Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1955

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Pasal 4 Ayat 1 Undang-undangno
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang Darurat
Bentuk Singkat
:UUDrt
Nomor
:12
Tahun
:1955
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Juni 1955
Tanggal Pengundangan
:15 Juni 1955
Tanggal Berlaku
:15 Juni 1955
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1955 No. 37, TLN No. 817, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1953

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1955
TENTANG
PERUBAHAN PASAL 4 AYAT 1 UNDANG-UNDANGNO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu mengadakan penyempurnaan dalam perumusan dari pada ketentuan-ketentuan yang terdapat pada pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 12 tahun 1953, mengingat bahwa ketentuan-ketentuan tersebut mempunyai hubungan yang erat dengan pokok yang diatur dalam Undang-undang No. 14 tahun 1953 yang segera perlu dirubah juga c.q. diganti;
b.
bahwa karena keadaan-keadaan mendesak perobahan atas pasal 4 ayat 1 tersebut sub 1 diatas perlu segera diselenggarakan:
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat 1 dari Undang-undang No. 12 tahun 1953 tentang Menetapkanperaturan dalam Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 tentang penerimaan anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (Lembaran-Negara tahun 1953 No.42), sebagai Undang-undang. Mengingat pula: Pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PEROBAHAN PASAL 4 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1953 NO. 42)
Pasal 1
Pasal 4 ayat 1 dari Undang-undang No. 12 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 tentang penerimaan anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 42) sebagai Undang-undang diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dapat diberhentikan dari dinas ketentaraan karena:
a.
keadaan sakit sehingga menurut keterangan majelis pemeriksaan badan tentara ia tidak dapat lagi menjalankan tugas militer, kecuali mereka yang menurut keterangan majelis tersebut masih dapat dipekerjakan dalam administrasi atau dalam vak/pekerjaan dilingkungan Angkatan Perang sesuai dengan kesehatannya.
b.
ia dikenakan suatu hukuman pidana yang lebih berat dari pada hukuman penjara tiga bulan;
c.
ternyata mempunyai tabi'at yang nyata dapat merugikan tata-tertib tentara.
d.
kelebihan tenaga ("overcompleet") baik disebabkan penghapusan sebagian atau seluruhnya kesenjataan, koprs, staf, jawatan atau dinasnya maupun disebabkan perobahan susunan/formasi Angkatan Perang karena politik pertahanan. Pasal 2. Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
sub a, Bukannya maksud Pemerintah untuk memberhentikan setiap anggota Angkatan Perang yang dianggap phisik tidak dapat menjalankan tugas militer biasa. Dalam pada itu dapat dipikirkan kepada kemungkinan bahwa seseorang anggota Angkatan Perang yang dimaksud di atas tadi, masih dapat dipekerjakan dalam administrasi militer atau dalam suatu vak/pekerjaan lain di lingkungan Angkatan Perang juga yang tidak membutuhkan nilai tinggi dari kesehatan badan. Hal bahwa perlu dimintakan pertimbangan/keterangan dokter atau majelis pemeriksaan badan, tidak perlu penjelasan lebih lanjut. sub b, Dibandingkan dengan sub b dulu maka perumusan sekarang ini adalah lebih sempurna. Secara tegas disebut di sini"hukuman penjara". Selanjutnya diambil sebagai batas "tiga bulan hukuman penjara"dan tidak lagi"dua bulan". Perubahan demikian itu bukannya hal yang prinsipil. Sekiranya perlu ditegaskan di sini bahwa sejak berlakunya Undang-undang Darurat ini tidak mungkin lagi untuk mengadakan pemberhentian seorang anggota Angkatan Perang berdasarkan hukuman tiga bulan penjara atau hukuman yang lebih ringan daripada hukuman tersebut. Demikian itu sekalipun tindak-pidana yang bersangkutan dilakukan sebelum saat tersebut di atas atau putusan hakim yang bersangkutan dijatuhkan sebelum saat itu. sub c, Tetap seperti dahulu. sub d, Sub d dan e dari pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 12 tahun 1953 dijadikan satu dengan dipakai istilah"kelebihan tenaga". Sebab-sebab.kelebihan tenaga itu dibatasi pada: (1) penghapusan sebagian atau seluruhnya kesenjataan, korps dan seterusnya dan (2) Perubahan susunan atau formasi Angkatan Perang karena politik pertahanan. Yang dimaksud dengan "formasi",ialah pengisian organisasi.
Pasal 2
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Dengan catatan bahwa tanggalnya diambilkan sama dengan yang dipakai sebagai tanggal mulai berlakunya Undang-undang Darurat yang mengganti Undang-undang No. 14 tahun 1953. LN1955/37;TLNNO.817
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juni 1955.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO.
Menteri Pertahanan
ttd.
IWA KUSUMASUMANTRI.
Diundangkan
pada tanggal 15 Juni 1955.
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…