Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023

Abstrak Peraturan

1. Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika berasal dari : 1) penggunaan spektrum frekuensi radio; 2) penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; 3) pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; 4) kalibrasi alat ukur; 5) penyelenggaraan pos; 6) penyelenggaraan telekomunikasi; 7) penyelenggaraan penyiaran; 8) penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik; 9) penyelenggaraan pelatihan fungsional; 10) penyelenggaraan pelatihan pendidikan tinggi; 11) penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan denda administratif di bidang komunikasi dan informatika.

Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi Dan Informatika
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:43
Tahun
:2023
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 September 2023
Tanggal Pengundangan
:19 September 2023
Tanggal Berlaku
:18 November 2023
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2023 (115), TLN (6889): 16 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Komunikasi dan Informatika
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Pos & Telekomunikasi
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP) Frekuensi & Penomoran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018

1. a. pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasa...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika;
b.
bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Y1 C
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
BAB I
INFORMATIKA
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika berasal dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penggunaan spektrum frekuensiradio;
b.
penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
c.
pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
d.
kalibrasi alat ukur;
e.
penyelenggaraan pos;
f.
penyelenggaraan telekomunikasi;
g.
penyelenggaraan penyiaran;
h.
penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik;
i.
penyelenggaraan pelatihan fungsional;
j.
penyelenggaraan pendidikan tinggi;
k.
penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan denda administratif di bidang komunikasi dan informatika.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k memiliki jenis dan tarif tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tarif" merupakan batas tarif tertinggi.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a ditetapkan berdasarkan penghitungan menggunakan formula atau hasil seleksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf g dan huruf 1 ditetapkan berdasarkan penghitungan menggunakan formula.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Komponen pembentuk tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
FORMULA
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a meliputi: biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio; dan b. izin pita frekuensi radio.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
FORMULA
Pasal 3
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa izin stasiun radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: izin stasiun radio (Rupiah)= {(harga dasar lebar pita x Ib x b) + (harga dasar daya pancarxIpx p)}/2
Penjelasan: Yang dimaksud dengan: Ib =indeks biaya pendudukan lebar pita; b = jumlah lebar pita frekuensi (bandwidth) dari seluruh kanal dalam 1(satu) stasiun radio. Jika dalam 1(satu) stasiun radio terdapat penggunaan kanal dan polarisasi yang sama maka lebar pita frekuensi (bandwidth) kanal yang sama tersebut hanya dihitung 1 (satu) kali lebar pita frekuensi (bandwidth) dari kanal tersebut. Satuan b adalah dalam kHz; Ip = indeks biaya daya pancar frekuensi; p = jumlah daya pancar keluaran antena dalam 1 (satu) stasiun radio. Daya pancar yang dimaksud adalah Equivalent Isotrophic Radiated Power (EIRP). Satuan p adalah dalam dBm; Satuan harga dasar lebar pita (HDLP) adalah dalam Rp/kHz; Satuan harga dasar daya pancar (HDDP) adalah dalam Rp/dBm Contoh 1: Perhitungan formula tarif biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio (Radio Siaran FM pada Zona4) HDLP =5.155 Rp/kHz(HDLP, Zona4,VHF) Ib = O,84O0 (contoh besaran Ib stasiun siaran FM) b = 372 kHz (standar lebar pita siaran FM) HDDP =47.866 Rp/kHz(HDDP, Zona 4,VHF) Ip = 0,4900 (contoh besaran Ip untuk stasiun siaran FM) Power =1.000Watt Gain = 3dB Line Loss =1dB p = 10x (log Power) + Gain- Line Loss + 30 = 10x (1og 1.000) + 3-1 + 30 = 62 dBmW (sesuai perhitungan) Rumusan: = {(5.155x0,8400x372) +(47.866x0,4900 x62)}/2 = Rp1.532.502,00. Contoh 2: Perhitungan formula tarif biaya hak penggunaan f1,P1 spektrum frekuensi radio f1,P2 untuk izin stasiun radio untuk teknologi Wireless Point to Multipoint (PMP) di frekuensi 10,5 GHz untuk f1,P3 penyelenggaraan jaringan tetap lokal packet switch di Zona 3. Apabila dalam 1 (satu) stasiun radio menggunakan kanal frekuensi yang sama dengan polarisasi yang sama yang digunakanpada 3 (tiga) pancaran (sektor), maka perhitungan hak penggunaan frekuensi f1.P3 sebagai berikut: HDLP =5.809 Rp/kHz (HDLP, Zona 3,SHF) Ib =0,4100 (contoh besaran Ib untuk Jasa Wireless Data) b = 7.00o kHz(lebar pita per sektor per kanal) HDDP=53.618Rp/kHz(HDDP, Zona3,SHF) Ip =0,9100 (contoh besaran Ip untuk Jasa (Wireless Data) p =32dBmW Dalam 1 (satu) stasiun radio dengan menggunakan 1 (satu) kanal frekuensi digunakan pada 3 (tiga) pancaran (sektor), maka total nilai p adalah sebagai berikut: P =32 +32+32=96dBmW Rumusan: ={(5.809x0,4100x7.000) + (53.618 x0,9100x96)/2 =Rp10.677.950,00 Maka besaran untuk perhitungan tarif biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio 1(satu) kanal frekuensi yang digunakan pada 3 (tiga) pancaran (sektor) adalah sebesar Rp10.677.950,00. Contoh3 Untuk perhitungan formula tarif biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio untuk teknologi terestrial (Microwave Link) di pita frekuensi 23 GHz untuk penyelenggaraan jaringan tetap tertutup di zona 3. Apabila dalam 1 (satu) stasiun radio menggunakan 4 (empat) kanal frekuensi dan polarisasi yang berbeda sebagai berikut: No. FREKUENSI LEBAR PITA POLARISASI A 23.000 MHz 125.000kHz -Vertikal 23.125MHz B Horizontal C 23.250 23.375 MHz D 23.375MHz Sehingga perhitungan biaya hak penggunaan frekuensi per kanal sebagai berikut: HDLP=5.809Rp/kHz(HDLP, SHF, Zona3) Ib =O,060o(contoh besaran Ib untuk jaringan terestrial) Ip =0,2900 (contoh besaran Ip untuk jaringan terestrial) HDDP =53.618Rp/dBm(HDDP, SHF, Zona3) b =125.000 kHz (lebar pita perkanal) P =54dBm Maka besarnya biaya hak penggunaan frekuensi per kanal adalah: Rumusan: ={(5.809 x0,0600x125.000) + (53.618 x0,2900x54)}/2 = Rp22.203.579,00 Sehingga total biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio yang harusdibayarkan untuk 4(empat) kanal setiap tahun adalah sebesar Rp22.203.579,00 + Rp22.203.579,00 + Rp22.203.579,00 +Rp22.203.579,00 = Rp88.814.316,00.
