1. Untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh dan stabilitas ekonomi nasional serta memperhatikan dinamika perkembangan hubungan industrial, ketentuan mengenai Upah minimum sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diubah.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2023; dan PP Nomor 36 Tahun 2021.
3. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Ruang lingkup perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai formula penghitungan Upah minimum, penetapan dan pemberlakuan Upah minimum, serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah.
Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2...
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
1. Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88C dan Pasal 88D dalam Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perlu dilakukan perubahan mengenai ketentuan Upah minimum;
b.
bahwa untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh dan stabilitas ekonomi nasional serta memperhatikan dinamika perkembangan hubungan industrial, ketentuan mengenai Upah minimum sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021TENTANG PENGUPAHAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) diubah sebagai berikut:
1.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1)
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yangbersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(1a)
Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan Upah lebih besar dari Upah minimum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kualifikasi tertentu", antara lain pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan, dan/atau persyaratan lain yang dibutuhkan oleh Perusahaan.
(2)
Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala Upah.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 25 diubah dan ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Upah minimum terdiri atas:
a.
Upah minimum provinsi; dan
b.
Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. PRES!DEN
(2)
Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
(3)
MenetapkanUpah minimum dilakukan bagi:
a.
provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum;
b.
kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum;atau
c.
provinsi atau kabupaten/kota hasil pemekaran.
(4)
Dihapus.
(5)
3.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1)
Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai Upah minimum setiap tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disimbolkan dengan a merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"UM(t+1)"adalah Upah minimum yang akan ditetapkan. Yang dimaksud dengan"UM(t)" adalah Upah minimum tahun berjalan. Yang dimaksud dengan "Nilai Penyesuaian UM(t+1)" adalah nilai penyesuaian Upah minimum yang akan ditetapkan.
(5)
Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula penghitungan Upahminimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) ={Inflasi + (PE × a)}×UM(t)
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"inflasi" adalah inflasi provinsi yang dihitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen periode September tahun sebelumnya (dalam persen). Yang dimaksud dengan "PE" adalah pertumbuhan ekonomiyaitu: a. bagi provinsi, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal II tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal II tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen). b. bagi kabupaten/kota, dihitung dari perubahan kabupaten/kota tahun sebelumnya terhadap kabupaten/kota 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen).
(6)
Simbol a sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). REPUBL!K INDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Simbol a sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan:
a.
tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tingkat penyerapan tenaga kerja" adalah hitungan pengurangan angka 1 (satu) dengan tingkat pengangguran terbuka pada provinsi atau kabupaten/kota yang dihitung dari survei angkatan kerja nasional pada bulan Agustus paling lama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia.
b.
rata-rata atau median Upah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rata-rata Upah" adalah rata-rata Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara pada provinsi atau kabupaten/kota yang dihitung dari survei angkatan kerja nasional pada bulan Agustus paling lama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia. Yang dimaksud dengan "median Upah" adalah median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara pada provinsi atau kabupaten/kota yang dihitung dari survei angkatan kerja nasional pada bulan Agustus paling lama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia.
(8)
Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(10)
Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 26B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26A
(1)
Dalam hal nilai Upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja padaprovinsi atau kabupaten/kota, nilai penyesuaian Upah minimum dihitung dengan ketentuan: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = PE x a x UM(t)
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rata-rata konsumsi rumah tangga" adalah perkalian antara rata-rata konsumsi per kapita per bulan dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya. Yang dimaksud dengan "rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota" adalah rata-rata banyaknya orang yang bekerja per rumah tangga di tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang dihitung dari survei sosial Dalam ketentuan ini, rata-rata konsumsi rumah tangga dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi digunakan untuk penghitungan Upah minimum provinsi. bekerja pada kabupaten/kota digunakan untuk penghitungan Upah minimum kabupaten/kota.
(2)
Simbol a sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Simbol a sebagaimana dimaksud pada ayat (2) REPUBLIK !NDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
b.
rata-rata atau median Upah.
(4)
Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bernilai negatif, nilai Upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26B
Hasil penghitungan nilai Upah minimum yang akan ditetapkan dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah.
Penjelasan: Dalam ketentuan ini dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah, contohnya: a. Rp2.950.935,56 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah lima puluh enam sen) dibulatkan ke atas menjadi Rp2.950.936 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah). b. Rp2.950.935,12 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah dua belas sen) dibulatkan ke atas menjadi Rp2.950.936 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu sembilan ratus tiga
5.
Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1)
Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi setiap tahun.
Penjelasan: REPUBLIK NDONESIA
(2)
MenetapkanUpah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.
(3)
Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Pasal 26 ayat (5).
