1. Dengan terbentuknya Provinsi Bali, Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara, serta untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk Pengadilan Tinggi Agama di Ibu Kota Provinsi Bali, di Ibu Kota Provinsi Papua Barat, di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau, di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Barat, dan di Ibu Kota Provinsi Kalimantaan Utara.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 24A ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 1989.
3. UU ini mengatur mengenai pembentukan lima pengadilan tinggi agama di Provinsi Bali yang berkedudukan di Denpasar, Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari, Kepulauan Riau yang berkedudukan di Tanjung Pinang, Sulawesi Barat yang berkedudukan di Mamuju, dan Kalimantan Utara yang berkedudukan di Tanjung Selor.
Tentang
:Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2021
TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI, PENGADILAN TINGGI AGAMA PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN RIAU, PENGADILAN TINGGI AGAMA SULAWESI BARAT, DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa peradilan agama merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk mciiyelenggarakan peradilan guna menegakkan hulum dan keadilan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.
bahwa dengan terbentuknya Provinsi Bali, Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara, serta untuk meningkatkan pelayananhukum kepada masyarakat dan deni tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk Pengadilan Tinggi Agama di Ibu Kota Provinsi Bali, di Ibu Kota Provinsi Papua Barat, di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau, di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Barat, dan di Ibu Kota Provinsi Kalimantaan Utara
c.
bahwa
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
Mengingat
:
1.
Undang-Undang NOMOR 7 TAHUN 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 3400) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang NOMOR 50 TAHUN 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang NOMOR 7 TAHUN 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078); Dengan ... Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI, PENGADILAN TINGGI AGAMA PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN RIAU, PENGADILAN TINGGI AGAMA SULAWESI BARAT, DAN PENGADILAN TINGGI
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI, PENGADILAN TINGGI AGAMA PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN RIAU, PENGADILAN TINGGI AGAMA SULAWESI BARAT, DAN PENGADILAN TINGGI
BAB I
AGAMA KALIMANTAN UTARA
Pasal 1
Dengan Undang-Undang ini dibentuk
a.
Pengadilan Tinggi Agama Bali yang berkedudukan di Denpasar
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau yang berkedudukan di Tanjung Pinang
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat yang berkedudukan di Mamuju; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara yang berkedudukan di Tanjung Selor
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
BERKEDUDUKAN DI TANJUNG SELOR
Pasal 2
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali meliputi wilayah Provinsi Bali
(1)
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali meliputi wilayah Provinsi Bali
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Daerah hukum Pengadiian Tinggi Agama Papua Barat meliputi wilayah Provinsi Papua Barat
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Riau
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Barat
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Utara
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
UTARA MELIPUTI WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Pasal 3
Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Bali merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Bali
(1)
Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Bali merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Bali
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Papua Barat merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Kepulauan Riau merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Sulawesi Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Kalimantan Utara merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IV
UTARA
Pasal 4
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bali, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
(1)
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bali, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jayapura dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, daerah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sulawesi Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4)
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dengan terbentuknya Pengadilan n Tinggi Agama Kalimantan Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5)
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
ayat (1) Dengar dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bali, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram diubah sehingga hanya meliputi daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. ayat (2) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, diubah sehingga hanya meliputi daerah hukum pengadilan agama di selurih wilayah Provinsi Papua. ayat (3) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru agama di seluruh wilayah Provinsi Riau. ayat (4)... ayat (4) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar diubah sehingga hanya meliputi daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. ayat (5) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda agama di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur
BAB V
UTARA
Pasal 5
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bali, perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali ditentukan sebagai berikut: a. perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram; dan b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Mataram, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Bali
(1)
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bali, perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali ditentukan sebagai berikut
Penjelasan: Huruf a Yang dimaksud dengan "perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus" adalah perkara yang mulai disidangkan tetapi belum selesai perkara tersebut diputuskan. Huruf b Cukup jelas.
a.
perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus" adalah perkara yang mulai disidangkan tetapi belum selesai perkara tersebut diputuskan.
b.