(2)
Harga dasar lebar pita dan harga dasar daya pancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jumlah lebar pita frekuensi dari seluruh kanal dalam 1 (satu) stasiun radio (b) dan jumlah daya pancar keluaran antena dalam 1 (satu) stasiun radio (p) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam izin stasiun radio.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
1 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa (Rupiah) = harga dasar lebar pita x Ib x b
Penjelasan: Izin stasiun radio (ISR) angkasa satelit Geostationary Satellite Orbit (GSO) konvensional dengan pancaran wide beam/satu pancaran dikenakan 1 (satu) biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio untuk seluruh atau beberapa transponder. Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio tersebut dengan ketentuan lebar pita (b) merupakan penjumlahan seluruh lebar pita frekuensi yang digunakan oleh setiap transponder. Contoh 1 Suatu izin stasiun radio angkasa diberikan kepada 1 (satu) satelit GSO konvensional menggunakan single beam, dengan 6 (enam) transponder, dengan masing-masing penggunaan frekuensi sebagai berikut: Untuk downlink dari satelit ke pelanggan Transponder Frekuensi Lebar Pita Polarisasi 3.982 MHz-36.000 Vertikal kHz 4.018MHz 4.022 MHz-4.058MHz 4.062 MHz-4.098MHz 4.002MHz-Horizontal 4.038 MHz 4.042MHz-4.078MHz 4.082MHz-4.118MHz Untuk uplink dari pelanggan ke satelit 6.207 MHz-6.243 MHz 6.247 MHz-6.283 MHz 6.288 MHz-6.324MHz 6.227 MHz-6.263 MHz 6.267 MHz-6.303 MHz 6.307 MHz-6.343MHz Maka perhitungan biaya hak penggunaan satelit angkasa adalah sebagai berikut: a) Dari setiap transponder tersebut baik untuk downlink maupun uplink memiliki frekuensi dan polarisasi yang berbeda b)Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio per transponder i. Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa (BHP ISR Angkasa) untuk downlink per transponder HDLP=5.809Rp/kHz(HDLP, zona3,SHF) Ib =0,1430 (contoh besaran Ib untuk dinas satelit izin stasiun radio angkasa) b =36.000kHz Maka biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa untuk downlink per transponder adalah sebesar: BHP ISR Angkasa = HDLP x Ib x b =5.809x0,1430x36.000 =Rp29.904.732,00. ii. Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa untuk uplink per transponder =0,1430 (contoh besaran Ib untuk Dinas Satelit ISR angkasa) =36.000kHz. iii. izin stasiun radio angkasa untuk uplink per transponder BHP ISR Angkasa = HDLPxIb xb iv. Sehingga total biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa per transponder baik untuk downlink maupun uplink adalah sebesar Rp29.904.732,00 +Rp29.904.732,00 =Rp59.809.464,00. c) 6 (enam) buah transponder tersebut memiliki frekuensi dan polarisasi yang berbeda sehingga total biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio yang harus dibayarkan setiap tahunnya merupakan penjumlahan dari biaya hak penggunaan 6 (enam) buah transponder tersebut Rp59.809.464,00 + Rp59.809.464,00 + Rp59.809.464,00 + Rp59.809.464,00 + Rp59.809.464,00 + Rp59.809.464,00 = Rp358.856.784,00. Contoh 2 Izin stasiun radio angkasa yang menggunakan lebih dari 1 (satu) satelit dalam 1 (satu) konstelasi satelit maka dikenakan 1 (satu) biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio untuk keseluruhan satelit dalam sistem konstelasi satelit tersebut. Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio tersebut dengan ketentuan lebar pita (b) merupakan penjumlahan seluruh lebar pita frekuensi untuk frekuensi dan polarisasi yang berbeda yang digunakan oleh setiap satelit dalam sistem konstelasi tersebut. Untuk frekuensi dan polarisasi yang digunakan berulang (re-use) hanya diperhitungkan satu kali. Contoh perhitungan Suatu izin stasiun radio angkasa diberikan kepada suatu Sistem Satelit Low Earth Orbit (LEO) pada ketinggian 10o0 km memiliki Konstelasi Satelit dengan jumlah satelit dalam 1 (satu) konstelasi tersebut sebanyak 12 (dua belas) buah satelit, bekerja pada frekuensi dan lebar pita (bandwidth) sebagai berikut: Downlink dari satelit ke pelanggan Vertikal 10,7 10,8 10,9 11,0 11,2 11,5 GHz Satelit 1, 2, 3, 4 Satelit 5, 6, 7,8 Satelit 9, 10, 11, 12 Satelit Frekuensi Lebar Pita Polarisasi 1,2,3,4 10.700 MHz-200.000 Vertikal 10.900MHz kHz 5,6,7,8 10.800MHz-11.000MHz 9,10,11,12 11.200MHz-300.000 11.500MHz Uplink dari pelanggan ke satelit 14,0 14,4 (GHz) Horizontal Satelit 1,2,3,4,5,6 Satelit 7,8,9,10,11,12 1,2,3,4,5,6 14.000MHz 400.000 14.400MHz 7,8,9,10,11,12 14.000MHz-yang digunakan oleh1 masing-masing satelit, maka perhitungan biaya hak penggunaan satelit angkasa adalah sebagai berikut: a) biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio dihitung untuk frekuensi dan polarisasi yang berbeda menjadi sebagai berikut: Penggunaan Lebar Pita Downlink 11.200 MHz-Uplink 14.000 MHz-14.0O0MHz-14.4O0MHz b) Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio i. Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa untuk downlink HDLP =5.809 Rp/kHz (HDLPzona3, SHF) Ib = 0,1430 (contoh besaran Ib untuk dinas izin stasiun radio angkasa) b =600.000 kHz(merupakan rentang dari 10.700MHz-11.000MHzdan11.200MHz-11.500MHz dimana frekuensi dan polarisasi yang sama dan digunakan berulang (re-use) hanya dihitung sekali serta guard band tidak dihitung Maka besarnya biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk Downlink Satelit adalah: BHP ISR Angkasa =HDLPx Ib x b =5.809x0,1430x600.000 =Rp498.412.200,00. ii. Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa untuk uplink HDLP=5.809Rp/kHz(HDLP, zona3,SHF) =0,1430 (contoh besaran Ib untuk dinas satelit izin stasiun radio angkasa) =800.000 kHz(merupakanrentang dari 14.000 MHz-14.400 MHz untuk polarisasi Vertikal dan 14.000 MHz-14.400 MHz untuk polarisasi Horizontal) radio untuk izin stasiun radio untuk Downlink Satelit adalah: BHP ISR Angkasa=HDLPxIb x b =5.809x0,1430x800.000 =Rp664.549.600,00. c Sehingga total biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa yang harus dibayarkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp498.412.200,00 + Rp664.549.600,00=Rp1.162.961.800,00. Contoh 3 Izin stasiun radio angkasa yang menggunakan lebih dari 1 (satu) beam pancaran (multispotbeam) maka dikenakan 1 (satu) biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio untuk keselurunan beam dalam sistem satelit tersebut. Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio tersebut dengan ketentuan lebar pita (b) merupakan penjumlahan seluruh lebar pita frekuensi untuk frekuensi dan polarisasi yang berbeda yang digunakan oleh setiap beam dalam sistem satelit tersebut, untuk frekuensi dan polarisasi yang digunakan berulang (re-use) hanya diperhitungkan satu kali. Contoh perhitungan Suatu izin stasiun radio angkasa diberikan kepada 1 (satu) satelit GSO )menggunakan multispotbeam dengan spotbeam/beam sebanyak 6 (enam) buah yang menggunakan frekuensi sebagai berikut: Downlink dari satelit ke pelanggan Vertikal 10,7 11,2 GHz Horizontal Beam 1,2,3 Beam6 Beam5 Beam 4 Beam Frekuensi Lebar Pita Polarisasi 1,2,3 10.700MHz-11.000 300.000 MHz kHz 11.200MHz-11.500 10.800MHz-11.200 400.000 11.000MHz-11.500 500.000 Uplink dari pelanggan ke satelit Vertikal Horizontal 14.214,25 14,314,4 14.5 (GHz) Beam 1, 2, 3 Beam 4 Beam 5 Beam6 Beam Frekuensi Lebar Pita Polarisasi 1,2,3 14.000 MHz-300.000kHz 14.300MHz 14.200MHz-14.500MHz 14.250MHz-150.000kHz 14.400MHz 14.200MHz -Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa adalah sebagai berikut: a) Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio dihitung untuk lebar pita dari penggunaan pita frekuensi radio dan polarisasi yang berbeda yaitu menjadi sebagai berikut: Penggunaan Lebar Pita Downlink 10.700 MHz-300.000 11.000MHz kHz 11.200 MHz-11.500MHz 10.800MHz-700.000 Uplink 500.000 14.200 MHz- b) Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio i. Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa untuk frekuensi downlink HDLP=5.809Rp/kHz(HDLP, zona3,SHF) Ib =0,1430 (contoh besaran Ib untuk dinas satelit izin stasiun radio angkasa) b =1.300.000 kHz(merupakan rentang dari 10.700 MHz -11.000 MHz polarisasi Vertikal dengan 11.200 MHz -11.500 MHz polarisasi Vertikal serta 10.800 MHz-11.5o0 MHz polarisasi Horizontal dimana rentang frekuensi dan polarisasi yang sama yang digunakan untuk lebih dari 1 (satu) beam (overlap) hanya dihitung sekali/tidak berulang) Maka besaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk downlink: BHP ISR Angkasa = HDLP xIb x b =5.809 x 0,1430 x 1.300.000 =Rp1.079.893.100,00 ii. Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa untuk uplink HDLP =5.809Rp/kHz(HDLP, zona 3,SHF) =0,1430 (contoh besaran Ib untuk dinas satelit ISR Angkasa) =800.000 kHz(merupakan rentang dari14.000 MHz -14.500 MHz polarisasi Vertikal dan 14.200 MHz-14.500 MHz polarisasi Horizontal) radio untuk izin stasiun radio angkasa untuk uplink: BHP ISR Angkasa =HDLPxIbxb =5.809x0,1430x800.000 =Rp664.549.600,00. c) Sehingga total biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa yang harus dibayarkan setiap tahun adalah sebesar Rp1.079.893.100,00 + Rp664.549.600,00 =Rp1.744.442.700,00.
