Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 56 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

Pengubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia a.pasal 78 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;b.Undang-undang No. 1tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950No. 30) Pasal2 ayat 3 Undang-undang No. 1 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 30) diubah dan dibaca sebagai berikut: "3. Pada MahkamahAgung adalah seorang Jaksa Agung dan empat orang Jaksa AgungMuda"

Tentang
:Pengubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan Dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No.30)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:56
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Juli 1958
Tanggal Pengundangan
:26 Juli 1958
Tanggal Berlaku
:26 Juli 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1958 No. 106, TLN No. 1641, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan Umum
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1950

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 56 Tahun 1958
TENTANG
PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1950 TENTANG SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1950 NO.30)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa jumlah Jaksa Agung pada Mahkamah Agung Indonesia yang ditetapkan dalam pasal 2 ayat 3 Undang-undang tentang susunan, kekuasaan dan jalan pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Undang-undang No.1 tahun 1950, Lembaran Negara tahun 1950 No. 30) adalah sangat kurang untuk mengerjakan segala pekerjaan, yang harus dikerjakan oleh Kejaksaan Agung pada Mahkamah Agung, sehingga jumlah itu perlu diperluas;
Mengingat
:
1.
Undang-undang No.1 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No.30),

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1950 TENTANG SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA(LEMBARAN NEGARA TAHUN 1950NO. 30)
BAB I
30)
Pasal 1
Pasal 2 ayat 3 Undang-undang No.1 tahun 1950(Lembaran Negara tahun 1950 No.30)diubah dan dibaca sebagai berikut:"3.Pada Mahkamah Agung adalah seorang Jaksa Agung dan empat orang Jaksa Agung Muda".
BAB II
30)
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 26 Juli 1958.
MENTERI KEHAKIMAN,
g. A.MAENGKOM.
g. A. MAENGKOM.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958NOMOR 106

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…