Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Memperpanjang Waktu Untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung Dengan Kewargaan Negara Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:8
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Mei 1947
Tanggal Pengundangan
:02 Mei 1947
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Imigrasi & Kewarganegaraan
Sub Subsektor
:
Status Kewarganegaraan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah dengan

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1948

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1947

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1946

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1947
TENTANG
MEMPERPANJANG WAKTU UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN BERHUBUNG DENGAN KEWARGAAN NEGARA INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa buat masa permulaan ini waktu untuk mengajukan sesuatu pernyataan berhubung dengan kewargaan negara Indonesia perlu diperpanjang;
Mengingat
:
1.
pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16-10-1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN BERHUBUNG DENGAN KEWARGAAN NEGARA INDONESIA
Pasal 1
Undang-undang No. 3 tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 6 tahun 1947 diubah sebagai berikut:
a.
Peraturan Peralihan I ditambah dengan kalimat ke-3, yang berbunyi: "Pernyataan itu dapat diajukan sampai tanggal 10 April 1948".
b.
Dalam Peraturan Peralihan II kalimat ke-2 perkataan-perkataan: "Dalam waktu 1 tahun sesudah 10 April 1946" diganti dengan "Sampai tanggal 10 April 1948".
c.
Dalam Peraturan Peralihan III kalimat ke-1 dan ke-2 perkataan-perkataan: "tanggal 10 April 1946" diganti dengan: "tanggal 10 April 1947".
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 1947.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Mei 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan pada tanggal 2 Mei 1947.
Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Dalam hampir satu tahun sesudah Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia diumumkan, ternyata sedikit sekali orang-orang termaksud dalam pasal 1 bab b(dengan singkat orang-orang Peranakan) yang menyatakan keberatannya menjadi Warga Negara Indonesia.
Lebih-lebih orang janda, yang menjadi Warga Negara Indonesia karena perkawinannya, tiada yang menyatakan mau melepaskan kewargaannya dari Negara Indonesia. Demikian pula orang janda, yang karena perkawinannya kehilangan kewargaan Negara Indonesia, tiada yang menyatakan mau menjadi Warga Negara Indonesia lagi.
Keadaan demikian ini mungkin sekali disebabkan oleh karena Undang-undang tentang Warga Negara Indonesia itu belum cukup diketahui atau dimengerti oleh umum.
Sesuai dengan jiwa dari Undang-undang itu, yang menghargai kemerdekaan seseorang untuk menetapkan kewargaan negaranya maka kepada orang-orang yang sebetulnya ingin atau hendak mengajukan pernyataan-pernyataan itu, hendaknya diberi kesempatan lagi.
Oleh karena itu maka baiklah kiranya jika waktu untuk mengajukan pernyataan yang akan lampau pada hari 10 April 1947(atau sebelum 10 April 1948) diperpanjang sampai 10 April 1948.

Paper Terkait

KEPEMILIKAN PROPERTI BAGI WARGA NEGARA ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA

Khasanah, Dian Dewi
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 16 No. 1 2022

KEPEMILIKAN PROPERTI BAGI WARGA NEGARA ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA

Dian Dewi Khasanah
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 16 No. 1 2022

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…