Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

1. Dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang transportasi, komunikasi dan informasi, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif yaitu timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu Negara, sehingga penanggulangan dan pemberantasannya memerlukan kerja sama antarnegara yang efektif, baik bersifat bilateral maupun multilateral. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No.37 Tahun 1999, UU No.24 Tahun 2000, UU No.1 Tahun 2006. 3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Korea tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana yang dimana Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional.

Tentang
:Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Korea Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Korea On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:8
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
:11 Maret 2014
Tanggal Berlaku
:11 Maret 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/No. 46, TLN No. 5513, LL SETNEG: 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Ekstradisi
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi Mutual Legal Assistance

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2014
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK KOREA TENTANG BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
b.
bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang transportasi, komunikasi dan informasi, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif yaitu timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu Negara, sehingga penanggulangan dan pemberantasannya memerlukan kerja sama antarnegara yang efektif, baik bersifat bilateral maupun multilateral;
c.
bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang hukum antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea, pada tanggal 30 Maret 2002 di Seoul telah ditandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana;
d.
bahwa berdasarkanpertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Korea tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Korea on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4607);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARAREPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK KOREA TENTANG BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA(TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Korea tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Korea on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) yang ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2002 di Seoul yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Korea, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014NOMOR 46
Penjelasan Umum
Dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional.
Perkembanganilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang transportasi, komunikasi dan informasi, telah mengakibatkan hubungan lintas negara seakan-akan tanpa batas sehingga memudahkan mobilisasi orang maupun perpindahan barang dari satu negara ke negara lain dapat dilakukan dengan cepat. Selaras dengan kemajuan tersebut maka memunculkan dampak yang signifikan pada lintas batas negara, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif yaitu timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara sehingga penanggulangan dan pemberantasannya memerlukan kerja sama antarnegara yang efektif baik bersifat bilateral maupun multilateral.
Dengan meningkatnya hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, dan untuk menjaga hubungan baik kedua belah pihak, maka diperlukan kerja sama yang efektif di bidang pidana. Lingkup bantuan timbal balik dalam masalah pidana meliputi penyidikan, penuntutan, atau proses acara yang berkaitan dengan setiap kejahatan yang dapat dihukum pada saat permintaan bantuan diajukan berdasarkan yurisdiksi pihak yang berwenang di Pihak Peminta. Masalah pidana meliputi juga masalah mengenai kejahatan terhadap hukum yang berkaitan dengan pajak, kepabeanan, pengawasan pertukaran mata uang atau masalah penghasilan lainnya tetapi tidak meliputi masalah yang tidak ada hubungannya dengan proses acara tersebut.
Menyadari kenyataan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea telah sepakat mengadakan kerja sama bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana yang telah ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2002 di Seoul.
Kesepakatan tersebut pada hakikatnya dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana terutama yang bersifat transnasional, maka perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana harus memperhatikan prinsip-prinsip umum hukum internasional yang menitikberatkan pada asas penghormatan kedaulatan negara dan kedaulatan hukum, kesetaraan, dan saling menguntungkan serta mengacu pada asas tindak pidana ganda (double criminality). Beberapa bagian penting dalam Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana, antara lain:
1. Bantuan harus meliputi:
a. pengambilan alat/barang bukti atau pernyataan dari orang;
b. pemberian informasi, dokumen, catatan, dan barang bukti;
c. lokasi atau identifikasi orang atau barang;
d. penyampaian dokumen;
e. pelaksanaan permintaan untuk penyidikan dan penyitaan;
f. membuat pengaturan untuk orang yang memberikan kesaksian atau membantu dalam penyidikan, penuntutan atau proses acara pidana di Pihak Peminta;
g. penelusuran, penahanan sementara, perampasan dan penyitaan yang dihasilkan dari kegiatan kejahatan dan yang dihasilkan dari membantu dilakukannya kejahatan; dan
h. bantuan lain yang diperlukan dengan Pihak Peminta dan tidak bertentangan dengan Perjanjian ini maupun hukum di Pihak Diminta.
2.Bantuan yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini tidak meliputi:
a. ekstradisi, atau dengan maksud untuk penangkapan atau penahanan setiap orang;
b. pelaksanaan di Pihak Diminta mengenai putusan pidana yang dijatuhkan di Pihak Peminta kecuali dalam batas yang diperbolehkan oleh hukum Pihak Diminta dan Perjanjian ini;
c. pemindahan orang dalam penjara untuk menjalani pidana; dan
d. pemindahan proses acara dalam masalah pidana.
3.Bantuan lain Perjanjian ini tidak menghapus kewajiban-kewajiban yang ada antara Para Pihak, baik itu berdasarkan persetujuan lain, pengaturan atau cara lain, serta tidak menghalangi Para Pihak untuk saling memberikan bantuan baik itu berdasarkan perjanjian, pengaturan atau cara lain.
4. Otoritas Pusat yang ditunjuk pada saat dimulainya Perjanjian ini:
a. untuk Republik Indonesia, Otoritas Pusat adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. untuk Republik Korea, Otoritas Pusat adalah Menteri Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman.
5. Bantuan harus ditolak jika:
a. permintaan berkaitan dengan kejahatan yang menurut Pihak Diminta adalah kejahatan yang bersifat politik atau kejahatan berdasarkan hukum militer;
b. 1 permintaan berkaitan dengan penuntutan terhadap seseorang atas kejahatan yang pelakunya telah selesai menjalani pidana yang dijatuhkan, atau diberi grasi atau dibebaskan di Pihak Diminta;
c. terdapat alasan kuat untuk menduga bahwa permintaan bantuan itu dengan maksud untuk menuntut atau memidana seseorang karena alasan suku, jenis kelamin, agama, kewarganegaraan atau pandangan politik atau bahwa permintaan bantuan itu akan merugikan orang yang bersangkutan karena alasan tersebut;
d. permintaan, jika diberikan akan merugikan kedaulatan Pihak Diminta, keamanan, atau kepentingan utama lainnya, meliputi juga pertimbangan terhadap keselamatan setiap orang dan menyebabkan beban berat terhadap kekayaan Pihak Diminta;
e. permintaan itu berkaitan dengan penuntutan dan pemidanaan terhadap seseorang untuk perbuatan yang tidak dinyatakan sebagai suatu kejahatan, jika perbuatan itu dilakukan di dalam yurisdiksi Pihak Diminta.
6. Bantuan dapat ditolak jika permintaan itu berkaitan dengan penuntutan terhadap seseorang atas suatu kejahatan yang tidak dapat lagi dituntut karena alasan kadaluwarsa jika kejahatan itu dilakukan di dalam yurisdiksi Pihak Diminta.
7. Bantuan dapat ditunda jika permintaan akan mempengaruhi penyidikan atau penuntutan yang sedang dilaksanakan Pihak Diminta.
8. Mulai Berlaku dan Berakhir:
a. Perjanjian mulai berlaku pada tanggal terakhir pemberitahuan oleh Para Pihak bahwa persyaratan nasional masing-masing untuk berlakunya Perjanjian ini telah dipenuhi;
b. Perjanjian ini akan berlaku untuk Perjanjian yang dilakukan baik sebelum dan setelah tanggal mulai berlakunya Perjanjian ini;
c. salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat melalui pemberitahuan tertulis. Pengakhiran mulai berlaku 6(enam) bulan sejak tanggal pemberitahuan;
d. Pengakhiran Perjanjian ini tidak akan mempengaruhi penyelesaian dari setiap kegiatan yang sedang berjalan yang disetujui Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini.

