1. Dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara, serta untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk Pengadilan Tinggi di Ibu Kota Provinsi Papua Barat, di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau, di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Barat, dan di Ibu Kota Provinsi Kalimantaan Utara.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 24A ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 1986.
3. UU ini mengatur mengenai pembentukan empat pengadilan tinggi di Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari, Kepulauan Riau yang berkedudukan di Tanjung Pinang, Sulawesi Barat yang berkedudukan di Mamuju, dan Kalimantan Utara yang berkedudukan di Tanjung Selor. Daerah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat meliputi wilayah Provinsi Papua Barat. Daerah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Tentang
:Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2021
TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI KEPULAUAN RIAU, PENGADILAN TINGGI SULAWESI BARAT, DAN PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa peradilan umum merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaankehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara, serta untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk Pengadilan Tinggi di Ibu Kota Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara;
Mengingat
:
1.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 24A ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI KEPULAUAN RIAU, PENGADILAN SULAWESI BARAT, DAN KALIMANTAN UTARA
BAB I
KALIMANTAN UTARA
Pasal 1
Dengan Undang-Undang ini dibentuk:
a.
Pengadilan Tinggi Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari;
b.
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang berkedudukan di Tanjung Pinang;
c.
Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat yang berkedudukan di Mamuju; dan
d.
Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara yang berkedudukan di Tanjung Selor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
DI TANJUNG SELOR
Pasal 2
(1)
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat meliputi wilayah Provinsi Papua Barat.
Penjelasan: Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Negeri yang ada di wilayah Provinsi Papua Barat adalah: 1. Pengadilan Negeri Fak-Fak; 2.Pengadilan Negeri Kaimana; 3.Pengadilan Negeri Manokwari; dan 4. Pengadilan Negeri Sorong.
(2)
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Penjelasan: Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Negeri yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau adalah: 1. Pengadilan Negeri Tanjung Pinang; 2.Pengadilan Negeri Batam; 3. Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun; dan 4. Pengadilan Negeri Ranai.
(3)
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Penjelasan: Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Negeri yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat adalah: 1. Pengadilan Negeri Majene; 2. Pengadilan Negeri Mamuju; 3.Pengadilan Negeri Polewali; dan 4.Pengadilan Negeri Pasangkayu.
(4)
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Penjelasan: Pembentukan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Pengadilan Negeri yang ada di wilayah Kalimantan Utara adalah: 1. Pengadilan Negeri Tanjung Selor; 2.Pengadilan Negeri Tarakan; 3.Pengadilan Negeri Malinau; dan 4.Pengadilan Negeri Nunukan.
BAB III
MELIPUTI WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Pasal 3
(1)
Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Papua Barat merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Papua Barat.
(2)
Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Kepulauan Riau merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
(3)
Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Sulawesi Barat merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat. (41 Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Kalimantan Utara merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MELIPUTI WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Pasal 4
(1)
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Papua Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Penjelasan: Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Papua Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi Papua sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1963 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan Acara dan Tugas, Pengadilan-Pengadilan Sipil, dan Kejaksaan di Provinsi Irian Barat diubah sehingga hanya meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Papua.
(2)
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, daerah hukum Pengadilan Tinggi Riau dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Penjelasan: Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, daerah hukum Pengadilan Tinggi Riau sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang diubah sehingga hanya meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Riau.
(3)
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi Makassar dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Penjelasan: Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi Makassar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1959 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Jawa Tengah di Semarang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya dan Makassar diubah sehingga hanya meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
(4)
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
Penjelasan: Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, daerah hukum PengadilanTinggiKalimantan Timur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin diubah sehingga hanya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
BAB V
AYAT (3)
Pasal 5
(1)
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Papua Barat, perkara pidana dan perkara perdata yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat ditentukan sebagai berikut:
a.
perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Jayapura, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Jayapura; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus" adalah perkara yang mulai disidangkan tetapi belum selesai perkara tersebut diputuskan.
b.
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Jayapura, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Papua Barat untuk diperiksa dan diputus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, perkara pidana dan perkara perdata yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau ditentukan sebagai berikut:
a.
perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Riau, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Riau; dan
Penjelasan: Lihat penjelasan ayat (l) huruf a.
b.
Tinggi Riau, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau untuk diperiksa dan diputus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, perkara pidana dan perkara perdata yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat ditentukan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
oleh Pengadilan Tinggi Makassar, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Makassar; dan
b.
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Makassar, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi
(4)
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, perkara pidana dan perkara perdata yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara ditentukan sebagai berikut:
Penjelasan: Lihat penjelasan ayat (1) huruf a.
a.
perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur; dan
b.
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara untuk diperiksa dan diputus.
BAB VI
AYAT (3)
Pasal 6
Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan setelah:
a.
Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
b.
pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "sarana dan prasarana pengadilan" meliputi bangunan gedung, ruang pelayanan terpadu satu pintu, ruang tamu terbuka, ruang sidang, sarana dan prasarana pengadilan yang mendukung terselenggaranya sistem peradilan berbasis elektronik (e-court), serta fasilitas lain yang diperlukan.
BAB VII
DILAKSANAKAN OLEH MAHKAMAH AGUNG
Pasal 7
(1)
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Barat, Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Utara wajib menyediakan lahan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyediaan lahan untuk lokasi pendirian gedung pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", antara lain, adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hibah.
(3)
Standarbangunan gedungpengadilantinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 8
(1)
Mahkamah Agung menyediakan sarana dan prasarana Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2)
Mahkamah Agung wajib melaporkan perkembangan penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap tahun sampai dengan penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi terpenuhi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TERPENUHI
Pasal 9
Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana, serta anggaran untuk Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TERPENUHI
Pasal 10
Mahkamah Agung harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi paling lambat 4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TERPENUHI
Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 296
Penjelasan Umum
Dengan telah dibentuknya Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara, semakin berkembang pula pembangunan di wilayah Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara. Khusus bidang hukum, pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat peradilan. Pengembangan perangkat peradilan tersebut sangat strategis dan mempunyai posisi sentral jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara.
Sampai saat ini Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara belum memiliki pengadilan tinggi tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Jayapura, Pengadilan Tinggi Riau, Pengadilan Tinggi Makassar, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara serta untuk mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, ditentukan bahwa pengadilan tinggi berkedudukan di Ibu Kota provinsi yang dibentuk dengan Undang-Undang.
Dengan bertitik tolak pada pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Papua Barat yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara dengan Undang-Undang.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.