(4)
Dalam hal nilai Upah minimum provinsi tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi, penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (1).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rata-rata konsumsi rumah tangga" adalah perkalian antara rata-rata konsumsi per kapita per bulan dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga di tingkat provinsi yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya. Yang dimaksud dengan "rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi" adalah rata-rata banyaknya orang bekerja per rumah tangga di tingkat provinsi yang dihitung dari survei ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya. Dalam ketentuan ini, rata-rata konsumsi rumah tangga dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi digunakan untuk penghitungan Upah minimum provinsi.
6.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.
(2)
Hasil1 penghitunganpenyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
(3)
Dalam hal hasil rekomendasi dewan pengupahan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai formula penghitungan Upah minimum, gubernur menetapkan Upah minimum provinsi dengan ketentuan:
a.
bagi daerah yang nilai Upah minimum provinsi pada tahun berjalan belum melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi, Upah minimum provinsi ditetapkan berdasarkanformula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaianUpah minimum dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5); atau
b.
pada tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi, Upah minimum provinsi ditetapkan berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (1).
7.
Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam hal terdapat provinsi hasil pemekaran:
a.
Upah minimum provinsi yang berlaku untuk pertama kali menggunakan Upah minimum provinsi yang berlaku pada provinsi induk;
b.
penetapan Upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan; dan
c.
penyesuaian Upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berikutnya.
(2)
MenetapkanUpah minimum provinsi pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebesar nilai Upah minimum provinsi induk.
8.
Ketentuan ayat (2) Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
(2)
Dalam hal tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
(3)
Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan 1sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
9.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota. MenetapkanUpah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bagi:
Penjelasan: Ayat (1) Ayat (2)
a.
kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum" adalah kabupaten/kota yang belum pernah menetapkan Upah minimum atau kabupaten/kota yang pada tahun-tahun sebelumnya pernah menetapkan Upah minimum akan tetapi pada tahun berikutnya tidak menetapkan Upah minimum akibat tidak memenuhi syarat tertentu, akan tetapi pada tahun berjalan kabupaten/kota yang bersangkutan memenuhi syarat untuk menetapkan Upah minimum.
b.
kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kabupaten/kota hasil pemekaran;atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota hasil pemekaran" adalahkabupaten/kota ayang dilakukan pemekaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.
kabupaten/kota yang telah memiliki upah minimum pada provinsi hasil pemekaran.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum pada provinsi hasil pemekaran" adalah kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum kabupaten/kota pada provinsi induk, yang kemudian secara administratif ikut tergabung ke dalam provinsi hasil pemekaran.
10.
Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah MenetapkanUpah minimum provinsi.
(2)
MenetapkanUpah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.
11.
Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 31A dan Pasal 31B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki x. Upahminimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat tertentu.
(2)
Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.
rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau
b.
nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3(tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
(3)
Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, gubernur tidak dapat menetapkan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4)
Data pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Pasal 31B
REPUBLIK !NDONESIA
Penjelasan: Ayat (1) Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan"tingkat penyerapan tenaga kerja"adalah hitungan pengurangan angka 1 (satu) dengan tingkat pengangguran terbuka pada provinsi atau kabupaten/kota yang dihitung dari survei angkatan kerja nasional pada bulan Agustus paling lama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia. Yang dimaksud dengan "median Upah" adalah median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara pada provinsi atau kabupaten/kota yang dihitung dari survei angkatan kerja nasional pada bulan Agustus paling lama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 31B
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Penghitungan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksuddalam Pasal 30 ayat (2) huruf a, menggunakan formula penghitungan Upah minimum.
(2)
Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang memuat variabel:
a.
paritas daya beli;
b.
tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
c.
median Upah.
(3)
Data paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
12.
Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 32 diubah dan ketentuan Pasal 32 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1)
Penghitungan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan dengan tahapan
a.
menghitung nilai relatif kabupaten/kota terhadap provinsi berdasarkan rasio paritas daya beli, dengan formula sebagai berikut: PPP Kab/Kota UMK(F1) = xUMP(t) PPP Provinsi
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "UMK(Fi) adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor paritas daya beli. UMK merupakan singkatan dari Upah minimum kabupaten/kota. Yang dimaksud dengan "PPP Kab/Kota" adalah rata-rata paritas daya beli 3(tiga) tahun terakhir pada kabupaten/kota yang bersangkutan. PPP merupakan singkatan dari purchasing power parity. Yang dimaksud dengan "PPP Provinsi" adalah rata-rata paritas daya beli 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan "UMP(t)" adalah Upah provinsi tahun berjalan. UMP merupakan singkatan dari UpahMinimum Provinsi.
b.
menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten/kota terhadap Upah provinsi berdasarkan rasio tingkat penyerapan tenaga kerja, dengan formula sebagai berikut: (1 - TPT Kab/Kota) UMK(F2) = (1-TPT Provinsi) PRES!DEN
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "UMK(F2)" adalah nilai mempertimbangkan faktor tingkat penyerapan tenaga kerja. Yang dimaksud dengan "1-TPT Kab/Kota" adalah rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten/kota yang bersangkutan. TPT merupakan singkatan dari Tingkat Pengangguran Terbuka. Yang dimaksud dengan "1-TPT Provinsi" adalah rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan. minimum provinsi tahun berjalan.
c.
menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten/kota terhadap Upah provinsi berdasarkan rasio median Upah, dengan formula sebagai berikut: Median Upah Kab/Kota UMK(F3) = xUMP(t) Median Upah Provinsi
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "UMK(F3)" adalah nilai mempertimbangkan faktor medianUpah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara. Yang dimaksud dengan "Median Upah Kab/Kota" adalah rata-rata median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan "Median Upah Provinsi" pada provinsi yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan "UMP(t)" adalah Upah minimum provinsi tahun berjalan.
d.
menghitung rata-rata nilai relatif UMK sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dengan formula sebagai berikut: (UMK(F1) + UMK(F2) + UMK(F3) UMK(t+1)=
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "UMK(t+1)" adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota yang akan ditetapkan. Yang dimaksud dengan "UMK(Fi)" adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor paritas daya beli. Yang dimaksud dengan "UMK(F2)" adalah nilai mempertimbangkan faktor tingkat penyerapan tenaga kerja. Yang dimaksud dengan "UMK(F3)" adalah nilai mempertimbangkan faktormedian Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara.
(2)
Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dihitung berdasarkan nilai rata-rata 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
13.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Penghitungan nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2)
Hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/wali kota.
(3)
Dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota sama atau lebih rendah dari Upah minimum provinsi, bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai kabupaten/kota kepada gubernur.
(4)
kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi, bupati/wali kota merekomendasikan hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
(5)
Gubernur menetapkan Upah minimum kabupaten/kota berdasarkan 1rekomendasi i dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Dalam hal hasil rekomendasi bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai formula penghitungan Upah minimum, gubernur tidak dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.
14.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Penjelasan: Ayat (5)
(1)
MenetapkanUpah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan sesuai formula penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
(3)
Dalam hal nilai Upah minimum kabupaten/kota tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupaten/kota, penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (1).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rata-rata konsumsi rumah tangga" adalah perkalian antara rata-rata konsumsi per kapita per bulan dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga di tingkat kabupaten/kota yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya. REPUBLIKNDONESIA Yang dimaksud dengan"rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupaten/kota" adalah rata-rata banyaknya orang bekerja per rumah tangga di tingkat kabupaten/kota yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya. Dalam ketentuan ini, rata-rata konsumsi rumah tangga dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupaten/kota digunakan untuk penghitungan Upah minimum kabupaten/kota.
(4)
kabupaten/kota dilakukan oleh dewan pengupahan Hasil1 penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. REPUBLIK NDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 34B, dan Pasal 34C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Gubernur meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5).
(2)
Dalam hal Upah minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota tidak sesuai formula penghitungan Upah minimum, gubernur:
a.
menetapkan Upah minimum kabupaten/kota yang nilainya sesuai dengan nilai Upah minimum kabupaten/kota tahun berjalan; atau
b.
menetapkan Upah minimum kabupaten/kota:
1)
bagi daerah yang nilai Upah minimum kabupaten/kota pada tahun berjalan belum melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupaten/kota, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan formula penghitungan Upah minimum sebagaimanadimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5); atau
2)
kabupaten/kota pada tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah Upah1 minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai dimaksud dalam Pasal 26A ayat (1).
Pasal 34B
Upah minimum bagi kabupaten/kota hasil pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c, untuk pertama kali berlaku:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Upah minimum kabupaten/kota induk; atau REPUBLIK!NDONESIA
b.
Upah minimum provinsi, jika tidak terdapat Upah minimum kabupaten/kota induk.
Pasal 34C
Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum pada provinsi hasil pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf d, untuk pertama kali menggunakan Upah 1minimum kabupaten/kota sebelum pemekaran provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dihapus serta ayat (3) dan ayat (5) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dihapus.
(2)
Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan.
(3)
Dalam hal tanggal 30 Novemberjatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
(4)
minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(5)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
17.
Setelah huruf c ayat (2) Pasal 71 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d dan setelah huruf b ayat (3) Pasal 71 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
(1)
Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka:
Penjelasan: Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, dewan pengupahan nasional dapat melakukan berbagai kegiatan seperti kajian, analisis, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak terkait.
a.
perumusan kebijakan pengupahan; dan penyusunan dan pengembangan sistem pengupahan.
(2)
Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka:
Penjelasan: kepada gubernur, dewan pengupahan provinsi dapat
a.
