Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 10 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Maluku memiliki keanekaragaman sumber daya alam hayati dan non-hayati, serta jasa lingkungan berpotensi ekonomi, yang dapat dimanfaatkan dan dikendalikan untuk menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang. Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perlu diimplementasikan secara terpadu, agar tercipta keseimbangan dalam menunjang pembangunan berkelanjutan dengan upaya pemanfaatan, pengembangan, perlindungan dan pelestarian lingkungan dan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara lestari yang didukung dengan upaya pemberdayaan masyarakat. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1985; UU No. 17 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No.28 Tahun 1985; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 69 Tahun 2001; PP No. 36 Tahun 2002; PP No. 37 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2002; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2008; PP No. 68 Tahun 2010; KEPRES No. 32 Tahun 1990; KEPRES No. 33 Tahun 2002; PERMENKP No. 12 Tahun 2008; PERMENKP No. 16 Tahun 2008; PERMENKP No. 17 Tahun 2008; PERMENKP No. 18 Tahun 2008; KEPMENPDT No. 001 Tahun 2005; PERDAPROMAL No. 14 Tahun 2005. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Azas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penetapan Kewenangan Batas Wilayah Laut, Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Perencanaan, Pemberdayaan Masyarakat, Organisasi Pengelola, Pembiayaan, Pengawasan dan Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan, Mitigasi Bencana, Jaminan Lingkungan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

Tentang
:Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Maluku
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:10
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Ambon
Tanggal Penetapan
:15 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
:15 Januari 2013
Tanggal Berlaku
:15 Januari 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Maluku
Sumber
:LD.2013/10,TLD NO.17, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 33 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kelautan dan Perikanan
Subsektor
:
Pengelolaan Ruang Laut
Sub Subsektor
:
Zonasi & Tata Ruang Laut Pemanfaatan Ruang Laut
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 10 TAHUN 2013
TENTANG
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI MALUKU,

