Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1970

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penghapusan Pengadilan Landreform
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:7
Tahun
:1970
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Juli 1970
Tanggal Pengundangan
:31 Juli 1970
Tanggal Berlaku
:31 Juli 1970
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1970, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan Umum Lembaga Peradilan Khusus
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1964

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1970
TENTANG
PENGHAPUSAN PENGADILAN LANDREFORM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa susunan Pengadilan Landreform yang antara lain terdiri dari 3 (tiga) orang Wakil Organisasi Massa Tani yang duduk sebagai Hakim Anggota untuk mencerminkan kegotong-royongan Nasional berporoskan nasakom adalah bertentangan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXV/MPRS/1966 dan No.XXXVIII/MPRS/ 1968;
b.
bahwa pelaksanaan penyelenggaraan peradilan perkara-perkara Landreform oleh Pengadilan Landreform mengalami kesulitan dan kemacetan;
c.
bahwa sesungguhnya peradilan perkara perdata dan pidana, termasuk perkara Landreform pada umumnya adalah wewenang dari Pengadilan-pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum;
d.
bahwa Undang-undang No. 21 tahun 1964 tentang Pengadilan Landreform telah dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-undang No. 6 tahun 1969 tetapi saat tidak berlakunya Undang-undang tersebut ditetapkan pada saat Undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku;
e.
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut diatas dan untuk effisiensi, perlu menghapuskan Pengadilan Landreform dan mengalihkan wewenang mengadili perkara-perkara Landreform kepada Pengadilan-pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 24 Undang-undang Dasar 1945,
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXV/MPRS/ 1966,
3.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXVIII/ MPRS/1968;
4.
Undang-undang No. 6 tahun 1969.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN PENGADILAN LANDREFORM
menetapkan
:
Undang-undang No. 21 tahun 1964 tentang Pengadilan Landrefom
Pasal 1
Pengadilan-pengadilan Landreform yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1964 dihapuskan mulai saat berlakunya Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Undang-undang No. 21 tahun 1964 tentang Pengadilan Landreform sesuai dengan pasal 2 lampiran III, nomor urut 4 Undang-undang Nomor 6 tahun 1969 tidak berlaku lagi dengan diundangkannya Undang-undang ini. Dengan demikian Pengadilan Landreform sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 1964 tersebut menjadi hapus.
Pasal 2
Perkara-perkara Landreform yang termasuk wewenang Pengadilan Landreform diperiksa dan diputus oleh Pengadilan-pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
Penjelasan Pasal:
Dengan ketentuan pasal ini maka semua perkara perdata, pidana maupun administratif yang timbul di data melaksanakan peraturan-peraturan Landreform diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Pasal 3
Perkara-perkara Landreform yang pada saat berlakunya Undang-undang ini:
a.
Sedang diperiksa oleh Pengadilan Landreform Daerah, diselesaikan oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan;
b.
Sedang diperiksa oleh Pengadilan Landreform Pusat, diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Penentuan tentang Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi mana yang berwenang untuk menyelesaikan perkara-perkara Landreform yang sedang diperiksa oleh suatu Pengadilan Landreform, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum acara perdata dan hukum acara pidana yang berlaku.
Pasal 4
Hal-hal yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sebagai akibat peralihan wewenang yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut diatas diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman dan/atau Ketua Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1970.
Presiden Republik Indonesia.,
SOEHARTO
JENDERAL TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1970.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
Penjelasan Umum
1. Maksud pembentukan Pengadilan Landreform menurut Undang-undang tentang Pengadilan Landreform (Undang-undang Nomor 21 tahun 1964) ialah untuk menyelesaikan secara cepat perkara-perkara yang timbul dalam pelaksanaan peraturan-peraturan Landreform.
Ketentuan bahwa susunan Pengadilan Landreform seperti tersebut dalam pasal 8, pasal 11, pasal 17 dan pasal 19 Undang-undang Nomor 21 tahun 1964 terdiri atas susunan Kesatuan Majelis 5 (lima) orang Hakim, di antaranya 3 (tiga) orang Wakil dari Organisasi Massa Tani sebagai Hakim Anggota dan syarat bahwa sidang Pengadilan Landreform baru dianggap sah bilamana dihadiri oleh 5 (lima) orang Hakim tersebut, menimbulkan kesulitan-kesulitan baik pada pelaksanaan pembentukan pengadilan maupun pada penyelenggaraan sidang-sidang pengadilan yang telah dibentuk, karena bilamana seorang Hakim Anggota dari Organisasi Massa Tani tidak mau menghadiri sidang karena menyangkut kepentingan Organisasi yang diwakilinya, maka penyelesaian perkara-perkara menjadi berlarut-larut karena penundaan sidang-sidang tersebut :
Pelaksanaan penyelenggaraan Pengadilan-pengadilan Landreform dalam prakteknya mengalami kemacetan-kemacetan dan kesulitan-kesulitan, hingga maksud untuk mempercepat penyelesaian perkara-perkara tersebut tidak dapat tercapai.
Hal-hal tersebut di atas dengan demikian menghambat pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXII/MPRS/1966 yang dalam pasal 31 antara lain menghendaki penyelesaian Landreform/Landuse perlu dipercepat.
2. Selanjutnya duduknya 3 (tiga) orang Wakil Organisasi Massa Tani sebagai Hakim Anggota yang tidak memenuhi persyaratan seorang Hakim dan yang menurut penjelasan Undang-undang tentang Pengadilan Landreform ditujukan untuk "mencerminkan kegotong-royongan Nasional yang berporoskan Nasakom dalam Kesatuan Majelis", adalah bertentangan dengan jiwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXV/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXVIII/MRPS/1968.
3. Pada umumnya peradilan perkara perdata dan pidana adalah wewenang dari Pengadilan-engadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Dengan wewenang Pengadilan Landreform untuk mengadili perkara-perkara yang timbul dalam pelaksanaan Landreform, maka timbul kesimpang-siuran pendapat dalam mengartikan ketentuan mengenai perkara-perkara yang timbul dalam melaksanakan peraturan-peraturan Landreform termaksud dalam pasal 2 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 21 tahun 1964 teristimewa mengenai masalah gadai seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 56 Prp. tahun 1960 pasal 7 dan masalah pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya termaktub dalam Undang-undang Nomor 51 Prop. tahun 1960, sehingga banyak menimbulkan perselisihan mengenai wewenang antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Landreform Daerah.
Dapat dijelaskan bahwa berhubung dengan hal ini Mahkamah Agung dalam suratnya No. 6/KM/845/M/A/III/67 mengadakan pedoman penyelenggaraan Landreform No. 5/PLP/1967 yang dapat disimpulkan bahwa perkara-perkara tersebut dapat dilaksanakan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
Wewenang mengadili Pengadilan Landreform dibatasi antara lain sebagai berikut :
a. Hanya perkara-perkara mengenai pengembalian gadai tanah pertanian yang timbul dalam rangka pelaksanaan peraturan-peraturan dari Undang-undang Nomor 56 Prp. tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian saja dan yang harus disertakan surat keterangan Panitia Landreform Daerah yang bersangkutan, sedangkan perkara-perkara gadai tanah lainnya menjadi wewenang Pengadilan lingkungan Peradilan Umum,
b. Baik dari pertimbangan pemakaian tanah yang "bersifat liar" atau "bersifat penyerobotan" oleh pihak tergugat.
c. Timbul kesukaran pula dalam menentukan apakah pemakaian tanah yang berperkara "bersifat liar atau penyerobot' ataukah "perkara yang diajukan itu berdasarkan sebab-sebab lain", misalnya persengketaan bersumber pada sah tidaknya jual beli atas tanah yang bersangkutan termasuk tidaknya dalam suatu warisan.
Untuk mengetahui apakah pemakaian tanah baru dianggap "bersifat liar/penyerobotan" maka wajiblah disampaikan oleh yang berkepentingan suatu surat keterangan tentang hal itu dari Kepala Daerah yang bersangkutan (pasal 3).
Apabila keterangan tersebut tidak dapat diajukan secara tertulis maka atas permintaan yang berkepentingan atau karena jabatannya Hakim yang bersangkutan memanggil Kepala Daerah tersebut atau Wakilnya untuk didengar sebagai saksi.
Dengan adanya pedoman penyelenggaraan Pengadilan Landreform Nomor 5/PLP/ 1967, maka makin sempit ruang lingkup wewenang Pengadilan Landreform dalam bidang perdata.
4. Dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 sesuai dengan ketentuan Ketapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 juncto No. XXXIX/MPRS/1968 maka Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong telah mengadakan peninjauan Undang-undang No. 21 tahun 1964 dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 1969 Pasal 2 lampiran III nomor urut 4 yang menghendaki adanya Undang-undang untuk menggantikannya.
5. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas dan dengan tujuan mencapai efisiensi maka Pengadilan Landreform perlu dihapus dan semua perkara-perkara yang termasuk wewenangnya diserahkan kepada Pengadilan-pengadilan data lingkungan Peradilan Umum.

