Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang Darurat No. 13 Tahun 1955

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pencabutan Dan Penggantian Undang-undangno
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang Darurat
Bentuk Singkat
:UUDrt
Nomor
:13
Tahun
:1955
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Juni 1955
Tanggal Pengundangan
:15 Juni 1955
Tanggal Berlaku
:15 Juni 1955
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1955 No. 38, TLN No. 818, LL SETNEG : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1953

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1959

a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDarurat No. 13 tahun 1955 tentang pencabutan dan penggantianUndang-undang No. 14 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1955No. 38);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat No. 13 tahun 1955 tersebut, perlu ditarik kembali, karenadianggaptidakperlulagi,berhubungdenganberlakunyaUndang-undang Darurat No. 26 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun1957No.83)jo.Undang-undangNo.19tahun1958(Lembaran-Negara tahun 1958 No. 60) tentang Militer Sukarela. a.pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negaratahun 1957No. 101); Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.13 tahun 1955 tentang pencabutan dan penggantian Undang-undang No.14 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 38)dinyatakantidakberlaku lagi terhitung mulai tanggal 10 Agustus 1957, dengan ketentuanbahwa bagi mereka yang pada saat Undang-undang Darurat No. 26tahun 1957 tentang Militer Sukarela (Lembaran-Negara tahun 1957 No.83.)adadalamkeadaanmendapatperlakuanberdasarkanUndang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 (Lembaran-Negara 1955No. 38), tetap berlaku ketentuan dalam Undang-undang Darurat tersebutterakhir.

Baca selengkapnya

Undang-undang Darurat No. 13 Tahun 1955
TENTANG
PENCABUTAN DAN PENGGANTIAN UNDANG-UNDANGNO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 96

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…