Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1974

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Malaysia Mengenai Ekstradisi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:9
Tahun
:1974
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Desember 1974
Tanggal Pengundangan
:26 Desember 1974
Tanggal Berlaku
:26 Desember 1974
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1974/ No. 63, TLN NO. 3044, LL SETNEG : 2HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Ekstradisi
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi Penyerahan Buronan Mutual Legal Assistance
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1974
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI EKSTRADISI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memperkuat ikatan persahabatan serta kerjasama yang effektif dalam melakukan peradilan antara Indonesia dan Malaysia perlu diadakan perjanjian ekstradisi;
b.
bahwa pada tanggal 7 Januari 1974 telah ditanda tangani Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Ekstradisi ;
c.
bahwa Perjanjian tersebut pada huruf b perlu disahkan dengan Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/ 1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI EKSTRADISI
Pasal 1
Mensahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Ekstradisi tertanggal 7 Juni 1974, yang naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 26 Desember 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, S H.
Penjelasan Umum
Untuk mengembangkan kerjasama yang effektif dalam penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan, perlu diadakan kerjasama dengan negara tetangga, agar orang-orang yang dicari atau yang telah dipidana dan melarikan diri ke luar negeri tidak dapat meloloskan diri dari hukuman yang seharusnya diterima. Kerjasama yang effektif itu hanya dapat dilakukan dengan perjanjian ekstradisi dengan negara yang bersangkutan.
Mengingat bahwa sampai sekarang Pemerintah Republik Indonesia belum pernah mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara manapun, maka hal tersebut sangat menghambat pelaksanaan peradilan (administration of justice) yang baik. Dalam hal kejahatan itu ada hubungannya dengan ekonomi dan keuangan maka hal tersebut juga mempunyai pengaruh terhadap pembangunan nasional. Berhubung dengan itu maka sudah waktunya mengadakan perjanjian perjanjian ekstradisi dengan negara lain terutama dengan negara negara tetangga.
Dalam perjanjian ekstradisi dengan Malaysia tersebut sudah dimasukkan semua azas-azas umum yang sudah diakui dan biasa dilakukan dalam hukum internasional mengenai ekstradisi seperti:
a. azas bahwa tindak pidana yang bersangkutan merupakan tindak pidana baik menurut sistim hukum Indonesia maupun sistim hukum Malaysia ("double criminality"),
b. kejahatan politik tidak diserahkan,
c. hak untuk tidak menyerahkan warganegara sendiri dan lain-lainnya.
Prosedur penangkapan, penahanan dan penyerahan akan tunduk semata-mata pada hukum nasional negara masing-masing.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…