menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Provinsi Jawa Barat. 2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah. 4. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat. 6. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Jawa Barat. 7. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Jawa Barat. 8. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut BNPB adalah lembaga pemerintah non-departemen yang dipimpin oleh pejabat setingkat menteri yang dibentuk oleh Pemerintah, sebagai badan yang berwenang menyelenggarakan penanggulangan bencana pada tingkat nasional. 9. Badan adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat. 10.Kepala Badan adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat. 11.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Daerah dan Lembaga Lain. 12.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 13.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa gempa bumi karena alam, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa. 14.Bencana Nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh kebakaran hutan/lahan disebabkan karena manusia, kecelakaan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan, kegiatan keantariksaan, dan kejadian luar biasa yang diakibatkan oleh hama penyakit tanaman, epidemik dan wabah. 15.Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia, meliputi kerusuhan sosial dan konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror. 16.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, meliputi prabencana, tanggap darurat, pemulihan segera (early recovery) dan pascabencana. 17.Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun pengurangan kerentanan pihak yang terancam bencana. 18.Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu, berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta benda, dan gangguan terhadap kegiatan masyarakat. 19.Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi kegiatan evakuasi korban, penyelamatan nyawa dan harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, serta pemulihan darurat prasarana dan sarana. 20.Korban Bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. 21.Pemulihan adalah upaya yang dilakukan pada saat pascabencana, yang terdiri dari rehabilitasi dan rekonstruksi. 22.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik sampai pada tingkat yang memadai dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana seperti pada kondisi sebelum terjadinya bencana. 23.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peranserta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana. 24.Pengelolaan Bantuan Penanggulangan Bencana adalah kegiatan penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian bantuan yang disediakan dan digunakan pada prabencana, saat tanggap darurat, pemulihan segera (early recovery) dan pascabencana. 25.Bantuan Tanggap Darurat Bencana adalah bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat. 26.Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disebut KLB adalah status yang diterapkan untuk mengklasifikasikan peristiwa merebaknya suatu wabah penyakit yang ditandai dengan kejadian meningkatnya kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemilogis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. 27.Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, saat tanggap darurat, pemulihan segera (early recovery) dan/atau pascabencana. 28.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 29.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. BAB II ASAS DAN PRINSIP Pasal 2 Asas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah, yaitu : a. kemanusiaan; b. keadilan; c. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; d. keseimbangan, keselarasan, dan keserasian; e. ketertiban dan kepastian hukum; f. kebersamaan; g. kelestarian lingkungan hidup; h. pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya; dan i. berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 3 Prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah, yaitu : a. cepat dan tepat; b. prioritas; c. koordinasi dan keterpaduan; d. berdayaguna dan berhasilguna; e. transparan dan akuntabel; f. kepentingan umum; g. proporsionalitas; h. profesionalitas; i. kemitraan; j. pemberdayaan; k. nondiskriminasi; dan l. nonproletisi. BAB III MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 4 Maksud dan tujuan penyelenggaraan penanggulangan bencana yaitu : a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; b. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; c. mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya; d. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; e. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; dan f. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. BAB IV TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG Pasal 5 Tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi : a. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum; b. perlindungan masyarakat dari dampak bencana; c. pengurangan risiko bencana dan pemanduan pengurangan risiko bencana melalui program pembangunan; d. penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat bencana skala provinsi; e. penanggulangan korban bencana skala provinsi; dan f. pengalokasian dana penanggulangan bencana yang memadai dalam APBD. Pasal 6 Dalam menjalankan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, Pemerintah Daerah memiliki wewenang : a. penetapan kebijakan penanggulangan bencana di Daerah, selaras dengan kebijakan pembangunan Daerah; b. perencanaan pembangunan yang memadukan kebijakan penanggulangan bencana; c. pelaksanaan kerjasama dalam penanggulangan bencana dengan Provinsi lain dan/atau Kabupaten/Kota; d. pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana; e. perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumberdaya alam yang melebihi kemampuan alam dan dampak perubahan iklim; dan f. pengendalian pengumpulan dan penyaluran sumbangan bencana yang berbentuk uang atau barang yang berskala provinsi. BAB V BADAN PENANGGULANGAN BENCANA Bagian Kesatu Unsur Organisasi Pasal 7 (1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah dilaksanakan oleh Badan, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah. (2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur : a. Pengarah; dan b. Pelaksana. Bagian Kedua Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 8 (1) Badan mempunyai tugas pokok menetapkan pedoman dan pengarahan, standardisasi dan prosedur tetap, menyusun dan menetapkan serta mengelola sistem data dan informasi kebencanaan, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang serta barang, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran baik yang bersumber dari APBD maupun sumber lainnya yang sah, dan melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana. (2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan mempunyai fungsi : a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh. Pasal 9 (1) Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas pokok memberikan masukan dan saran kepada Kepala Badan dalam penanggulangan bencana. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unsur Pengarah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan penanggulangan bencana; b. pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan c. evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pasal 10 (1) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas pokok melaksanakan penanggulangan bencana secara terpadu meliputi prabencana, saat tanggap darurat, pemulihan segera (early recovery) dan pascabencana. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unsur Pelaksana menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian dengan OPD, instansi terkait yang ada di Daerah, lembaga usaha, dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap prabencana dan pascabencana; b. pengkomandoan yang dilaksanakan melalui pengerahan sumberdaya manusia, peralatan, logistik dari OPD, instansi terkait yang ada di Daerah, serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana; dan c. pelaksanaan secara terkoordinasi dan terpadu dengan OPD, instansi terkait yang ada di Daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf a, Kepala Pelaksana wajib membentuk Satuan Tugas Pusat Pengendalian Operasi termasuk tugas reaksi cepat dan dapat membentuk Satuan Tugas lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan Daerah. BAB VI PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM Bagian Kesatu Umum Pasal 12 Penyelenggaraan penanggulangan bencana alam di Daerah dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) aspek, meliputi : a. sosial ekonomi dan budaya masyarakat; b. kelestarian lingkungan hidup; c. kemanfaatan dan efektivitas; dan d. lingkup luas wilayah. Pasal 13 Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi : a. prabencana; b. saat tanggap darurat; c. pemulihan segera (early recovery); dan d. pascabencana. Bagian Kedua Prabencana Paragraf 1 Umum Pasal 14 Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana, meliputi : a. dalam situasi tidak terjadi bencana; dan b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana. Paragraf 2 Situasi Tidak Terjadi Bencana Pasal 15 Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 huruf a, meliputi: a. perencanaan penanggulangan bencana; b. pengurangan risiko bencana; c. pencegahan; d. pemaduan dalam perencanaan pembangunan; e. persyaratan analisis risiko bencana; f. pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang wilayah; g. pendidikan dan pelatihan; dan h. persyaratan standar teknis penanggulangan bencana. Pasal 16 (1) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf a, merupakan bagian dari perencanaan pembangunan Daerah yang disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya penanggulangan bencana dalam program kegiatan dan rincian anggaran. (2) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana; b. pemahaman tentang kerentanan masyarakat; c. analisis kemungkinan dampak bencana; d. pemilihan tindakan pengurangan risiko bencana; e. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan f. alokasi tugas, kewenangan dan sumberdaya yang tersedia. (3) Penyusunan rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dikoordinasikan oleh Badan, berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh BNPB. (4) Rencana penanggulangan bencana disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana. (5) Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur. Pasal 17 (1) Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf b, merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana. (2) Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pengenalan dan pemantauan risiko bencana; b. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana; c. pengembangan budaya sadar bencana; d. pembinaan komitmen terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan e. penerapan upaya-upaya fisik, nonfisik dan pengaturan penanggulangan bencana. (3) Dalam upaya pengurangan risiko bencana, Badan menyusun RAD-PRB berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan OPD di lingkungan Pemerintah Daerah terkait, dengan mengacu pada RAN-PRB. (4) RAD-PRB ditetapkan oleh Kepala Badan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat dievaluasi sesuai dengan kebutuhan. Pasal 18 (1) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf c, dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana dengan cara mengurangi ancaman bencana dan kerentanan pihak yang terancam bencana. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan : a. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana; b. pemantauan terhadap : 1. penguasaan dan pengelolaan sumberdaya alam; 2. penggunaan teknologi tinggi; c. pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup; dan d. penguatan ketahanan sosial masyarakat. (3) Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat. Pasal 19 Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf d, dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui koordinasi, keterpaduan dan sinkronisasi dengan memasukkan unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan Daerah. Pasal 20 (1) Persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf e, dilakukan untuk mengetahui dan menilai tingkat risiko dari suatu kondisi atau kegiatan yang dapat menimbulkan bencana, yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan, penataan ruang serta pengambilan tindakan pencegahan dan mitigasi. (2) Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana, wajib dilengkapi dengan analisis risiko bencana, yang disusun berdasarkan persyaratan analisis risiko bencana melalui penelitian dan pengkajian terhadap suatu kondisi atau kegiatan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana. (3) Badan sesuai dengan kewenangannya, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan analisis risiko bencana. Pasal 21 (1) Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf f, dilakukan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah, yang mencakup pemberlakuan peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang, standar keselamatan dan penerapan sanksi. (2) Dalam pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat peta rawan bencana untuk diinformasikan kepada masyarakat di daerah rawan bencana. (3) Pemerintah Daerah secara berkala melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan tata ruang dan pemenuhan standar keselamatan. Pasal 22 (1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf g, diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran, keperdulian, kemampuan, dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, lembaga kemasyarakatan dan pihak lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri dalam bentuk pendidikan formal, non formal dan informal berupa pelatihan dasar, lanjutan, teknis, simulasi, dan gladi. Pasal 23 (1) Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf h, merupakan standar yang harus dipenuhi dalam penanggulangan bencana. (2) Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh BNPB. Paragraf 3 Situasi Terdapat Potensi Terjadinya Bencana Pasal 24 Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 huruf b, meliputi : a. kesiapsiagaan; b. peringatan dini; dan c. mitigasi bencana. Pasal 25 (1) Pemerintah Daerah melaksanakan kesiapsiagaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 huruf a untuk memastikan terlaksananya tindakan yang cepat dan tepat pada saat terjadi bencana. (2) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan; b. pengorganisasian, pemasangan dan pengujian sistem peringatan dini (early warning system); c. penyediaan dan penyiapan barang-barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; d. penyiapan personil, prasarana dan sarana yang akan dikerahkan dan digunakan dalam pelaksanaan prosedur tetap; e. pemasangan petunjuk tentang karakteristik bencana dan penyelamatan di tempat-tempat rawan bencana; f. penginventarisasian wilayah rawan bencana dan lokasi aman untuk mengevakuasi pengungsi serta jalur evakuasi aman; g. penyuluhan, pelatihan, gladi dan simulasi tentang mekanisme tanggap darurat; h. pendidikan kesiapsiagaan bencana dalam kurikulum sekolah dasar dan menengah, sebagai muatan lokal; i. penyiapan lokasi evakuasi; dan j. penyusunan dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana. (3) Kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah serta dilaksanakan bersama-sama masyarakat dan lembaga usaha. Pasal 26 (1) Pemerintah Daerah menyiapkan sarana dan prasarana umum dan khusus dalam penanggulangan bencana di Daerah dalam upaya mencegah, mengatasi dan menanggulangi terjadinya bencana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sarana dan prasarana umum meliputi : a. peralatan peringatan dini (early warning system) sesuai kondisi dan kemampuan Daerah; b. posko bencana beserta peralatan pendukung seperti peta lokasi bencana, alat komunikasi, tenda darurat, genset (alat penerangan), kantong-kantong mayat dan lain-lain; c. kendaraan operasional sesuai dengan kondisi daerah; d. peta rawan bencana; e. rute dan lokasi evakuasi pengungsi; f. prosedur tetap penanggulangan bencana; g. dapur umum berikut kelengkapan logistik; h. pos kesehatan dengan tenaga medis dan obat-obatan; i. tenda-tenda darurat untuk penampungan dan evakuasi pengungsi, penyiapan velbed serta penyiapan tandu dan alat perlengkapan lainnya; j. sarana air bersih dan sarana sanitasi/MCK di tempat evakuasi pengungsi, dengan memisahkan sarana sanitasi/MCK untuk laki-laki dan perempuan; k. peralatan pendataan bagi korban jiwa akibat bencana (meninggal dan luka-luka, pengungsi, bangunan masyarakat, pemerintah dan swasta); dan l. lokasi sementara pengungsi. (3) Sarana dan prasarana khusus meliputi : a. media center sebagai pusat informasi yang mudah diakses dan dijangkau oleh masyarakat; b. juru bicara resmi/penghubung yang bertugas menginformasikan kejadian bencana kepada instansi yang memerlukan di Pusat maupun di Daerah, media massa dan masyarakat; c. rumah sakit lapangan beserta dukungan alat kelengkapan kesehatan; d. trauma center oleh Pemerintah Daerah ataupun lembaga