(5)
Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dan indeks biaya daya pancar frekuensi (Ip) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
FORMULA
Pasal 4
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dihitung berdasarkan:
a.
formula;atau
b.
seleksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
FORMULA
Pasal 5
frekuensi radio yang dihitung berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa biaya izin pita frekuensi radio tahunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
IZIN PITA FREKUENSI RADIO TAHUNAN
Pasal 6
(1)
Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digunakan melalui mekanisme evaluasi.
(2)
Mekanisme evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a.
ketersediaan pita frekuensi radio melebihi permintaan dan/atau kebutuhan penggunaan spektrum frekuensi radio;
b.
perubahan izin stasiun radio menjadi izin pita frekuensi radio;
c.
perpanjangan izin pita frekuensi radio; dan
d.
bentuk lainnya terkait optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 7
(1)
Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebagai berikut: biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio (Rupiah) =N x K x Ix C x B
Penjelasan: Yang dimaksud dengan: N = faktor normalisasi untuk menjaga kestabilan Penerimaan NegaraBukan Pajak dari biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio. K faktor penyesuaian pada tiap pita frekuensi radio tertentu yang memiliki nilai ekonomi. = indeks harga dasar pita frekuensi radio sesuai dengan karakteristik propagasi frekuensi radio(Rupiah/MHz) C konstanta yang merepresentasikan jumlah total populasi penduduk dalam suatu wilayah layanan sesuai dengan izin pita frekuensi radio yang ditetapkan. Satuan C adalah kilopopulasi (per-1000 dalam populasi). Data jumlah populasi penduduk yang digunakan adalah data jumlah populasi penduduk 1 (satu) tahun sebelumnya. Contohnya, untuk perhitungan biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio tahun 2023, maka data jumlah populasi penduduk yang digunakan adalah data tahun 2022. B = besarnya lebar pita frekuensi radio yang dialokasikan sesuai izin pita frekuensi radio yang ditetapkan, termasuk memperhitungkan lebar pita yang tidak dapat digunakan oleh pengguna lain (guard band). Satuan B adalah MHz. Contoh perhitungan biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio menggunakan formula N x K x I x C x B. Misalnya perhitungan biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio pada rentang frekuensi radio 825- 890 MHz, yaitu sebagai berikut: Asumsi: -nilai N =8,3 -nilai K =1,7 -B =1MHz =Rp6.285,00/MHz (indeks harga dasar pita frekuensi radio untuk pita frekuensi radio pada rentang frekuensiradio 825-890 MHz) -C = 240.300 kilopopulasi Maka biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio (pita frekuensi radio pada rentang frekuensi radio 825- 890 MHz)sebagai berikut: = NxKxIxCxB = 8,3 x 1,7x 6.285 x 240.300 x 1 =Rp21,31Miliar.
(2)
Besaran nilai N sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan setiap tahun menggunakan data indeks harga konsumen yang diperoleh dari instansi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik dengan formula sebagai berikut: N penyesuaian = (Indeks Harga Konsumenn-1/Indeks Harga Konsumenn-2)x Nn-1
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Menetapkanbesaran nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan nilai ekonomi dari pita frekuensi radio yang digunakan berdasarkan jenis layanan, wilayah layanan, dan manfaat dari penggunaannya.
Penjelasan: Nilai K ditetapkan sesuai karakteristik khusus dari suatu pita frekuensi radio, dimana suatu pita frekuensi radio dapat bernilai lebih tinggi/rendah secara ekonomi berdasarkan perbedaan jenis layanan ataupun wilayah layanan penggunaan pita frekuensi tersebut sehingga menimbulkan perbedaan manfaat yang diterima atas penggunaan pita frekuensi tersebut.
(4)
Besaran nilai I pada formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IIyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Indeks harga dasar pita frekuensi radio sesuai dengan indeks karakteristik propagasi frekuensi radio. Indeks harga dasar pita frekuensi radio ini menunjukkan nilai kelangkaan dari spektrum frekuensi radio, semakin rendah pita frekuensi radio maka nilai indeks akan semakin tinggi dibandingkan dengan pita frekuensi radio yang lebih tinggi karena pita frekuensi radio yang lebih rendah memiliki karakteristik propagasi yang lebih baik. Nilai I ditentukan dengan formula sebagai berikut: I=(Log10(275000)-Log10(f))x2.523,6+1 Dimana: I adalah nilai Indeks I f adalah batas atas dari suatu rentang frekuensi radio.
(5)
Penetapan besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun dengan menggunakan data yang diperoleh dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Besaran nilai dan tata cara penetapan nilai N, nilai K, nilai C, dan nilai B pada formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
1 Dalam hal terdapat kebijakan kenaikan target Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan spektrum frekuensi radio melebihi target yang telah dihitung berdasarkan nilai N yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Komunikasi dan Informatika dapat menetapkan kembali nilai N setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Penjelasan: Nilai N yang dihitung dalam kondisi adanya kenaikan target penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan spektrum frekuensi radio dengan memperhatikan antara lain pertumbuhan industri telekomunikasi.
BAB VIII
INFORMATIKA
Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini (5) Penetapan besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada
Pasal 8
(1)
Formula biaya hak penggunaan izin pita frekuensi radio yang ditetapkan melalui mekanisme perubahan izin stasiun1 radio menjadi izin pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b diberlakukan secara bertahap.
Penjelasan: Untuk menjaga keseimbangan industri maka penerapan perubahan biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk izin stasiun radio menjadi biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio diberlakukan secara bertahap untuk menyesuaikan pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radionya yang semula dengan besaran sesuai perhitungan biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk izin stasiun radio menjadi besaran sesuai perhitungan formula biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio.
