Undang-undang (UU) Nomor 75 Tahun 1954
TENTANG ACARA PIDANA KHUSUS UNTUK ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan peraturan tentang Acara Pidana khusus untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
Mengingat
:
1.
pasal 90 ayat 2 jo. 89 dan 102 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ACARA PIDANA KHUSUS UNTUK ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 1
(1)
Kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 2, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak boleh ditangkap atau ditahan sewaktu:
a.
dalam perjalanan langsung menuju sidang Dewan Perwakilan Rakyat dari tempat tinggalnya atau sewaktu dalam perjalanan dari sidang itu langsung menuju ke tempat tinggalnya;
b.
dalam perjalanan langsung menuju ke rapat Dewan Perwakilan Rakyat dari tempat kediamannya atau sewaktu dalam perjalanan dari rapat itu langsung menuju ke tempat kediamannya;
c.
sedang melakukan tugasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat di tempat tinggal atau tempat kediamannya;
d.
berada di dalam gedung atau pekarangan gedung Dewan Perwakilan Rakyat berhubung dengan rapat yang dikunjunginya;
e.
menjalankan tugas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat atau Seksi Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan sewaktu dalam perjalanan berhubung dengan tugas itu.
(2)
Bila seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat berada dalam gedung Dewan Perwakilan Rakyat maka hanya dapat ditangkap atau ditahan setelah didapat persetujuan Jaksa Agung dan diberitahukan maksud tentang penangkapan dan penahanan itu kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali jika ia tertangkap tangan melakukan suatu tindakan pidana.
Penjelasan Pasal:
Didalam pasal ini dengan tegas ditetapkan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu hanya diperlindungi jika ia benar-benar melakukan tugasnya sebagai anggota; pada huruf c ayat 1 dikatakan dengan terang"sedang melakukan tugasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditempat tinggal atau ditempat kediamannya". Dengan adanya penetapan-penetapan sebagaimana dimuat dalam pasal 1 ini, maka dengan sendirinya penangkapan atau penahanan yang bertentangan dengan pasal ini terancam oleh aturan pidana pasal 333 c.q. 334 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 2
Hal-hal yang dikecualikan dalam pasal 1 ayat 1 ialah:
a.
tertangkap tangan melakukan sesuatu tindak-pidana;
b.
dituduh telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman mati;
c.
dituduh telah melakukan kejahatan yang termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Buku Kedua, Titel I.
Penjelasan Pasal:
Tidak perlu diberikan penjelasan.
BAB III
UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA, BUKU KEDUA, TITEL I
Pasal 3
(1)
Dengan tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal 77 HIR maka surat perintah untuk penangkapan atau penahanan atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau penggeladahan tempat kediaman atau tempat tinggal anggota Dewan Perwakilan Rakyat dikeluarkan oleh Jaksa Agung.
(2)
Dalam keadaan mendesak, surat perintah termaksud dalam ayat 1 dapat diberikan oleh Jaksa setempat dengan kewajiban memberitahukan dalam waktu 2 x 24 jam kepada Jaksa Agung untuk disahkan atau tidak.
(3)
Dalam tempo 24 jam sesudah surat perintah penangkapan atau penahanan atau penggeladahan itu dikeluarkan atau sesudah menerima pemberitahuan tersebut dalam ayat 2, Jaksa Agung memberitahukan hal itu kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
(4)
Di samping memberitahukan menurut peraturan-peraturan yang bersangkutan, maka setiap pegawai pengusut yang menangkap atau menahan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam tempo 24 jam langsung memberitahukan tindakan itu kepada Jaksa Agung.
(5)
Jaksa Agung dalam tempo 24 jam sesudah menerima pemberitahuan tersebut dalam ayat 4, memerintahkan pemeriksaan terhadap anggota itu.
(6)
Jika Jaksa Agung berpendapat tidak ada cukup alasan untuk menahan anggota itu seterusnya maka ia memerintahkan supaya anggota tersebut selekas-lekasnya dilepaskan dalam tempo 24 jam sesudah surat perintah melepaskan itu diterima oleh pegawai yang berkewajiban.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal ini (dan juga di dalam pasal 1 ayat 2) nyata bahwa tanggung-jawab terhadap penahanan atau penangkapan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu senantiasa berada pada Jaksa Agung. Di dalam ayat 1 pada pasal ini ditetapkan bahwa surat perintah untuk penangkapan atau penahanan atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau penggeledahan tempat kediaman atau tempat tinggal anggota Dewan Perwakilan Rakyat dikeluarkan oleh Jaksa Agung, akan tetapi dengan tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal 77 Reglement Indonesia yang telah diperbaharui. Pasal 77 ini antara lain menetapkan, bahwa dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, pegawai Kejaksaan atau magistraat pembantu yang mengerjakan pemeriksaan.perkara boleh menggeledah rumah di mana saja yang dianggap perlu. Di dalam ayat 2 pada pasal 3 undang-undang ini dimuat bahwa dalam keadaan mendesak, surat perintah termaksud dalam ayat 1 dapat diberikan oleh Jaksa setempat dengan kewajiban memberitahukannya dalam waktu 2 x 24 jam kepada Jaksa Agung untuk disahkan atau tidak.Maksud kata-kata"dalam keadaan mendesak" ialah jika di sesuatu daerah yang letaknya jauh dari Jakarta Jaksa terpaksa bertindak karena dianggapnya perlu untuk kepentingan Negara maka ia tidak usah menunggu perintah dari Jaksa Agung, akan tetapi diwajibkan memberitahukan tindakannya itu kepada Jaksa Agung.
BAB IV
BERKEWAJIBAN
Pasal 4
Kecuali dalam keadaan tertangkap tangan atau keadaan mendesak, penangkapan atau penahanan yang diperkenankan dalam pasal 1 dan Pasal 2 atau penggeledahan tempat kediaman atau tempat tinggal seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota Polisi berpangkat serendah-rendahnya Inspektur atau yang sederajat dengan itu atau oleh seorang anggota Polisi Militer berpangkat serendah-rendahnya Letnan.
Penjelasan Pasal:
Di dalam pasal ini ada dimuat kata-kata "keadaan mendesak". Yang dimaksudkan dengan"keadaan mendesak" di sini ialah hanya satu hal saja, yaitu apabila di dalam suatu daerah kebetulan tidak ada seorang polisi yang berpangkat Inspektur atau tidak ada seorang anggota polisi militer yang berpangkat Letnan. Hanya dalam keadaan yang demikian itu saja dapat dikatakan ada keadaan mendesak, tidak ada keadaan lain lagi selain daripada itu.
BAB V
SERENDAH-RENDAHNYA LETNAN
Pasal 5
(1)
Pegawai pengusut yang melalaikan kewajibannya seperti tersebut dalam pasal 3 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah.
(2)
Tindak-pidana tersebut dalam ayat 1 adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Maksud pasal ini ialah supaya ada ancaman hukuman pidana(di samping hukuman administratif) terhadap pegawai pengusut yang melalaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.
BAB VI
SERENDAH-RENDAHNYA LETNAN
Pasal 6
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat diperbolehkan, segera sesudah dilakukan penangkapan atau penahanan atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, mengunjungi anggota itu di tempat penahannya, kecuali jika Jaksa Agung menyatakan keberatannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
JAKSA AGUNG MENYATAKAN KEBERATANNYA
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
ttd
SOEKARNO.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1954.
MENTERIKEHAKIMAN,
LEMBARAN
NEGARA
NOMOR
TAHUN 1954
MEMORI PENJELASAN.
UNDANG-UNDANGNOMOR 75 Tahun 1954
TENTANG
ACARA PIDANA KHUSUS UNTUK
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
b. Penjelasan umum.
Maksud Undang-undang ini ialah supaya anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat
dan leluasa melakukan tugasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan
sebaik-baiknya sehingga ia tidak perlu khawatir akan tindakan sewenang-wenang dari
alat-alat Negara waktu ia melakukan tugasnya itu; dengan lain perkataan jangan
hendaknya ada "willekeur" terhadap penahanan atau penangkapan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat.
Didalam menentukan hak-hak khusus anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu, maka
sudah seharusnyalah bahwa hak-hak istimewa itu tidak terlalu berlainan dengan hak-hak
warganegara lainnya; dalam pada itu tidak pula dilupakan bahwa anggota Dewan
Perwakilan Rakyat didalam melakukan tugasnya, memang mempunyai kedudukan
istimewa.
Didalam Undang-undang ini materi yang bersangkutan tidak diatur"uitputtend",
sebab adalah bijaksana kiranya melihat dahulu perkembangan masyarakat dan prakteknya
peraturan ini dinegara kita.
b. Penjelasan pasal demi pasal.
Pasal 1
Didalam pasal ini dengan tegas ditetapkan bahwa anggota Dewan Perwakilan
Rakyat itu hanya diperlindungi jika ia benar-benar melakukan tugasnya sebagai anggota
pada huruf c ayat 1 dikatakan dengan terang"sedang melakukan tugasnya sebagai
anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditempat tinggal atau ditempat kediamannya".
Dengan adanya penetapan-penetapan sebagaimana dimuat dalam pasal 1 ini, maka
dengan sendirinya penangkapan atau penahanan yang bertentangan dengan pasal ini
terancam oleh aturan pidana pasal 333 c.q. 334 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 2
Tidak perlu diberikan penjelasan.
Pasal 3
Dalam pasal ini (dan juga di dalam pasal 1 ayat 2) nyata bahwa tanggung-jawab
terhadap penahanan atau penangkapan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu
senantiasa berada pada Jaksa Agung.
Di dalam ayat 1 pada pasal ini ditetapkan bahwa surat perintah untuk penangkapan
atau penahanan atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau penggeledahan tempat
kediaman atau tempat tinggal anggota Dewan Perwakilan Rakyat dike…
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.