Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1964

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 1) Tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 65) Tentang Penetapan Menjadi Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 154) Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagai Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun1949, Menjadi Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:8
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Agustus 1964
Tanggal Pengundangan
:04 Agustus 1964
Tanggal Berlaku
:04 Agustus 1964
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1964/ No. 69 , TLN NO. 2667 , LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Sub Subsektor
:
Harmonisasi, Pengundangan & JDIH
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009

1. setiap warga negara berhak memajukan, memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa yang telah didarmabaktikan bagi kejayaan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan oleh negara dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara; pengaturan tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. 2. Pasal 15, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. JENIS GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN 4. DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN 5. TATA CARA PENGAJUAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN 6. HAK DAN KEWAJIBAN 7. PENCABUTAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN 8. GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN DARI NEGARA LAIN 9. TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN BAGI WNA 10. KETENTUAN PERALIHAN 11. KETENTUAN LAIN-LAIN 12. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1964
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1964 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NO. 1) TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 1959 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NO. 65) TENTANG PENETAPAN MENJADI UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1958 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NO. 154) TENTANG PENGGANTIAN PERATURAN TENTANG BINTANG GERILYA SEBAGAI TERMAKTUB DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 8 TAHUN1949, MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dalam soal pemberian Tanda-tanda Kehormatan dan Penghargaan angkatan bersenjata khususnya Bintang Gerilya, perlu diadakan peninjauan kembali dan mengadakan perubahan dan penambahan dalam Undang-undang No 21 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 65) tentang MenetapkanUndang-undang Darurat No. 7 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 154) tentang penggantian peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1949 sebagai Undang-undang;
b.
bahwa karena keadaan memaksa dan guna memungkinkan pelaksanaannya dengan segera, maka Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar, telah mengatur hal tersebut di atas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
c.
bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 5 ayat 1, 15 dan 20 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undangNo.30 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 85) joUndang-undang No. 22 Prp tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 131) tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia dengan perubahan-perubahannya;
3.
Undang-undangNo.65 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958No. 116) jo. Undang-undang No. 20 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 64) tentang Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma dengan perubahan-perubahannya;
4.
Undang-undangNo.70 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 124) tentang Tanda-tanda khusus Kehormatan Militer;
5.
Undang-undang No. 21 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 65) tentang Tanda Kehormatan Bintang gerilya; Mengingat Pula :Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960 danNo.III/MPRS/1963;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNO.1 TAHUN 1964 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1964 NO. 1) TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 1959 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1959 TENTANG UNDANG-UNDANG DARURATNO.7 TAHUN 1958(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958 NO. 154) TENTANG PENGGANTIAN PERATURAN TENTANG BINTANG GERILYA SEBAGAI TERMAKTUB DALAM PERATURAN PEMERINTAHNO.8 TAHUN
Pasal 1
Dalam Bab I Undang-undang No. 21 tahun 1959 diadakan perubahan dan tambahan sebagai berikut:
BAB II
KEPADANYA, DIBERIKAN ANUGERAH TERSEBUT SECARA ANUMERTA
Pasal 2
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang tentang "Perubahan dan tambahan Undang-undang tentang Bintang Gerilya" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
WAKIL
SEKRETARIS NEGARA,
SANTOSO S.H.
Brig. Jend. T.N.I.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964NOMOR 69
Penjelasan Umum
berdasarkan pasal berapa seseorang mendapat anugerah Bintang Gerilya itu.
Untuk mencapai hasil Yang sebaik-baiknya dari maksud tersebut di atas, Bintang Gerilya yang telah diberikan sebelum Undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diundangkan, dianggap sebagai Bintang Gerilya yang telah dianugerahkan berdasarkan ketentuan pada pasal I a. untuk menghindarkan penerimaan dobel, maka seseorang yang telah memiliki Bintang Gerilya berdasarkan pasal tersebut akan kehilangan haknya apabila kepadanya disusul dengan hak atas Tanda Kehormatan tersebut berdasarkan pasal 1, demikian pula sebaliknya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…