Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1965

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1962 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 2 Prp Tahun 1960 Tentang Pergudangan (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 31) Menjadi Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:11
Tahun
:1965
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Juni 1965
Tanggal Pengundangan
:14 Juni 1965
Tanggal Berlaku
:30 Juni 1962
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1965/ No.54 , TLN NO. 2759 , LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perdagangan Berjangka & Resi Gudang
Sub Subsektor
:
Sistem Resi Gudang & Pasar Lelang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014

1. bahwa pembangunan di bidang ekonomi diarahkan dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pelaksanaan demokrasi ekonomi yang dilakukan melalui kegiatan Perdagangan merupakan penggerak utama dalam pembangunan perekonomian nasional yang dapat memberikan daya dukung dalam meningkatkan produksi dan memeratakan pendapatan serta memperkuat daya saing Produk Dalam Negeri; bahwa peranan Perdagangan sangat penting dalam meningkatkan pembangunan ekonomi, tetapi dalam perkembangannya belum memenuhi kebutuhan untuk menghadapi tantangan pembangunan nasional sehingga diperlukan keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional; bahwa peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan mengharuskan adanya harmonisasi ketentuan di bidang Perdagangan dalam kerangka kesatuan ekonomi nasional guna menyikapi perkembangan situasi Perdagangan era globalisasi pada masa kini dan masa depan. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi; 3. Undang-Undang tentang Perdagangan memuat materi pokok sesuai dengan lingkup pengaturan yang meliputi Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, Perdagangan Perbatasan, Standardisasi, Perdagangan melalui Sistem Elektronik, pelindungan dan pengamanan Perdagangan, pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah, pengembangan Ekspor, Kerja Sama Perdagangan Internasional, Sistem Informasi Perdagangan, tugas dan wewenang pemerintah di bidang Perdagangan, Komite Perdagangan Nasional, pengawasan, serta penyidikan.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1965
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1962 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 2 PRP TAHUN 1960 TENTANG PERGUDANGAN (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1962 NO. 31) MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden untuk memperkuat Front Ekonomi 1962 No. Instr. 2/Ko. T.O.E. tahun 1962 perlu segera mengadakan perubahan atas Peraturan Pergudangan 1960 sebagaimana yang dimuat dalam Undang-undang No. 2 Prp tahun 1960;
b.
bahwa karena keadaan mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat 1 Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
c.
bahwa berdasarkan pasal 22 ayat 2 Undang-undang Dasar, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1, 20 dan 22 Undang-undang Dasar;
2.
Amanat Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi tentang garis-garis besar pimpinan ekonomi nasional tanggal, 18 Mei 1962;
3.
Instruksi Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi untuk memperkuat Front Ekonomi 1962 No. Instr. 2/Ko.
4.
O.E. Tahun 1962;
5.
Undang-undang tentang Pergudangan No. 2 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Tahun 1960 No. 14).

MEMUTUSKAN:

peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 5 tahun 1962 tentang perubahan undang-undang no. 2 prp tahun 1962 no. 31, menjadi undang-undang, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai di bawah ini
:
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a.
"Gudang", ialah suatu ruangan tidak bergerak yang dapat ditutup dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum melainkan untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang- barang perniagaan, dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan;
b.
"Barang perniagaan", ialah barang bergerak yang pemakaiannya tidak diperuntukkan pemiliknya sendiri.
Penjelasan Pasal:
Gudang yang harus didaftarakan itu ialah ruangan yang dipergunakan untuk menyimpan barang-barang perniagaan dan yang tidak untuk diperuntukkan penyimpanan barang-barang untuk keperluan sendiri, sehingga sebuah ruangan dalam rumah yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan sebagai gudang, tetapi hanya dipergunakan untuk menyimpan barang-barang kebutuhan rumah-tangga sendiri bukan barang-barang perusahaan, bukanlah gudang menurut undang-undang ini, karena itu tidak perlu didaftarkan.
BAB II
TIDAK DIPERUNTUKKAN PEMILIKNYA SENDIRI
Pasal 2
Semua fihak yang menjadi pemilik dan/atau penguasa gudang diwajibkan:
a.
mendaftarkan gudangnya menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan;
b.
mengadakan administrasi mengenai barang-barang yang masuk dan keluar gudang, sehingga jelas dapat diketahui asal dan harga pembelian barang maupun tujuan dan harga penjualannya dengan maksud untuk mudah diikuti lalu-lintas barang-barang tersebut;
c.
memberi segala keterangan mengenai persediaan dan mutasi barang-barang perniagaan yang diminta oleh Menteri Perdagangan dan/atau instansi-instansi Pemerintah yang berwenang dalam hal ini.
d.
membayar uang biaya administrasi tiap tahun yangg jumlahnya dan cara pembayarannya ditetapkan oleh Menteri Perdagangan;
e.
kewajiban-kewajiban tersebut pada ayat-ayat a sampai dengan d di atas dikecualikan bagi gudang-gudang yang terletak di pelabuhan yang termasuk dalam kekuasaan/pengawasan Penguasa Pelabuhan.
Penjelasan Pasal:
Pemilik dan/atau penguasa gudang diwajibkan : - mendaftarkan gudangnya menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. - mengadakan administrasi yang teratur dan cukup jelas dari keluar masuknya barang-barang digudangnya sehingga dapat diketahui asal dan harga pembelian serta tujuan dan harga penjualan barang-barang, agar dapat mudah diikuti jalannya peredaran barang-barang tersebut; - memberi segala keterangan mengenai persediaan dan mutasi barang-barang perniagaan yang diminta oleh Menteri Perdagangan dan/atau instansi-instansi Pemerintah yang berwenang dalam hal ini. - ketentuan-ketentuan tersebut diatas tidak dikenakan/berlaku bagi lumbung-lumbung Desa yang biasa digunakan untuk menyimpan padi.
BAB III
TIDAK DIPERUNTUKKAN PEMILIKNYA SENDIRI
Pasal 3
(1)
Siapapun dilarang menyimpan barang-barang penting dalam gudang lebih lama dari pada jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
(2)
Jenis-jenis barang-barang penting termaksud pada ayat (1) pasal ini akan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
(3)
Jangka waktu termaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Mengingat:
a.
barang hasil dari import guna penyalurannya di dalam negeri;
b.
barang hasil dalam negeri dengan tujuan export;
c.
penggolongan gudang menurut letak tempatnya.
(4)
Menteri Perdagangan dapat mengadakan pembatasan- pembatasan terhadap pemindah-tanganan barang-barang penting.
(5)
Dalam melaksanakan ayat (1), (2), (3) dan (4) pasal ini Menteri Perdagangan mendengar Menteri-menteri yang berkepentingan.
Penjelasan Pasal:
(1) Ketentuan ini dimaksudkan agar barang-barang penting itu tidak terlalu lama disimpan didalam gudang; (2) Dalam peraturan ini tidak disebutkan satu-persatu barang-barang penting itu, tetapi hanya memberikan wewenang kepada Menteri Perdagangan untuk menetapkan sesuatu barang itu sebagai barang penting. Ketentuan demikian diperlukan agar dapat dengan mudah menyesuaikannya dengan waktu dan keadaan. (3) Cukup jelas. (4) Ketetapan ini memberikan wewenang pada Menteri Perdagangan untuk mencegah perdagangan berantai dari barang-barang tersebut pada ayat 2. (5) Cukup jelas.
BAB IV
PERDAGANGAN MENDENGAR MENTERI-MENTERI YANG BERKEPENTINGAN
Pasal 4
(1)
Menteri Perdagangan mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
(2)
Instansi Pemerintah lain dilarang membuat peraturan tanpa kuasa Menteri Perdagangan.
Penjelasan Pasal:
(1) Ketentuan ini memberikan wewenang pada Menteri Perdagangan untuk menetapkan peraturan pelaksanaan dan peraturan khusus untuk menyempurnakan peraturan ini. (2) Untuk mendapatkan koordinasi yang sebaik-baiknya (dan mencegah peraturan yang bersimpang-siur, maka instansi Pemerintah lainnya dilarang membikin peraturan dibidang pergudangan ini, tanpa mendapat kuasa dari Menteri Perdagangan.
BAB V
PERDAGANGAN MENDENGAR MENTERI-MENTERI YANG BERKEPENTINGAN
Pasal 5
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam atau berdasarkan Undang-undang ini adalah tindak pidana ekonomi.
BAB VI
UNDANG-UNDANG INI ADALAH TINDAK PIDANA EKONOMI
Pasal 6
Undang-undang ini dinamakan "Peraturan Pergudangan 1962", dan mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya dengan mempunyai daya surut sampai tanggal 30 Juni 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik. Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1965.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1965.
Sekretaris Negara
ttd
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 NOMOR 54
Penjelasan Umum
a. Dengan dijiwai oleh Instruksi Presiden No. Instr. 2/Ko.-T.O.E. tahun 1962 yang dikeluarkan atas landasan amanat Presiden tentang garis-garis besar ekonomi nasional tahun 1962 menjelang pembebasan Irian Barat, maka terhadap Peraturan Perdagangan 1960 perlu diadakan perubahan untuk khusus memperlancar lalu-lintas barang perniagaan terutama barang penting dengan membatasi waktu penyimpannya dalam gudang-gudang;
b. Pembatasan waktu penyimpanan itu sangat perlu untuk mempercepat jalannya arus barang, yaitu :
- barang dengan tujuan ekspor supaya lancar mengalir dari gudang didaerah pedalaman kegudang daerah tengah dan selekasnya masuk ke-gudang pelabuhan, siap untuk diekspor.
- barang asal impor supaya lancar mengalir dari gudang pelabuhan kegudang di daerah tengah dan selekasnya diteruskan ke gudang daerah pedalaman kegudang-gudang didaerah pedalaman.
- terutama supaya dalam gudang-gudang didaerah tengah tidak penuh tertumpuk barang-barang untuk diekspor maupun barang-barang asal impor.
c. Pemindah-tanganan barang digudang juga perlu dibatasi, sehingga yang untuk ekspor lekas diekspor dan yang asal impor lekas dialokasikan.
d. Pembatasan waktu penyimpanan maupun pembatasan pemindah-tanganan barang digudang, terutama didaerah tengah, adalah usaha mendorong serta memelihara jalannya arus barang usaha mendorong serta memelihara jalannya arus barang secara terus-menerus menuju tempat pada waktu yang secepat-cepatnya.
e. Memiliki/menguasai gudang seperti memikul tugas kepentingan umum dan diikut-sertakan dalam pemberantasan gangguan-gangguan lalu-lintas barang, oleh sebab itu pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pergudangan ini diancam dengan hukuman berat dengan jalan menyatakanya sebagai tindak-pidana ekonomi.
Sudah barang tentu pelaksanaan Peraturan ini harus diamankan dengan perbaikan hal-hal dibidang lain sepertinya transport didaerat dan dilaut.
PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…