Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1965
TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI BANJARMASIN DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI SURABAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan Pengadilan Tinggi khusus untuk Daerah- daerah tingkatI Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, yang sekarang termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya;
b.
bahwa berhubung dengan huruf a diatas perlu diadakan perobahan pada daerah hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1 Undang-undangDasar;
2.
Undang-Undang No.19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara tahun 1964 No. 107).
3.
Undang-Undang No. 13 tahun 1965 tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara tahun 1965 No.70).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI BANJARMASIN DAN PEROBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI SURABAYA
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan-peraturan atau pasal-pasal yang bertentangan dengan Undang-undang ini. Menetapkan
Pasal 1
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku diadakan Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di Banjarmasin.
BAB II
YANG BERKEDUDUKAN DI BANJARMASIN
Pasal 2
Daerah hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada pasal 1 meliputi daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Daerah-daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.
BAB III
YANG BERKEDUDUKAN DI BANJARMASIN
Pasal 3
Daerah hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya dikurangi dengan daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Daerah-daerah TingkatI Peraturan Peralihan.
BAB IV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 4
Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Daerah-daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur danKalimantan Tengah yang pada saat berlakunya Undang-undang ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi di Surabaya, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Banjarmasin Peraturan Penutup.
BAB V
PERATURAN PENUTUP
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 22 September 1965.
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 22 September 196:
Sekretaris Negara,
MOHD.ICHSAN
LEMBARANNEGARATAHUN1965NOMOR6
[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan sekarang ini didalam prinsipnya ditiap-tiap Daerah Tingkat I perlu diadakan Pengadilan Tinggi, seperti juga halnya ditiap-tiap Daerah Tingkat II diadakan Pengadilan Negeri.
Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila tehnis dapat dipertanggung jawabkan.
Langkah yang pertama sekarang ini perlu daidakan tindakan-tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Surabaya, dan selekas mungkin diserahkan sebagian dari tugas Pengadilan Tinggi tersebut kepada Pengadilan Tinggi lain, dan mencegah banyaknya perkara-perkara yang tidak mendapat putusan dalam tingkat banding secara cepat maka dirasa perlu dalam waktu yang singkat dibentuk Pengadilan Tinggi di Banjarmasin. Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin tersebut harus dilaksanakan dengan segera dan daerah hukumnya ditetapkan. Dengan demikian perlu diatur kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai termaktub dalam Undang-undang No. 1 Drt. tahun 1951.
Hal-hal tersebut diatas dijalankan dengan Undang-undang ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.