Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
a. bahwa pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam, dan tersedia secara cukup, serta terjangkau oleh daya beli masyarakat, merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan, peningkatan kemakniuran dan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa Provinsi Sulawesi Selatan sebagai daerah otonom memiliki kewajiban dan wewenang menye lenggarakan pengelolaan pangan dalam suatu sistem pangan, dengan tujuan tersedianya pangan secara cukup yang rnernenuhl persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi kesehatan masyarakat, terciptanya sistem produksi dan perdagangan pangan yang jujur dan bertanggungjawab, serta terjangkaunya harga pangan sesuai daya beli masya- rakat; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, maka dipandang perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Oaerah tentang Pengelolaan Pangan; 1. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndanNomor 2 Tahun 1964 tentanPembentukan Daerah Tingkat I SulaweTengah dan Daerah Tingkat I SulaweTenggara derigan mengubah Undang Undang Nomor.47 Prp. Tahun 196tentang Pembentukan Daerah Tingkat Sulawesi Selatan Tenggara dan DaeraTingkat I Sulawesi Utara Tengah menjadUndang-Undang (Lembaran NegarRepublik Indonesia Tahun 1964 Nomo94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor2687); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824 ); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274); 5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3299); 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3420); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 3478); 8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, lkan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482); 9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656); 10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Nega�a Republik Indonesia Nomor3821); _ 11. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4389); 12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 ); 13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4967); 14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); · 15. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan, dan Pengembangan lndustri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun . 1988 tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional In- donesia (Lembaran Negara Republik ln- d ones i a Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4020); · 1 9 · �ae;i����� t=n�:�r�:�:�a�a�;��g�� (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nclmor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4254); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan . Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lem- baran Negara Republik Indonesia Nomor 4424 ); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pem- binaan dan Pengawasan Penyeleng- garaan Pemerintahan Daerah (Lem- baran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia . Nomor4593); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kcita . (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4737); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 41 , Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 89, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 7 41 ); 24. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5107); 25. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 51/ Permentan/OT.140/1 0/2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan; 26. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 27/ Permentan/PP.340/5/2009 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan; 27. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tahun 1988 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 50); 28. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 2, Tarnbahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Sela tan Nomor 235); 29. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 241 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 11 ); 30. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 242), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 12); 31. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Legislasi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 247); 32. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 251 ). BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : TUJUAN PENGELOLAAN PANGAN BAB III : RUANG LINGKUP PENGELOLAAN PANGAN BAB IV : KEAMANAN PANGAN BAB V : MUTU DAN GIZI PANGAN BAB VI : LABEL DAN IKLAN PANGAN BAB VII : TANGGUNG JAWAB PRODUSEN PANGAN BAB VIII : KETAHANAN PANGAN BAB IX : PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN KE DALAM DAN DARI WILAYAH DAERAH BAB X : PERANSERTA MASYARAKAT BAB XI : PENGAWASAN DAN PEMBINAAN BAB XII : PENYIDIKAN BAB XIII : SANK$1 ADMINISTRASI BAB XIV : KETENTUAN PIDANA BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SULAWESI SELATAN,
MEMUTUSKAN: