Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

1. a.bahwa pada dewasa ini masih berlaku suatu peraturan pemberiantunjangan berupauang dari Pemerintah kepada golongan partikelirtertentu:b.bahwa peraturan tersebut yang ditetapkan oleh Pemerintah Hindia-Belanda bermaksud dan bertujuan meringankan penderitaan orang-orang partikelir ataupun keluarganya yang menjadi korban perangdunia ke-11 (Staatsblad 1942 No. 59 jo. Staatsblad 1946 No. 48);c.bahwa peraturan itu kemudian berlaku pula untuk golongan partikeliryang menjadi korban kekacauan yang timbul setelah tanggal 15Agustus 1945;d.bahwa kelanjutan Staatsblad 1946 No. 1 18 (yang ditambah dandiubah dengan Staatsblad 1948 No. 164, No. 290 danNo. 308) mengakibatkan konsekwensi keuangan yang tak dapatdipertanggung-jawabkan;e.bahwa "Algemene Oorlogsongevallen Regeling" tidak dipergunakansecara merata dan karenanya tidak dapat dipertahankan 2. a.Pasal 89 dan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Surat... PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-b.Surat keputusan Perdana MenteriRepublik Indonesia tanggal 28Desember 1954 No. 166/PM/Vll-l 954; 3. Pasal 1.PeraturanUmumKorbanPerangdahuludisebut"AlgemeneOorlogsongevallen Regeling" Staatsblad 1942 No. 59 jo. Staatsblad1946 No. 48 yang diubah dan ditambah dengan Staatsblad 1946 No. 118dan Staatsblad 1948 No. 164, No. 290 dan 308, dihapuskan.Pasal 2.Kedudukan pegawai, keuangan dan segala sesuatu yang merupakanakibat dari Undang-undang Penghapusan Peraturan Umum KorbanPerang ini diatur oleh Menteri Sosial.Pasal 3.Semua tunjangan kepada korban atau keluarga korban perang/kekacauan berdasarkan Staatsblad tersebut pada pasal 1 dihentikanterhitung 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku.Pasal 4.(1)Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang PenghapusanPeraturan Umum Korban Perang".(2)Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal satu bulan berikutnyasetelah diundangkan

Tentang
:Penghapusan "Peraturan Umum Korban Perang" Dahulu Disebut "Algemen Oorogsongevallen Regeling"
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:7
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 April 1959
Tanggal Pengundangan
:14 April 1959
Tanggal Berlaku
:01 Mei 1959
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1959 No. 18 , TLN NO. 1754, LL SETNEG : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Perlindungan & Jaminan Sosial
Sub Subsektor
:
Bantuan Sosial
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1959
TENTANG
PENGHAPUSAN "PERATURAN UMUM KORBAN PERANG" DAHULU DISEBUT "ALGEMEN OOROGSONGEVALLEN REGELING"