MenetapkanUpah minimum provinsi;
b.
MenetapkanUpah minimum kabupaten/kota bagi kabupaten/kota yang mengusulkan;
c.
penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan;dan
d.
penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat provinsi.
(3)
Dewan pengupahan kabupaten/kota bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam rangka:
Penjelasan: Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota, dewanpengupahan kabupaten/kota dapat melakukan berbagai kegiatan seperti kajian, analisis, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak terkait.
a.
pengusulan Upah minimum kabupaten/kota;
b.
penyiapan bahan perLrmusan pengembangan sistem pengupahan; dan
c.
penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat kabupaten/kota.
18.
Di antara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BABXIIIA
Penjelasan: Cukup jelas.
19.
KETENTUANLAIN-LAIN 19. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 3(tiga) pasal, yakni Pasal 81A, Pasal 81B, dan Pasal 81C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Upah minimum Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara.
(2)
Upah minimum Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan. dimaksud pada ayat (2), berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. S8
a.
s. (4) Setelah penetapan Upah minimum Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MenetapkanUpah minimum Ibu Kota Nusantara tahun berikutnya dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.
Pasal 81B
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan Menetapkandan penyesuaian Upah minimum Ibu Kota Nusantara dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal belum tersedianya:
a.
data yang digunakan untuk penetapan dan penyesuaian Upah minimum; dan/atau
b.
lembaga yang diperlukan dalam penetapan dan penyesuaian Upah minimum.
(3)
Data dan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib tersedia paling lama 3 (tiga) tahun sejak Menetapkanpemindahan Ibu Kota Negara.
(4)
Dalam hal data dan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah tersedia, penyesuaian Upah minimum Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 81C
Setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dan sebelum Upah minimum Ibu Kota Nusantara mulai berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8lA, untuk pertama kali Upah minimum yang berlaku di Ibu Kota Nusantara sesuai dengan Upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
TIMUR
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10November 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023NOMOR 146
Penjelasan Umum
Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan, salah satunya untuk mewujudkan hubunganindustrial yangharmonis, dinamis, dan berkeadilan. Kebijakan pengupahan tersebut antara lain mencakup kebijakan penetapan Upah minimum oleh gubernur setiap tahun dan kebijakan penyusunan dan penerapan struktur dan skala Upah di Perusahaan.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah mengubah beberapa ketentuan pengupahan khususnya yang terkait dengan Upah minimum. Perubahan pokok dalam ketentuan Upah minimum tersebut mengenai formula yang digunakan untukmenghitung Upah minimum.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa formula penghitungan Upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ketiga variabel tersebut dimaksudkan untuk dapat menjaga daya beli Pekerja/Buruh dan di sisi lain juga dapat memberikan peluang bagi dunia usaha agar tetap mempunyai daya saing. Adapun pemberlakuan Upah minimum diatur bahwa pada dasarnya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak dimaksudkan menutup peluang bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam suatu pekerjaan/jabatan, untuk mendapatkan Upah di atas Upah minimum.
Selain hal-hal tersebut di atas, dalam perkembangan saat ini dan seiring dengan adanya pembentukan daerah-daerah baru karena pemekaran termasuk terbentuknya Ibu Kota Nusantara serta untuk mengakomodir daerah-daerah yang belum memiliki Upah minimum dan akan menetapkan Upah minimum maka perlu adanya peraturan perundang-undangan menjadilandasan hukum kebijakan pemerintah dalam melakukan penghitungan, Menetapkan, pemberlakuan Upah minimum di daerah-daerah tersebut.
PRES!DEN
Kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam implementasinya perlu mendapat dukungan dari dewan pengupahan di daerah, baik yang terkait dengan Upah minimum maupun struktur dan skala Upah. Oleh karena itu, upaya penguatan dewan pengupahan di daerah dengan menambahkan kewenangannya menjadi penting, yaitu tidak hanya terkait dengan Upah minimum tetapi juga mengenai pelaksanaan struktur dan skala Upah.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, perlu dilakukan perubahan terhadap sebagian ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tujuan perubahan Peraturan Pemerintah tersebut diarahkan untuk: 1) memberikan penghargaan bagi Pekerja/Buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayah yang bersangkutan; 2) menjaga daya beli Pekerja/Buruh yang pada akhirnya dapat menyerap barang dan jasa yang di produksi oleh Pengusaha; 3) memberikan kepastian kenaikan Upah minimum bagi Perusahaan, sehingga dapat terjamin kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh; dan 4) mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Berkaitan dengan tujuan tersebut maka ruang lingkup perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai formula penghitungan Upah minimum, penetapan dan pemberlakuan Upah minimum, serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah.
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political GovernanceVol. 5No. 32025
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.