Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1997
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1992 TENTANG MEREK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan adanya perkembangan kehidupan yang berlangsung cepat terutama di bidang perekonomian baik di tingkat nasional maupun internasional, pemberian perlindungan hukum yang semakin efektif terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang Merek, Perlu lebih ditingkatkan dalam rangka mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya kegiatan perdagangan dan penanaman modal yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan terciptanya masyarakat Indonesia yang adil, makmur, maju dan mandiri berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.
bahwa dengan penerimaan dan keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs) yang merupakan bagian dari Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) sebagaimana telah disahkan dengan Undang-undang, berlanjut dengan melaksanakan kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual termasuk Merek
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b, serta memperhatikan penilaian terhadap segala pengalaman, khususnya kekurangan selama pelaksanaan Undnag-undang tentang Merek, dipandang perlu untuk mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek dengan Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2.
ndang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3490);
3.
ndang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1992 TENTANG MEREK
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek diubah sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan ayat (3) dan ayat (4) baru, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
(1)
Permintaan pendaftaran merek harus ditolak oleh Kantor Merek apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis.
(2)
Permintaan pendaftaran merek juga harus ditolak oleh Kantor Merek apabila :
a.
merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b.
merupakan peniruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem, dari negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c.
merupakan peniruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
d.
merupakan atau menyerupai ciptaan orang lain yang melindungi Hak Cipta, kecuali atas persetujuan tertulis dari Pemegang Hak Cipta tersebut.
(3)
Kantor Merek dapat menolak permintaan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik orang lain untuk barang dan atau jasa yang sejenis.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat pula diberlakukan terhadap barang dan atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah".
2.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
(1)
Pengajuan permintaan pendaftaran merek untuk dua atau lebih kelas barang dan atau jasa dapat dilakukan dengan satu permintaan pendaftaran.
(2)
Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyebutkan jenis barang dan atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimintakan pendaftarannya.
(3)
Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah".
3.
Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10
(1)
Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus dilengkapi :
a.
surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftarannya adalah miliknya;
b.
20 (dua puluh) helai etiket merek yang bersangkutan;
c.
Tambahan Berita Negara yang memuat akta pendirian badan hukum atau salinan yang sah akta pendirian badan hukum, apabila pemilik merek adalah badan hukum;
d.
surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa; dan
e.
pembayaran seluruh biaya dalam rangka permintaan pendaftaran merek, yang jenis dan besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2)
Etiket merek yang menggunakan bahasa asing dan atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf latin atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasan Indonesia wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, dalam huruf latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan latin.
(3)
Ketentuan mengenai permintaan pendaftaran merek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
4.
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 12
Permintaan pendaftaran merek yang diajukan dengan menggunakan hak prioritas sebagaimana diatur dalam konvensi internasional mengenai perlindungan merek yang diikuti oleh Negara Republik Indonesia, harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek yang pertama kali di negara lain yang juga ikut serta dalam konvensi tersebut atau di negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia.
5.
Ketentuan Pasal 21 huruf b dan huruf e diubah, sehingga keseluruhan Pasal 21 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 21
Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan :
a.
nama dan alamat lengkap pemilik merek, serta nama dan alamat lengkap kuasanya apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
b.
kelas dan jenis barang dan atau jasa bagi merek yang dimintakan pendaftarannya;
c.
tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek;
d.
nama negara dan tanggal penerimaan pendaftaran merek yang pertama kali, dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan dengan menggunakan hak prioritas; dan
e.
contoh etiket merek, termasuk keterangan mengenai warna apabila merek menggunakan unsur warna, dan apabila etiket merek menggunakan bahasa asing dan atau huruf selain huruf latin dan atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan latin.
6.
Ketentuan Pasal 29 ayat (3) huruf e dan huruf g diubah, sehingga keseluruhan Pasal 29 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 29
(1)
Sertifikat Merek diberikan kepada orang atau badan hukum yang mengajukan permintaan pendaftaran merek dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal merek tersebut didaftar dalam Daftar Umum Merek.
(2)
Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa, Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada kuasanya dengan tembusan kepada pemilik merek.
