Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1968

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Menado Dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Makasar
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:12
Tahun
:1968
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 November 1968
Tanggal Pengundangan
:26 November 1968
Tanggal Berlaku
:26 November 1968
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1968/ No. 62 , Hukum Online : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan Umum
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1968
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI MENADO DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MAKASAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dipandang perlu untuk membentuk Pengadilan Tinggi untuk Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah yang sekarang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar dan berhubung dengan itu perlu mengadakan perubahan pada Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar.
Mengingat
:
1.
Pasal 5ayat (1)Undang-undangDasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 1 Drt tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951Nomor 9);
3.
Undang-undang Nomor 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara tahun 1964Nomor 107);
4.
Undang-undang Nomor 13 tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara tahun 1965 Nomor 70).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI MENADO DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MAKASAR
menetapkan
:
Dengan mencabut segala peraturan-peraturan atau pasal-pasal yang bertentangan dengan Undang-undang ini
BAB I
PENGADILAN TINGGI DI MAKASAR
Pasal 1
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku dibentuk Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di Menado. www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGADILAN TINGGI DI MAKASAR
Pasal 2
Daerah hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada pasal 1 meliputi daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah.
Penjelasan Pasal:
Pengadilan Tinggi Menado mulai saatini meliputi Pengadilan- pengadilan Negeri Menado, Gorontalo, Kotamubagu Tondano, Tahuna, Donggala, Poso, Luwuk dan Toli-Toli yang terletak di dalam Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah.
BAB III
PENGADILAN TINGGI DI MAKASAR
Pasal 3
Daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar dikurangi dengan daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah. Aturan peralihan.
Penjelasan Pasal:
Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar dikurangi dengan Pengadilan-pengadilan Negeri yang tersebut pada Pasal 2 dan mulai saat ini meliputi Pengadilan Negeri, Makasar, Pare-Pare, Bonthaeng, Bulukumba, Bau-Bau, Barru, Jeneponto, Kurekang, Maros, Majene, Makale, Mamuju, Pangkajene, Palopo, Polewali, Sungguminasa, Selayar, Sinjai, Sengkang, Sidenrang, Rappang, Takalar, Watampone, Watansopeng dan Kendari yang terletak di dalam Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara. 3/4 www.hukumonline.com
BAB IV
PENGADILAN TINGGI DI MAKASAR
Pasal 4
Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah yang pada saat berlakunya Undang-undang ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi di Makasar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Menado. Penutup
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGADILAN TINGGI DI MAKASAR
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 26 Nopember 1968.
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan Di Jakarta,
SEKRETARISNEGARAREPUBLIKINDONESIA,
ALAMSJAH.
Major Jenderal T.N.I.
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1968NOMOR62
214

[HALAMAN 3]
www.hukumonline.com
Penjelasan Umum
Sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan sekarang ini di dalam prinsipnya di tiap-tiap Provinsi perlu diadakan Pengadilan Tinggi, seperti juga halnya di tiap-tiap Kabupaten diadakan Pengadilan Negeri. Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila tekhnis dapat dipertanggungjawabkan. Langkah yang pertama sekarang ini perlu diadakan tindakan- tindakan untuk meringankan beban. Pengadilan Tinggi di Makasar dan selekas mungkin diserahkan sebagian dari tugas Pengadilan Tinggi tersebut kepada Pengadilan Tinggi lain dan untuk mencegah banyaknya perkara-perkara yang tidak mendapat putusan dalam tingkat banding secara cepat maka dirasa perlu dalam waktu yang singkat dibentuk Pengadilan Tinggi di Menado.
Dengan demikian perlu diatur kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar sebagai termaktub dalam Undang-undang Nomor 1 Drt tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Denpasar dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar (Lembaran Negara tahun 1965 Nomor 2) dan Undang-undang Nomor 4 tahun 1966 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Ambon dan perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar(Lembaran Negara tahun 1966 Nomor 31).
Hal-hal tersebut di atas dijalankan dengan Undang-undang ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…