Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1969
TENTANG PERNYATAAN TIDAK BERLAKUNYA BERBAGAI UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pemurnian Pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 perlu meninjau kembali produk-produk legislatif yang berbentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, sebagaimana ditentukan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 tertanggal 5Juli 1966 dan KetetapanMajelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.XXXIX/MPRS/1968 tertanggal 27 Maret 1968;
b.
bahwa Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang materinya bertentangan dengan Undang-undangDasar1945 perlu dinyatakantidakberlaku dan bahwa pernyataan tidak berlaku tersebut perlu diatur dalam suatu Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1)Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No XIX/MPRS/1966 juncto Ketetapan Majelis Permusyawaratan RakyatSementaraNo.XXXIX/MPRS/1968;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN TIDAK BERLAKUNYA BERBAGAI UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Terhitung sejak disahkannya Undang-undang ini, menyatakan tidak berlaku Undang-undang dan Peraturan, Pemerintah Pengganti Undang-undang sebagaimana termaksud dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
INI
Pasal 2
Pernyataan tidak berlakunya Undang-undang yang tercantum dalam Lampiran II Undang-undang ini ditetapkan pada saat Undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku.
Penjelasan Pasal:
Undang-undang dalam Lampiran II memuat materi dan masalah-masalah yang perlu ditampung dalam Undang-undang baru. Berhubung dengan waktu penyelesaian Undang-undang, pula untuk menghindari kekosongan hukum, maka pernyataan tidak berlaku Undang-undang itu ditetapkan pada saat Undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku.
BAB III
YANG MENGGANTIKANNYA MULAI BERLAKU
Pasal 3
Semua akibat hukum yang timbul dari pernyataan tidak berlakunya Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang sebagaimana termaktub dalam pasal 1 Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
YANG MENGGANTIKANNYA MULAI BERLAKU
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1969.
Sekretaris Negara Republik Indonesia
ALAMSJAH.
Major Jenderal T.N.I.
Penjelasan Umum
Dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945, Ketetapan Mejelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 juncto Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968 menugaskan kepada Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk meninjau kembali produk legislatif yang berbentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang memuat materi yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Dalam mengadakan peninjauan itu, terdapat berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang memuat materi yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945,misalnya:Undang-undang Nomor 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Di samping itu ada pula yang memuat materi yang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi, misalnya : Undang-undang Nomor 12 tahun 1961 tentang Pembuatan Perjanjian Persahabatan Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang baik yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar maupun yang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi, perlu dinyatakan tidak berlaku.
Akibat hukum yang mungkin timbul dari pernyataan tidak berlaku tersebut, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.