Menimbang
:
a.
bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Maluku memiliki keanekaragaman sumber daya alam hayati dan non-hayati, serta jasa lingkungan berpotensi ekonomi, yang dapat dimanfaatkan dan dikendalikan untuk menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang;
b.
bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perlu diimplementasikan secara terpadu, agar tercipta keseimbangan dalam menunjang pembangunan berkelanjutan dengan upaya pemanfaatan, pengembangan, perlindungan dan pelestarian lingkungan dan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara lestari yang didukung dengan upaya pemberdayaan masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi;
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
11.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
12.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025;
13.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
20.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Maluku.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Maluku.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, Kabupaten dan Kota.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku, Kabupaten dan Kota.
7.
Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak adalah penyediaan alokasi dana untuk pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran dalam APBD yang melebihi jangka waktu 1(satu) tahun.
8.
Kontrak Tahun Jamak adalah pengikatan pekerjaan yang pendanaan dan pelaksanaannya direncanakan selesai lebih dari 1(satu) tahun anggaran.
9.
Pembangunan Fisik adalah pembangunan infrastruktur dan/atau bangunan gedung untuk kepentingan umum dan pemerintahan.
10.
Pembangunan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
11.
Pembangunan Bangunan Gedung adalah pekerjaan konstruksi yang meliputi membangun baru, perawatan(rehabilitasi, renovasi, restorasi), dan pekerjaan lanjutan bangunan gedung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembiayaan pembangunan Tahun Jamak dimaksudkan untuk menjamin pemenuhan pembiayaan yang bersumber dari APBD dalam rangka pembangunan fisik yang bersifat strategis dan pelaksanaan pembangunan serta pembiayaannya membutuhkan waktu lebih dari 1(satu) tahun anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan pengaturan pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak adalah untuk:
a.
memberikan kepastian arah, target, sasaran dan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan yang tidak dicapai dalam jangka waktu tertentu dan tidak dapat dibebankan pembiayaannya dan/atau dilaksanakan dalam satu tahun anggaran;
b.
memperjelas penyelesaian rencana tahapan pekerjaan per tahun dan kepastian penyelesaian proyek;
c.
mempermudah proses administrasi pertanggungjawaban program; dan
d.
memberikan kepastian sumber anggaran pembiayaan yang akan digunakan untuk kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KRITERIA, SYARAT DAN JENIS PEMBANGUNAN
Pasal 4
Kriteria pembangunan infrastruktur dan bangunan gedung melalui Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak, meliputi:
a.
pelaksanaan konstruksinya memerlukan waktu lebih dari 1(satu) tahun;
b.
pekerjaan yang merupakan satu kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungjawabannya terhadap kegagalan bangunan tidak bisa dipecah-pecah dari pekerjaan sebelumnya; dan
c.
program dan kegiatan pembangunan bersifat strategis dan merupakan prioritas untuk segera dilaksanakan dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan/atau kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Syarat Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak, meliputi:
a.
program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan;
b.
penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud huruf a berdasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD;
c.
nota kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud huruf b ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun pertama rencana pelaksanaan kegiatan tahun jamak;
d.
nota kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud huruf b sekurang-kurangnya memuat:
1.
nama kegiatan;
2.
jangka waktu pelaksanaan kegiatan;
3.
jumlah anggaran; dan
4.
alokasi anggaran per tahun.
e.
jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud angka 3 tidak melebihi tahun anggaran berakhirnya masa jabatan Gubernur; dan
f.
disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Jenis pembangunan yang dapat dibiayai dari pembiayaan pembangunan tahun jamak, meliputi:
a.
infrastruktur transportasi, meliputi pelabuhan laut, sungai atau danau, bandar udara, jaringan rel dan stasiun kereta api;
b.
infrastruktur jalan dan jembatan;
c.
infrastruktur sumberdaya air dan irigasi;
d.
infrastruktur air minum, meliputi bangunan pengambil air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi dan instalasi pengolahan air minum;
e.
infrastruktur air limbah, termasuk persampahan;
f.
infrastruktur telekomunikasi, meliputi jaringan telekomunikasi;
g.
infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, transmisi dan distribusi tenaga listrik;
h.
infrastruktur minyak dan gas bumi;
i.
bangunan gedung pemerintahan dan gedung pelayanan publik; dan
j.
jenis infrastruktur lainnya yang spesifik dan bersifat strategis sesuai kebutuhan.
(2)
Pembangunan infrastruktur dan bangunan gedung sebagaimana dimaksud ayat(1) dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MEKANISME PERENCANAAN PEMBANGUNAN TAHUN JAMAK
Pasal 7
(1)
SKPD mengajukan usulan Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan dan Daftar Usulan Proyek.
(2)
Pengajuan Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan oleh SKPD Pengusul, diteliti dan dibahas oleh Biro/Bagian Keuangan bersama-sama SKPD bersangkutan.
(3)
Pengajuan Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan Kegiatan oleh SKPD pengusul dibahas bersama-sama BAPPEDA, bagian keuangan, mengenai rencana yang tertera dalam Daftar Usulan Pembangunan berdasarkan sekala proritas dalam RPJMD.
(4)
Penyesuaian skala prioritas dan kemampuan pembiayaan daerah.
(5)
Daftar Usulan Kerja dan Daftar Usulan Proyek Daerah yang telah selesai diteliti dan dibahas selanjutnya diajukan kepada kepala daerah.
(6)
Persetujuan dari kepala daerah.
(7)
Penuangan Rencana Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak disampaikan kepada dewan untuk dibahas, disetujui dan ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SUMBER PENDANAAN
Pasal 8
Pembiayaan pembangunan tahun jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(1), bersumber dari:
a.
APBD Provinsi;
b.
APBD Kabupaten Kota; dan
c.
sumber lainnya yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku.
Ditetapkan di Ambon pada tanggal 15 Januari 2013
GUBERNUR MALUKU,
ttd.
KAREL ALBERT RALAHALU
Diundangkan di Ambon pada tanggal 15 Januari 2013
SEKRETARIS DAERAH MALUKU,
ttd.
ROSA FELISTAS FAR FAR
BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2013 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini disusun untuk mengatur pembiayaan pembangunan tahun jamak di Provinsi Maluku. Kondisi infrastruktur di Maluku masih ditandai dengan belum optimalnya aksesibilitas, kualitas dan cakupan pelayanan, sehingga belum sepenuhnya menjadi tulang punggung bagi pembangunan sektor riil. Terbatasnya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku untuk melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur, mengakibatkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur membutuhkan waktu lebih dari 1(satu) tahun anggaran. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan pembiayaan pembangunan tahun jamak dalam bentuk Peraturan Daerah yang bersifat holistik.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
02 Jul 2026

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.

Baca selengkapnya
Pengawasan Ruang Laut Diperketat, KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin dan Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
02 Jul 2026

Pengawasan Ruang Laut Diperketat, KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin dan Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Baru-baru ini, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan zero tolerance ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir, termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, wajib berizin. Pelanggarnya menghadapi ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…