Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1987 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1982 TENTANG HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pemberitaan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta pada dasarnya yang dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra;
b.
bahwa ditengah kegiatan pelaksanaan pembangunan nasional yang semakin meningkat, khususnya dibidangnya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, ternyata telah berkembang pula kegiatan pelanggaran Hak Cipta terutama dalam bentuk tindak pidana pembajakan;
c.
bahwa pelanggaran Hak Cipta tersebut telah mencapai tingkat yang membahayakan dan dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat pada umumnya dan minat untuk mencipta pada khususnya;
d.
bahwa untuk mengatasi dan menghentikan pelanggaran Hak Cipta dipandang perlu untuk mengubah dan menyempurnakanbeberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3217);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1982 TENTANG HAK CIPTA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta diubah sebagai berikut :
1.
Pada Pasal 1 ditambahkan dua ketentuan baru yang dijadikan huruf b dan huruf g, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
b. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas. g. Program Komputer atau Komputer Program adalah program yang diciptakan secara khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan Fungsi tertentu". Dengan penambahan ini, huruf b, c, d, dan e dijadikan huruf c, d, e, dan f.
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1)
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta adalah
a.
orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran pada Departemen Kehakiman seperti yang dimaksud dalam Pasal 29;
b.
orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
(2)
Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa penciptanya, maka orang yang berceramah dianggap sebagai penciptanya".
3.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang, diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, rnaka penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu".
4.
Judul Bagian Keempat pada BAB I diubah sehingga menjadi sebagai berikut :
Bagian KeempatHak Cipta Atas Ciptaan Yang Tidak Diketahui Penciptanya".
5.
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1)
Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan pra sejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya".
6.
Ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, dan Pasal 10 ayat (5) dijadikan Pasal 10 ayat (3) baru.
Pasal 10
(3)
Dihapus.
(4)
Dihapus.
7.
Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan Pasal 10 A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
Apabila suatu ciptaan sama sekali tidak diketahui siapa penciptanya, maka Negara memegang Hak Cipta atas ciptaan tersebut kecuali terbukti sebaliknya".
8.
Ketentuan Pasal I 1 ayat (1) diubah sehingga menjadi sebagai berikut :
Pasal 11
(1)
Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya :
a.
Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b.
Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya;
c.
Pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi, dan film, serta karya rekaman video;
d.
Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi;
e.
Segala bentuk seni rupa sepertiseni lukis, seni pahat, seni patung ,dan kaligrafi yang perlindungannya diatur dalam Pasal 10 ayat (2);
f.
Seni batik;
g.
Arsitektur;
h.
Peta;
i.
Sinematografi;
j.
Fotografi;
k.
Program Komputer atau Komputer Program
l.
Terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunan bunga rampai". 9. Pada Pasal 14 ditambahkan ketentuan baru yang dijadikan huruf g sebagai berikut : "g. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer atau Komputer Program oleh pemilik Program Komputer atau Komputer Program yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri". 10. Ketentuan Pasal 15 dihapus dan diganti dengan ketentuan Pasal 15 baru yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 15
(1)
Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kegiatan penelitian dan pengembangan, sesuatu ciptaan yang dilindungi Hak Cipta dan selama 3 (tiga) tahun sejak diumumkan belum diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia, Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat :
a.
mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b.
mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada orang lain untuk menerjemahkan dan/ atau memperbanyak ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan, dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau menyatakan ketidaksediaan untuk melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan tersebut, dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan olch Pemerintah.
(3)
Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah". 11. Ketentuan Pasal 16 dihapus dan diganti dengan ketentuan Pasal 16 baru yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 16
Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta, dapat melarang pengumuman setiap ciptaati yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintaii di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, serta ketertiban umum". 12. Ketentuan PasaL 26 dan Pasal 27 diliapus dan diganti dengan Pasal 26 dan Pasal 27 baru yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 26
(1)
Hak Cipta atas ciptaan :
a.
buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lainnya;
b.
seni tari (koreografi);
c.
segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d.
seni batik;
e.
ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan
f.
karya arsitektur; berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.
(2)
Untuk ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang terlama hidupnya dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudah pencipta yang terlama hidupnya tersebut meninggal dunia.
Pasal 27
(1)
Hak Cipta atas ciptaan :
a.
karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi, dan film, serta karya rekaman video;
b.
ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya;
c.
peta;
d.
karya sinematografi,
e.
karya rekaman suara atau bunyi;
f.
terjemahan, dan tafsir; berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
(2)
Hak Cipta atas ciptaan :
a.
karya fotografi;
b.
program komputer atau komputer program;
c.
saduran dan penyusunan bunga rampai; berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali diumumkan.
