Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1964
TENTANG PEMBERIAN PERANGSANG PENANAMAN MODAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa kepada inisiatif guna memperluas dan memperbesar produksi sesuai dengan pasal 27 huruf a Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 perlu diberi dorongan;
b.
bahwa dalam rangka mengerahkan modal dan tenaga nasional termasuk swasta dan domestic perlu diciptakan iklim yang menarik yang menjamin fasilitas dan keuntungan serta kepastian hukum yang mendorong investasi di bidang produksi pada umumnya, sesuai dengan Pasal 10 huruf f Resolusi M.P.R.S. R.I. No. I/Res/MPRS/1963, dan khususnya guna melancarkan perkembangannya usaha-usaha baru di bidang Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Pertambangan, Perindustrian dan pengangkutan, perlu diberikan kelonggaran-kelonggaran fiskal;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (T) jo pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN PERANGSANG PENANAMAN MODAL
Pasal 1
(1)
Atas pengeluaran untuk penanaman modal nasional termasuk Swasta dan domestic dalam lapangan Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Pertambangan, Perindustrian, Pengangkutan di air dan pengangkutan barang di darat dan usaha-usaha produksi lama lain yang ditunjuk dengan surat keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan setelah mendapat persetujuan Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan, diberikan perangsang penanaman modal.
(2)
Pelaksanaan ketentuan yang tercantum pada ayat (l) diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
BAB II
PENANAMAN MODAL
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan untuk pertama kali dilaksanakan pada saat yang ditentukan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Nopember 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
SEKRETARIS NEGARA.
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1964NOMOR 117
Penjelasan Umum
Sebagai imbangan terhadap tax-holiday Pemerintah memandang perlu untuk memberikan perangsang guna mempertinggi produksi kepada para pemilik (badan/perorangan) modal nasional termasuk swasta dan domestic yang sudah ada, apabila mereka melakukan penanaman-penanaman pada usaha-usaha yang sudah ada, yang tidak merupakan kesatuan ekonomis tersendiri Perangsang tersebut berupa pengurangan atas sebagian/seluruh jumlah laba/pendapatan yang dikenakan pajak.
Agar supaya Undang-undang ini dapat mengikuti perkembangan kehidupan ekonomi maka kepada Menteri Urusan Pendapatan. Pembiayaan dan Pengawasan diberi wewenang untuk menunjuk bidang-bidang usaha mana perlu diberi perangsang penanaman setelah mendapat persetujuan Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan, untuk menetapkan besarnya perangsang dan untuk mengatur pemberian perangsang itu dilakukan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.