6.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
7.
Izin Pemanfaatan Pasir Laut adalah izin yang diterbitkan oleh Menteri untuk melakukan kegiatan pembersihan dan pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.
8.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
10.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
11.
Petugas Pemantau adalah petugas Kementerian yang bertugas untuk memastikan lokasi, volume, dan tujuan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
12.
Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan untuk:
a.
menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengoptimalkan Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Penjelasan: Bentuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut antara lain digunakan untuk beach nourishment dan/atau substrat mangrove.
Pasal 3
(1)
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dikecualikan pada:
a.
daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, dan terminal khusus;
b.
wilayah izin usaha pertambangan;
c.
alur pelayaran; dan
d.
zona inti kawasan1 konservasi kecuali untuk kepentingan pengelolaan kawasan konservasi, yang dimuat dalam rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.
(2)
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada zona inti kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh unit organisasi pengelola kawasan konservasi sesuai dengan kewenangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pengendalian;
c.
pemanfaatan;dan
d.
pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERENCANAAN
Pasal 5
(1)
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan untuk menyusundokumen perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
(2)
Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh tim kajian.
(3)
ayat (1)memuat:
a.
sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume Hasil Sedimentasi di Laut;
b.
prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan;
c.
upaya untuk Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut;
d.
rencana Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; dan
e.
rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
(4)
Sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan pada lokasi yang mengalami penurunan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut.
(5)
Dokumen perencanaan dan tim kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(6)
Tim kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari unsur:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan;
b.
kementerian 1yang pemerintahan di bidang perhubungan;
c.
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
d.
pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
e.
instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi;
f.
pemerintah daerah;
g.
perguruan tinggi;dan
h.
kementerian/lembaga terkait lain.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGENDALIAN
Pasal 6
(1)
Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan melalui PembersihanHasilSedimentasi di Laut.
(2)
Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan berdasarkandokumen perencanaansebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) harus menggunakan sarana yang ramah lingkungan dan memiliki sarana untuk memisahkan mineral berharga.
(2)
Sarana yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a.
tidak mengancam kepunahan biota laut;
b.
tidak mengakibatkan kerusakan permanen habitat biota laut;
c.
tidak membahayakan keselamatan pelayaran; dan
d.
tidak mengubah fungsi dan peruntukan ruang yang telah ditetapkan.
(3)
Sarana yang digunakan untuk melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kapal isap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Kapal isap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diutamakan kapal berbendera Indonesia.
(2)
Dalam hal kapal isap berbendera Indonesia belum tersedia, dapat menggunakan kapal berbendera asing.
(3)
Kapal isap yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disertai Petugas Pemantau.
(4)
Sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut berupa kapal isap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran 1danketentuan internasional serta memperhatikan kriteria sarana yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(5)
Kapal isap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dioperasikan dengan memperhatikan:
a.
aspek keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
b.
perlindungan lingkungan maritim.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMANFAATAN
Pasal 9
(1)
Hasil Sedimentasi di Laut yang dapat dimanfaatkan berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pasir laut; dan/atau
b.
material sedimen lain berupa lumpur.
(2)
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a digunakan untuk:
a.
reklamasi di dalam negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembangunan infrastruktur pemerintah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kebutuhan dalam negeri terpenuhi" adalah jumlah kebutuhan material untuk reklamasi, pembangunan infrastruktur, dan prasarana yang dilakukan pemerintah dan Pelaku Usaha di dalam negeri terpenuhi. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain mengenai barang dilarang ekspor serta kebijakan dan pengaturan ekspor.
(3)
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa lumpur sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dapat digunakan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Penjelasan: Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut antara lain dilakukan terhadap: a. terumbu karang; mangrove; c. lamun; d. estuari e. laguna f. teiuk; g. delta; h. gumuk pasir; i. pantai; dan/atau j. populasiikan.
(4)
Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada lokasi berdasarkan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
dimaksud pada ayat (4) merupakan kewajiban Pelaku Usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pelaku Usaha yang akan melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut.
(2)
Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pasir laut dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan Hasil Sedimentasi di Laut.
(3)
Penjualan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan.
(4)
Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
ayat(l) berupa lumpur dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, dan/atau penggunaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pelaku Usaha dalam melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut wajib menjamin dan memperhatikan:
a.
keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan;
b.
keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
c.
akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Dalam rangka pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (5), Pelaku Usaha wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melaporkan realisasi volume pengangkutan dan penempatan di tujuan pengangkutan; dan
b.
1 menerima Petugas Pemantau di atas kapal.
(2)
Laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan di tujuan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh nakhoda kapal pengangkut kepada Kementerian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Petugas Pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas memastikan:
Penjelasan: Cukupjelas.
a.
lokasi dan volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut;dan
b.
tujuan sementara dan/atau tujuan akhir penempatan material Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut.
