Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1973
TENTANG PERJANJIAN ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI GARIS-GARIS BATAS TERTENTU ANTARA INDONESIA DAN PAPUA NEW GUINEA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pada tanggal 12 Pebruari 1973 telah ditandatangani Perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai Garis-garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea;
b.
bahwa Perjanjian ini perlu disetujui dengan Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, mengenai Wawasan Nusantara.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI GARIS-GARIS BATAS TERTENTU ANTARA INDONESIA DAN PAPUA NEW GUINEA
Pasal 1
Menyetujui Perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai Garis-garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea tertanggal 12 Pebruari 1973, yang salinan-salinannya dilampirkan pada undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran Piagam Pengesahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 1973
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 1973
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
Penjelasan Umum
kesatuan negara Republik Indonesia, maka dirasakan sangat perlu untuk segera menentukan batas-batas wilayah dengan Papua New Guinea yang termasuk dalam wilayah kekuasaan Australia.
Untuk maksud tersebut, telah diadakan pembicaraan-pembicaraan dengan pihak Australia, yang kemudian telah menghasilkan suatu Joint-Survey Indonesia-Australia (misi Cenderawasih) 1965 - 1967, dan kemudian menghasilkan Persetujuan tentang Penetapan Batas-batas Dasar Laut Tertentu tertanggal 18 Mei 1971, dengan Persetujuan tambahannya tanggal 9 Oktober 1972.
Walaupun sudah tercapai kesepakatan mengenai beberapa titik-titik perbatasan kedua negara, tetapi masih ada beberapa hal yang belum terselesaikan, sehingga sesuai dengan apa yang tercantum dalam Memorandum of Understanding 1972 tersebut, di Canberra dari tanggal 22 sampai dengan 26 Januari 1973 telah diadakan lagi perundingan2 yang akhirnya berhasil menyelesaikan hal-hal yang belum terselesaikan dalam Persetujuan-persetujuan yang lalu, yang meliputi penetapan Garis Batas Darat, Garis Batas Laut Wilayah serta Garis Batas Dasar Laut diselatan Papua.
Adapun isi daripada Perjanjian ini, yang merupakan hasil daripada perundingan Canberra tersebut, dalam beberapa hal adalah merupakan pengukuhan atau penyesuaian dengan Persetujuan-persetujuan yang telah dicapai terlebih dahulu, yaitu dalam masalah-masalah Penetapan Garis Batas Darat disebelah Utara dan Selatan Sungai Fly, Penetapan Garis Batas Laut Wilayah serta Garis Batas Dasar Laut di Selatan Irian.
Mengenai Penetapan Garis Batas Darat di Belokan Sungai Fly mula-mula Indonesia berpegang pada prinsip pemakaian koordinat-koordinat, untuk lebih terjaminnya penetapan tersebut bilamana terjadi perubahan aliran Sungai Fly, tetapi setelah pihak Australia memberikan bukti-bukti yang kuat yang menyatakan bahwa perubahan tersebut hanya dapat terjadi dalam waktu yang sangat lama, maka Indonesia akhirnya dapat menyetujui usul Australia untuk menggunakan prinsip alur pelayaran (Thalweg) Sungai Fly sebagai garis batas alam.
Mengenai Penetapan Garis Batas Darat dibagian Selatan Irian, hasilnya adalah sesuai dengan keinginan pihak Indonesia, karena dengan itu berarti bahwa muara Sungai Bensbach menjadi termasuk wilayah Indonesia, dengan jaminan hak acces bagi Australia.
Dengan tercapainya persetujuan ini, maka menjadi jelaslah batas-batas jurisdiksi Indonesia atas wilayah perbatasan itu, sehingga dapat menjamin kepastian hukum untuk keperluan explorasi atas kekayaan alam, didaerah itu.
Pengesahan Perjanjian ini oleh Presiden dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Amanat Persiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 No. 2826/HK/60.
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.