Paper Terkait

PENERAPAN ASAS CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN TERHADAP PELAKSANAAN E-COURT DI PENGADILAN AGAMA

Ropei, Ahmad, Dini, Hakimah Nurazmina
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 6 No. 1 2024

PENERAPAN ASAS CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN TERHADAP PELAKSANAAN E-COURT DI PENGADILAN AGAMA

Ropei, Ahmad, Dini, Hakimah Nurazmina
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 6 No. 1 2024

LAND REFORM MELALUI PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN (KAJIAN YURIDIS TERHADAP UU NO. 56/PRP/ TAHUN 1960 TENTANG PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN)

Sulasi Rongiyati
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 4 No. 1 2013

Urgensi Pembentukan Peradilan Khusus Pertanahan Terhadap Sengketa Pertanahan di Indonesia

Haris, Muhammad Tan Abdul Rahman, Sudirman, Lu, Girsang, Junimart
Morality :Jurnal Ilmu Hukum Vol. 10 No. 1 2024

PENERAPAN HUKUM TERHADAP KETIDAKHADIRAN TERGUGAT HUBUNGANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN ( Putusan No. 21/Pdt.G/2020/PN. Tbt)

Kondios Mei Darlin Pasaribu
Law_Jurnal Vol. 2 No. 1 2021

REDISTRIBUSI TANAH NEGARA OBYEK LANDREFORM DALAM MENDUKUNG PROGRAM REFORMA AGRARIA DI KABUPATEN SUMBAWA

Sapriadi Sapriadi
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 3 No. 2 2015

LAND REDISTRIBUTION OF THE OBJECT LANDREFORM IN SUPPORT PROGRAM REFORMA AGRARIAAGRARIAN REFORM PROGRAMME IN THE DISTRICT SUMBAWA

SH, Sapriadi,
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 3 No. 8 2015

Akar Konflik Pertanahan di Indonesia

Maharani Nurdin
Jurnal Hukum Positum Vol. 3 No. 2 2018

Implikasi Keberadaan Reforma Agraria dalam Menekan Konflik Agraria di Indonesia

Yoseva Pratiwi Simamora
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 9 2025

Tinjauan Kritis Urgensi Pembentukan Pengadilan Agraria : Upaya Menangani Inefektivitas Penyelesaian Konflik Agraria pada Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum

Ahmad Bilaldzy, Relys Sandi Ariani
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 3 No. 9 2022

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…