(3)
Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat :
a.
nama dan alamat lengkap pemilik merek yang didaftarkan;
b.
nama dan alamat lengkap kuasa, dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan berdasarkan Pasal 11;
c.
tanggal pengajuan dan tanggal penerimaan pendaftaran merek;
d.
nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali, apabila permintaan pendaftaran diajukan dengan menggunakan hak prioritas;
e.
etiket merek yang didaftarkan termasuk keterangan macam warna apabila merek tersebut menggunakan unsur warna, dan apabila merek menggunakan bahasa asing dan atau huruf selain huruf latin dan atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan latin.
f.
nomor dan tanggal pendaftaran;
g.
kelas dan jenis barang dan atau jasa yang dimintakan pendaftaran mereknya; dan
h.
jangka waktu berlakunya pendaftaran merek.
(4)
Setiap orang dapat mengajukan permintaan petikan resmi pendaftaran merek yang tercatat dalam Daftar Umum Merek.
(5)
Permintaan petikan resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
7.
Ketentuan Pasal 31 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 31 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 31
(1)
Permintaan banding dapat diajukan terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Pasal 6.
(2)
Permintaan banding diajukan secara tertulis kepada Komisi Banding Merek oleh orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan tembusan kepada Kantor Merek.
(3)
Komisi Banding Merek adalah badan khusus yang diketuai secara tetap oleh seorang ketua merangkap anggota dan berada di lingkungan departemen yang dipimpin Menteri.
(4)
Anggota Komisi banding Merek berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang terdiri dari ahli yang diperlukan dan atau Pemeriksa Merek Senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.
(5)
Ketua dan anggota Komisi Banding Merek diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
8.
Ketentuan Pasal 34 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 34 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 34
(1)
Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan permintaan banding.
(2)
Keputusan Komisi Banding Merek bersifat final, baik secara administratif maupun substantif.
(3)
Dalam hal Komisi Banding Merek mengabulkan permintaan banding, Kantor Merek melaksanakan pendaftaran dan memberikan Sertifikat Merek dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29.
(4)
Dalam hal Komisi banding Merek menolak permintaan banding, Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan Komisi Banding Merek memberitahukan penolakan tersebut kepada orang atau badan hukum atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2).
9.
Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 43
Hak atas merek jasa terdaftar yang cara pemberian jasa dan hasilnya sangat erat berkaitan dengan kemampuan atau keterampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan, dapat dialihkan atau dilisensikan dengan ketentuan harus ada jaminan terhadap kualitas pemberian jasa dan hasilnya. 10. Ketentuan Pasal 51 dipecah menjadi 2 pasal, yaitu Pasal 51 baru dan Pasal 51A, sehingga keseluruhan Pasal 51 dan Pasal 51A berbunyi sebagai berikut :
Pasal 51
(1)
Penghapusan pendaftaran merek dari Daftar Umum Merek dilakukan Kantor Merek baik atas prakarsa sendiri maupun berdasarkan permintaan pemilik merek yang bersangkutan.
(2)
Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Kantor Merek dapat dilakukan jika :
a.
merek tidak digunakan berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau lebih dalam perdagangan barang dan atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Kantor Merek; atau
b.
merek digunakan untuk jenis barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar.
(3)
alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a adalah :
a.
larangan impor;
b.
larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
c.
larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merek, dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(5)
Keberatan terhadap keputusan penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Negeri lain yang akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 51A
(1)
Permintaan penghapusan pendaftaran merek oleh pemilik merek baik untuk sebagian atau seluruh jenis barang dan atau jasa yang termasuk dalam satu kelas, diajukan kepada Kantor Merek.
(2)
Dalam hal merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih terikat perjanjian lisensi, maka penghapusan hanya dapat dilakukan apabila hal tersebut disetujui secara tertulis oleh penerima lisensi.
(3)
Pengecualian atas persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dimungkinkan apabila penerima lisensi dengan tegas setuju untuk mengenyampingkan adanya persetujuan tersebut dalam perjanjian lisensi.
(4)
Penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Merek, dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(5)
Pencatatan penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 11. Ketentuan Pasal 53 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 53 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 53
(1)
Terhadap putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 tidak dapat diajukan permohonan banding, tetapi dapat langsung diajukan permohonan kasasi atau peninjauan kembali.
(2)
Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan kepada Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal putusan tersebut.
(3)
Kantor Merek melaksanakan penghapusan merek yang bersangkutan dari daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek apabila gugatan penghapusan pendaftaran merek tersebut diterima dan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 12. Ketentuan Pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 56 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 56
(1)
Gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, atau Pasal 6.
(2)
gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diajukan oleh pemilik merek yang tidak terdaftar.
(3)
Pemilik merek terkenal yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mengajukan permintaan pendaftaran merek kepada Kantor Merek.