(2)
Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IX
DIBERLAKUKAN SECARA BERTAHAP
Pasal 9
(1)
Penghitungan tarif biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio melalui mekanisme perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:
Penjelasan: Pada tahun kesatu hingga jangka waktu penahapan berakhir, penentuan besaran biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio memperhitungkan kewajiban biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk izin stasiun radio untuk masing-masing penyelenggara pada tahun sebelumnya. Biaya hak masing penyelenggara pada tahun sebelumnya digunakan sebagai besaran awal pengenaan biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio untuk masing-masing penyelenggara dimaksud yang secara bertahap menuju besaran biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio sesuai perhitungan formula. Yang dimaksud dengan: T = jumlah tahun jangka waktu penahapan yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. W = angka bilangan bulat secara berurut dimulai dari angka 1 hingga angka T sesuai dengan periode tahun izin pita frekuensi radio yang diberlakukan masa penahapan tersebut. Yw= besaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio yang harus dibayarkan pada tahun ke-w. X = biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio masing-masing penyelenggara yang tertagih pada periode 1 (satu) tahun sebelum izin pita frekuensi radio diterbitkan. Misalkan izin pita frekuensi radio diterbitkan pada tahun 2021, maka Nilai X adalah besaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio yang tertagih pada tahun 2020 bagi masing-masing penyelenggara. ∆ = [NxKxIxCxB}-X Z = faktor pengurang terhadap biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio tahun pertama yang dihitung berdasarkan selisih antara besaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio yang telah dibayar untuk 365 hari terhitung sejak tanggal penerbitan atau perpanjangan izin stasiun radio dan besaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio yang telah dibayar untuk jumlah hari tertentu terhitung sejak tanggal penerbitan atau perpanjangan izin stasiun radio sampai dengan tanggal berlakunya biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio. Contoh penentuan rumus biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio pada tahun pertama sampai tahun ke-T. Misal masa penahapan (T) yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika adalah selama 4 tahun (T= 4), maka perhitungan besaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio tahun pertama hingga Tahun keempat (tahun ke-T) adalah sebagai berikut: 1. Tahun ke-1 dihitung dengan rumus Tahun ke-1 Y1=X+(1x(100/4)%xΔ)-Z) Sehingga Formula untuk Tahun ke-1 menjadi Y1=X+(1x25%x∆)-Z) 2. Tahun ke-2 sampai dengan tahun akhir masa penahapan (T) terhitung menggunakan penghitungan sebagai berikut: Tahun ke-W Yw=X +(Wx(100/T)%x∆) dengan nilai W sesuai dengan definisi di atas, maka nilai w adalah angka bulat yaitu angka 2, 3, dan 4 sesuai dengan periode tahun dari izin pita frekuensi radio yang dikenakan masa penahapan. Sehingga formula perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio untuk tahun kedua hingga tahun ke-4 (akhir tahun masa penahapan) menjadi sebagai berikut: Tahun ke-2 Y2 =X+(2x(100/4)%x∆) Tahun ke-3 Y3=X+(3x(100/4)%xΔ) Tahun ke-4 Y4=X+(4x(100/4)%xΔ) Sehingga formula perhitungan BHP IPFR tahun ke-2 hingga tahun ke-4 adalah Y2=X+(50%x∆) Y3=X+(75%xΔ) Y4=X+(100%xΔ) Contoh perhitungan besaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio pada tahun pertama sampai dengan tahun keempat: Ketentuan pemberlakuan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio ditetapkan pada 15 Desember 2021. PT Abc memiliki total kewajiban besaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio (dari seluruh izin stasiun radio di rentang frekuensi bersangkutan) pada periode 1 Januari 2020 s.d. 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp150.000.000,00 (nilai X). PT Abc memilikikewajiban besaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio hasil perhitungan sesuai dengan formula (N x K x I x B x C) adalah sebesar Rp250.000.000,00 (asumsi: nilai ini belum dilakukan penyesuaian dengan nilai indeks harga konsumen dan C sejak tahun kedua). PT Abc memiliki 3(tiga) buah izin stasiun radio yang masing-masing masa berlakunya berakhir pada bulan 15 Februari 2022, 15Maret 2022 dan 15 Agustus 2022. Jan22 Jan 23 Januari 2021-Desember2021 Januari 2022-Desember 2022 Januari 2023-Desember2023 Jan21 15Des21 Des20 15 Des22 15Des 23 Periode BHP ISR Periode BHP IPFR Tahun ke-1 Periode BHP IPFRThn ke-2 IPFRperiodeTahun ke-1 IPFR periode Tahun ke-2 15Des21-14Des22 15Des22-14Des23 ditertitkannya IPFRuntuk periodeTahun ke-1 (15 Desember) Masa Sisa Lisensi ISR yang diperhitungkan sebagai bagian pembayaran BHP IPFRuntuk tahun pertama Maka untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima kewajiban biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio menjadi: NilaiX=Rp150.000.000,00 Nilai biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio sesuai formula [N x K x I x C x B] = Rp250.000.000,00 maka pada tahun pertama Rp250.000.000,00-Rp150.000.000,00=Rp100.000.000,00. Kelebihan pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio PT Abc pada tahun pertama, yaitu telah membayar lebih biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio: a. izin stasiun radio ke-1 untuk masa 15 Desember 2021 sampai dengan 15 Februari 2022(63 hari); b. izin stasiun radio ke-2 untuk masa 15 Desember 2021 sampai dengan 15 Maret 2022(91 hari); dan c. izin stasiun radio ke-3 untuk masa 15 Desember 2021 sampai dengan 15 Agustus 2022 (244 hari). Terhadap 3 (tiga) buah izin stasiun radio tersebut dilakukan perhitungan nilai Z untuk masing-masing izin stasiun radio sebagai berikut: Tahun ke-T NilaiZ izin stasiun Z1= 63/365 x(Besaran biaya hak penggunaan radio ke-1 spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio Ke-1 selama 1 tahun) izin stasiun Z2=91/365 x(Besaran biayahak penggunaan radio ke-2 radio Ke-2 selama 1 tahun) Z3 = 244/365 x (Besaran biaya hak penggunaan radio ke-3 radio Ke-3 selama 1 tahun) Diasumsikan total kelebihan pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio sebagaimana di atas adalah Rp50.000.000,00, maka ini merupakan nilai dari Z. Dengan demikian, kewajiban besaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio yang harus dilunasi oleh PT Abc pada tahun pertama sampai dengan tahun keempat adalah sebagai berikut: Y1=Rp150.000.000,00 + ((25%xRp100.000.000,00)-Rp50.000.000,00) Y2= Rp150.000.000,00 +(50% x{[Nx KxIxCx B] Rp150.000.000,00}) Y3= Rp150.000.000,00 + (75% x{[Nx K xIx Cx B]-Rp150.000.000,00)) Y4= Rp150.000.000,00 + (100% x{NxKxIxCxB}-
a.
