Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1963

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Farmasi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:7
Tahun
:1963
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Agustus 1963
Tanggal Pengundangan
:05 Agustus 1963
Tanggal Berlaku
:05 Agustus 1963
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1963/ No. 81 , TLN NO. 2580, LL SETNEG : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
Farmasi, Alkes, dan Makanan/Minuman
Sub Subsektor
:
Sediaan Farmasi & Obat Alat Kesehatan & BPOM
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1992

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1963
TENTANG
FARMASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu ditetapkan peraturan perundangan dalam bidang farmasi. sebagai pelaksanaan dari pada Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan dan Ketetapan M.P.R.S./ 1960 Lampiran B;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 4 (c), (.f) dan (g), pasal 11 dan 14 Undang-undang Pokok-pokok Kesehatan (Undang-undang No. 9 tahun 1960, Lembaran-Negara tahun 1950 No. 131);
3.
Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan (Undang-undang No. 6 tahun
4.
Lembaran-Negara tahun 1963 No. 79);
5.
Undang-undang tentang Barang Undang-undang No. 10 tahun 1961 ( Lembaran-Negara tahun 1961 No.215);
6.
Undang-undang tentang Perusahaan Daerah (Undang-undang No. 5 tahun 1962, Lembaran-Negara tahun 1962 No. 10)
7.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960;
8.
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG FARMASI
BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
Maksud dan tujuan Undang-undang ini ialah menetapkan ketentuan-ketentuan dasar dibidang farmasi dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Kata-kata"ketentuan-ketentuan dasar"dalam pasal ini menyatakan bahwa Undang undang ini merupakan Undang-undang Induk bagi segala peraturan-peraturan mengenai farmasi, Secara konkrit dan umum dapat dikatakan, bahwa"tujuan" Undang-undang ini ialah:mengusahakan terpenuhinya keperluan Rakyat dengan sebaik-baiknya akan obat-obatan.
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:
a.
Perbekalan Kesehatan dibidang farmasi, adalah perbekalan yang meliputi obat. bahan obat, obat asli Indonesia. bahan obat asli Indonesia, alat kesehatan, kosmetik dan sebagainya,
b.
Obat, adalah obat yang dibuat dari bahan-bahan yang berasal dari binatang, tumbuh-tumbuhan, mineral dan obat syntetis;
c.
Obat asli Indonesia, adalah obat-obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alamiah di Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan dipergunakan dalam pengobatan tradisionil;
d.
Alat kesehatan, adalah alat-alat yang diperlukan bagi pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembuatan obat;
e.
Pekerjaan kefarmasian, adalah pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat.
Penjelasan Pasal:
Kecuali obat-obat yang dipergunakan dalam pengobatan modern, obat-obat asli Indonesiapun akan dipergunakan sebagai penyempurnaan usaha pengobatan tersebut hal ini adalah sesuai dengan Undang-undang Pokok Kesehatan Pekerjaan kefarmasian, yang diperinci pada C adalah pekerjaan yang dilakukan dipabrik-pabrik obat, apotik-apotik, laboratoria dan sebgainya.
BAB III
USAHA-USAHA
Pasal 3
Usaha-usaha untuk keperluan rakyat akan perbekalan kesehatan dibidang farmasi, adalah sebagai berikut :
a.
Usaha-usaha dalam bidang produksi, yang meliputi: penggalian kekayaan alam. penanaman tumbuh-tumbuhan, pemeliharaan dan pengembangan binatang yang berguna untuk farmasi, pembuatan bahan-bahan farmasi, pembuatan obat-obat syntetis, pembuatan obat-obat jadi, pembuatan alat-alat kesehatan dan alat-alat yang berhubungan dengan kesehatan, termasuk alat-alat untuk laboratorium dan alat-alat untuk pembuatan obat-obat dan lain-lain.
b.
Usaha-usaha dalam bidang distribusi yang dilakukan oleh Pemerintah dan Swasta yang meliputi: alat-alat distribusi, apotek-apotek, rumah obat-rumah obat, toko-toko penyalur obat dan lain-lain.