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pada dewasa ini masih berlaku suatu peraturan pemberian tunjangan berupa uang dari Pemerintah kepada golongan partikelir tertentu:
b.
bahwa peraturan tersebut yang ditetapkan oleh Pemerintah Hindia-Belanda bermaksud dan bertujuan meringankan penderitaan orang-orang partikelir ataupun keluarganya yang menjadi korban perang dunia ke-11 (Staatsblad 1942 No. 59jo.Staatsblad 1946 No.48);
c.
bahwa peraturan itu kemudian berlaku pula untuk golongan partikelir yang menjadi korban kekacauan yang timbul setelah tanggal 15 Agustus 1945;
d.
bahwa kelanjutan Staatsblad 1946 No.1 18 (yang ditambah dan diubah denganStaatsblad 1948 No.164, No.290 dan No. 308) mengakibatkan konsekwensi keuangan yang tak dapat dipertanggung-jawabkan;
e.
bahwa "Algemene Oorlogsongevallen Regeling" tidak dipergunakan secara merata dan karenanya tidak dapat dipertahankan;
Mengingat
:
1.
Pasal 89dan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Surat .
3.
Surat keputusan Perdana MenteriRepublik Indonesia tanggal 28 Desember1954No.166/PM/Vll-1954;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG"PENGHAPUSAN PERATURAN UMUM KORBAN PERANG" YANG DAHULU DISEBUT "ALGEMENE OORFOGSONGE-VALLENREGELING"
Pasal 1
Peraturan Umum Korban Perang dahulu disebut "Algemene Oorlogsongevallen Regeling" Staatsblad 1942No. 59 jo.Staatsblad 1946 No. 48 yang diubah dan ditambah dengan Staatsblad 1946 No. 118 dan Staatsblad 1948 No.164, No.290dan 308, dihapuskan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Kedudukan pegawai, keuangan dan segala sesuatu yang merupakan akibat dari Undang-undang Penghapusan Peraturan Umum Korban Perang ini diatur oleh Menteri Sosial.
Penjelasan Pasal:
Setelah penghapusan P.U.K.P.(A.O.O.R.), maka Menteri Sosial mengatur bukan saja aparatur-aparatur P.U.K.P., melainkan juga permohonan-permohonan dari mereka yang sedianya akan mendapat tunjangan berdasarkan peraturan yang dihapuskan dan/atau permohonan-permohonan dari mereka yang memerlukan bantuan sosial.
BAB III
PERANG INI DIATUR OLEH MENTERI SOSIAL
Pasal 3
Semua tunjangan kepada korban atau keluarga korban perang/ kekacauan berdasarkan Staatsblad tersebut pada pasal 1 dihentikan terhitung 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku.
Penjelasan Pasal:
Adalah sulit sebenarnya untuk menentukan batas waktu peraturan ini. Setelah ditinjau dri segala sudut, maka dirasa batas waktu 6 bulan itu cukup dapat dipertanggungjawabkan. Mungkin sekali akan timbul rasa ketidak-adilan, misalnya bagi mereka yang semestinya masih harus menerima tunjangan melewati waktu 6 bulan, bila dibandingkan dengan mereka yang berhak kurang dari batas waktu itu, sedangkan jangka waktu disama-ratakan. Dorongan kuat bagi penciptaan pasal ini dalah keganjilan-keganjilan yang sungguh-sungguh dirasakan daari A.O.O.R. Rasa tersebut lebih-lebih meningkat lagi apabila difahamkan peraturan-peraturan bantuan sosial menurut instruksi-instruksi Kementerian Sosial (c.q. Jawatan Bimbingan dan Perbaikan Sosial) kepada korban-korban kekacauan dan sebagainya (vide instruksi-instruksi tanggal 14Januari 1956 No. Ba I-IK-106 dan tanggal 19 Oktober No. Ba I-IK-1416), yang jauh lebih rendah dari pada tunjangan-tunjangan yang diberikan oleh A.O.O.R. Penjelasan khusus mengenai batas waktu 6 bulan adalah sebagai berikut : 1. Barangsiapa berdasarkan atas peraturan A.O.O.R. hanya mendapat tunjangan kurang dari 6 bulan dihitung mulai hari tanggal Undang-undang ini berlaku, masih berhak menerima tunjangan penuh hingga batas akhir waktu yang ditetapkan Undang-undang ini. 2. Sebaliknya barangsiapa menurut peraturan A.O.O.R., 6 bulan setelah Undang-undang ini berlaku semestinya masih menerima tunjangan, maka atas dasar peraturan baru, pemberian tunjangan, tidak dapat meliwati batas waktu peralihan 6 bulan itu.
BAB IV
TERHITUNG 6 (ENAM) BULAN SEJAK UNDANG-UNDANG INI MULAI BERLAKU
Pasal 4
(1)
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Penghapusan Peraturan Umum Korban Perang".
(2)
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal satu bulan berikutnya setelah diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd g. A.MAENGKOM.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1959.
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 14 April 1959.
Menteri Kehakiman,
G. A.MAENGKOM.
Menteri Sosial,
MULJADIDJOJOMARTONO.
LEMBARANNEGARA TAHUN1959NOMOR18