(4)
Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada pemilik merek dan Kantor Merek melalui Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(5)
Dalam hal pemilik merek yang digugat pembatalannya bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia gugatan diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 13. Ketentuan Pasal 58 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 58 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 58
(1)
Terhadap putusan pengadilan negeri yang memutuskan gugatan pembatalan sebagaimana di maksud dalam pasal 56 ayat (4) tidak dapat diajukan permohonan banding tetapi dapat langsung diajukan permohonan kasasi atau peninjauan kembali.
(2)
Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan kepada Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal putusan tersebut.
(3)
Kantor Merek melaksanakan pembatalan pendaftaran merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek apabila gugatan pembatalan tersebut diterima dan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 14. Judul Bab VIII, Pasal 72 ayat (1) dan Pasal 73 diubah, sehingga Judul Bab VIII dan keseluruhan Pasal 72 dan Pasal 73 berbunyi sebagai berikut :
BAB VIIIGUGATAN ATAS PELANGGARAN MEREK
Pasal 72
(1)
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap orang atau badan hukum yang secara tanpa hak menggunakan merek untuk barang dan atau jasa atau mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan mereknya.
(2)
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan melalui Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
Pasal 73
Gugatan atas pelanggaran merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dapat pula dilakukan oleh penerima lisensi merek terdaftar baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik merek yang bersangkutan. 15. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan BAB IXA, sebagai berikut :
BAB IXAINDIKASI GEOGRAFIS DAN INDIKASI ASAL
Pasal 43
Bagian Pertama Indikasi Geografis
Pasal 79A
(1)
Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
(2)
Indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permintaan yang diajukan oleh:
a.
Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri dari :
1)
pihak yang mengusahakan barang-barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam;
2)
produsen barang-barang hasil pertanian;
3)
pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri; 4)pedagang yang menjual barang-barang tersebut.
b.
lembaga yang diberi kewenangan untuk itu;
c.
kelompok konsumen barang-barang tersebut.
(3)
Ketentuan mengenai pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25 berlaku pula bagi pengumuman permintaan pendaftaran indikasi geografis.
(4)
Permintaan pendaftaran indikasi geografis ditolak oleh Kantor Merek apabila tanda tersebut :
a.
bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, dapat memperdayakan atau menyesatkan masyarakat mengenai sifat seperti ciri, kualitas, asal sumber, proses pembuatan, atau kegunaannya;
b.
tidak memenuhi syarat untuk didaftar sebagai indikasi geografis.
(5)
Ketentuan mengenai banding berlaku pula bagi penolakan pendaftaran indikasi geografis sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(6)
Indikasi geografis terdaftar mendapat perlindungan hukum yang berlangsung selama ciri dan atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada.
(7)
Apabila sebelum atau pada saat dimintakan pendaftaran sebagai indikasi geografis, suatu tanda telah dipakai dengan itikad baik oleh pihak lain yang tidak berhak mendaftar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka pihak yang beritikad baik tersebut tetap dapat menggunakan tanda tersebut untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar sebagai indikasi geografis.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran indikasi geografis diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 79B
(1)
Pemegang hak atas indikasi geografis, dapat mengajukan gugatan terhadap pemakai indikasi geografis secara tanpa hak, berupa permintaan ganti rugi dan penghentian penggunaan serta pemusnahan etiket indikasi geografis yang digunakan secara tidak sah tersebut.
(2)
Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, Hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan, serta memerintahkan pemusnahan etiket indikasi geografis yang digunakan secara tidak sah tersebut.
Pasal 79C
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 berlaku pula dalam rangka pelaksanaan hak atas indikasi geografis.
Bagian KeduaIndikasi Asal
Pasal 79D
Indikasi asal dilindungi sebagai suatu tanda yang :
a.
memenuhi ketentuan Pasal 79A ayat (1), tetapi tidak didaftarkan; atau
b.
semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa. 16. Ketentuan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambahkan ayat (4) baru, sehingga keseluruhan Pasal 80 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 79E
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79B dan Pasal 79C berlaku pula keseluruhan pemegang hak atas indikasi asal.
Pasal 80
(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan merek, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang merek.
(2)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang merek;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang merek;
d.
melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lainnya yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;
e.
melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang merek; dan
f.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang merek.
(3)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 17. Ketentuan Pasal 81 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 81
Barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). 18. Ketentuan Pasal 82 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 82
Barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)." 19. Diantara Pasal 82 dan Pasal 83 disiplin Pasal 82A dan Paal 82B sebagai berikut :
Pasal 82A
(1)
Barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhannya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2)
Barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara lam 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi pihak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A ayat (7).
