Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Rakyat China Mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The People's Republic Of China On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:8
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 April 2016
Tanggal Pengundangan
:18 April 2016
Tanggal Berlaku
:18 April 2016
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2006/NO.33, TLN NO.4621, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Ekstradisi
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi MOU & Perjanjian Bilateral Mutual Legal Assistance
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2006
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA MENGENAI BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang transportasi, komunikasi, dan informasi, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif yaitu timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara sehinggapenanggulangandan pemberantasannya memerlukan kerja sama antarnegara yang efektif baik bersifat bilateral maupun multilateral;
b.
bahwa kerja sama dalam bidang hukum antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China sudah berjalan dan untuk lebih memperkuat kerja sama tersebut, maka pada tanggal 24 Juli 2000 kedua negara menandatangani Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between the Republic of Indonesia and The People's Republic of China on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters);
c.
bahwa Pemerintah Republik Indonesia perlu mengesahkan Assistance in Criminal Matters) dengan Undang-Undang;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA MENGENAI BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA ON MUTUAL LEGALASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)
BAB I
MATTERS)
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan RepublikRakyatChina mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between the Republic of Indonesia and The People's Republic of China on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) yang ditandatangani pada tanggal 24 Juli 2000 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa China, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MATTERS)
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang 1
mengetahuinya,1
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANGYUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMIDAWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006NOMOR 33
Penjelasan Umum
Dalam rangka mencapai tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang transportasi, komunikasi, dan informasi, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif yaitu timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara sehingga penanggulangan dan pemberantasannya diperlukan kerja sama antarnegara yang efektif baik bersifat bilateral maupun multilateral.
Semakin meningkatnya hubungan bilateral antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, serta lalu lintas manusia antara kedua negara selain membawa dampak positif juga membawa dampak negatif, yang jika tidak segera ditangani akan dapat merusak hubungan antara kedua negara yang selama ini telah terjalin dengan baik.
Menyadari kenyataan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China mengadakan perjanjian 1bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Juli 2000 di Jakarta. Perjanjian ini dirasakan sangat penting untuk memperkuat kerja sama yang efektif di bidang hukum dengan dasar saling menghormati kedaulatan, kesetaraan, dan saling menguntungkan yang ditandai dengan kunjungan Perdana Menteri China ke Jakarta pada bulan Agustus 1990.
Adapun bentuk Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana tersebut, meliputi :
1. pengambilan alat/barang bukti dan untuk mendapatkan pernyataan dari orang;
2.pemberian dokumen resmi dan catalan hukum lain yang berkaitan;
3. lokasi dan identifikasi dari orang;
4.
pelaksanaan permintaan untuk penyelidikan dan penyitaan dan pemindahan barang bukti berupa dokumen dan barang;
5.
upaya untuk memindahkan hasil kejahatan;
6.
mengusahakan persetujuan dari orang yang bersedia memberikan kesaksian atau membantu penyidikan oleh Pihak Peminta dan jika orang itu berada dalam tahanan mengatur pemindahan sementara ke Pihak Peminta;
7.
penyampaian dokumen;
8.
melakukan penilaian ahli, dan pemberitahuan hasil dari proses acara pidana; dan 9.1 bantuan lain yang sesuai dengan tujuan Perjanjian ini yang tidak bertentangan dengan hukum Negara Diminta.
Untuk lebih meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan tindak pidana terutama yang bersifat transnasional, maka pelaksanaan prinsip-prinsip umum hukum internasional yang menitikberatkan pada asas penghormatan kedaulatan hukum dan kedaulatan negara harus mengacu pada asas tindak pidana ganda (double criminality). Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana ini disepakati tidak mencantumkan daftar kejahatan (list of crime).
Beberapa bagian penting dalam Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China adalah :
1.Penolakan Bantuan (Pasal 4) Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana mengatur hak Negara-Negara Pihak terutama Negara Diminta untuk menolak permintaan bantuan. Hak Negara Diminta untuk menolak memberikan bantuan dapat bersifat mutlak (dalam arti harus menolak)
atau tidak mutlak (dalam arti dapat menolak). Hak Negara Diminta untuk menolak yang bersifat mutlak dilandaskan pada prinsip-prinsip umum hukum internasional yang dalam suatu perjanjian internasional yang berkaitan dengan proses peradilan pidana, antara lain yang berkaitan dengan penuntutan atau pemidanaan tindak pidana yang berlatar belakang politik, tindak pidana militer, penuntutan yang telah kedaluwarsa, dan nebis in idem. Hak Negara Diminta untuk menolak permintaan bantuan yang bersifat tidak mutlak didasarkan pada prinsip reprositas. Prinsip ini terutama sangat menentukan dalam menghadapi tindak pidana yang dilakukan di luar wilayah Negara Peminta (extra territorial crime) dan tidak diatur menurut hukum Negara Diminta atau terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana mati.
2.
Menghadirkan Tahanan/Narapidana untuk Memberikan Kesaksian (Pasal 12) Dalam hal adanya persetujuan dari tahanan/narapidana, maka tahanan/narapidana tersebut apabila diminta oleh Negara Peminta dapat dipindahkan sementara ke Negara Peminta untuk memberi kesaksian dalam proses peradilan dan dikembalikan pada saat selesai pelaksanaannya.
3.
Perlindungan bagi Saksi dan Ahli (Pasal 13) Saksi atau ahli yang telah menyatakan persetujuan untuk memberikan kesaksian atau keterangan harus mendapat jaminan perlindungan keselamatan yang berupa jaminan untuk tidak ditahan, dituntut, atau dipidana di Negara Peminta atas tindak pidana yang terjadi sebelum saksi atau ahli itu meninggalkan Negara Diminta, apabila saksi atau ahli tersebut diminta dihadirkan di Negara Peminta, kecuali saksi atau ahli tersebut melakukan tindak pidana pada waktu memberikan kesaksian berupa sumpah palsu,pernyataan palsu, atau penghinaan peradilan (contempt of court). Saksi atau ahli akan kehilangan perlindungan yang diberikan jika mereka tidak meninggalkan Negara Peminta dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah mereka diberitahukan oleh pejabat peradilan bahwa kehadiran mereka tidak diperlukan lagi.
4.
Perlindungan Kerahasiaan dan Pembatasan Pemakaian Alat dan Barang Bukti serta Informasi (PasaI16) Dalam pelaksanaan Perjanjian ini, permintaan bantuan harus dijamin kerahasiaannya, baik oleh Negara Diminta maupun Negara Peminta. Mulai Berlakunya dan Berakhirnya Perjanjian (Pasal 25) Perjanjian mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sesudah masing-masing pihak memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya bahwa persyaratan masing-masing pihak untuk berlakunya perjanjian terpenuhi.
b. Perjanjian ..
b. Perjanjian berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan secara otomatis akan tetap berlaku, kecuali dibatalkan oleh satu pihak melalui pemberitahuan tertulis 3 (tiga) bulan sebelum masa perjanjian berakhir.
c. Berakhirnya perjanjian tidak mempengaruhi penyelesaian setiap kegiatan yang sedang berlangsung.