[HALAMAN 4]
A
7
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
KORBAN PERANG, DAHULU DISEBUT "ALGEMENEOORLOGSONGEVALLEN-REGELING UMUM.
Peraturan Umum Perang dahulu disebut Algemene Ooorlogsongevallen-Regeling dikeluarkan oleh pemerintah Belanda dengan maksud memberi tunjangan sementara berupa uang kepada golongan/ orang-orang partikelir yang menjadi korban perang dunia ke-lI.
Setelah perang dunia ke-II berakhir pemerintah pendudukan Belanda memperluas berlakunya Peraturan Umum Korban Perang tersebut diatas terhadap golongan partikelir yang menjadi korban kekacauan yang timbul setelah tanggal 15 Agustus 1945. Setelah kedaulatan Republik Indonesia pulih kembali, peraturan ini dipergunakan pula untuk membantu golongan orang-orang partikelir yang karena taat kepada Pemerintah Republik Indonesia menjadi korban gerombolan bersenjata yang menentangnya. Sebagai ketegasan atas uraian alinea kedua dan ketiga diatas dibawah ini dicantumkan inti maksudStaatsblad1946-118 sebagai berikut:
i. Tunjangan diberikan kepada :
a. Orang-orang partikelir yang mendapat kecelakaan karena kekacauan yang ditimbulkan oleh para pejuang kemerdekaan, yaitu sejak 15 Agustus 1945 sampai 17 Agustus 1950.
Dalam hal kepala keluarga meninggal dunia karena kecelakaan tersebut, maka yang diberi adalah keluarganya yang menjadi tanggungan sepenuhnya sikorban.
Korban-korban, demikian pula keluarga, yang menjadi anggota pejuang kemerdekaan, tidak diberi tunjangan.
II.
b. ditimbulkan oleh gerombolan yang tidak bertanggung jawab terhadap
Pemerintah Republik Indonesia sejak tanggal17 Agustus 1950 sampai sekarang.
Dalam hal kepala keluarga meninggal dunia karena kecelakaan tersebut, maka yang diberi adalah keluarganya yang menjadi tanggungan sepenuhnha sikorban.
Korban-korban yang membantu gerombolan tersebut, demikian pula keluarganya tidak diberi tunjangan.
Faktor lain yang merupakan kenyataan ialah bahwa P.U.K.P. tidak dipergunakan secara merata diseluruh tanah air, misalnya saja di Aceh, hal mana telah menandakan suatu kepincangan hukum. Sebaliknya apabila
p. U.K.P. dipergunakan merata, alangkah banyaknya kesulitan yang timbul, karena tidak semua kejadian dapat dikontrol lagi, dan pula, terang benar memberatkan budget negara. Nyatalah bahwa hal-hal diatas tak dapat dipertanggungjawabkan.
Disamping itu Kementerian Sosial telah pula mengeluarkan pedoman bantuan sosial yang berbentuk instruksi untuk menolong/ membantu korban-korban akibat keganasan gerombolan-gerombolan bersenjata. Dengan demikian terdapatlah dua peraturan dan dua pos (I 2.7 dan 12.4 tahun 1958) pengeluaran anggaran belanja yang diperuntukkan bagi tunjangan, yang sama, tetapi masing-masing dengan cara/dasar berlainan. Oleh karena itu timbul keganjilan dan rasa ketidakadilan disebabkan pemberian tunjangan bantuan yang berbeda-beda, walaupun kedua-duanya termasuk satu golongan, yaitu korban dari keganasan gerombolan. Demikian Pemerintah berpendapat untuk menyederhanakan peraturan, menghapuskan P.U.K.P. yang dahulu disebut "Algemene Oorlogsongevallen-Regeling".
PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
03 Sep 2026

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?

Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.

Baca selengkapnya
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
02 Jul 2026

Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
02 Jul 2026

Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat

Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…