(3)
Hak Cipta atas ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan, kecuali Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun. 13. Pada Pasal 29 ditambahkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (4) yang berbunyi sebagai berikut : "(4) Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta". 14. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 36
(1)
Jika ciptaan yang didaftar menurut Pasal 31 dan Pasal 33 tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 huruf a, b, c, e, f, dan huruf g, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23 maka orang lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat gugatan yang ditandatangani pemohon sendiri atau kuasanya agar supaya pendaftaran ciptaan tersebut dibatalkan". 15. Ketentuan Pasal 42 ayat (3) diubah, dan menambah ketentuan baru yang dijadikan Pasal 42 ayat (4), sehingga berbunyi sebgai berikut :
Pasal 42
(3)
Jika ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ternyata merupakan pelanggaran, Pemegang Hak Cipta yang sebenarnya berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, dengan tidak mengurangi tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta tersebut.
(4)
Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, Hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan, penyiaran, pengedaran, dan penjualan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta". 16. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2)
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(3)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 16, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
(4)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 18, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)". 17. Ketentuan Pasal 45 dihapus dan diganti dengan ketentuan Pasal 45 baru yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 45
Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta dirampas untuk Negara guna dimusnahkan". 18. Ketentuan Pasal 46 dihapus dan diganti dengan ketentuan Pasal 46 baru yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 46
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 adalah kejahatan". 19. Menambahkan BAB baru yang dijadikan BAB VI A tentang Penyidikan yang berbunyi sebagai berikut : "BAB VI A PENYIDIKAN" 20. Ketentuan Pasal 47 dihapus dan diganti dengan ketentuan Pasal 47 baru dalam Bab VI A tentang Penyidikan yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 47
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen Kehakiman diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a.
melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
b.
melakukan penelitian terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau Badan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang Hak Cipta;
d.
melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
e.
melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta;
f.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana". 21. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
Undang-undang ini berlaku terhadap :
a.
Semua ciptaan warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
b.
Semua ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di Indonesia;
c.
Semua ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan :
1)
Negara-nya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia; atau
2)
Negara-nya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam suatu perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta".
BAB II
BIDANG HAK CIPTA
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang niengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1987
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 3362
Penjelasan Umum
Pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia. Selain itu juga akan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, dan Negara. Hal ini mengingat bahwa pelaksanaan pembangunan nasional yang pada hakekatnya merupakan pembangunan manusia seutuhnya dan seluruh masyarakat Indonesia, tidak dapat dilepaskan dari usaha untuk mewujudkan suasana yang mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru di bidang tersebut.
Sehubungan dengan itu maka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta telah disusun dan disahkan. Perlindungan hukum yang diberikan atas Hak Cipta bukan saja merupakan pengakuan Negara terhadap karya cipta seorang pencipta, tetapi juga diharapkan bahwa perlindungan tersebut akan dapat membangkitkan semangat dan minat yang lebih besar untuk melahirkan ciptaan baru di bidang tersebut di atas.
Namun demikian, di dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta hingga saat ini ternyata banyak dijumpai terjadinya pelanggaran terutama dalam bentuk tindak pidana pembajakan terhadap Hak Cipta. Laporan masyarakat pada umumnya, dan khususnya yang tergabung dalam berbagai Asosiasi profesi yang berkepentingan erat dengan Hak Cipta di bidang lagu atau musik, buku dan penerbitan, film dan rekaman video, serta komputer, menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Hak Cipta telah berlangsung dari waktu ke waktu dengan semakin meluas dan saat ini sudah mencapai tingkat yang membahayakan dan mengurangi kreatifitas untuk mencipta. Dalam pengertian yang lebih luas, pelanggaran-pelanggaran tersebut juga akan membahayakan sendi kehidupan dalam arti seluas-luasnya. Sudah tentu, perkembangan kegiatan pelanggaran Hak Cipta tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor. Rendahnya tingkat pemahaman masyarakat akan arti dan fungsi Hak Cipta, sikap dan keinginan untuk memperoleh keuntungan dagang dengan cara yang mudah, ditambah dengan belum cukup terbinanya kesamaan pengertian, sikap, dan tindakan para aparat penegak hukum dalam menghadapi pelanggaran Hak Cipta, merupakan faktor yang perlu memperoleh perhatian.
Tetapi di luar faktor sebagai tersebut di atas, pengamatan terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 itu sendiri ternyata juga menunjukkan masih perlunya dilakukan beberapa penyempurnaan, sehingga mampu menangkal pelanggaran tersebut.
Secara umum, bidang dan arah penyempurnaan tersebut adalah :
1. Ancaman pidana yang dinilai terlalu ringan, dan kurang mampu menjadi penangkal terhadap pelanggaran Hak Cipta. Selain itu untuk efektifitas penindakan, dipandang perlu menyesuaikan ancaman pidana penjara dengan ketentuan tentang penahanan dalam Pasal 21 KUHP.
