Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

1. Dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerjasama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang transportasi, komunikasi dan informasi, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif, yaitu timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara, sehingga penanggulangan dan pemberantasannya memerlukan kerjasama antarnegara yang efektif, baik bersifat bilateral maupun multilateral. Bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang hukum dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab telah menandatangani Perjanjian mengenai Bantuan Timbal Balik dalam masalah Pidana pada tanggal 2 Februari 2014 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. 3. Mengesahkan Perjanjian mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab yang ditandatangani pada tanggal 2 Februari 2014 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris

Tentang
:Pengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia Dan Persatuan Emirat Arab (Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters Between The Republic Of Indonesia And The United Arab Emirates)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:6
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
:15 Maret 2019
Tanggal Berlaku
:15 Maret 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.58, TLN NO.6327, LL SETKAB : 4 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Ekstradisi
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi Mutual Legal Assistance

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2019
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN PERSATUAN EMIRAT ARAB (TREATY ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE UNITED ARAB EMIRATES)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
b.
bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang transportasi, komunikasi dan informasi, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif, yaitu timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara, sehingga penanggulangan danpemberantasannya memerlukan kerja sama antarnegara yang efektif, baik bersifat bilateral maupun multilateral;
c.
bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang hukum dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab telah menandatangani Perjanjian mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana pada tanggal 2Februari 2014 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4012);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN PERSATUAN EMIRAT ARAB (TREATY ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE UNITED ARAB EMIRATES)
BAB I
UNITED ARAB EMIRATES)
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates) yang ditandatangani pada tanggal 2 Februari 2014 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
UNITED ARAB EMIRATES)
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 58
Penjelasan Umum
Dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional.
Perjanjian internasional di atas diperlukan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang transportasi, komunikasi dan informasi, telah mengakibatkan hubungan lintas negara seakan-akan tanpa batas sehingga memudahkan mobilisasi orang maupun perpindahan barang dari satu negara ke negara lain dapat dilakukan dengan cepat. Selaras dengan kemajuan tersebut maka memunculkan dampak yang signifikan pada lintas batas negara, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif yaitu timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara sehingga penanggulangan dan pemberantasannya memerlukan kerja sama antarnegara yang efektif baik bersifat bilateral maupun multilateral.
Hubungan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab sudah terjalin cukup lama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk lebih meningkatkan hubungan baik kedua belah pihak tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab telah sepakat mengadakan kerja sama bantuan timbal balik dalam masalah pidana yang telah ditandatangani pada tanggal 2 Februari 2014 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab.
Lingkup bantuan timbal balik dalam masalah pidana di atas meliputi penyidikan, penuntutan, atau proses acara yang berkaitan dengan setiap tindak pidana atau kejahatan yang dapat dihukum pada saat permintaan bantuan diajukan berdasarkan yurisdiksi pihak yang berwenang di Pihak Peminta.
Kesepakatan tersebut pada hakikatnya dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana termasuk tindak pidana terkait dengan perpajakan dan bea cukai. Perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana tersebut harus memperhatikan prinsip umum hukum internasional yang menitikberatkan pada asas penghormatan kedaulatan negara dan kedaulatan hukum, kesetaraan, dan saling menguntungkan. Dalam perjanjian bantuan timbal balik antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab ini diatur antara lain mengenai ruang lingkup bantuan, otoritas pusat, permintaan dan pelaksanaan bantuan, alasan penolakan permintaan bantuan, masa pemberlakuan, kerahasiaan dan pembatasan penggunaan, penggeledahan dan penyitaan, dan penyelesaian sengketa.

Paper Terkait

Optimalisasi Peran Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi

Khoirur Rizal Lutfi, Retno Anggoro Putri
Undang: Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1 2020

Penerapan Scientific Crime Investigation dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Pada Tingkat Penyidikan

Arbalen, Ulia Tirafike, Shafira, Maya, Farid, Muhammad, Fardiansyah, Ahmad Irzal, Rosidah, Nikmah
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 4 No. 1 2026

TRANSFORMASI PENEGAKAN DUE PROCESS OF LAW DALAM TAHAPAN PENYIDIKAN DI INDONESIA: ANTARA PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA DAN EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM

Kurdi, Ardhan, Adery, Dadek, Teuku Ahmad
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 10 No. 1 2026

KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA SEBAGAI PERWUJUDAN NILAI-NILAI PANCASILA

Muhammad Fatahillah Akbar
Justitia et Pax Vol. 37 No. 1 2021

KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA SEBAGAI PERWUJUDAN NILAI-NILAI PANCASILA

Akbar, Muhammad Fatahillah
Justitia et Pax Vol. 37 No. 1 2021

PERAN KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENANGANAN TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK (PEDOFILIA) (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polres Buleleng)

ketut putrini, hartono, made sugi, landrawan, i wayan
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Vol. 5 No. 2 2025

UPAYA KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK (PEDOFILIA) (STUDI KASUS DI POLRES BULELENG

Putu Hadi Hendra Tanu Sudibya, Made Sugi Hartono, I Wayan Landrawan
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Vol. 3 No. 4 2023

Penerapan Deferred Prosecution Agreement dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi

Vicko Taniady, Y. A. Triana Ohoiwutun, Samuel Saut Martua Samosir
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 12 No. 4 2023

KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA DALAM PERATURAN KAPOLRI NO 6 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN TERSANGKA

Adawiyah, Robiatul, Wulan, Evi Retno
IBLAM Law Review Vol. 4 No. 1 2024

AKIBAT HUKUM DARI PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 40/PDT.P/2018/PA.WSB

Huda, Misbahul
IBLAM Law Review Vol. 1 No. 3 2021

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…