Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:7
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 April 2006
Tanggal Pengundangan
:18 April 2006
Tanggal Berlaku
:18 April 2006
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2006/NO.32, TLN NO.4620, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi MOU & Perjanjian Bilateral Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003 (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI, 2003)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pemerintahbersama-sama masyarakatmengambil langkah-Iangkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara sistematis dan berkesinambungan;
b.
bahwa tindak pidana korupsi tidak lagi merupakan masalahlokal, akan tetapi merupakan fenomena transnasional yang mempengaruhi seluruh masyarakat dan perekonomian sehingga penting adanya kerja sama internasional untuk pencegahan dan pemberantasannya termasuk pemulihan atau pengembalian aset-aset hasil tindak pidana korupsi;
c.
bahwa kerja sama internasional dalam pencegahandan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu didukung oleh integritas, akuntabilitas, dan manajemen pemerintahan yang baik;
d.
bahwa bangsa Indonesia telah ikut aktif dalam upaya masyarakatinternasional untukpencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan telah menandatangani United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003);
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan United Nations Convention AgainstCorruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI, 2003)
BAB I
KORUPSI, 2003)
Pasal 1
(1)
Mengesahkan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang Penyelesaian Sengketa.
(2)
Salinan naskah asli United Nations Convention Against terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang Penyelesaian Sengketa dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Yang disahkan dalam Undang-Undang ini adalah United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi PBB anti Korupsi, 2003). Untuk kepentingan pemasyarakatannya, dipergunakan salinan naskah asli dalam bahasa Inggris dan terjemahan dalam bahasa Indonesia. Apabila terjadi perbedaan pengertian terhadap terjemahan dalam bahasa Indonesia, maka dipergunakan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris. Diajukannya Reservation (pensyaratan) terhadap Pasal 66 ayat 2 adalah berdasarkan pada prinsip untuk tidak menerima kewajiban dalam pengajuan perselisihan kepada Mahkamah Internasional kecuali dengan kesepakatan Para Pihak.
BAB II
SENGKETA
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMIDAWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 32
Penjelasan Umum
Tindak pidana korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Oleh karena korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistematik dan merugikan pembangunan berkelanjutan sehingga memerlukan langkah-Iangkah pencegahan dan pemberantasan yang bersifat menyeluruh, sistematis, dan berkesinambungan baik pada tingkat nasional maupun tingkat internasional. Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang efisien dan efektif diperlukan dukungan manajemen tala pemerintahan yang baik dan kerja sama internasional, termasuk pengembalian aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Selama ini pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan khusus yang berlaku sejak tahun 1957 dan telah diubah sebanyak 5 (lima) kali, akan tetapi peraturan perundang-undangan dimaksud belum memadai, antara lain karena belum adanya kerja sama internasional dalam masalah pengembalian hasil tindak pidana korupsi. Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 18 Desember 2003 di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa telah ikut menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Anti Korupsi yang diadopsi oleh Sidang ke-58 Majelis Umum melalui Resolusi Nomor 58/4 pada tanggal 31 Oktober 2003.
a. POKOK-POKOKPIKIRANYANGMENDORONGLAHIRNYAKONVENSI Penyusunan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa diawali sejak tahun 2000 di mana Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam sidangnya ke-55 melalui Resolusi Nomor 55/61 pada tanggal 6 Desember 2000 memandang perlu dirumuskannya instrumen hukum internasional antikorupsi secara global. Instrumen hukum internasional tersebut amat diperlukan untuk menjembatani sistem hukum yang berbeda dan sekaligus memajukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi secara efektif.
Untuk tujuan tersebut, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk Ad Hoc Committee (Komite Ad Hoc) yang bertugas merundingkan draft Konvensi. Komite Ad Hoc yang beranggotakan mayoritas negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa memerlukan waktu hampir 2 (dua) tahun untuk menyelesaikan pembahasan sebelum akhirnya menyepakati naskah akhir Konvensi untuk disampaikan dan diterima sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