(4)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan setiap 7 (tujuh) Hari melalui e-logbook pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "e-logbook pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut" adalah sistem aplikasi pengawasan terhadap jumlah ril volume pengangkutan hasil sedimentasi di laut.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan diatur dengan Peraturan Mienteri.
Pasal 13
(1)
Pelaku Usaha yang melakukan pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib menggunakan kapal pengangkut.
(2)
Kapal pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan satu kesatuan dengan kapal isap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Kapal pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib menggunakan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2)
Dalam hal awak kapal berkewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, dapat digunakan awak kapal berkewarganegaraan asing.
(3)
Penggunaan awak kapal berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara proporsional sesuai kebutuhan serta wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Penempatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan pada lokasi:
a.
penampungan sementara; dan/atau
b.
tujuan akhir pemanfaatan.
(2)
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
(3)
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkanperizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(4)
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan mengenai permintaan Hasil Sedimentasi di Laut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Menteri mengumumkan sebaran lokasi prioritas dan volume Hasil Sedimentasi di Laut yang termuat dalam dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a melalui media cetak dan/atau media elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengumuman sebaran lokasi prioritas dan volume Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak Menetapkandokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai proposal dan rencana kerja umum yang memuat:
a.
tujuan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mitra kerja;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "mitra kerja" adalah mitra dari Pelaku Usaha dalam Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut pada tahapan pembersihan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan.
c.
lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
metode dan sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pernyataan kesanggupan penyelesaian persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
data peralatan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang memuat jumlah, kepemilikan, dan spesifikasi teknis;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi, dan sosial;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
kelayakan finansial;
Penjelasan: Huruf1
l.
proyeksi nilai manfaat yang akan diberikan kepada pemerintah;
m.
keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut secara bertanggung jawab; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
dokumen permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi kriteria:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bergerak di bidang Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang meliputi pembersihan dan pemanfaatan dengan teknik khusus, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan Hasil Sedimentasi di Laut;
b.
badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia;
c.
menggunakan peralatan untuk melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut, berupa peralatan pendukung dengan teknologi khusus;
d.
memiliki kemampuan modal, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai kapasitas pekerjaan; dan
e.
tidak memiliki riwayat pelanggaran perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan.
(6)
Menteri melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap proposal dan rencana kerja umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta kriteria Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Menteri dalam melakukan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) membentuk tim uji tuntas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tim uji tuntas" adalah tim yang beranggotakan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan ahli.
(8)
Tim uji tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap proposal dan rencana kerja umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta kriteria Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 21 (dua puluh satu) Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(10)
1 Menteri berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Menetapkan: a.persetujuan;atau b. penolakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(11)
Tim uji tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (10) huruf a, Pelaku Usaha mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut kepada Menteri melalui Sistem Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus menyelesaikan persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perizinan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
b.
menyampaikan rencana kerja tetap yang memuat:
1.
koordinat lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan koordinat lokasi Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut;
2.
volume Hasil Sedimentasi di Laut yang dapat dibersihkan dan dimanfaatkan;
3.
waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut;
4.
sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; dan
5.
sarana pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut.
(2)
Rencana kerja tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mendapat persetujuan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
PelakuUsaha harus menyelesaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah mendapatkan Izin Pemanfaatan Pasir Laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terpenuhi, Izin Pemanfaatan Pasir Laut dinyatakan batal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Rencana kerja tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan jawaban dari Menteri paling lama 20 (dua puluh) Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari belum mendapatkan persetujuan atau penolakan dari Menteri, rencana kerja tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dianggap disetujui.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Persetujuan atau penolakan rencana kerja tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a.
kondisi oseanografi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kearifan lokal di sekitar lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kearifan lokal” antara lain upacara keagamaan dan upacara adat.
c.
potensi dampak yang ditimbulkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 19
Dalam hal hasil verifikasi dan evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (10) huruf b, Menteri menyampaikan penolakan yang disertai dengan alasan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Pelaku Usaha yang memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut wajib membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.
(2)
Selain membayar PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pelaku Usaha wajib membayar pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan PNBP diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAPORAN, MONITORING, DAN EVALUASI
Pasal 21
(1)
wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sejak Pelaku Usaha memulai kegiatan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan HasilSedimentasi di Laut.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:
a.
lokasi dan volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut;
b.
kapal isap dan/atau kapal pengangkut Hasil Sedimentasi di Laut yang digunakan;
c.
waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi diLaut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut;
d.
negara atau tujuan penempatan; dan
e.
realisasi pembayaran PNBP dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5)
Menteri dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.
(6)
Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat menjadi bahan evaluasi terhadap Izin Pemanfaatan Pasir Laut yang telah diterbitkan.
(7)
Tata cara pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 22
(1)
Pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan Izin Pemanfaatan Pasir Laut dilakukan dalam rangka menjaga daya dukung ekosistem pesisir dan laut, keterpeliharaan ekosistem pesisir dan laut, fungsi alur, dan kepentingan sosial ekonomi masyarakat.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(3)
Pengawasan yang dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Izin Pemanfaatan Pasir Laut yang telah diterbitkan.
