PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 1981
Abstrak Peraturan
bahwa agar penyelenggaraan balai benih dan kebun milik Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah lebih berdayaguna dan berhasilguna dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat/petani. perlu memberikan biaya intensifikasi kepada Dinas Pertanian Rakyat Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah selaku penyelenggara balai benih dan kebun tersebut; bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu merubah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1977 tentang penyelenggaraan Balai Benih dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan menambah ketentuan tentang biaya intensifikasi dalam salah satu pasalnya.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah 12 Tahun 1951; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1977; Peraturan Tata Tertib Dewan Porwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1977 Tentang Penyelenggaraan Balai Benih Dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yaitu Perubahan BAB IV Pasal 5.
Tentang
:Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1977 Tentang Penyelenggaraan Balai Benih Dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 1981
TENTANG PERUBAHAN UNTUK PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 1977 TENTANG PENYELENGGARAAN BALAI BENIH DAN KEBUN MILIK PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa agar penyelenggaraan balai benih dan kebun milik Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah lebih berdayaguna dan berhasilguna dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat/petani, perlu memberikan biaya intensifikasi kepada Dinas Pertanian Rakyat Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah selaku penyelenggara balai benih dan kebun tersebut;
b.
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu merubah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1977 tentang penyelenggaraan Balai Benih dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan menambah ketentuan tentang biaya intensifikasi dalam salah satu pasalnya.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pertanian kepada Propinsi Jawa Tengah;
4.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1977 tentang Penyelenggaraan Balai Benih dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
5.
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PERUBAHAN UNTUK PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 1977 TENTANG PENYELENGGARAAN BALAI BENIH DAN KEBUN MILIK PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pasal I
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1977 tentang Penyelenggaraan Balai Benih dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 tanggal 30 Desember 1978 Seri B Nomor 9, diubah sebagai berikut:
1.
BAB IV Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Semua pendapatan dari hasil penyelenggaraan balai benih dan kebun dimaksud dalam pasal 4 Peraturan Daerah ini, disetorkan ke Kas Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2)
Kepada Dinas Pertanian Rakyat diberikan biaya intensifikasi sebesar 10%(sepuluh per seratus) dari penerimaan dimaksud dalam pasal 4 Peraturan Daerah ini.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Semarang, 4 Pebruari 1981.
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
SOEPARDJO
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH WAKIL KETUA,
ttd.
DJOEREMI
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 8 Agustus 1981 No. 521.341.33-559.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 79 tanggal 3 September Tahun 1981 Seri B No. 4.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
ttd.
SOEPARNO
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan Balai Benih dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah oleh Dinas Pertanian Rakyat Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu lebih ditingkatkan sehingga perwujudan fungsi Dinas Pertanian Rakyat akan nyata-nyata dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pada umumnya dan petani pada khususnya. Untuk itu perlu memberikan biaya intensifikasi kepada Dinas Pertanian Rakyat Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah selaku penyelenggara Balai Benih dan Kebun tersebut. Dinas Pertanian Rakyat adalah Dinas Pertanian Tanaman Pangan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.