1. bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional,bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang memudahkan lalu lintas manusia dari satu negara ke negara lain, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif yang bersifat transnasional, yaitu memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
3. PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN PAPUA NUGINI (EXTRADITION TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE INDEPENDENT STATE OF PAPUA NEW GUINEA)
Tentang
:Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Papua Nugini (Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Independent State Of Papua New Guinea)
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2015
TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN PAPUA NUGINI (EXTRADITION TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE INDEPENDENT STATE OF PAPUA NEW GUINEA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
b.
bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang memudahkan lalu lintas manusia dari satu negara ke negara lain, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif yang bersifat transnasional, yaitu memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan;
c.
bahwa untuk mencegah dampak negatif tersebut diperlukan kerja sama antarnegara yang efektif yang dilakukan melalui perjanjian, baik bilateral maupun multilateral, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan;
d.
bahwa untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang efektif tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2013;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini (Extradition Treaty between the Republic of Indonesia and the Independent State of Papua New Guinea);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3130);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN PAPUA NUGINI(EXTRADITION TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE INDEPENDENT STATE OF PAPUA NEW GUINEA)
BAB I
NEW GUINEA)
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini (Extradition Treaty between the Republic of Indonesia and the Independent State of Papua New Guinea) yang ditandatangani pada tanggal 17 Juni 2013 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
UNDANG INI
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015NOMOR 49
Penjelasan Umum
Dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang semakin canggih, telah menyebabkan wilayah negara yang satu dengan wilayah negara yang lain seakan-akan tanpa batas (borderless), sehingga memudahkan lalu lintas dan perpindahan manusia dari satu negara ke negara lain.
Di samping mempunyai dampak positif bagi kehidupan manusia, kemajuan teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi juga membawa dampak negatif yang bersifat transnasional yaitu memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan.Untuk mencegah hal tersebut, diperlukan hubungan dan kerja sama antarnegara yang dilakukan melalui berbagai perjanjian baik bilateral maupun multilateral.
Menyadari adanya pelaku kejahatan yang meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini telah sepakat mengadakan kerja sama Ekstradisi yang telah ditandatangani pada tanggal 17 Juni 2013 di Jakarta. Dengan adanya perjanjian tersebut, hubungan dan kerja sama antara kedua negara dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan atas dasar kerja sama yang saling menguntungkan (mutual benefit), diharapkan semakin meningkat.
Saat ini Indonesia telah memiliki 6 (enam) Undang-Undang yang mengesahkan perjanjian bilateral mengenai Ekstradisi dan 1 (satu) Undang-Undang yang mengesahkan perjanjian bilateral mengenai perjanjian untuk penyerahan pelanggar hukum yang melarikan diri. Ketujuh Undang-Undang tersebut, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1974 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Ekstradisi;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Philippina serta Protokol;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1978 tentang Pengesahan Kerajaan Thailand tentang Ekstradisi;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Hongkong for the Surrender of Fugitive Offenders);
6. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition between the Republic of Indonesia and the Republic of Korea); dan
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India (Extradition Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of India).
Dengan disahkannya Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini akan mendukung penegakan hukum di Indonesia terutama yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara (transnational crime) khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana terorganisasi lainnya.
Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini memuat asas antara lain:
a. Ekstradisi dilaksanakan terhadap setiap orang yang ditemukan berada di wilayah Pihak Diminta dan dicari oleh Pihak Peminta untuk penuntutan, persidangan, atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisikan, meskipun tindak pidana tersebut dilakukan sebelum atau setelah berlakunya Perjanjian ini;
b. tindak pidana yang dapat diekstradisikan adalah tindakan yang dihukum oleh ketentuan hukum kedua Pihak dengan penjara atau pembatasan kebebasan untuk masa hukuman paling singkat 1 (satu) tahun atau dengan hukuman yang lebih berat;
c. terkait dengan yurisdiksi yang mendasari tindak pidana, suatu tindak pidana dapat diekstradisikan berdasarkan Perjanjian ini, tanpa mempertimbangkan perbuatan yang dituduhkan kepada orang yang diminta telah dilakukan secara keseluruhan atau sebagian di wilayah Pihak Diminta, apabila berdasarkan hukum Pihak Diminta, perbuatan dan akibat yang ditimbulkannya, atau akibat yang dikehendaki, secara keseluruhan dianggap sebagai tindak pidana yang terjadi di wilayah Pihak Peminta;
d. seseorang tidak akan diekstradisikan jika kejahatan yang dimintakan Ekstradisinya merupakan kejahatan politik atau yang karena keadaan tertentu kejahatan yang diduga telah dilakukan atau dilakukan itu, merupakan kejahatan yang bernuansa politik;
e. Ekstradisi tidak dikabulkan apabila tindak pidana yang dimintakan Ekstradisi adalah tindak pidana militer, yang bukan merupakan tindak pidana dalam hukum pidana umum;
Para Pihak memiliki hak untuk menolak Ekstradisi terhadap warga negaranya;
g. Ekstradisi atas seseorang tidak akan diberikan jika orang itu telah diadili dan diputus bebas atau dibebaskan dari segala tuntutan oleh peradilan atau pengadilan yang berwenang, atau telah menjalani hukuman di Pihak Diminta atau di negara ketiga terkait dengan kejahatan yang dapat dimintakan Ekstradisinya;
h. seseorang yang diekstradisikan berdasarkan Perjanjian ini tidak boleh untuk menjalani pemeriksaan, dihukum, ditahan, diekstradisikan ke negara ketiga, atau dikenakan pembatasan kebebasan lainnya yang dilakukan sebelum penyerahan kecuali untuk:
1. tindak pidana yang telah diberikan Ekstradisinya;
2. tindak pidana lainnya, dengan terlebih dahulu meminta persetujuan Pihak Diminta.
i. Ekstradisi wajib tidak diberikan jika orang yang dimintakan Ekstradisi, berdasarkan hukum di Negara Peminta, tidak dapat dituntut karena daluwarsa atau adanya pengampunan; dan
j. Ekstradisi dapat ditolak jika Pihak Diminta memiliki yurisdiksi atas tindak pidana yang dimintakan Ekstradisi sesuai dengan hukum nasionalnya.
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.