tahun kesatu sebagai berikut: Tahun ke-1 Y1 =X + ((Wx (100/T)% x ∆)−Z)
b.
tahun kedua sampai dengan tahun akhir masa penahapan (T) sebagai berikut: Tahun ke-W Yw=X+ (Wx (100/T)%x∆)
(2)
Tarif biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio pada periode 1 (satu) tahun sejak berakhirnya penahapan (T+1) sampai dengan masa laku izin pita frekuensi radio berakhir dihitung dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Nilai ∆ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: ∆ =(NxKxIxCxB)-X.
Penjelasan: Besaran ∆ merupakan selisih antara besaran hasil perhitungan N x K x I x C x B] dari suatu penyelenggara dengan besaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio dari suatu penyelenggara yang tertagih pada periode 1 (satu) tahun sebelum dikenai biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio (X).
(4)
Besaran nilai X, nilai ∆, dan nilai Z ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB X
DIBERLAKUKAN SECARA BERTAHAP
Pasal 10
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio yang dihitung berdasarkan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a.
biaya izin awal; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "biaya izin awal" adalah biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio yang merupakan kewajiban setiap pemenang seleksi yang pembayarannya dilakukan 1 (satu) kali setelah ditetapkan sebagai pemenang seleksi dan sebelum izin pita frekuensi radio diterbitkan.
b.
biaya izin pita frekuensi radio tahunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Besaran dan mekanisme pembayaran biaya izin awal dan biaya izin pita frekuensi radio tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XI
DIBERLAKUKAN SECARA BERTAHAP
Pasal 11
(1)
Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 10 merupakan pemilihan pengguna spektrum frekuensi radio yang dilaksanakan dalam hal permintaan dan/atau kebutuhan penggunaan spektrum frekuensi radio melebihi ketersediaan pita frekuensi radio.
(2)
Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
seleksi dengan penawaran harga (lelang harga); dan/atau
b.
seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
CONTEST
Pasal 12
(1)
Dalam kondisi tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio yang dihitung berdasarkan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dikenakan faktor pengurang.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara perhitungan faktor pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" adalah suatu kondisi yang menimbulkan adanya beban tambahan yang bersifat menambah biaya bagi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio diantaranya: a. adanya biaya penggantian dari pengguna baru kepada pengguna lama akibat perubahan kebijakan perencanaan spektrum frekuensiradio; dan/atau b. adanya kewajiban khusus dari Pemerintah kepada pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio diantaranya perluasan cakupan layanan di daerah non-ekonomis dan/atau mendukung program strategis/program pembangunan dalam pembangunan nasional.
BAB XIII
CONTEST
Pasal 13
(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c yang dilaksanakan melalui pengujian lapangan tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
(2)
Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai denganketentuanperaturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai standar biaya.
BAB XIV
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 14
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)huruff terdiri atas:
a.
biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi; dan
b.
kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 15
(1)
Biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi kewajiban pelayanan universal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan huruf b dihitung berdasarkan pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi dengan persentase sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I angka V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Pendapatan kotor penyelenggaraan l. telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dikurangi unsur sebagai berikut:
a.
piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi; dan/atau
b.
pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan yang diterima oleh penyelenggara telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain.
(3)
Ketentuan mengenai syarat, tata cara, dan penghitungan unsur pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
INFORMATIKA
Pasal 16
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
izin penyelenggaraan penyiaran;
b.
perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; dan
c.
persetujuan perluasan wilayah layanan siaran.
(2)
Izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a untuk penyelenggaraan penyiaran digital terdiri atas:
a.
layanan program siaran;
b.
layanan multipleksing; dan/atau
c.