2. Masih dalam upaya untuk meningkatkan efektifitas penindakan, ketentuan bahwa pelanggaran terhadap Hak Cipta merupakan tindak pidana aduan, juga dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan. Pelanggaran tersebut seharusnya memang diperlakukan sebagai tindak pidana biasa.
Penindakannya, dengan begitu tidak lagi semata-mata didasarkan pada adanya pengaduan.
3. Akibat daripada pelanggaran Hak Cipta bukan saja merugikan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, tetapi juga perekonomian pada umumnya. Oleh karena itu, sudah sewajarnya apabila ciptaan atau barang yang terbukti merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta, dirampas untuk Negara guna dimusnahkan.
4. Masalah lain yang perlu pula ditegaskan adalah, adanya hak pada Pemegang Hak Cipta yang dirugikan karena pelanggaran, untuk mengajukan gugatan perdata tanpa mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana.
5. Seiring dengan langkah di atas, untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang hak-nya dilanggar dirasakan perlu adanya penambahan ketentuan yang selama ini belum ada, yaitu penegasan tentang kewenangan Hakim untuk memerintahkan penghentian kegiatan pembuatan, perbanyakan, pengedaran, penyiaran, dan penjualan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta sebelum putusan Pengadilan.
6. Selain itu, diperlukan beberapa penyesuaian ketentuan, baik berupa penghapusan atau penambahan guna menyesuaikan dengan kebutuhan. Sebagai misal, paleo antropologi seperti yang tercantum dalam Pasal 10 ayat (1). Pada dasarnya hal tersebut jelas bukan merupakan ciptaan manusia, dan karenanya memang tidak tepat untuk dikaitkan dengan pengaturan mengenai Hak Cipta ini.
Sebaliknya, Program Komputer atau Komputer Program atau "Computer Programs" yang merupakan bagian daripada perangkat lunak dalam sistem komputer dan pada dasarnya merupakan karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, merupakan hal yang perlu ditegaskan sebagai ciptaan yang layak diberi perlindungan dalam rangka Hak Cipta. Demikian juga seni batik. Penegasan serupa diberkan pula terhadap karya rekaman suara atau bunyi dan karya rekaman video sebagai karya cipta yang dilindungi.
7. Ketentuan tentang penerjemahan atau perbanyakan yang dikaitkan dengan kepentingan nasional, tetapi pelaksanaannya diserahkan pada inisiatif perorangan, telah pula menimbulkan berbagai ketidakjelasan. Kesan bahwa ketentuan tersebut pada hakekatnya merupakan pengambil-alihan yang terselubung, dan di lain pihak adanya kesan bahwa seakan-akan Negara memberi kesempatan kepada warganya untuk mengambil keuntungan dengan cara yang kurang wajar atau dengan dalih kepentingan nasional, perlu segera diperbaiki.
Dalam hubungan ini, apabila benar-benar Negara memerlukan untuk sesuatu alasan atau kepentingan yang jelas, maka arah pengaturannya perlu dengan tegas dikaitkan dengan pembebanan kewajiban untuk menerjemahkan atau memperbanyak, atau memberi izin (lisensi) kepada pihak lain yang ditunjuknya untuk melakukannya. Apabila yang bersangkutan tidak bersedia, maka Negara yang akan melaksanakannya.
8. Masalah jangka waktu perlindungan.
Selama ini, kecuali untuk fotografi dan sinematografi yang hanya diberi perlindungan hukum selama 15 (lima belas) tahun, karya cipta lainnya diberikan perlindungan hukum selama pencipta hidup dan terus berlangsung hingga 25 (dua puluh lima) tahun setelah pencipta yang bersangkutan meninggal dunia. Ketentuan seperti ini, sebenarnya tidak memberikan gambaran tentang kebutuhan dan praktek pemberian perlindungan hukum yang lazim bagi karya cipta yang memang perlu dibedakan satu dengan lainnya. Jangka waktu perlindungan hukum bagi Hak Cipta seorang pencipta lagu dengan perusahaan rekaman, pada dasarnya memang harus dibedakan yang sifatnya asli atau orisinal dengan yang sifatnya turunan atau derivatif.
Selain itu, jangka waktu perlindungan selama pencipta hidup dan terus berlangsung hingga 25 (dua puluh lima) tahun setelah pencipta yang bersangkutan meninggal, secara umum juga memerlukan perhatian. Jangka waktu tersebut diubah dan diperpanjang menjadi selama pencipta hidup dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta yang bersangkutan meninggal. Perubahan ini bukan saja berkaitan dengan praktek yang dianut oleh negara-negara lain yang secara umum memberikan perlindungan hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal, tetapi juga dalam rangka kebutuhan kita untuk menyesuaikan diri bilamana pada suatu saat akan mempertimbangkan keikutsertaan dalam salah satu perjanjian multilateral di bidang perlindungan Hak Cipta.