c.
Usaha-usaha penyelidikan (penelitian) oleh Lembaga Farmasi Nasional, Universitas-universitas dan lain-lain.
d.
Usaha-usaha pengawasan oleh Pemerintah, Pusat maupun Daerah.
e.
Membentuk dan menggunakan Dewan Farmasi.
f.
Usaha-usaha lain.
Penjelasan Pasal:
Usaha-usaha yang diterangkan dalam pasal ini - khususnya dalam bidang produksi-dilakukan dengan memperhatikan pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar. Lembaga Farmasi Nasional antara lain melakukan kegiatan-kegiatan dalam bidang Farmakoterapi.
Pasal 4
(1)
Dengan Peraturan Perundang-undangan ditetapkan peraturan-peraturan mengenai produksi dan distribusi dibidang farmasi.
(2)
Menteri Kesehatan menetapkan peraturan-peraturan mengenai penyelidikan dan pengawasan konsumsi dibidang farmasi, pekerjaan kefarmasian dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Penjelasan Pasal:
Oleh sebab produksi dan distribusi perbekalan kesehatan dibidang farmasi mempunyai segi-segi lain dari pada segi farmaceutis-tekhnis, maka produksi dan distribusi tersebut ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan, umpamanya: dibidang produksi perlu juga ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah perihal impor/ekspor, penyediaan obat-obat, dan sebagainya. Hal-hal mengenai "konsumsi" dan"pekerjaan kefarmasian" bersifat farmaceutis-tekhnis dan oleh karena itu cukup diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Pasal 5
Untuk kepentingan rakyat, Pemerintah berusaha agar tercapai harga obat dan alat kesehatan serendah-rendahnya.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal ini terkandung maksud agar obat-obat, bahan-obat dan perbekalan kesehatan terutama dibidang pengobatan dan kesehatan rakyat tidak dijadikan obyek perdagangan. Sesuai dengan jiwa Undang-undang Pokok Kesehatan Pemerintah berusaha tercapainya penyebaran obat yang luas dan merata dengan harga yang serendah-rendahnya. Yang dimaksud dengan "harga obat serendah-rendahnya" ialah harga yang ditetapkan serendah mungkin atas dasar perhitungan mengindahkan kelangsungan produksi. Pada umumnya didalam bidang farmasi, yang mencakup urusan ekonomi, mengindahkan pelaksanaan "Deklarasi Ekonomi"tertanggal 28 Maret 1963.
BAB IV
PENGUASAAN PERBEKALAN KESEHATAN DIBIDANG
Pasal 6
Penguasaan perbekalan kesehatan dibidang farmasi yang berbahaya, baik dipandang dari sudut kesehatan maupun keamanan umum, ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan perbekalan kesehatan dibidang farmasi yang berbahaya ialah :obat-obat bius, obat keras, dan sebagainya.
BAB V
OBAT ASLI INDONESIA
Pasal 7
(1)
Pemerintah memberi bimbingan dalam perkembangan pengawasan terhadap usaha-usaha yang mempergunakan obat asli Indonesia.
(2)
Bimbingan dan pengawasan yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Dengan melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap usaha-usaha yang mempergunakan obat asli Indonesia, maka dapat dijaga jangan sampai penggunaan obat asli Indonesia membahayakan. Kecuali dari pada itu kepribadian Indonesia didalam bidang farmasi sebagai sebahagian dari pada kultur Indonesia umumnya dipelihara dan diperkembangkan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 11 ayat (4) Undang-undang Pokok Kesehatan.
Pasal 8
Menteri Kesehatan mengusahakan:
a.
penyelidikan baik tentang cara membuat dan menggunakan maupun tentang khasiat obat-obat asli Indonesia:
b.
standardisasi dalam pemakaian obat-obat asli Indonesia;
c.
pertukaran pengalaman dengan luar negeri;
d.
mencari sumber-sumber baru obat asli Indonesia;
e.
usaha-usaha lain.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal ini ditetapkan usaha-usaha yang konkrit yang harus dilakukan dalam bidang obat-obatan asli Indonesia. "Usaha-usaha lain" meliputi penerangan mengenai obat asli Indonesia.
BAB VI
USAHA SWASTA
Pasal 9
Sesuai dengan pasal 14 ayat (1), (2) dan (5) Undang-undang Pokok Kesehatan, badan-badan swasta diberi kesempatan melakukan usaha-usaha dilapangan farmasi, terutama dibidang produksi.