Paper Terkait

Kinerja DPRD Kota Yogyakarta: Studi Pembentukan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD 2019-2020

Muhammad Rizky Saputra, Anom Wahyu Asmorojati
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 1 2021

Optimalisasi Peran Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi

Khoirur Rizal Lutfi, Retno Anggoro Putri
Undang: Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1 2020

ANALISIS TENTANG PEMENUHAN HAK AKSESIBILITAS NARAPIDANA KATEGORI DISABILITAS PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Subroto, Mitro, Prahastomo, Aditya Dwi
Jurnal Yustitia Vol. 11 No. 2 2025

Menggagas Tindak Pidana Militer Sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Militer Dalam Perkara Pidana

Lisnawaty Wadju Badu, Apripari Apripari
Jurnal Legalitas Vol. 12 No. 1 2019

Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Masyarakat Terkait Kebijakan Vaksinasi Covid-19

Nurmala, Leni Dwi, Koni, Yoslan
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol. 8 No. 1 2022

Upaya Pencegahan Tindakan Perundungan Disabilitas di Kota Makassar

Yanlua, Siti Zainab, Yanlua, Nurfitri
Bacarita Law Journal Vol. 4 No. 2 2024

POSITION OF WORKERS WITH DISABILITIES ACCORDING TO THE JURIDICAL REVIEW OF THE MANPOWER ACT AND THE EMPLOYMENT CREATION ACT

Nilam Hidayah, Imam Budi Santoso
Awang Long Law Review Vol. 5 No. 1 2022

Transnational Criminal Case Settlement Through International Cooperation (A Case Study of Harun Masiku)

Belardo Prasetya Mega Jaya
Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4 No. 1 2020

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…