PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2013
Abstrak Peraturan
a. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan yang melanggar hak dan martabat perempuan dan anak sebagai manusia; b. bahwa penyelenggaraan pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak sebagai korban kekerasan di Provinsi Papua Barat selama ini belum dilakukan secara optimal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Ppaua Barat Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan.
Tentang
:Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Papua Barat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:11
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Manokwari
Tanggal Penetapan
:31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
:31 Desember 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Papua Barat
Sumber
:LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 11
PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2013
TENTANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI PAPUA BARAT,
Menimbang
:
a.
bahwa perempuan dan anak merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua;
b.
bahwa perempuan dan anak masih sering menjadi korban tindak kekerasan baik dalam rumah tangga maupun di masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan Anak dari Tindak Kekerasan;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disebut DPRP adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Perempuan adalah warga negara Indonesia jenis kelamin perempuan.
6.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.
Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap seseorang atau lebih, terutama perempuan dan anak, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga atau masyarakat.
8.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
9.
Perlindungan Perempuan dan Anak adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan.
10.
Korban adalah perempuan dan/atau anak yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan tindak kekerasan.
11.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
12.
Lembaga Pelayanan Terpadu adalah lembaga yang memberikan pelayanan secara terpadu bagi korban tindak kekerasan.
13.
Rehabilitasi adalah upaya pemulihan terhadap korban tindak kekerasan baik fisik, psikis maupun sosial.
14.
Rumah Aman adalah tempat perlindungan sementara bagi korban tindak kekerasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan berasaskan:
a.
keadilan;
b.
kesetaraan gender;
c.
non diskriminasi;
d.
kepentingan terbaik bagi korban;
e.
penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia;
f.
kerahasiaan;
g.
keterpaduan; dan
h.
kekeluargaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan bertujuan untuk:
a.
menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak;
b.
memberikan perlindungan dan rasa aman bagi korban tindak kekerasan;
c.
mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak;
d.
menindak pelaku tindak kekerasan;
e.
memulihkan kondisi fisik, psikis dan sosial korban; dan
f.
mewujudkan masyarakat yang adil dan beradab.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan meliputi:
a.
pencegahan;
b.
perlindungan;
c.
penanganan;
d.
rehabilitasi; dan
e.
pendampingan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian KesatuKewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Pasal 5
Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a.
menyusun kebijakan perlindungan perempuan dan anak;
b.
menyediakan anggaran untuk perlindungan perempuan dan anak;
c.
menyediakan fasilitas pelayanan terpadu;
d.
melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
e.
melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat;
f.
melakukan pemantauan dan evaluasi; dan
g.
memberikan laporan kepada DPRP.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKewajiban dan Tanggung Jawab Masyarakat
Pasal 7
Masyarakat berkewajiban dan bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan melalui:
a.
pelaporan tindak kekerasan;
b.
pendampingan korban;
c.
pemberian bantuan sosial; dan
d.
partisipasi dalam program pencegahan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENCEGAHAN
Pasal 9
(1)
Pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan melalui:
a.
penyuluhan dan sosialisasi;
b.
pendidikan;
c.
pemberdayaan ekonomi; dan
d.
penguatan kelembagaan.
(2)
Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERLINDUNGAN
Bagian KesatuPerlindungan Umum
Pasal 10
Setiap perempuan dan anak berhak mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Perlindungan terhadap korban tindak kekerasan meliputi:
a.
perlindungan fisik;
b.
perlindungan psikis;
c.
perlindungan sosial; dan
d.
perlindungan hukum.
(2)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan sejak pelaporan hingga proses hukum selesai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaRumah Aman
Pasal 12
(1)
Pemerintah Daerah menyediakan Rumah Aman sebagai tempat perlindungan sementara bagi korban tindak kekerasan.
(2)
Rumah Aman sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikelola oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah Aman sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENANGANAN
Pasal 13
(1)
Penanganan korban tindak kekerasan dilakukan melalui Lembaga Pelayanan Terpadu.
(2)
Lembaga Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberikan pelayanan:
a.
kesehatan;
b.
psikologis;
c.
sosial; dan
d.
hukum.
(3)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diberikan secara gratis kepada korban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
REHABILITASI
Pasal 14
(1)
Rehabilitasi terhadap korban tindak kekerasan dilakukan untuk memulihkan kondisi fisik, psikis dan sosial.
(2)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
rehabilitasi medis;
b.
rehabilitasi psikososial; dan
c.
rehabilitasi sosial.
(3)
Biaya rehabilitasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENDAMPINGAN HUKUM
Pasal 15
(1)
Korban tindak kekerasan berhak mendapatkan pendampingan hukum.
(2)
Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak.
(3)
Biaya pendampingan hukum dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 16
Pembiayaan pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
(1)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
monitoring;
b.
evaluasi; dan
c.
pelaporan.
(3)
Hasil pengawasan dilaporkan kepada DPRP paling sedikit 1(satu) kali dalam 1(satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 18
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian kegiatan; atau
c.
pencabutan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 19
(1)
Setiap orang yang melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a.
pembayaran ganti rugi; dan
b.
pelaksanaan kewajiban tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
Ditetapkan di Manokwari pada tanggal 31 Desember 2013
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd
ABRAHAM OCTOVIANUS ATURURI
Diundangkan di Manokwari pada tanggal 31 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd
RENI A. MALAIHOMO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 11
Penjelasan Umum
Perempuan dan anak merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua. Namun dalam kenyataannya, perempuan dan anak masih sering menjadi korban tindak kekerasan baik dalam rumah tangga maupun di masyarakat.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang harus ditangani secara serius. Oleh karena itu, diperlukan suatu regulasi daerah yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Peraturan Daerah ini disusun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari tindak kekerasan, serta memberikan kepastian hukum bagi korban untuk mendapatkan perlindungan, penanganan, rehabilitasi dan pendampingan hukum.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat mewujudkan masyarakat Papua Barat yang adil, beradab dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Anggaran Penanganan Karhutla Ikut Disasar
KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB, termasuk adik mantan Kepala BNPB, Suharyanto. Dana darurat itu antara lain dipakai untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, dan salah satu pengadaan yang diduga dikorupsi adalah alat komunikasi handy talky.
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.