Penjelasan Pasal:
Prinsip bimbingan Pemerintah terhadap badan-badan dan oknum-oknum swasta dibidang kesehatan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Pokok Kesehatan, ditegaskan disini bagi usaha farmasi swasta. Dalam pasal ini diharapkan agar badan swasta berusaha terutama dilapangan produksi perbekalan kesehatan dibidang farmasi, sesuai dengan Keputusan M.P.R.S.
Pasal 10
(1)
Untuk melakukan usaha swasta yang dimaksud dalam pasal 9, badan-badan swasta harus mendapat izin dari Menteri Kesehatan.
(2)
Hal-hal mengenai izin yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Prinsip bimbingan Pemerintah terhadap badan-badan dan oknum-oknum swasta dibidang kesehatan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Pokok Kesehatan, ditegaskan disini bagi usaha farmasi swasta. Dalam pasal ini diharapkan agar badan swasta berusaha terutama dilapangan produksi perbekalan kesehatan dibidang farmasi, sesuai dengan Keputusan M.P.R.S.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
(1)
Hal-hal yang tidak, belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Peraturan Perundang-undangan atau ketentuan-ketentuan dibidang farmasi yang bertentangan dengan Undang-undang ini, tidak berlaku lagi sejak diundangkannya Undang-undang Farmasi ini.
Penjelasan Pasal:
(1) Cukup jelas. (2)Perundang-undangan dibidang farmasi seperti: a. Undang-undang obat bius (Stbl. 1927 No.178), b. ""keras (Stbl.1949No.419), c. """berbahaya(Stbl.1949No.377)dan d. " " "Loodwit (Stbl.1931 No.509), harus diganti dengan peraturan perundang-undangan lain yang bersandar pada Undang-undang Farmasi ini.
Pasal 12
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 1963.
Pj.
Presiden Republik Indonesia
ttd
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 1963.
Sekretaris Negara
ttd
a. W. SURJOADININGRAT (S.H.).
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 81
Penjelasan Umum
Undang-undang ini adalah pelaksanaan dari pada Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (selanjutnya disingkatkan Undang-undang Pokok Kesehatan Dibidang Farmasi). Karena tenaga farmasi telah diatur dalam Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan, maka Undang-undang ini khusus mengenai bidang perbekalan kesehatan dibidang farmasi. Disini hanya ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar hukum untuk usaha-usaha dibidang farmasi yang dimaksud diatas, baik usaha-usaha Pemerintah. badan-badan swasta maupun usaha-usaha dari masyarakat dan/atau dengan mengikut-sertakan masyarakat(rakyat). Rakyat dapat diikutsertakan dengan saluran organisasi-organisasi tertentu (umpamanya: Organisasi-organisasi karyawan (Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (P.A.P.H.I.), Lembaga-lembaga Negara, Ikatan Bidan Indonesia dan seterusnya, Serikat Buruh Kesehatan dibidang farmasi dan Lembaga-lembaga Negara (termasuk : D.P.R.-
g. R. dan D.P.R.D.-G.R.-D.P.R.D.-G.R. dari semua tingkatan) bidang pengawasan. Keputusan-keputusan M.P.R.S. mengenai usaha-usaha dibidang farmasi diperhatikan dalam Undang-undang ini.
Oleh sebab dalam Undang-undang tentang Farmasi ini hanya ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok, maka perlu menyusul sebagai "follow-up" peraturan-peraturan pelaksanaan, baik yang bersifat farmasi-tehnis maupun yang bersifat administratip organisatoris.

Paper Terkait

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UNDANG-UNDANG BIDANG KESEHATAN

Mulyawan, Fitra, yulinda, Kiki
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 4 No. 1 2020

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UNDANG-UNDANG BIDANG KESEHATAN

Fitra Mulyawan, Kiki yulinda
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 4 No. 1 2020

Perjanjian Kerja Sama Pemilik Sarana Apotik (PSA) Dengan Apoteker Pengelola Apotik (APA)

Amanda Putri, A. Yoma, Faniyah, Iyah
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 1 No. 3 2022

Berita Terkait

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…