1. a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDarurat No. 12 tahun 1955 tentang perubahan pasal 4 ayat 1Undang-undang No. 12 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun1955No. 37);b.bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurattersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
2. Pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
3. Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 12 tahun1955 tentang perubahan pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 12 tahun1953 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 37) ditetapkan sebagaiUndang-undang
Pasal 4 ayat 1 dari Undang-undang No. 12 tahun 1953 tentangpenetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950tentang penerimaan anggota Angkatan Perang Republik IndonesiaSerikat (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 42) sebagai Undang-undangdiubah sehingga berbunyi sebagai berikut:(1)Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dapat diberhentikandari ketentaraan karena:a.keadaan sakit sehingga menurut keterangan Majelis PemeriksaanBadan Tentara ia tidak dapat lagi menjalankan tugas militerkecuali mereka yang menurut keterangan majelis tersebut masihdapat dipekerjakan dalam administrasi atau dalam vak/pekerjaandilingkungan Angkatan Perang sesuai dengan kesehatan;b.ia dikenakan suatu hukuman pidana yang lebih berat dari padahukuman penjara tiga bulan;c.ternyata mempunyai tabiat yang nyata dapat merugikan tata-tertib tentara;d.kelebihan tenaga ("overcompleet") baik disebabkan penghapusansebagian atau seluruhnya kesenjataan, korps, staf, jawatan ataudinasnyamaupundisebabkanperubahansusunan/formasiAngkatan Perang karena politik pertahanan
Tentang
:Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 37), Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1959
TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 12 TAHUN 1955 TENTANG PENGUBAHAN PASAL 4 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 37), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1955 tentang perubahan pasal 4 ayat 1 Undang-undangNo.12 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1955 No.37);
b.
bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 12 TAHUN 1955 TENTANG PERUBAHAN PASAL 4AYAT1UNDANG-UNDANGNO.12 TAHUN 1953(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955,NO. 37), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1955 tentang perubahan pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 12 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 37) ditetapkan sebagai Undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Pasal tunggal. Pasal 4 ayat 1 dari Undang-undang No. 12 tahun 1953 tentang Menetapkanperaturan dalam Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 tentang penerimaan anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (Lembaran-Negara tahun 1953 No.42) sebagai Undang-undang diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dapat diberhentikan dari ketentaraan karena:
a.
keadaan sakit sehingga menurut keterangan Majelis Pemeriksaan Badan Tentara ia tidak dapat lagi menjalankan tugas militer kecuali mereka yang menurut keterangan majelis tersebut masih dapat dipekerjakan dalam administrasi atau dalam vak/pekerjaan dilingkungan Angkatan Perang sesuai dengan kesehatan;
b.
ia dikenakan suatu hukuman pidana yang lebih berat dari pada hukuman penjara tiga bulan;
c.
ternyata mempunyai tabiat yang nyata dapat merugikan tata-tertib tentara;
d.
kelebihan tenaga("overcompleet") baik disebabkan penghapusan Bagianatau seluruhnya kesenjataan, korps, staf, jawatan atau dinasnya maupun disebabkan perubahan susunan/formasi Angkatan Perang karena politik pertahanan.
BAB II
ANGKATAN PERANG KARENA POLITIK PERTAHANAN
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 1959.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 18 April 1959.
Menteri Kehakiman,
g. A. MAENGKOM.
Menteri Pertahanan,
DJUANDA.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1959NOMOR 20
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.