Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1962
TENTANG PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJA-SAMA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SOSIALIS CEKOSLOVAKIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu dibuat Perjanjian Persahabatan dan Kerja-sama antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Cekoslovakia;
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SOSIALIS CEKOSLOVAKIA
Pasal 1
Antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Cekoslovakia dibuat Perjanjian Persahabatan dan Kerja sama, yang telah ditandatangani di Praha pada tanggal 29 Mei 1961 yang berbunyi sebagai terlampir dan yang pengesahannya akan dilakukan oleh Presiden.
BAB II
YANG PENGESAHANNYA AKAN DILAKUKAN OLEH PRESIDEN
Pasal 2
Perjanjian tersebut mulai berlaku sesudah pertukaran piagam-piagam pengesahan yang akan dilakukan di Jakarta.
BAB III
PENGESAHAN YANG AKAN DILAKUKAN DI JAKARTA
Pasal 3
Undang-undang ini berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 1962
Presiden Republik Indonesia
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 1962
Sekretaris Negara,
MOHDICHSAN
LEMBARAN NEGARATAHUN 1962NOMOR 25
Penjelasan Umum
Dalam rangka usaha untuk menegakkan kerangka ketiga seperti disebut dalam MANIFESTO POLITIK, yaitu:"Pembentukan suatu persahabatan antara Republik Indonesia dan semua negara didunia, terutama sekali dengan negara-negara Asia-Afrika, atas dasar hormat-menghormati satu sama lain. dan atas dasar bekerjasama membentuk satu Dunia Baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme, menuju kepada perdamaian Dunia yang sempurna", dan sesuai pula dengan politik luar negeri yang bebas dan aktif, maka pada tanggal 29 Mei 1961 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani sebuah Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama dengan Pemerintah Republik Sosialis Cekoslovakia di Praha.
Republik Indonesia dan Republik Sosialis Cekoslovakia mem- punyai beberapa persamaan dan politik luar negeri mereka, kedua-duanya sama-sama memperjuangkan perdamaian dunia dan kedua-duanya sama-sama menentang imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya.
Khusus mengenai perjuangan rakyat Indonesia untuk me-ngembalikan Irian Barat kedalam wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia, Pemerintah Republik Sosialis Cekoslovakia memberikan sokongan sepenuhnya.
Hubungan antara Republik Sosialis Cekoslovakia dan Republik Indonesia adalah baik dan saling menguntungkan, dan dalam pembicaraan-pembicaraan dengan P.J.M. Presiden Antonin Novotny, J.M. Perdana Menteri Viliam Siroky dan pembesar-pembesar Cekoslovakia lainnya selama kunjungan kenegaraan P.J.M. Presiden Sukarno beserta rombongan kenegara tersebut mulai tanggal 25 sampai dengan 29 Mei 1961, Pemerintah Republik Indonesia memperoleh kesan yang kuat perlunya diadakan perjanjian persahabatan dan kerjasama antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Cekoslovakia.
Melihat akan hal-hal tersebut diatas dan sesuai pula dengan garis politik luar negeri Republik Indonesia seperti yang ditan- daskan oleh P.J.M. Presiden Sukarno dalam pidato beliau dihapan Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 30 September 1960, yang berjudul "Membangun Dunia Kembali", Pemerintah Republik Indonesia berpendapat bahwa terdapat dasar yang kuat untuk lebih mempererat hubungan Sesuai dengan itu Pemerintah Republik Indonesia telah me- nandatangani suatu Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama dengan Pemerintah Republik Sosialis Cekoslovakia, satu perjanjian yang memberi kemungkinan untuk selanjutnya mengadakan lain-lain perjanjian yang dianggap perlu untuk menjamin kepentingan bersama.
Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama tersebut terdiri dari 7 pasal dan dalam kata pendahuluannya dengan sengaja dicantumkan bahwa kedua negara didorong oleh keinginan untuk melaksanakan antara mereka tujuan-tujuan dan azas-Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-XIlI tentang Tindakan-tindakan yang Ditujukan untuk melaksanakan dan Memajukan Hubungan-hubungan Damai dan Rukun antara Negara-negara.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.