Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pembayaran penghasilan kepada Eksportir.
Penjelasan: Pemotongan Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan pada saat pembayaran bunga, diskonto, atau imbalan lain sejenis oleh Bank atau pihak lainnya kepada Eksportir atas penempatan dana DHE SDA. Contoh 1: PT A selaku Eksportir SDA yang merupakan debitur LPEI, memasukkan dana DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA di LPEI kemudian memindahkan dana tersebut untuk ditempatkan pada instrumen surat sanggup (Promissory Notes). Kontrak penempatan pada instrumen surat sanggup (Promissory Notes) sebagai berikut: a. ditempatkan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku; b. tenor penempatan 3 (tiga) bulan; dan c. pembayaranbunga dilakukan saat akhir tenor penempatan. Pembayaran bunga dan akhir periode jatuh tempo surat sanggup (Promissory Notes) tersebut terjadi setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku. Berdasarkan contoh tersebut, LPEI melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas seluruh pembayaran bunga pada saat pembayaran bunga dengan tarif PajakPenghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, pada saat dilakukan pembayaran penghasilan di akhir periode penempatan surat sanggup (Promissory Notes). c Contoh 2: PT B selaku Eksportir SDA yang merupakan debitur LPEI, memasukkan dana DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA di LPEI kemudian memindahkan dana tersebut untuk ditempatkan pada instrumen surat sanggup (Promissory Notes). Kontrak penempatan pada instrumen surat sanggup (Promissory Notes) sebagai berikut: a. ditempatkan pada surat sanggup (Promissory Notes) sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku; b. tenor penempatan 3(tiga) bulan; dan c. pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan (pembayaran bunga dilakukan tiga kali, setiap akhir bulan). Pembayaran bunga bulan pertama dan kedua dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dan untuk pembayaran bunga bulan ketiga dilakukan saat Peraturan Pemerintah ini berlaku. Berdasarkan contoh tersebut, maka LPEI melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagai berikut: a. atas bunga bulan pertama dan kedua yang dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Pajak Penghasilan atas penghasilan bunga; dan atas bunga bulan ketiga yang dibayarkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Contoh 3: Berdasarkan Contoh 2 di atas, walaupun kontrak mengatur bahwa bunga dibayarkan secara bulanan, ternyata realisasi pembayaran bunga seluruhnya baru dilakukan oleh LPEI pada akhir tenor, yang terjadi setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku. Pemotongan Pajak Penghasilan oleh LPEI sebagai berikut: atas bunga bulan pertama dan kedua yang sesuai kontrak seharusnya dibayarkan setiap bulan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Pajak Penghasilan atas penghasilan bunga; dan b. atas bunga bulan ketiga yang seharusnya dibayarkan setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Contoh 4: PT C selaku Eksportir SDA memasukkan dana DHE SDA ke dalam Rekening Khusus Bank M, kemudian memindahkan dana tersebut pada deposito di Bank M. Kontrak Deposito sebagai berikut: a. ditempatkan pada deposito sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku; b. tenor penempatan 3(tiga) bulan; dan c. pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan (pembayaran bunga dilakukan tiga kali, setiap akhir bulan) Pembayaran bunga bulan pertama dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dan untuk pembayaran bunga bulan kedua dan ketiga dilakukan saat Peraturan Pemerintah ini berlaku. Berdasarkan kondisi tersebut, maka pemotongan Pajak Penghasilan oleh Bank M sebagai berikut: Atas bunga bulan pertama yang dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Atas bunga bulan kedua dan ketiga yang dibayarkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Contoh5: PT D selaku Eksportir SDA memasukkan dana DHE SDA ke dalam Rekening Khusus Bank P, kemudian memindahkan dana tersebut pada deposito valuta asing di Bank P. Kontrak Deposito sebagai berikut: a. ditempatkan pada deposito setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku; b. tenor penempatan 6(enam) bulan; dan c. pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan (pembayaran bunga dilakukan enam kali, setiap akhir bulan). Dengan kontrak tenor penempatan 6 (enam) bulan, maka pada saat pembayaran bunga setiap bulannya, Bank P melakukan pemotongan Pajak Penghasilan bersifat final dengan tarif 2,5%(dua koma lima persen), sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah ini. Berdasarkan contoh tersebut di atas, ternyata pada akhir bulan ketiga PT D menarik dana Deposito. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah ini, karena tenor penempatan menjadi 3 (tiga) bulan, maka seharusnya bunga yang dibayarkan kepada PT D dikenai Pajak Penghasilan bersifat final dengan tarif 7,5% (tujuh koma lima persen). Dengan contoh tersebut, pada saat pembayaran bunga bulan ketiga (ketika deposito ditarik oleh PT D), Bank P melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagai berikut: a. tarif 7,5%(tujuh koma lima persen)dikalikan bunga bulan ketiga;ditambah b. tarif 5% (lima persen) dikalikan bunga yang telah dibayarkan di bulan pertama dan bulan kedua. Tarif 5% (lima persen) tersebut di atas merupakan kekurangan pemotongan Pajak Penghasilan untuk bulan pertama dan kedua yang disebabkan karena PT D menarik deposito sebelum berakhirnya tenor penempatan. Tarif 5% (lima persen) adalah selisih tarif 7,5%(tujuh koma lima persen)yang merupakan tarif untuk penempatan 3 (tiga) bulan dengan tarif 2,5% (dua koma lima persen) yang merupakan tarif yang telah digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan di bulan pertama dan kedua.