(4)
Pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun kata-kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi geografis, tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 82B
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 20. Ketentuan Pasal 83 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 83
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Pasal 82, Pasal 82A dan Pasal 82B adalah kejahatan. 21. Ketentuan Pasal 84 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 84 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 84
(1)
Barangsiapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Pasal 82, Pasal 82A, dan Pasal 82B dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran. 22. Di antara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan Pasal 85A, sebagai berikut :
Pasal 85A
(1)
Permintaan perpanjangan pendaftaran merek dan pengalihan hak atas merek yang telah terdaftar ditolak oleh Kantor Merek apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik orang lain, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
(2)
Keberatan terhadap keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan ke Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
BAB VIII
GUGATAN ATAS PELANGGARAN MEREK
Bagian KeduaIndikasi Asal
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1997
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1993 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara antara lain menegaskan bahwa perkembangan dunia yang mengandung peluang yang menunjang dan mempercepat pelaksanaan pembangunan nasional perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sesuai dengan arahan Garis-garis Besar haluan Negara tersebut, maka segala perkembangan, perubahan dan kecenderungan global yang diperkirakan akan dapat mempengaruhi stabilitas nasional serta pencapaian tujuan nasional perlu pula diikuti dengan seksama, sehingga dapat diambil langkah-langkah untuk mengantisipasinya.
Salah satu perkembangan yang menonjol dan memperoleh perhatian seksama dalam masa 10 (sepuluh) tahun terakhir dan kecenderungan yang masih akan berlangsung di masa yang akan datang adalah semakin meluasnya arus globalisasi baik di bidang sosial, ekonomi, budaya maupun bidang-bidang kehidupan lainnya. Di bidang perdagangan, terutama karena perkembangan teknologi informasi dan transportasi telah menjadikan kegiatan di sektor ini meningkat secara pesat dan bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama.
Dengan memperhatikan kenyataan dan kecenderungan seperti itu, maka menjadi hal yang dapat dipahami adanya tuntutan kebutuhan bagi pengaturan dalam rangka perlindungan hukum yang lebih memadai. Apalagi beberapa negara yang semakin mengandalkan kegiatan ekonomi dan perdagangan atas produk-produk barang dan jasa yang berkualitas sebagai hasil kemampuan intelektualita manusia.
Persetujuan umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariff and Trade/GATT) yang merupakan perjanjian perdagangan multilateral pada dasarnya bertujuan menciptakan perdagangan bebas, perlakuan yang sama, dan membantu pertumbuhan ekonomi dan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan manusia. Dalam kerangka perjanjian multilateral tersebut, pada bulan April 1994 di Marakesh, Maroko, telah berhasil disepakati satu paket hasil perundingan perdagangan yang paling lengkap yang pernah dihasilkan oleh GATT. Perundingan yang telah dimulai sejak tahun 1986 di Punta del Este, Uruguay, yang dikenal dengan Putaran Uruguay (Uruguay Round) antara lain memuat Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPs). Persetujuan TRIPs memuat norma-norma dan standar perlindungan bagi karya intelektualita manusia dan menempatkan perjanjian internasional di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai dasar. Di samping itu, persetujuan tersebut mengatur pula aturan pelaksanaan penegakan hukum di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual secara ketat.
Sebagai negara pihak penandatangan persetujuan Putaran Uruguay (Uruguay Round), Indonesia telah meratifikasi paket persetujuan tersebut dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing The World Trade Organization). sejalan dengan kebijakan tersebut, maka untuk dapat mendukung kegiatan pembangunan nasional, terutama dengan memperhatikan berbagai perkembangan dan perubahan, Indonesia yang sejak tahun 1961 telah memiliki Undang-undang tentang merek Perusahaan dan Merek Perniagaan nasional yang kemudian dicabut dan diganti dengan Undang-undangan Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek, perlu melakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap Undang-undang tersebut.
Selain penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan yang dirasakan kurang memberi perlindungan hukum bagi pemilik merek, dirasakan perlu pula melakukan penyesuaian dengan persetujuan TRIPs. Tujuannya, untuk menghapuskan berbagai hambatan terutama untuk memberikan fasilitas yang mendukung upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan perdagangan baik nasional maupun internasional.