Paper Terkait

Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Akibat Wanprestasi oleh Para Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif

Manggala, Ferdiansyah Putra, Dewi, Vinka Kurnia
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

Pemahaman Ad Informandum Judicem Pada Kelompok Masyarakat Tunanetra di Yayasan Urunan Kebaikan Dalam Konteks Penyelesaian Persidangan Di Mahkamah Konstitusi

Muhammad Yunus, Romiano Romual Yonathan Simangunsong, Mikha Marcellius Saragih, George Adios Niko, Muhammad Hamdan Firmanta
Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 2 2023

Optimalisasi Peran Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi

Khoirur Rizal Lutfi, Retno Anggoro Putri
Undang: Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1 2020

PENGAWASAN ATURAN JAM OPERASIONAL TOKO SWALAYAN DI KOTA SURABAYA

Fitria Sunarto, Inten, FOGAR SUSILOWATI, INDRI
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 03 2019

PENGAWASAN ATURAN JAM OPERASIONAL TOKO SWALAYAN DI KOTA SURABAYA

Fitria Sunarto, Inten, FOGAR SUSILOWATI, INDRI
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 3 2019

Analisis Yuridis Hak Cipta yang Dijadikan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Di Bank BTPN

Citra, Adisty, Silaen, Chandra
Notary Journal Vol. 1 No. 1 2021

PENCEGAHAN KORUPSI LEGISLASI MELALUI PENGUATAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

Firdaus, Fahmi Ramadhan
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 17 No. 3 2020

Pengaruh Kecerdasan Buatan Terhadap Hak Cipta (Analisis Karya Kreatif Yang Dihasilkan Dari Bing Image Creator)

Jamilah, Nur, Putri, Puput, Sundari, Sundari, Amalia, Zulfatul
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol. 3 No. 01 2024

Pengaruh Kecerdasan Buatan Terhadap Hak Cipta (Analisis Karya Kreatif Yang Dihasilkan Dari Bing Image Creator)

Nur Jamilah, Puput Putri, Sundari Sundari, Zulfatul Amalia
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol. 3 No. 01 2024

POLITIK HUKUM DIUNDANGKANNYA QANUN NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH (LKS) DI PROVINSI ACEH

Rachmatika Lestari, Eza Aulia, Dara Quthni Effida
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 5 No. 2 2021

Dinamika Masa Jabatan Hakim Konstitusi di Indonesia

Putra, Syah Ramadhan, Setiadi, Wicipto
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol. 9 No. 2 2023

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…