layanan tambahan.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dihitung dengan menggunakan formula.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut: (indeks lembaga penyiaran x izin harga indeks zona)n penyelenggaraan dasar x. penyiaran indeks zona)n-1
Penjelasan: Contoh perhitungan harga Penerimaan Negara Bukan Pajak izin penyelenggaraan penyiaran. Formula: izin penyelenggaraan penyiaran Tahun ke-N= Harga Dasar x (Indaks LPxIndeksZona)n (Indaks LP xIn deks Zona)N-1 N merupakan tahun berjalan pada saat perhitungan harga Penerimaan Negara Bukan Pajak izin penyelenggaraan penyiaran. N-1 merupakan tahun sebelumnya pada saat perhitungan harga a. Izin penyelenggaraan penyiaran Tahun ke-1 = (ndoks LPxIndeks Zona)1 (Indeks LP x Indaks Zona)o Harga dasar merupakan harga eksisting berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Indeks lembaga penyiaran merupakan indeks lembaga penyiaran yang terdiri atas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran komunitas, lembaga penyiaran swasta, dan berlangganan. Sedangkan indeks zona terdiri dari zona-1, zona-2, zona-3, zona-4 dan zona-5. Sebagai contoh: PT X memiliki izin lembaga penyiaran swasta televisi pada zona-Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, izin lembaga penyiaran swasta televisi pada zona-1 memiliki: harga izin penyelenggaraan penyiaran tetap sebesar Rp42.000.000,00. indeks lembaga penyiaran sebesar 2,0o dan indeks zona sebesar 10,00. Dengan asumsi tidak ada perubahan indeks lembaga penyiaran dan indeks zona pada tahun ke-1, maka perbandingan indeks lembaga penyiaran dan indeks zona tahun ke-1 dengan indeks lembaga penyiaran dan indeks zona tahun ke-O menjadi sebesar 1. Harga izin penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta televisi tahun ke-1 =Rp42.000.000,00x(2,00x10,00):(2,00x10,00) =Rp42.000.000,00. b. izin penyelenggaraan penyiaran Tahun ke-2 = (IndoksLPxIndeksZona)₂ Harga Dasar (Indeks LPxInda ks Zona)1 Harga dasar adalah harga izin penyelenggaraan penyiaran tahun ke-1,yaitu sebesarRp 42.000.000,00 REPUBLIK NDONESIA Indeks lembaga penyiaran tahun ke-2 dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan indeks harga konsumen dan jumlah lembaga penyiaran tahun ke-1 dengan asumsi ditetapkan sebesar 2,02. indeks zona untuk lembaga penyiaran swasta pada zona-1 dianggap tidak mengalami perubahan sehingga tetap sebesar 10,00. Harga izin penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta televisi tahun ke-2 = Rp42.000.000,00x (2,02x10,00):(2,00x10,00) =Rp42.420.000,00
(5)
Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan izin penyelenggaraanpenyiaran tahun sebelumnya untuk setiap jenis penyelenggaraan penyiaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Indeks zona sebagaimana dimaksud pada ayat (4) indeks keekonomian zonapenyiaran berdasarkan evaluasi tahunan dengan mempertimbangkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
potensi ekonomi wilayah zona; dan
b.
kategorisasi wilayah layanan berdasarkan zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju.
(7)
Indeks lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan indeks bisnis lembaga penyiaran
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pertumbuhan indeks harga konsumen; dan
b.
pertumbuhan jumlah lembaga penyiaran.
(8)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi lembaga penyiaran untuk setiap:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jasa penyelenggaraan penyiaran;
b.
penyelenggaraan layanan;
c.
media transmisi; dan
d.
wilayah layanan siaran.
(9)
Ketentuan mengenai tata cara penetapan indeks zona sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan indeks lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XVII
PENYIARAN
Pasal 17
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari ipenyelenggaraan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) hurufi, selain tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(l) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
INI, DAPAT DILAKSANAKAN BERDASARKAN KONTRAK KERJA SAMA
Pasal 18
daripenyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) hurufi tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi. (2) Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai idengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Ayat (2) Yang dimaksud dengan"ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai standar biaya.
BAB XIX
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 19
Denda administratif di bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf 1 berupa pelanggaran atas:
a.
pemenuhan kewajiban penggunaan spektrum frekuensi radio;
b.
pemenuhan kewajiban sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
c.
pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban oleh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pos;
d.
jaringan telekomunikasi atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
e.
pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban oleh lembaga penyiaran atau penyelenggara multipleksing penyiaran;
f.
pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban yang terkait dengan pelanggaran isi siaran berdasarkan pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia; dan
g.
pemenuhan kewajiban penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated content untuk melakukan Memutuskanakses, yang dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 20
(1)
Pengenaan denda administratif di bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dihitung berdasarkan jumlah poin pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(l)sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
BAB XXI
UNDANGAN
Pasal 21
(1)
Jumlah poin pelanggaran dari jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, huruf b, dan huruf f dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: jumlah poin pelanggaran = indeks jenis pelanggaran x maksimum poin x persentase bobot
Penjelasan: Contoh perhitungan sanksi denda: 1. Pemegang izin pita frekuensi radio melakukan pelanggaran kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa persetujuan dari Menteri Komunikasi dan Informatika. Kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio dilakukan di 12 provinsi di Indonesia. Rumusan: denda administratif= poin pelanggaran x tarif denda Poin pelanggaran = indeks x maksimum poin xpersentase bobot Indeks = 1 (pelanggaran izin pita frekuensi radio terkait kerja sama penggunaan spektrum frekuensiradio) Maksimum poin =600.000 Persentase bobot =100% =1x600.000x100% Denda administratif=600.000xRp100.000,00 =Rp60.000.000.000,00 2.Pelaku usaha melakukan pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa izin stasiun radio dari Menteri Komunikasi dan Informatika. Penggunaan spektrum frekuensi radio pada subservis Radio FM, dan telah melakukan pemancaran tanpa izin selama 10 bulan. Rumusan: denda administratif= poin pelanggaran x tarif denda Poin pelanggaran = indeks x maksimum poin xpersentase bobot Indeks =0,041 (penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa izin stasiun radio subservis radio FM) Maksimum poin =7.000 Persentase bobot =33% =0,041x7.000x33% =94,71 Denda administratif =94,71xRp100.000,00 =Rp9.471.000,00 3.Pelaku usaha melakukan pelanggaran merakit perangkat telekomunikasi untuk diperdagangkan yang tidak sesuai standar teknis yaitu tanpa dilengkapi sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi =indeks x maksimum poin x persentase = 0,4 (membuat dan/atau merakit alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi untuk diperdagangkan, yang tidak memenuhi standar teknis) =5.000 =100% =0,4x5.000x 100% =2.000 f=2.000xRp100.000,00 =Rp200.000.000,00 4. Contoh perhitungan pengenaan denda administratif pada Komisi Penyiaran Indonesia: Pelanggaran terhadap Pasal 57 jo. Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentangLembaga Penyiaran Swasta, yakni:
