a.bahwa Pemerintah, berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDaruratNo. 10 tahun 1954 tentang nasionalisasi BataviascheVerkeers Maatschappij N.V. .(B.V.M.) (LembaranNegara tahun 1954No. 67);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Dengan mengeluarkan Undang-undang nasionalisasi ini, Pemerintah diberikan hakuntuk mencabut (onteigenen) hak yang terletak pada saham-saham B.V.M, dan yang padawaktu sekarang belum menjadi hak milik Pemerintah.Tentang alasan hukum pada Undang-undang ini dapat dikemukakan bahwakesadaran hukum dari pada khalayak ramai menghendaki agar pengangkutan umum diIbu Kota Negara Republik Indonesia diselenggarakan oleh bangsa Indosnesiasendiri
Undang-undang Darurat No. 10 Tahun 1954
TENTANG NASIONALISASI BATAVIASCHE VERKEERS MAATSCHAPPIJ N
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu pengangkutan umum di Ibu Kota Negara Republik Indonesia diselenggarakan oleh Pemerintah sendiri;
b.
bahwa hingga saat ini Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V. sebagai perusahaan pengangkutan di Jakarta bersifat partikelir dan berada ditangan modal asing;
c.
bahwa untuk menjamin kepentingan umum, perusahaan pengangkutan ini harus dinasionalisasi;
d.
Menimbang: pula : bahwa karena keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan;
Mengingat
:
1.
pasal 96, 102 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG NASIONALISASI BATAVIASCHE VERKEERS MAATSCHAPPIJ N.V
Pasal 1
1.
Keperluan umum menghendaki supaya Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V. dinasionalisasi, untuk tujuan mana harus dicabut hak dari saham-saham Bataviasche Verkeers Maat-schappij N.V. agar menjadi milik penuh dan bebas dari Negara.
2.
Peraturan-peraturan dalam "Onteigeningsordonnantie 1920" (Staatsblad No. 574) untuk nasionalisasi ini tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Peraturan-peraturan dalam"Onteigeningsordonnantie 1920"untuk nasionalisasi BVM tidak dapat dipergunakan, maka dalam ayat 2 tidak berlakunya harus disebut untuk menghindarkan salah paham tentang soal ini.
Pasal 2
Saham-saham dalam modal pangkal dari Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V., yang belum dimiliki oleh Republik Indonesia, terhitung mulai berlakunya Undang-undang ini dicabut haknya oleh Republik Indonesia dan pindah menjadi milik penuh dan bebas dari Negara.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal ini harus dipastikan bahwa pada waktu mulai berlakunya undang-undang tersebut saham-saham menjadi milik penuh dan bebas dari Pemerintah (Negara).
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi yang tersebut dalam pasal 4, kepada pemilik-pemilik saham Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V., yang sahamnya menurut pasal 2 tersebut diatas dicabut haknya, diberi pengganti kerugian sebesar 23 1/3% dari harga nominal sahamnya dalam mata uung Belanda atau terhadap Warga Negara Indonesia, yang menurut peraturan devisen berkedudukan di Indonesia, 70% dari harga tersebut dalam mata uang Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Dalam usaha mengambil oper saham-saham haruslah ditentukan dengan kurs setingkat mana pengoperan itu harus dilaksanakan. Kurs tersebut ditetapkan sebagai berikut: 23_% bagi saham-saham yang dibayar dengan Nederlandse gulden (mata uang Belanda); 70% bagi saham yang dibayar dengan rupiah (mata uang Indonesia).
BAB IV
INDONESIA
Pasal 4
1.
Pemilik-pemilik saham Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V., yang sahamnya menurut pasal 2 tersebut diatas dicabut haknya, dan yang tidak menyetujui besarnya pengganti kerugian tersebut dalam Pasal 3 diatas, dalam waktu dua bulan mulai dari hari berlakunya Undang-undang ini, diberi kesempatan untuk mengajukan pengaduan menurut peraturan-peraturan acara yang berlaku dalam pengadilan di Indonesia untuk minta ditetapkan oleh Hakim besarnya pengganti kerugian yang seadil-adilnya.
2.
Hakim mendahulukan penyelesaian urusan ini.
Penjelasan Pasal:
Pemilik-pemilik saham yang tidak menyetujui besarnya pengganti kerugian diberi kesempatan untuk meminta penetapan dari penggantian kerugian ini kepada hakim.
BAB V
BESARNYA PENGGANTI KERUGIAN YANG SEADIL-ADILNYA
Pasal 5
1.
Oleh Pemerintah Republik Indonesia disediakan uang pada Bank Indonesia sebesar jumlah yang diperlukan untuk membayar pengganti kerugian kepada pemegang-pemegang saham, yang saham-sahamnya dicabut haknya, dihitung berdasarkan peraturan tersebut dalam pasal 3 dari Undang-undang ini. Selama waktu satu bulan terhitung dari mulai berlakunya Undang-undang ini Bank Indonesia membayarkan pengganti kerugian tersebut kepada pemegang-pemegang saham itu, yang menyerahkan sahamnya untuk Republik Indonesia beserta talon dan bukti dividen yang belum dibayar.
2.
Setelah waktu satu bulan tersebut dalam ayat (1) berakhir, maka Bank Indonesia mengumumkan nomor nya saham-saham yang dicabut haknya menurut peraturan dalam pasal 2 dari Undang-undang ini, akan tetapi yang sesudahnya waktu satu bulan terhitung dari mulai berlakunya Undang-undang ini belum diserahkan menurut ayat (1), dan yang jumlah pengganti kerugiannya yang ditetapkan menurut pasal 3 telah disediakan pada bank itu. Pengumuman itu ditempatkan dalam Berita Negara dan dalam surat-surat kabar yang dipandang perlu oleh Menteri Perhubungan.
3.
Setelah tindakan dalam ayat (2) selesai, maka segala risiko dan biaya terhadap uang yang disediakan itu menjadi tang-gungan yang berkepentingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
BERKEPENTINGAN
Pasal 6
Terhadap modal yang berasal dari luar Negeri, pemindahan keluar Negeri, dari pengganti kerugian tersebut dalam pasal 3 dan pasal 4, diijinkan dalam waktu tiga tahun setelah terjadi hak atas pengganti kerugian yang telah ditetapkan, dengan koers pada hari terjadinya hak menerima pengganti kerugian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
MENERIMA PENGGANTI KERUGIAN
Pasal 7
Menteri Perhubungan diberi kuasa mengambil segala tindakan yang perlu untuk pelaksanaan Undang-undang ini.
BAB VIII
MENERIMA PENGGANTI KERUGIAN
Pasal 8
1.
Undang-undang Darurat ini dapat disebut "Undang-undang Nasionalisasi Bataviasche Verkeers Maatshappij N.V.".
2.
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari pengun-dangannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO.
MENTERI PERHUBUNGAN
ttd
ROOSSENO.
Diundangkan
pada tanggal 12 Juni 1954.
MENTERI KEHAKIMAN
ttd
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 67 TAHUN 1954
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.