Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1976
TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TUNGGAL NARKOTIKA 1961 BESERTA PROTOKOL YANG MENGUBAHNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa meningkatnya kejahatan dan penyalahgunaan narkotika akhir-akhir ini dapat melemahkan ketahanan nasional bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan ;
b.
bahwa Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang ubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 merupakan usaha bersama antara negara-negara untuk mencegah dan memberantas kejahatan narkotika ;
c.
bahwa Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) dengan mengajukan persyaratan dan telah menandatangani pula Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Protocol Amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961)
d.
bahwa Konvensi tersebut beserta Protokol yang Mengubahnya perlu disahkan dengan undang-undang
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TUNGGAL NARKOTIKA 1961 BESERTA PROTOKOL YANG MENGUBAHNYA
Pasal 1
Mengesahkan: yang salinan-salinan naskahnya dilampirkan pada undang-undang ini.
1.
Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) dengan persyaratan (reservation) terhadap Pasal 48 ayat (2) ; dan
2.
Protokol yang mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Protocol Amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) ;
Penjelasan Pasal:
Indonesia mengajukan persyaratan terhadap Pasal 48 ayat (2) berdasarkan prinsip untuk tidak menerima suatu kewajiban untuk mengajukan perselisihan-perselisihan internasional dimana Indonesia tersangkut kepada Mahkamah Internasional, terutama apabila perselisihan-perselisihan demikian mempunyai segi politis.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1976
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1976.
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
Penjelasan Umum
Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) merupakan hasil dari United Nations Conference for the Adoption of a Single Convention on Narcotic Drugs yang diselenggarakan di New York dari tanggal 24 Januari sampai dengan tanggal 25 Maret 1961, dan yang dibuka untuk penandatanganan pada tanggal 30 Maret 1961.
Konvensi tersebut bertujuan untuk :
a. Menciptakan suatu konvensi international yang pada umumnya dapat diterima oleh negara-negara di dunia ini dan dapat mengganti peraturan-peraturan pengawasan international atas narkotika yang bercerai-berai di dalam 8 (delapan) buah perjanjian international ;
b. Menyempurnakan cara-cara pengawasan narkotika dan membatasi penggunaannya khusus untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan;
c. Menjamin adanya kerjasama internasional dalam pengawasan agar maksud dan tujuan tersebut dapat dicapai.
Setelah Konvensi tersebut diatas berjalan selama 11 (sebelas) tahun maka dirasa perlu untuk mengadakan perubahan terhadap konvensi tersebut. Pada tanggal 6 Maret sampai dengan tanggal 24 Maret 1972 di Jenewa telah diselenggarakan suatu konperensi (United Nations Conference to consider Amendments to the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) yang menghasilkan Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Protocol Amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961), dan yang dibuka untuk penandatanganan pada tanggal 25 Maret 1972.
Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi tersebut di atas pada tanggal 28 Juli 1961 dengan mengajukan persyaratan (reservation) terhadap Pasal 48 ayat (2) tentang keharusan penyelesaian sengketa pada Mahkamah Internasional dan mengajukan pernyataan (declaration) terhadap Pasal 40 ayat (1) tentang negara-negara mana yang dapat menjadi peserta Konvensi, dan terhadap Pasal 42 yang mengatur tentang aplikasi territorial. Demikian pula Republik Indonesia telah menandatangani Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 pada tanggal 25 Maret 1972.
Mengingat perkembangan dalam bidang politik dalam negeri Indonesia, maka pernyataan (Declaration) atas Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42 tersebut di atas perlu ditarik kembali. Negara kita kini sedang membina masyarakat adil dan makmur. Untuk melaksanakan hal itu, diperlukan segenap tenaga dan fikiran dari tiap warga-negara Indonesia. Tujuan itu akan segera dapat tercapai apabila rakyat di dalam keadaan sehat jasmaniah dan rohaniah, bebas dari pengaruh jelek dari narkotika, obat perangsang, obat penenang dan minuman keras.
Oleh sebab itu terutama pemakaian narkotika perlu diawasi dengan ketat dan perlu diadakan tindakan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dan di samping itu para pecandu narkotika (addicts) yang ada di negara kita perlu diberi perawatan dan pengobatan untuk kemudian direhabilitasi ke dalam masyarakat.
Usaha-usaha perawatan dan pengobatan para pecandu narkotika dapat dilaksanakan oleh Pemerintah atau badan swasta yang telah mendapat izin dari Menteri Kesehatan. Dengan ikut sertanya Indonesia dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961 serta Protokol yang Mengubahnya, dan mengesahkannya sebagai undang-undang, maka kerjasama internasional dalam bidang pencegahan dan pemberantasan kejahatan narkotika dapat dilakukan lebih terjamin dan mantap.
Disamping itu juga ketentuan-ketentuan di dalam Konvensi Tunggal tersebut beserta Protokol yang mengubahnya pada umumnya tidak bertentangan dengan kepentingan-kepentingan Indonesia dan dengan demikian dapat diterima dan dipergunakan sebagai dasar untuk menyusun perundang-undangan nasional dalam bidang narkotika.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.