Sekalipun jangka waktu perlindungan tersebut diperpanjang hingga 50 (lima puluh) tahun, tetapi hal ini tidak perlu diartikan bahwa tidak ada lagi batasan tentang fungsi sosial atas suatu hak milik seperti Hak Cipta ini.
Batasan tersebut tetap ada, Dan bahkan secara efektif akan lebih mudah dilaksanakan melalui mekanisme "compulsory licensing" yang sekarang diatur dalam Undang-undang ini.
Selain itu Undang-undang ini masih tetap memberikan sarana guna mewujudkan prinsip fungsi sosial yang harus melekat pada hak milik sebagaimana lazimnya. Ketentuan seperti Pasal 13, 14, dan Pasal 17 memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk memanfaatkan suatu ciptaan yang dilindungi Hak Cipta sebagai salah satu hak milik. Kemungkinan seperti inilah yang memberi batasan kepada Hak Cipta sebagai hak milik, dan sekaligus memberi arti serta ujud fungsi sosial daripada Hak Cipta.
Di samping itu, memang diperlukan perpanjangan jangka waktu perlindungan hukum bagi Hak Cipta di bidang fotografi dari 15 (lima belas) tahun seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 menjadi 25 (dua puluh lima) tahun. Hal ini didasarkan atas pertimbangan tentang perlunya diperhatikan kemajuan teknologi fotografi dan penyesuaiannya dengan praktek yang umum dianut oleh negara lain, ataupun dengan ketentuan dalam salah satu perjanjian multilateral di bidang ini seperti diutarakan terdahulu. Bertolak dari pemikiran tentang perpanjangan jangka waktu perlindungan dan pembedaan bagi kelompok Hak Cipta berdasar sifat ciptaan tersebut, maka dalam Undang-undang yang sekarang dijabarkan secara lebih rinci pengaturannya.
9. Masalah lingkup berlakunya Undang-undang Hak Cipta, khususnya yang menyangkut pemberian perlindungan hukum bagi Hak Cipta asing.
Berdasar Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982, Hak Cipta asing hanya dilindungi apabila karya cipta yang bersangkutan untuk pertama kali diumumkan di Indonesia.
Ketentuan sebagai di atas, selama ini menimbulkan berbagai tafsiran dan sulit untuk dilaksanakan. Oleh karenanya, penyempurnaan dalam Undang-undang ini diarahkan untuk lebih memberikan kepastian dan kewajaran sesuai dengan cita dan tanggung jawab kita untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat bangsa-bangsa yang sejahtera, adil, dan saling menghormati.
Hak Cipta asing, dalam Undang-undang ini akan dilindungi pula dengan ketentuan :
a. Diumumkan untuk pertama kali di Indonesia, atau
b. Negara dari Pemegang Hak Cipta asing yang bersangkutan mengadakan perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia, atau
c. Negara dari Pemegang Hak Cipta asing yang bersangkutan ikut serta dalam perjanjian multilateral yang sama di bidang Hak Cipta, yang diikuti pula oleh Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian hal tersebut berarti pula memberikan jaminan perlindungan Hak Cipta warga negara Indonesia atau penduduk Indonesia, atau badan hukum Indonesia terhadap pelanggaran di luar negeri.
Langkah penyempurnaan di atas memang baru menyangkut beberapa ketentuan di dalam Undang-undang Hak Cipta. Sudah barang tentu, upaya untuk mencegah pelanggaran Hak Cipta masih dipengaruhi oleh beberapa faktor lainnya.
Adanya penyuluhan hukum yang luas dan intensif untuk menyebarluaskan pemahaman kepada masyarakat akan arti dan fungsi Hak Cipta, serta isi Undang-undang Hak Cipta itu sendiri, jelas sangat penting. Selain itu, upaya untuk menyamakan pemahaman mengenai masalah Hak Cipta tersebut di kalangan aparat penegak hukum juga sangat penting artinya. Sebab, efektifitas penindakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta pada akhirnya juga sangat dipengaruhi oleh kesamaan pemahaman, sikap, dan tindakan di antara aparat penegak hukum tersebut. Disamping itu, juga dipandang perlu pengangkatan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen Kehakiman sebagai penyidik dalam rangka penanggulangan pelanggaran Hak Cipta, yang pelaksanaannya didasarkan atas
ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Dalam rangka ini, penting pula diusahakan adanya penyusunan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 dengan perubahannya sekarang ini dalam satu naskah, sehingga lebih mudah lagi dipahami dan digunakan oleh setiap orang.
Yambormias, Merlinda Tabita, Kuahaty, Sarah Selfina, Balik, Agustina
PATTIMURA Law Study ReviewVol. 2No. 12024
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.