Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 68 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

1. bahwa perlu Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesiadan Kerajaan Afghanistan disetujui dengan Undang-undang 2. a.Pasal VI Perjanjian tersebut; b.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. 3. Perjanjian Persahabatan dengan Kerajaan Afghanistan, sebagai tanda yang nyata daripada perhubungan persahabatan antara kedua negara. Penanda-tangananini dilakukan padasaat yang tepat, yaitu ketika sedang adanya Konperensi Asia Afrika di Bandung, sehingga Perjanjian ini mengandung arti suatu perwujudan dari maksud utama dari Konperensi tersebut, yaitu mempererat persahabatan antara Negara-negara Asia Afrika.

Tentang
:Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia Dan Kerajaan Afghanistan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:68
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 November 1957
Tanggal Pengundangan
:16 November 1957
Tanggal Berlaku
:16 November 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957 No. 143, TLN No. 1463, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Politik Luar Negeri Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Bilateral & Multilateral Ratifikasi & Aksesi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 68 Tahun 1957
TENTANG
PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN AFGHANISTAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Afghanistan disetujui dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal VI Perjanjian tersebut;
2.
Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN AFGHANISTAN
Pasal 1
Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Afghanistan tertanggal 24 April 1955, yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini dengan ini disetujui.
Pasal 2
Perjanjian tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di Kabul.
BAB III
SURAT PENGESAHAN DI KABUL
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Nopember 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 16 Nopember 1957.
MENTERIKEHAKIMAN,
g. A.MAENGKOM
MENTERILUARNEGERI, a.i.
HARDI
LEMBARAN NEGARANOMOR 143 Tahun 1957

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…