(2)
)Maksimum poin dan persentase bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Indeks jenis spelanggaran pemenuhan kewajiban penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
] Indeks jenis pelanggaran isi siaran berdasarkan pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f diatur dengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia. u. ☆
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 57 Lembaga penyiaran swasta yang menyelenggarakan siaran iklan rokok di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 21ayat (3): Iklan rokok pada lembaga penyelenggara penyiaran radio dan televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat di mana lembaga penyiaran tersebut berada. Jika dilakukan lembaga penyiaran swasta radio lokal menayangkan secara lokal di jam 9.0o (waktu tayang produktif), maka diancamkan sanksi administratif berupa denda sebesar: (0,1 x10.000 x Rp100.000,00) x37,5% H Rp37.500.000,00 Jika dilakukan lembaga penyiaran swasta televisi secara relai nasional di jam 20.00 (waktu tayang primetime), maka diancamkan sanksi administratif berupa denda sebesar: (1x 10.000 x Rp100.000,00)x100% Rp1.000.000.000,00
BAB XXII
KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Pasal 22
Jumlah poin pelanggaran dari jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, huruf d, dan huruf e tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIII
KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Pasal 23
(1)
Jumlah poin pelanggaran dari jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: jumlah poin = indeks konten x indeks user generated content x indeks skala usaha x indeks teguran x indeks kepatuhan x indeks viralitas x maksimum poin
Penjelasan: Contoh perhitungan formula penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated content melakukan pelanggaran atas Memutuskanakses. Rumusan: Denda administratif = jumlah poin pelanggaran x tarif denda Jumlah poin = indeks konten x indeks user generated content x indeks skala usaha x indeks teguran x indeks kepatuhan x indeks viralitas x maksimum poin Indeks konten = O,25 (tingkat urgensi konten merupakan konten tidak mendesak) Indeks user generated content = O,2 jumlah rata-rata pelanggan aktif harian per tahun kurang dari 1 juta pelanggan) •Indeks skala usaha = 0,25 (skalausaha dengan mempertimbangkan kekayaan bersih atau hasil penjualan per tahun merupakan skala usaha mikro) Indeks teguran= O,25 (teguran kedua telah disampaikan kepada penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated content) Indeks kepatuhan = O,25 (penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated content memiliki tingkat keberhasilan yang tinggi dalam hal penanganan konten di tahun sebelumnya) Indeks viralitas = O,25 (konten penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated content terklasifikasi memiliki viralitas sangat rendah berdasarkan jumlah views atau jumlah unduh) Maksimum Poin = 5.000 Tarif denda=1 Poin x Rp100.000,00 Jumlahpoin=0,25x0,2x0,25x0,25x0,25x5.000=0,9765625. Denda administratif=0,9765625xRp100.000,00=Rp97.656,25.
(2)
Indeks konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat urgensi konten.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Indeks user generated content sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan indeks jumlah pengguna layanan yang dihitung berdasarkan rata-rata pelanggan aktif harian yang dilaporkan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated content pada awal tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Indeks skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan indeks skala usaha penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated content dengan mempertimbangkan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit yang disampaikan oleh penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated content.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Indeks teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan indeks berdasarkan jumlah surat teguran yang diberikan kepada penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated content berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Indeks kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan indeks berdasarkan riwayat kepatuhan (success rate) dari penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated content dalam penanganan konten pada tahun sebelumnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Indeks viralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan indeks berdasarkan jumlah akses atau jumlah unduh dari konten pada saat diajukan pemutusan aksesnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "akses" adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yangberdiri sendiri atau dalam jaringan, sering dikenal dengan istilah views.
(8)
Besaran indeks konten, indeks user generated content, indeks skala usaha, indeks teguran, indeks kepatuhan, indeks viralitas, dan maksimum poin sebagaimana dimaksud pada ayat(l) tercantum di dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XXIV
AKSESNYA
Pasal 24
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat menyelenggarakan:
a.
pelatihankepemimpinan pengawas, pelatihan kepemimpinan administrator bagi aparatur sipil negara, dan pelatihan dasar bagi calon pegawai negeri sipil;
b.
jasa akreditasi program pelatihan aparatur sipil negara; dan
c.
pelatihan pengadaan barang dan jasa pemerintah tingkat dasar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXV
AKSESNYA
Pasal 25
(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau O% (nol persen).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, keperluan pertahanan dan keamanan negara, keperluan dinas khusus, kegiatan kenegaraan, keperluan perwakilan negara asing di Indonesia, keperluan penelitian non-komersial, kondisi bencana atau kejadian luar biasa, kegiatan keagamaan, kegiatan sosial, kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah, masyarakat tidak mampu, insentif terkait kebijakan pemerintah, dukungan terhadap kelompok usaha mikro dan usaha kecil, jenjang pendidikan, dan/atau keadaan diluar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.
(2)
Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
BAB XXVI
INFORMATIKA
Pasal 26
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib disetor ke kas negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXVII
NEGARA
Pasal 27
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan wajib bayar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXVIII
NEGARA
Pasal 28
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 8o Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5749), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIX
NEGARA
Pasal 29
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5749), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXX
NEGARA
Pasal 30
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023NOMOR 115
Penjelasan Umum
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Peraturan Pemerintah.

Paper Terkait

Menyoroti Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kasus Perdagangan Perempuan di Indonesia dengan Modus Rekrutmen melalui Media Sosial

Ronaldo William Limadibrata
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 12 2025

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
02 Jul 2026

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.

Baca selengkapnya
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
02 Jul 2026

Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk

Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…