Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1952

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pencabutan Kembali Peraturan Pemerintah Nr 15 Tahun 1952 Mengenai Staf Keamanan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:28
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Mei 1952
Tanggal Pengundangan
:30 Mei 1952
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1952
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1952/38, TLN No247 LL BPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Keamanan Nasional Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Penanganan Konflik & Krisis Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1952

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1952
TENTANG
PENCABUTAN KEMBALI PERATURAN PEMERINTAH NR 15 TAHUN 1952 MENGENAI STAF KEAMANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa kebijaksanaan untuk menjamin keamanan perlu dikoordinir;
b.
bahwa koordinasi dengan bentuk Staf Keamanan seperti yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nr 15 tahun 1952 melampaui batas cara bekerjanya;
c.
bahwa oleh karenanya Peraturan Pemerintah Nr 15 tahun 1952 perlu dicabut kembali;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Peraturan Pemerintah Tentang Pencabutan Kembali Peraturan Pemerintah Nr 15 Tahun 1952
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nr 15 tahun 1952, tentang Staf Keamanan (Lembaran-Negara 1952 Nr 20) dicabut kembali.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 1952.
Presiden Republik Indonesia, Ttd.
SOEKARNO.
Perdana Menteri, Ttd.
WILOPO.
Menteri Pertahanan,
Ttd.
HAMENGKUBUWONO IX.
Diundangkan pada tanggal 30 Mei 1952.
Menteri Kehakiman, Ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1952 (Lembaran Negara Nr 20 tahun 1952) antara lain menunjuk 4 pegawai Negeri yakni Kepala Staf Angkatan Perang (atau wakilnya) sebagai Ketua merangkap anggota; Jaksa Agung (atau wakilnya) sebagai Anggota; Kepala Kepolisian Negara (atau wakilnya) sebagai Anggota dan seorang Wakil Kementerian Dalam Negeri sebagai Anggota dari sebuah badan yang dinamakan Staf "K" dan memberikan tugas kepada mereka: 1. melaksanakan putusan-putusan Menteri Pertahanan mengenai keamanan di daerah-daerah di mana berlaku peraturan "S.O.B." dan 2. memimpin serta mengkoordinir segala usaha untuk memelihara dan memperbaiki keamanan di daerah-daerah tersebut (pasal-pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah tersebut) dengan tidak dibatasi.

Ini berarti, bahwa Peraturan Pemerintah itu memberikan kepada Staf "K" kekuasaan yang luas sekali, melampaui batas yang dapat didelegir dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan-peraturan yang masih berlaku, dijalankan dengan koordinasi yang dicapai dengan mengeratkan kerja sama para Menteri yang mempunyai tanggung jawab tentang macam-macam sudut masalah keamanan, di bawah pimpinan Perdana Menteri dan tanggung jawabnya kepada Parlemen, buat sementara adalah cukup.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…