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Mataram, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Bali
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pada saat terbentuknya Pengaclilan Tinggi Agama Papua Barat, perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat ditentukan sebagai berikut
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perkara... perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Jayapura; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau ditentukan sebagai berikut
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, tetap Pekanbaru; dan Tinggi Agama Pekanbaru, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat oleh Pengadilan Tinggi Agama Makassar, tetap Makassar;dan Tinggi Agama Makassar, tetapi belum diperiksa, Sulawesi Barat
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara ditentukan sebagai berikut
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Samarinda; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus" adalah perkara yang mulai disidangkan tetapi belum selesai perkara tersebut diputuskan. Huruf b Cukup jelas. ayat (2) ayat (3)
BAB VI
KALIMANTAN UTARA
Pasal 6
Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan setelah
a.
Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi AgamaKalimantan Utara dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "sarana dan prasarana pengadilan" meliputi bangunan gedung, ruang pelayanan terpadu satu pintu, ruang tamu terbuka, ruang sidang, sarana dan prasarana pengadilan yang mendukung terselenggaranya sistem peradilan berbasis elektronik (e-court), serta fasilitas lain yang diperlukan
BAB VII
DILAKSANAKAN OLEH MAHKAMAH AGUNG
Pasal 7
Dengan terbentuknya pengadilan tinggi agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintahan Daerah Provinsi Bali, Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Barat, Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dan Pernerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Utara wajib menyediakan lahan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung
(1)
Dengan terbentuknya pengadilan tinggi agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintahan Daerah Provinsi Bali, Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Barat, Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dan Pernerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Utara wajib menyediakan lahan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyediaan lahan untuk lokasi pendirian gedung pengadilan tinggi agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Standar barigunan gedung pengadilan tinggi agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Mahkamah Agung
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 8
Mahkamah Agung menyediakan sarana dan prasarana Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan
(1)
Mahkamah Agung menyediakan sarana dan prasarana Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Mahkamah Agung wajib melaporkan perkembangan penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap tahun sampai dengan agama terpenuhi
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 9
Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana, serta anggaran untuk Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Pusal 10 Mahkamah Agung harus melaporkan pelaksanaan Undang- Undang ini kepada Dewan Perwakilan Ralyat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi paling lambat 4(empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pasal 11 TAMBAHAN LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIA NOMOR 6752
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
OLEH MAHKAMAH AGUNG
Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Penjelasan Pasal:
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARAREPUBLIK INDONESIA NOMOR 6752
Agar setiap
orang mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran Negara
Lembaran Negara
Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 295
Penjelasan Umum
Dengan telah dibentuknya Provinsi Bali, Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara serta semakin berkembangnya pembangunan di wilayah Provinsi Bali, Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara, khususnya di bidang hukum, pada saat ini telah sampai pada tahap perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat peradilan. Pengembangan perangkat peradilan tersebut sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan serta peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Provinsi Bali, Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara. Untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi Bali, Provinsi Papua Barat, Kalimantan Utara serta mewujudkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, sudah saatnya membentuk pengadilan tinggi agama. Hal ini perlu dilakukan karena sampai saat ini Provinsi Bali, Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara belum memiliki pengadilan tinggi agamu tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Pengadilan Tinggi Agama Makassar, dan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Berdasarkan ... Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang NOMOR 7 TAHUN 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang NOMOR 50 TAHUN 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang NOMOR 7 TAHUN 1989 tentang Peradilan Agama ditentukan bahwa pengadilan tinggi agama dibentuk dengan Undang-Undang. Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bali, perlu diatur daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dengan mengeluarkan seluruh daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Bali dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram. Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, perlu diatur daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jayapura dengan mengeluarkan seluruh daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jayapura. Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, perlu diatur daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Suiawesi Barat, perlu diatur daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Barat dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, perlu diatur daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dengan mengeluarkan seluruh daerah hukum Pengadilan Agama di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Utara dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. II
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.