Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 70 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

1. bahwa perlu Persetujuan Kebudayaan antara Negara-negara RepublikIndonesia dan Republik Mesir disetujui dengan undang-undang 2. a.Pasal 9 Persetujuan Kebudayaan tersebut:b.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia. 3. Persetujuan Kebudayaan antara Negara-negara Republik Indonesia danRepublik Mesir tertanggal sepuluh (10) bulan Oktober seribu sembilanratus lima puluh lima (1955), yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini, dengan ini disetujui.

Tentang
:Persetujuan Kebudayaan Antara Negara-Negara Republik Indonesia Dan Republik Mesir
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:70
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 November 1957
Tanggal Pengundangan
:16 November 1957
Tanggal Berlaku
:16 November 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957 No. 145, TLN No. 1465, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Kebudayaan & Kesenian
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi Kesenian & Warisan Budaya Takbenda
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 70 Tahun 1957
TENTANG
PERSETUJUAN KEBUDAYAAN ANTARA NEGARA-NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK MESIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu Persetujuan Kebudayaan antara Negara-negara Republik Indonesia dan Republik Mesir disetujui dengan undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 9 Persetujuan Kebudayaan tersebut:
2.
Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN KEBUDAYAAN ANTARA NEGARA-NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK MESIR
Pasal 1
Persetujuan Kebudayaan antara Negara-negara Republik Indonesia dan Republik Mesir tertanggal sepuluh(10) bulan Oktober seribu sembilan ratus lima puluh lima (1955), yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini, dengan ini disetujui.
Pasal 2
Persetujuan Kebudayaan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di Kairo.
BAB III
PERTUKARAN SURAT-SURAT PENGESAHAN DI KAIRO
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Nopember 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 16 Nopember 1957.
MENTERIKEHAKIMAN,
g. A.MAENGKOM
MENTERI LUARNEGERI, a.i.
HARDI
LEMBARAN NEGARANOMOR 145 Tahun 1957

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Honor ke Promotor XYZ Liveground setelah Batal Tampil di Batam
07 Okt 2026

Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Honor ke Promotor XYZ Liveground setelah Batal Tampil di Batam

Juicy Luicy mengembalikan seluruh honor kepada promotor XYZ Liveground setelah batal tampil di festival musik di Batam pada 5 September 2026. Promotor menyebut kedua pihak sepakat bahwa pembatalan itu terjadi karena miskomunikasi soal biaya kelebihan bagasi, dan persoalan tersebut diselesaikan melalui kesepakatan bersama tanpa jalur pengadilan.

Baca selengkapnya
Konser Batal Mendadak, Penyelenggara Orchestra Experience Dilaporkan atas Dugaan Penipuan
07 Okt 2026

Konser Batal Mendadak, Penyelenggara Orchestra Experience Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

Penyelenggara konser Orchestra Experience dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan setelah konser di Q-BIG BSD City batal mendadak sekitar 30 menit sebelum dimulai. Polisi telah memulai penyelidikan, sementara penyelenggara berjanji menjadwalkan ulang konser dan mengembalikan dana pembeli yang tidak dapat hadir.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan
02 Jul 2026

Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepariwisataan kini resmi berlaku. Namun, aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha, masih dinanti. Kondisi ini memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi sumber daya manusia (SDM), dan sanksi administratif.

Baca selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
02 Jul 2026

MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara

Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara, yaitu promotor, penyelenggara acara (event organizer), dan pengelola tempat pertunjukan (venue). Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan oleh penyanyi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…