Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Denpasar Dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Makasar

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Denpasar Dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Makasar
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:1
Tahun
:1965
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Januari 1965
Tanggal Pengundangan
:27 Januari 1965
Tanggal Berlaku
:27 Januari 1965
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1965/ No. 2 , TLN NO. 2725, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan Umum
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Denpasar Dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Makasar
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI DENPASAR DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MAKASAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu mengadakan Pengadilan Tinggi khusus untuk daerah-daerah tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang sekarang termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar dan berhubung dengan itu perlu mengadakan perubahan pada daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No.1 Drt tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No.9);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI DENPASAR DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MAKASAR
menetapkan
:
Dengan mencabut segala peraturan atau pasal-pasal dalam peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang ini
Pasal 1
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku diadakan Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di Denpasar.
BAB II
YANG BERKEDUDUKAN DI DENPASAR
Pasal 2
Daerah hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada pasal 1 meliputi daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Daerah- daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
BAB III
YANG BERKEDUDUKAN DI DENPASAR
Pasal 3
Daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar dikurangi dengan daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Daerah tingkat I Bali, Daerah tingkat I Nusa Tenggara Barat dan daerah tingkat I Nusa Tenggara Timur. PERATURANPERALIHAN.
BAB IV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 4
Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang pada saat berlakunya Undang-undang ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi di Makasar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Denpasar. Peraturan Penutup.
BAB V
PERATURAN PENUTUP
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1965
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1965.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
LEMBARANNEGARA TAHUN1965NOMOR2

[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Sesuai dengan perkembangan ketata-negaraan sekarang ini, didalam prinsipnya ditiap-tiap Daerah tingkat I perlu diadakan Pengadilan Tinggi, seperti juga halnya ditiap-tiap Daerah tingkat II diadakan Pengadilan Negeri.
Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila teknis dapat dipertanggung-jawabkan.
Langkah yang pertama sekarang ini perlu diadakan tindakan-tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi di Makasar, dan selekas mungkin diserahkan sebagian dari tugas Pengadilan Tinggi tersebut kepada Pengadilan Tinggi lain, dan untuk mencegah banyaknya perkara-perkara yang tidak mendapat putusan dalam tingkat banding secara cepat maka dirasa perlu dalam waktu yang singkat dibentuk Pengadilan Tinggi di Denpasar.
Dengan demikian perlu diatur kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Makasar sebagai termaktun dalam Undang-undangNo.1 Drt tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 9).
Hal-hal tersebut diatas dijalankan dengan Undang-undang ini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…