Sebagai konsekuensi dari telah diratifikasinya Persetujuan Putaran Uruguay maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atau penyempurnaan pada Undang-undang tentang Merek. Perubahan pada dasarnya diarahkan untuk menyesuaikan dengan Konvensi Paris (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) Tahun 1883 sebagaimana telah beberapa kali diubah, dan penyempurnaan terhadap kekurangan atas beberapa ketentuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan praktek-praktek internasional, termasuk penyesuaian dengan Persetujuan TRIPs.
Dengan latar belakang dan pertimbangan di atas, maka secara umum bidang dan arah penyempurnaan yang dilakukan terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek meliputi antara lain :
1. Penyempurnaan
a. Tata Cara Pendaftaran Merek.
Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, Undang-undang Merek ini menganut prinsip bahwa satu permintaan pendaftaran merek dapat diajukan untuk lebih dari satu kelas barang dan atau jasa. Perubahan ini dilakukan terutama untuk menyederhanakan administrasi permintaan pendaftaran merek. Artinya, permintaan pendaftaran merek untuk lebih dari satu kelas tidak perlu diajukan masing-masing secara terpisah. Namun demikian kewajiban pembayaran biaya pendaftaran tetap di kenakan sesuai dengan jumlah kelas barang dan atau jasa yang dimintakan pendaftarannya.
Selain itu permintaan pendaftaran merek yang menggunakan bahasa asing dan atau huruf latin atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, dalam huruf latin dan dalam angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan latin. Hal ini diperlukan oleh Kantor Merek untuk dapat melakukan penilaian apakah pengucapan merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek orang lain yang telah terdaftar untuk barang dan atau jasa yang sejenis.
b. Penghapusan Merek terdaftar.
Merek terdaftar dapat dihapuskan pendaftarannya dengan alasan tidak digunakan berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau lebih dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. Akan tetapi Undang-undang ini memberikan pengecualian terhadap ketentuan di atas apabila tidak dipakainya merek terdaftar itu di luar kehendaknya, seperti alasan larangan impor atau pembatasan-pembatasan lainnya yang ditetapkan Pemerintah.
c. Perlindungan Merek Terkenal.
Perlindungan terhadap merek terkenal didasarkan pada pertimbangan bahwa peniruan merek terkenal milik orang lain pada dasarnya dilandasi itikad tidak baik, terutama untuk mengambil kesempatan dari ketenaran merek orang lain, sehingga tidak seharusnya mendapat perlindungan hukum.
Berdasarkan Undang-undang ini, mekanisme perlindungan merek terkenal, selain melalui inisiatif pemilik merek tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Undnag-undang Nomor 19 Tahun 1992, dapat pula ditempuh melalui penolakan oleh Kantor Merek terhadap permintaan pendaftaran merek yang sama pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal.
d. Sanksi Pidana.
Penyempurnaan pada dasarnya menyangkut rumusan dalam ketentuan pidana yang semula tertulis "setiap orang" diubah menjadi barangsiapa. Perubahan ini dimaksudkan untuk menghindari penafsiran yang keliru bahwa pelanggaran oleh badan hukum tidak termasuk dalam tindakan yang diancam dengan sanksi pidana tersebut. Di samping itu untuk konsistensi dengan lingkup perlindungan merek, yaitu terbatas pada barang dan atau jasa yang sejenis, maka dalam, ketentuan pidana konsepsi ini dipertegas.
2. Penambahan.
Lingkup Pengaturan Perlindungan.
Selain perlindungan terhadap merek barang dan jasa, dalam Undang-undang ini diatur pula perlindungan terhadap indikasi geografis, yaitu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam atau faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Di samping itu diatur pula perlindungan terhadap indikasi asal, yaitu tanda yang hampir serupa dengan tanda yang dilindungi sebagai indikasi geografis, tetapi perlindungannya diberikan tanpa harus didaftarkan.
3. Perubahan.
Pengalihan Merek Jasa Terdaftar.
Hak atas merek jasa terdaftar yang cara pemberian jasa dan hasilnya sangat erat kaitannya dengan kemampuan atau keterampilan pribadi seseorang, dapat dialihkan maupun dilisensikan kepada pihak lain dengan ketentuan harus disertai dengan jaminan kualitas dari pemilik merek tersebut. Semula pengalihan tersebut tidak dapat dilakukan. Dalam Undang-undang ini selanjutnya ditentukan bahwa pengalihan untuk merek jasa serupa itu hanya dapat dilakukan apabila ada jaminan bahwa kualitas jasa yang diperdagangkan memang sama. Hal ini perlu ditegaskan untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.