b. ARTIPENTINGKONVENSI BAGIINDONESIA Ratifikasi Konvensi ini merupakankomitmen nasional untuk meningkatkan citra bangsa Indonesia dalam percaturan 1politik internasional. Arti penting lainnya dari ratifikasi Konvensi tersebut adalah:
untuk meningkatkan kerja sama internasional khususnya dalam melacak, membekukan, menyita, dan mengembalikan aset-aset hasil tindak pidana korupsi yang ditempatkan di luar negeri; meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik;
meningkatkan kerja sama internasional dalam pelaksanaan perjanjian ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, penyerahan narapidana, pengalihan proses pidana, dan kerja sama penegakan hukum; mendorong terjalinnya kerja sama teknik dan pertukaran informasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di bawah payung kerja sama pembangunan ekonomi dan bantuan teknis pada lingkup bilateral, regional, dan multilateral; dan harmonisasiperaturan perundang-undangan nasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan Konvensi ini.
c. POKOK-POKOKISIKONVENSI Lingkup Konvensi pembukaan dan batang tubuh yang terdiri atas 8 (delapan) bab dan 71 (tujuh puluh satu) pasal dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I :Ketentuan Umum, memuatPernyataan Tujuan;
Penggunaan Istilah-istilah; Ruang lingkup Pemberlakuan; dan Perlindungan Kedaulatan.
Bab II :Tindakan-tindakan Pencegahan, memuat Kebijakan dan Praktek Pencegahan Korupsi; Badan atau Badan-badan Pencegahan Korupsi; Sektor Publik;Aturan Perilaku Bagi Pejabat Publik; Pengadaan Umum dan Pengelolaan Keuangan Publik; Pelaporan Publik; Tindakan-tindakan yang Berhubungan dengan Jasa-jasa Peradilan dan Penuntutan;Sektor Swasta;Partisipasi Masyarakat; dan Tindakan-tindakan untuk Mencegah Pencucian Uang.
:Kriminalitas dan Penegakan Hukum, memuat Penyuapan Pejabat-pejabat Publik Nasional, Penyuapan 1Pejabat-pejabat Publik Asing dan Pejabat-pejabat Organisasi-Organisasi Internasional Publik;
Penggelapan, Penyalahgunaan atau Penyimpangan lain Kekayaan oleh Pejabat Memperdagangkan Pengaruh;
Penyalahgunaan Fungsi; Memperkaya Diri Secara Tidak Sah; Penyuapan di Sektor Swasta; Penggelapan Kekayaan di Sektor Swasta; Pencucian Hasil-Hasil Kejahatan;
Penyembunyian;
Penghalangan Jalannya Proses Pengadilan; Tanggung Jawab Badan-badan Hukum;
Keikutsertaan dan Percobaan; Pengetahuan, Maksud dan Tujuan Sebagai Unsur Kejahatan; Aturan Pembatasan;
Penuntutan dan Pengadilan, dan Saksi-saksi; Pembekuan, Penyitaan dan Perampasan; Perlindungan para Saksi, Ahli dan Korban; Perlindungan bagi Orang-orangyang Melaporkan; Akibat-akibat Tindakan Korupsi; Kompensasi atas Kerugian; Badan-badan Berwenang Khusus; Kerja Sama dengan Badan-badan Penegak Hukum; Kerja Sama antar Badan-badan Berwenang Nasional; Kerja Sama antara Badan-badan Berwenang Nasional dan Sektor Swasta; Kerahasian Bank; Catatan Kejahatan; dan Yurisdiksi.
BAB IV:Kerja Sama Internasional. memuat Ekstradisi; Transfer Narapidana; Bantuan Hukum Timbal Balik; Transfer Proses Pidana; Kerja Sama Penegakan Hukum; Penyidikan Bersama; dan Teknik-teknik Penyidikan Khusus.
BAB V :
Pengembalian Aset, memuat Pencegahan dan Deteksi Transfer Hasil-hasil Kejahatan; Tindakan-tindakan untuk Pengembalian Langsung atas Kekayaan; Mekanisme untuk Pengembalian Kekayaan melalui Kerja Sama Internasional dalam Perampasan; Kerja Sama Internasional untuk Tujuan Perampasan;Kerja Sama Khusus;Pengembalian dan Penyerahan Aset; Unit Intelejen Keuangan; dan Perjanjian-perjanjian dan Pengaturan-pengaturan Bilateral dan Multilateral.
BAB VI : Bantuan Teknis dan Pertukaran Informasi, memuat Pelatihan dan Bantuan Teknis; Pengumpulan, Pertukaran, dan Analisis Informasi tentang Korupsi; dan Tindakan-tindakan lain;
Pelaksanaan Konvensi melalui Pembangunan Ekonomi dan Bantuan Teknis.
BAB VII :Mekanisme-mekanisme Pelaksanaan, memuat Konferensi Negara-negara Pihak pada Konvensi; dan Sekretariat.
Bab VIII:
Ketentuan-ketentuan Akhir, memuatPelaksanaan Konvensi; Penyelesaian Sengketa; Penandatanganan, Pengesahan, Penerimaan, Persetujuan, dan Aksesi;
Pemberlakuan;Amandemen;Penarikan Diri; Penyimpanan dan Bahasa-bahasa.
Sesuai dengan ketentuan Konvensi, Indonesia juga menyatakan reservation (pensyaratan) terhadap Pasal 66 ayat (2) Konvensi yang mengatur upaya penyelesaian sengketa, seandainya terjadi, mengenai penafsiran dan pelaksanaan melaluiMahkamah Internasional. Sikap ini diambil antara-lain atas pertimbangan bahwa Indonesia tidak mengakui jurisdiksi yang mengikat secara clematis (compulsory jurisdiction) dari Mahkamah Internasional. Pensyaratan tersebut bersifat prosedural sesuai dengan ketentuan internasional yang berlaku.

