Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1976
TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJASAMA DI ASIA TENGGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagai hasil Konperensi Tingkat Tinggi Negara-Negara ASEAN di Denpasar, Bali, maka pada tanggal 24 Pebruari 1976 telah ditanda-tangani Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation In Southeast Asia) oleh Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand;
b.
bahwa Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu disahkan dengan undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJASAMA DI ASIA TENGGARA
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation In Southeast Asia) yang salinan naskahnya dilampirkan pada undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1976.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1976.
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
Penjelasan Umum
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 menegaskan kembali landasan kebijaksanaan politik Luar Negeri Republik Indonesia yang berpokok antara lain sebagai berikut:
1. Terus melaksanakan politik Luar Negeri yang bebas aktif dengan mengabdikannya kepada kepentingan nasional, khususnya pembangunan ekonomi.
2. Mengambil langkah-langkah untuk memantapkan stabilitas wilayah Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya, sehingga memungkinkan negara-negara di wilayah ini mampu mengurus masa depannya sendiri melalui pengembangan ketahanan nasional masing-masing, serta memperkuat wadah dan kerjasama antara negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.
3. Mengembangkan Kerjasama untuk maksud-maksud damai dengan semua negara dan badan-badan Internasional dan lebih meningkatkan peranannya dalam membantu bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya tanpa mengorbankan kepentingan dan kedaulatan nasional.
Dalam usaha mencapai perdamaian, persahabatan, dan stabilitas di Asia Tenggara, Pemerintah Republik Indonesia, Malaysia, Republik Pilipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand merasa perlu meletakkan suatu dasar yang kuat untuk lebih memperkokoh ikatan persahabatan berdasarkan tradisi, kebudayaan, sejarah, dan geografi yang telah saling mengikat rakyat mereka. Bagi kepentingan pembangunan dan ketahanan nasional serta regional, kita senantiasa berusaha membina perdamaian, stabilitas wilayah, persahabatan, dan kerjasama, paling sedikit meliputi negara-negara tetangga di Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya sesuai dengan jiwa dan azas-azas Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dasa Sila yang ditetapkan oleh Konperensi Asia Afrika di Bandung pada tanggal 25 April 1955, Deklarasi Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang ditandatangani di Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967, dan Deklarasi yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 17 Nopember 1971. Usaha kita untuk memperkokoh perdamaian, keserasian, stabilitas, dan ketahanan regional serta persahabatan dan kerjasama di Asia Tenggara adalah dengan menghormati dan patuh pada keadilan dan tertib hukum dan berpedoman pada azas-azas dasar saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, persamaan derajat, dan kepribadian nasional dari semua bangsa, hak setiap negara untuk melangsungkan kehidupan nasionalnya bersih dari setiap kemungkinan campur-tangan, subversi atau tekanan dari luar, tidak mencampuri urusan dalam negeri satu sama lain, penyelesaian perselisihan dan persengketaan dengan cara-cara damai, penolakan pengancaman dengan kekerasan atau penggunaan kekerasan dan kerjasama efektif antara sesama negara tersebut.
Penggalangan kerjasama diantara negara-negara tersebut meliputi bidang- bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi serta juga dalam hal-hal yang menyangkut cita-cita dan aspirasi bersama tentang perdamaian internasional, stabilitas wilayah, serta hal-hal lain yang menjadi kepentingan bersama. Dalam usaha penyelesaian persengketaan diantara mereka, khususnya persengketaan yang diperkirakan akan mengganggu perdamaian dan keserasian regional, akan ditempuh tatacara regional yang disepakati bersama serta cara-cara penyelesaian sengketa secara damai seperti tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Namun demikian pihak-pihak yang bersengketa akan didorong untuk mengambil prakarsa untuk penyelesaian melalui perundingan yang bersahabat dan seyogyanya menerima baik tawaran bantuan untuk menyelesaikan sengketa tersebut dari pihak yang tidak terlibat dalam persengketaan.
Sehubungan dengan hal-hal diatas maka Republik Indonesia, Malaysia, Republik Pilipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand telah menandatangani Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara di Denpasar, Bali, tanggal 24 Pebruari 1976, yaitu pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi Negara-negara ASEAN.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.