Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1968
TENTANG PERNYATAAN TIDAK BERLAKUNYA BERBAGAI PENETAPAN DAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayt (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-uandang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XIX/MPRS/1966;
3.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXXIX/MPRS/1968.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN TIDAK BERLAKUNYA BERBAGAI PENETAPAN PRESIDEN DAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Semua Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yang dikeluarkan sejak tanggal 5 Juli 1959 tidak berlaku lagi dengan ketentuan-ketentuan
1.
Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yang sudah pernah dicabut /diatur kembali sebagaimana termaksud dalam lampiran I, terhitung sejak mulai berlakunya pencabutan /pengaturan kembali
2.
Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yang belum pernah dicabut/diatur kembali sebagaimana termaksud dalam lampiran II, terhitung sejak disahkannnya Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Semua akibat hukum yang timbul dari pernyataan tidak berlakunya Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 31 Desember 1968.
PREISDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 31 Desember 1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSYAH
Mayor Jenderal T.N.I.
Penjelasan Umum
Guna memenuhi tugas yang telah diberikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara sebagaimana termaksud dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XIX/MPRS/1966, Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong telah meninjau kembali semua
Menetapkandan Peraturan Presiden yang dikeluarkan sejak Dekreit 5 Juli 1959.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara Nomor XIX/MPRS/1966 menentukan bahwa peninjauan kembali tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu dua tahun sesudah tanggal 5 Juli 1966.
Sementara Nomor XIX/MEPRS/1966 diusahakan penyelesaiannya dalam batas waktu yang ditentukan, tetapi apabila dipandang perlu dapat diberikan perpanjangan batas waktu paling lama sampai tanggal 5 Juli 1969.
Peninjauan kembali Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden, meskipun telah diusahakan sesuai dengan jiwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXXLX/MPRS/1968, ternyata tidak dapat diselesaikan sebelum tanggal 5 Juli 1968. Demikian batas waktu perlu diperpanjang dan perpanjangan itu telah diberikan oleh Pimpinan Majelis Permusywaratan Rakyat Sementara dalam Keputusannya No. 274/B/1968, yakni perpanjangan jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung 5 Juli 1968. Peninjauan kembali penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden dilakukan dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945. Menetapkan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang isi dan tujuannya tidak sesuai dengan suara hati nurani rakyat perlu dinyatakan tidak berlaku.
Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden menurut kenyataannya sebenamya sudah tidak berlaku, umpamanya karena masa berlakunya telah lampau. Pula karena telah pernah dicabut/diatur kembali oleh Peraturan Perundang-undangan lain atau karena tidak lagi dipergunakan disebabkan bertentangan dengan kenyataan. Mengenai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden ini guna mencegah kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat perlu diadakan penegasan-penegasan dalam Undang-undang ini. Penegasan-penegasan ini perlu, disebabkan banyak pencabutan serta pengaturan kembali dilakukan tidak melalui Undang-undang atau kuasa Undang-undang.
Penegasan-penegasan tersebut perlu dituangkan dalam Undang- undang dengan ketentuan, bahwa berlakunya peraturan tersebut mulai sejak Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden itu dicabut/diatur kembali.
MenetapkanPresiden dan Peraturan Presiden yang belum pernah dicabut dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak disahkan Undang- undang ini (Pasal 1, Lampiran I dan II).
Pernyataan tidak berlaku berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden tersebut diatur dengan Undang-undang, sedangkan akibat hukum yang timbul dari pernyataan tidak berlaku tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya. b.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.