Paper Terkait

PERBEDAAN KEWENANGAN KEKHUSUSAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DARI KEWENANGAN KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

Tumbur Ompu Sunggu
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 3 No. 1 2011

The Position of Justice Collaborator to Reveal Corruption in Financial Management of Regional Government

Nurma Rosyida, Kadek Deddy Permana Artha, Lintang Yudhantaka
Yuridika Vol. 35 No. 1 2020

UNSUR KERUGIAN DALAM UNJUSTIFIED ENRICHMENT UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN KOREKTIF (CORRECTIVE JUSTICE)

Faizal Kurniawan, Peter Mahmud Marzuki, Erni Agustin, Rizky Amalia
Yuridika Vol. 33 No. 1 2018

KONSEP BARU PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DARI TINDAK PIDANA KORUPSI

Yudi Wibowo Sukinto
Yuridika Vol. 31 No. 2 2016

Peran Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Risona Tarigan, Frandy, Sumodiningrat, Aprilian
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 2 No. 1 2023

PENGATURAN PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA

Beni Kurnia Illahi, Muhammad Ikhsan Alia
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 2 No. 2 2017

Optimalisasi Peran Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi

Khoirur Rizal Lutfi, Retno Anggoro Putri
Undang: Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1 2020

Urgensi Perumusan Perbuatan Memperdagangkan Pengaruh sebagai Tindak Pidana Korupsi

Imentari Siin Sembiring, Elly Sudarti, Andi Najemi
Undang: Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1 2020

Problematika Kebijakan Penegakan Hukuman Pidana Mati Untuk Koruptor Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Wildan Tantowi, N.G.A.N Ajeng Saraswati, Viola Sekarayu Gayatri
UIR LAW REVIEW Vol. 5 No. 1 2021

Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Indonesia

Prasetio, Lilik
The Prosecutor Law Review Vol. 2 No. 3 2024

Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Dalam Proses Peradilan

Rahim, Abdul
The Prosecutor Law Review Vol. 1 No. 2 2023

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…