1. bahwa perlu Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesiadan Kerajaan Afghanistan disetujui dengan Undang-undang
2. a.Pasal VI Perjanjian tersebut;
b.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
3. Perjanjian Persahabatan dengan Kerajaan Afghanistan, sebagai tanda yang nyata daripada perhubungan persahabatan antara kedua negara. Penanda-tangananini dilakukan padasaat yang tepat, yaitu ketika sedang adanya Konperensi Asia Afrika di Bandung, sehingga Perjanjian ini mengandung arti suatu perwujudan dari maksud utama dari Konperensi tersebut, yaitu mempererat persahabatan antara Negara-negara Asia Afrika.
Tentang
:Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia Dan Kerajaan Afghanistan
Undang-undang (UU) Nomor 68 Tahun 1957
TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN AFGHANISTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Afghanistan disetujui dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal VI Perjanjian tersebut;
2.
Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN AFGHANISTAN
Pasal 1
Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Afghanistan tertanggal 24 April 1955, yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini dengan ini disetujui.
Pasal 2
Perjanjian tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di Kabul.
BAB III
SURAT PENGESAHAN DI KABUL
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Nopember 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 16 Nopember 1957.
MENTERIKEHAKIMAN,
g. A.MAENGKOM
MENTERILUARNEGERI, a.i.
HARDI
LEMBARAN NEGARANOMOR 143 Tahun 1957
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.