(4)
Pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 23
(1)
Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 15 ayat (3), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 21 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan;
c.
pencabutan Izin Pemanfaatan Pasir Laut;
d.
penghentian kegiatan; dan/atau
e.
denda administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dikenai apabila Pelaku Usaha tidakmelaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4), dan/atau Pasal 21 ayat (1).
(2)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dikenai apabila Pelaku Usaha:
a.
tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan/atau
b.
tidak melaksanakankewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), dan/atau Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2).
(2)
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dikenai untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Sanksi administratif berupa pencabutan Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dikenai apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d dikenai apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d dikenai apabila Pelaku Usaha:
a.
terlambat melakukan pembayaran PNBP dan pungutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2); atau
b.
tidakmelaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2)
Pelaksanaan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikenai oleh Kementerian.
(2)
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 30
(1)
Perizinan berusaha berbasis risiko dalam KBLI O8104 sepanjang mengatur pengambilan pasir laut di luar wilayah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 merupakan perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan.
(2)
Persyaratan perizinan berusaha dan kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang tercantum dalam Lampiran II huruf A Nomor 160, KBLI 08104 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021'tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dibaca dan dimaknai telah mendapat Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari Menteri.
(3)
Perizinan berusaha terkait pengambilan pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 61), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023NOMOR 66
Penjelasan Umum
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki posisi strategis di antara Benua Asia-Benua Australia dan Samudera Pasifik-Samudera Hindia serta memiliki potensi sumber daya berlimpah baik sumber daya hayati maupun sumber daya nonhayati. Salah satu Sumber daya nonhayati berupa hasil sedimentasi di laut yang merupakan material abiotik yang terendapkan dan terangkut berada di bawah laut, perairan dangkal, dan daratan pasang surut pantai.
Hasil sedimentasi di laut terbentuk secara alami melalui proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan. Proses sedimentasi sangat dipengaruhi oleh proses dinamika oseanografi seperti arus, gelombang, dan angin. Material sedimentasi dapat berupa kerikil, pasir, maupun lumpur. Apabila proses dimaksud terjadi pada lokasi yang telah dimanfaatkan untuk aktivitas tertentu atau berada pada lokasi yang memiliki ekosistem sensitif maka akan berpotensi mengganggu daya duikung ekosistem pesisir dan laut dan kegiatan sekitarnya. Beberapa contoh dampak negatif proses sedimentasi di laut pada ekosistem antara lain berkurangnya tutupan karang hidup, mempengaruhi ketersediaan habitat lamun, mempengaruhi perkembangan kerang hijau, mengganggu tempat pemijahan ikan, tempat pengasuhan ikan dan tempat makan ikan. Proses pemulihan terhadap dampak tersebut tidak dapat dilakukan secara cepat. Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut dilakukan agar tidak menurunkan daya dukung ekosistem pesisir dan laut serta dampak negatif seperti:
a. menurunnya kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai;
b. menurunnya kualitas air laut akibat meningkatnya kekeruhan air yang berdampak signifikan terhadap penetrasi sinar matahari yang berfungsi untuk proses kehidupan biota air;
c. rusaknya daerah pemijahan ikan, pengasuhan ikan, dan tempat makan ikan;
d. timbulnya turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut; dan
e. terjadi pendangkalan yang menyebabkan banjir.
Dari aspek ekologi pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut memberikan dampak positif antara lain:
a. menjaga keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut;
b. mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem pesisir dimana ekosistem pesisir memiliki kemampuan menyerap karbon lebih baik dibandingkan dengan ekosistem darat; dan
c. menjaga fungsi alur.
Sedangkan dari aspek ekonomi, Hasil Sedimentasi di Laut dimanfaatkan untuk:
a. reklamasi didalam negeri;
b. pembangunan infrastruktur pemerintah seperti pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN);
c. pembangunan sarana prasarana di dalam negeri oleh Pelaku Usaha; dan/atau
d. ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
e. peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat.
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. lokasi dan volume sedimen;
b. cara pengelolaan sedimentasi di laut yang tidak merusak ekosistem; dan
c. penggunaan teknik khusus pembersihan sedimentasi di laut yang ramah lingkungan.
Dalam rangka menjaga daya dukung ekosistem pesisir dan laut serta meningkatkan manfaat Hasil Sedimentasi di Laut maka diperlukan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dalam sebuah peraturan. Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut ini bertujuan untuk menjaga daya dukung ekosistem pesisir dan laut serta rnemelihara kualitas lingkungan laut sebagai bentuk implementasi dari upaya pelindungan lingkungan laut.
Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum IndonesiaVol. 2No. 32025
Berita Terkait
02 Jul 2026
Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.
Pengawasan Ruang Laut Diperketat, KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin dan Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Baru-baru ini, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan zero tolerance ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir, termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, wajib berizin. Pelanggarnya menghadapi ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.