masyarakat peduli bencana yang berfungsi untuk memulihkan kondisi psikologis masyarakat korban bencana; e. alat transportasi dalam penanggulangan bencana; f. lokasi kuburan massal bagi korban yang meninggal; dan g. sarana dan prasarana khusus lainnya. (4) Badan bertanggungjawab untuk mengoperasionalkan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana bencana di Daerah. Pasal 27 (1) Pemerintah Daerah menyusun rencana penanggulangan kedaruratan bencana, sebagai acuan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana pada keadaan darurat, yang pelaksanaannya dilakukan secara terkoordinasi oleh Badan. (2) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi. Pasal 28 (1) Dalam pelaksanaan kesiapsiagaan untuk penyediaan, penyimpanan serta penyaluran logistik dan peralatan ke lokasi bencana, disusun sistem manajemen logistik dan peralatan oleh Badan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembangunan sistem manajemen logistik dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk mengoptimalkan logistik dan peralatan yang ada pada masing-masing instansi/lembaga dalam jejaring kerja Badan. (3) Fungsi penyelenggaraan manajemen logistik dan peralatan adalah : a. sebagai penyelenggara manajemen logistik dan peralatan yang memiliki tanggungjawab, tugas dan wewenang di Daerah; b. sebagai titik kontak utama bagi operasional penanggulangan bencana di wilayah bencana yang meliputi dua atau lebih Kabupaten/Kota yang berbatasan; c. mengkoordinasikan semua pelayanan dan pendistribusian bantuan logistik dan peralatan di wilayah bencana; d. sebagai pusat informasi, verifikasi dan evaluasi situasi di wilayah bencana; e. memelihara hubungan dan mengkoordinasikan semua lembaga yang terlibat dalam penanggulangan bencana dan melaporkannya secara periodik kepada Kepala BNPB; f. membantu dan memandu operasi di wilayah bencana pada setiap tahapan manajemen logistik dan peralatan; dan g. menjalankan pedoman sistem manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana secara konsisten. Pasal 29 (1) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 huruf b, merupakan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat. (2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara : a. pengamatan gejala bencana; b. penganalisaan data hasil pengamatan; c. pengambilan keputusan berdasarkan hasil analisa; d. penyebarluasan hasil keputusan; dan e. pengambilan tindakan oleh masyarakat. (3) Pengamatan gejala bencana dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang sesuai dengan jenis ancaman bencana, untuk memperoleh data mengenai gejala bencana yang kemungkinan akan terjadi, dengan memperhatikan kearifan lokal. (4)Instansi/lembaga yang berwenang menyampaikan hasil analisis kepada Badan sesuai dengan lokasi dan tingkat bencana, sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan menentukan tindakan peringatan dini. (5) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Daerah, lembaga penyiaran swasta, dan media massa di Daerah dalam rangka mengerahkan sumberdaya. (6) Pengerahan sumberdaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai mekanisme pengerahan sumberdaya pada saat tanggap darurat. (7) Badan mengkoordinasikan tindakan yang diambil oleh masyarakat untuk menyelamatkan dan melindungi masyarakat. Pasal 30 (1) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 huruf c, dilakukan untuk mengurangi risiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang berada di kawasan rawan bencana. (2) Kegiatan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang wilayah yang berdasarkan pada analisis risiko bencana; b. pengaturan pembangunan, penyediaan infrastruktur dan tata bangunan; dan c. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, baik secara konvensional maupun modern. (3) Dalam rangka pelaksanaan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Pemerintah Daerah menyusun informasi kebencanaan, basis data (data base) dan peta kebencanaan yang meliputi : a. luas wilayah Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan/Desa; b. jumlah penduduk Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan/Desa; c. jumlah rumah masyarakat, gedung pemerintah, pasar, sekolah, puskesmas, rumah sakit, tempat ibadah, fasilitas umum dan fasilitas sosial; d. jenis bencana yang sering terjadi atau berulang; e. daerah rawan bencana dan risiko bencana; f. cakupan luas wilayah rawan bencana; g. lokasi pengungsian; h. jalur evakuasi; i. sumberdaya manusia penanggulangan bencana; dan j. hal lainnya sesuai kebutuhan. (4)Informasi kebencanaan, basis data (data base) dan peta kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi untuk : a. menyusun kebijakan, strategi dan rancang tindak penanggulangan bencana; b. mengidentifikasi, memantau bahaya bencana, kerentanan dan kemampuan dalam menghadapi bencana; c. memberikan perlindungan kepada masyarakat di daerah rawan bencana; d. pengembangan sistem peringatan dini; e. mengetahui bahaya bencana, risiko bencana dan kerugian akibat bencana; dan f. menjalankan pembangunan yang beradaptasi pada bencana dan menyiapkan masyarakat hidup selaras dengan bencana. Pasal 31 Dalam rangka mitigasi bencana, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya : a. untuk kawasan rawan longsor, melakukan : 1. pengendalian pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan tipologi dan tingkat kerawanan atau risiko bencana; 2. penentuan lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk serta penentuan relokasi penduduk; dan 3. pembatasan pendirian bangunan, kecuali untuk pemantauan ancaman bencana. b. untuk kawasan rawan longsor dengan tingkat kerawanan tinggi (kemiringan lebih besar dari 40 %), tikungan sungai serta alur sungai kering di daerah pegunungan,