Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pencabutan Undang-Undang Nomor 11/PNPS/Tahun 1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:26
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 April 1999
Tanggal Pengundangan
:19 Mei 1999
Tanggal Berlaku
:19 Mei 1999
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1999/ No. 73, TLN NO. 3849, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1999
TENTANG
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11/PNPS/TAHUN 1963 TENTANG PEMBERANTASAN KEGIATAN SUBVERSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa hak asasi manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati melekat pada diri manusia, meliputi antara lain hak memperoleh kepastian hukum dan persamaan kedudukan di dalam hukum, keadilan dan rasa aman, hak mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul serta mengingkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
b.
bahwa Undang-undang NOMOR 11/PnPs/ TAHUN 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip negara yang berdasarkan atas hukum serta menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga dalam penerapannya menimbulkan ketidakadilan dan keresahan di dalam maysarakat
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu membantuk Undang-undang tentang Pencabutan Undang-undang NOMOR 11/PnPs/ TAHUN 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang HakAsasi Manusia. A2 Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN UNDANG- UNDANG NOMOR 11/PNPS/TAHUN PEMBERANTASANKEGIATANSUBVERSI
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN UNDANG- UNDANG NOMOR 11/PNPS/TAHUN PEMBERANTASANKEGIATANSUBVERSI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Mencabut Undang-undang NOMOR 11/PnPs/ TAHUN 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2900)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan menempatkannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDINJUSUFHABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1999
MENTERINEGARASEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PROF. DR. H. MULADI, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999NOMOR 73
Penjelasan Umum
Lembaran Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum yang berlandasan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjujung tinggi hak-hak asasi manusia,
serta menjamin semua negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
Penanggulangan krisis di bidang hukum sebagaimana diamanatkan dalam
Ketetapan Majelis Permusyawartan Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998 tentang
Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi
Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara, bertujuan untuk tegak dan terlaksananya
hukum dengan sasaran terwujudnya ketertiban, ketenangan dan ketentraman masyarakat.
Sesuai dengan Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republoik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, maka untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara yang berdasarkan atas
hukum, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peratuan perundang-undangan.
Pembangunan hukum dan cara reformasi mencakup penyempurnaan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan penyusun
peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang
menghendaki1
reformasi di
segalabidang.
Salah
1satu
produk
peraturan
perundang-undangan yang perlu ditinjau kembali adalah Undang-undang NOMOR 11/PnPs/ TAHUN 1963tentang PemberantasanKegiatan Subversi.
Selama berlakunya Undang-undang NOMOR 11/PnPs/ TAHUN 1963 tentang
Pemberantasan Kegiatan Subversi, dalam kenyataannya telah menimbulkan
ketidakpastian hukum, keresahan, ketidakadilan, dan pelanggaran hak asasi manusia yang
kesemuanya tidak sesuai dengan prinsip negara Republik Indonesia yang berdasarkan
atas hukum. Dengan demikian Undang-undang NOMOR 11/PnPs/ TAHUN 1963 tentang
Pemberantasan Kegiatan Subversi perlu dicabut.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…