Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1969
TENTANG PERNYATAAN BERBAGAI PENETAPAN PRESIDEN DAN PERATURAN PRESIDEN SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa di dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 perlu meninjau kembali produk-produk legislatif yang berbentuk Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejaktanggal5 Juli1959;
b.
bahwa Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang materinya sesuai dengan suara hati nurani rakyat perlu dinyatakan sebagai Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1)dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966;
3.
XXXIX/MPRS/1968;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN BERBAGAI PENETAPAN PRESIDEN DAN PERATURAN PRESIDEN SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Terhitung sejak disahkannya Undang-undang ini, menyatakan Penetapan-MenetapkanPresiden dan Peraturan-peraturan Presiden sebagaimana termaksud dalam Lampiran I Undang-undang ini, sebagai Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Terhitung sejak disahkannya Undang-undang ini, menyatakan Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden sebagaimana termaksud dalam Lampiran IIA dan IB Undang-undang ini, sebagai Undang-undang dengan ketentuan, bahwa materi Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut ditampung atau dijadikan bahan bagi penyusunan Undang-undang yang baru.
Penjelasan Pasal:
Menetapkan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA dinyatakan sebagai Undang-undang dengan ketentuan bahwa materi penetapan- penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut ditampung dan dituangkan dalam Undang-undang baru sebagai penyempurnaan, perubahan atau penambahan dari materi yang diatur dalam Undang undang terdahulu. Menetapkan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIB dinyatakan sebagai Undang-undang dengan ketentuan bahwa Undang-undang tersebut berlaku dan baru hapus kekuatannya apabila telah ditetapkan Undang-undang baru sebagai penggantinya yang menggunakan. Penetapan-MenetapkanPresiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut sebagai bahan.
Pasal 3
Terhitung sejak disahkannya Undang-undang ini, menyatakan Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden sebagaimana termaksud dalam Lampiran IA dan IIIB Undang-undang ini, diserahkan kewenangannya untuk meninjau lebih lanjut dan mengaturnya kembali kepada Pemerintah guna menuangkannya dalam peraturan perundang-undangan atau dijadikan bahan bagi peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan materi masing-masing
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam pasal 3 ini ialah peraturan perundang-undangan yang pada pokoknya lebih rendah tingkatnya dari pada undang-undang dan yang biasanya pengaturannya termasuk wewenang Pemerintah. sebagaimana tercantum dalam Lampiran IILA, oleh Pemerintah diatur kembali guna kemudian menuangkannya dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan materi masing-masing. Menetapkan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalam Lampiran IlB, peninjauan selanjutnya diserahkan kewenangannya kepada Pemerintah dengan ketentuan bahwa Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang bersangkutan hapus kekuatannya pada saat berlakunya peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Khusus bagi Penetapan-penetapan Presiden dalam Lampiran II materinya dapat juga dijadikan Undang-undang.
Pasal 4
Istilah-istilah dan kata-kata data Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang tidak sesuai lagi dengan Undang-undang Dasar1945 dan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara sejak Sidang Umum ke-IV, dianggap tidak ada.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan istilah-istilah dan kata-kata dalam pasal ini misalnya ialah Pemimpin Besar Revolusi, Nasakom dan lain sebagainya.
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, kecuali pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Pada umumnya Undang-undang dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan pokok ini dikuti juga oleh pasal 5. Mengingat bahwa pasal 3 memberi kemungkinan untuk pengaturan kembali oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan materi masing-masing misalnya dengan Surat Keputusan Presiden, Surat Keputusan Menteri dan sebagainya, maka pelaksanaan pasal 3 praktis diserahkan kepada Pemerintah.
Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
JENDERAL TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1969.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal T.N.I.
[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-4-
Penjelasan Umum
Guna memenuhi tugas yang telah diberikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara sebagaimana termaksud dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/ MPRS/1966, Pemerintah besama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong telah meninjau kembali semua Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yang dikeluarkan sejak Dekrit5Juli1959.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 menentukan bahwa peninjauan kembali tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu dua tahun sesudah tanggal 5 Juli 1966.
Kemudian Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dalam Ketetapan No.
XXXIX/MPRS/1968 mengingatkan Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong supaya pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 diusahakan penyelesaiannya dalam batas waktu yang ditentukan, tetapi apabila dipandang perlu dapat diberikan perpanjangan batas waktu paling lama sampai tanggal 5Juli 1969.
Peninjauan kembali Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden, meskipun telah diusahakan sesuai dengan jiwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.XIX/MPRS/1966,ternyata tidak dapat diselesaikan sebelum tanggal 5 Juli 1968.
Demikian batas waktu perlu diperpanjang dan perpanjangan itu telah diberikan oleh Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dalam Keputusan No.274/B/1968 dengan jangka waktu enam bulan terhitung 5 Juli 1968 dan diperpanjang untuk kedua kalinya dengan Keputusan No. 001/B/69 juga untuk jangka waktu enam bulan terhitung 5 Januari 1969. Peninjauan kembali Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden dilakukan dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945.
Menetapkan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden dilakukan dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945.
Menetapkan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang isi dan tujuannya tidak sesuai dengan suara hati nurani rakyat telah dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-undang No. 25 tahun 1968 dan Undang-undang lain, antara lain undang-undangNo. 10 tahun 1966, Undang-undangNo.13 tahun 1968 dan sebagainya.
Dengan Undang-undang ini dinyatakan bahwa Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang memenuhi tuntutan suara hati nurani rakyat berlaku terus dengan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
1. Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang tercantum dalam Lampiran I Undang-undang ini dinyatakan sebagai Undang-undang.
2.
Menetapkan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden dalam Lampiran IIA dan IB juga dinyatakan sebagai Undang-undang, dengan ketentuan bahwa harus diadakan perbaikan/ penyempurnaan dalam arti bahwa materi dari pada Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut ditampung atau dijadikan bahan bagi penyusunan Undang-undang yang baru.
3.
Menetapkan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden dalam Lampiran IA dan IIlB merupakan produk-produk legislatif yang mengatur hal-hal, atau persoalan-persoalan yang sebenarnya dapat dimasukkan dalam lingkungan tugas serta wewenang Pemerintah. Oleh karena itu kewenangan untuk mengaturnya kembali diserahkan kepada Pemerintah guna menuangkannya dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan materi masing-masing.Di samping itu mungkin ada juga Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang dijadikan bahan bagi peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan materi masing-masing.
Apabila dikemudian hari ternyata masih terdapat Penetapan- penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang tidak tercantum dalam Lampiran-lampiran I, IIA dan IIB, IIA dan IIIB Undang-undang ini maka Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut peninjauannya kembali dan pengaturannya diserahkan kepada Pemerintah dalam bentuk yang sesuai dengan materi masing-masing
4. Oleh karena harus diutamakan tujuan dan jiwa yang terkandung dalam Penetapan-MenetapkanPresiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut, maka istilah-istilah beserta kata-kata yang tidak sesuai lagi dengan Undang-undang Dasar1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara sejak Sidang Umum ke-IV dianggap tidak ada.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.